Jakarta ,Kabaronenews.com,- Pembacaan surat Tuntutan (requisitor) tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa Razman Rief Nasution, ditunda. Jaksa beralasan surat tuntutan belum siap.
Permohonan penundaan sidang pembacaan surat tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum secara lisan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa 8/7/2025. Sidang pekan lalu telah sepakat, antara JPU, Majelis Hakim dan terdakwa serta Penasehat Hukum terdakwa, menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan atas nama terdakwa Razman Arief Nasution dijadwalkan Selasa 8/7/2025. Namun karena Jaksa belum siap, sehingga ditunda untuk pekan depan.
“Mohon Majelis, tuntutan belum siap dibacakan, mohon waktu penundaan sidang satu Minggu”, kata JPU dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sofie M Tambunan, didampingi Hakin anggota Dian dan Rianto Silalahi serta dihadapan Terdakwa Razman Arief Nadution dan Penasehat Hukumnya.
Menanggapi penundaan sidang satu Minggu agenda pembacaan tuntutan Jaksa, pimpinan sidang Sofia Marlianti Tambunan, setelah berkoordinasi dengan anggota Majelis mengatakan, sidang ditunda untuk hari Rabu 16/7/2025 saja, sebab kalau hari Selasa sesuai permintaan JPU, Majelis banyak sidang lain. Ada penyuluhan perkara Terorisma dan Majelis lain ada sidang TPPU. Oleh karena itu kita tunda sampai Rabu pekan depan, ucap Sofia M Tambunan.
Pimpinan sidang juga menetapkan jam sidang harus tepat waktu. Majelis mulai jam 8 pagi sudah siap untuk bersidang, tapi saat ini sudah jam 10.30 wib, sehingga sangat mengganggu sidang Hakim yang lain. Oleh sebab itu, kita pastikan pekan depan sidang jam 9.00 wib dengan toleransi waktu 10 menit. Jika waktu lewat dari jam yang sudah kita tentukan maka, Majelis akan melanjutkan persidangan.
Hal itu disampaikan Majelis, sebab kami tidak mau sidang ini lama lama di putus, karena Majelis pun sudah mau pindah, pingin menduduki tempat kerja yang baru. Untuk persidangan berikutkan Jaksa Penuntut Umum hadirkan terdakwa sesuai waktu yang telah ditentukan, sidang ditunda, ucap pimpinan sidang.
Komentar Razman Sebelum Persidangan
Razman Arief Nasution dalam keterangannya menyampaikan, karena terdakwa Iqlima lah pelaku utamanya Jaksa menuntutnya selama 6 bulan penjara. Karena dia pelaku utama, maka saya harus dibebaskan, ujarnya.
Berkaitan dengan tertundanya sidang pembacaan tuntutan terhadap Razman Arief Nasution, tim Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton tidak berkomentar terkait penundaan sidang tersebut.
Penulis : P.Sianturi



















