kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Tirani di Balik Gerbang Mahakam: Menyoal Elegi Kebebasan Pers pada Aksi 214 Samarinda

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Tirani di Balik Gerbang Mahakam: Menyoal Elegi Kebebasan Pers pada Aksi 214 Samarinda
46
VIEWS

SAMARINDA – kabaronenews.com – Langit di atas Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada 21 April (Aksi 214) tidak hanya mendung oleh kepulauan aspirasi massa, tetapi juga oleh bayang-bayang gelap represi terhadap pilar keempat demokrasi.

Dalam sebuah rentetan insiden yang mencederai nalar hukum, empat jurnalis yang tengah menjalankan mandat publik menjadi sasaran intimidasi, penghalangan, hingga penghapusan data secara paksa—sebuah tindakan yang dalam khazanah jurnalistik dipandang sebagai bentuk “pembunuhan karakter” terhadap hak informasi publik.

Berita‎ Terkait

DPRD Kotabaru Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Jadi Sorotan

HUT ke-81 TNI, Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Pengabdian Prajurit

Ketua DPRD Kotabaru Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila

Fragmentasi Kekerasan:

Dari Intimidasi hingga Penghapusan Jejak
Di jantung kekuasaan daerah, seorang jurnalis perempuan berinisial IM harus berhadapan dengan agresi yang melampaui batas kewajaran.

Gawai yang menjadi instrumen kerja intelektualnya dirampas; data-data otentik di dalamnya dihapus tanpa sisa.

Secara teoretis, tindakan ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan bentuk intervensi sensorik yang koersif—upaya sistematis untuk memutus mata rantai fakta dari ruang publik ke hadapan audiens.

Drama represi berlanjut di luar pagar kekuasaan. Tiga jurnalis—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—terbentur tembok penghalangan saat berada di ruang publik.

Padahal, secara yuridis dan sosiologis, jurnalis di ruang publik memegang immunity of duty yang dilindungi oleh konstitusi.

Suara Kolektif: Menagih Marwah Undang-Undang
Ketua PWI Kaltim, Rahman, memandang insiden ini sebagai sebuah anomali dalam demokrasi.

“Tatibsi (tata tertib sipil) tidak boleh dibeli dengan pembungkaman. Ketika jurnalis dihalangi, maka saat itu pula hak konstitusional masyarakat untuk tahu sedang diamputasi,” ujarnya dengan nada getir.

Senada dengan itu, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, membedah insiden ini melalui lensa Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW).

Menurutnya, perampasan alat kerja adalah serangan terhadap kedaulatan profesi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang bersifat imperatif.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bukanlah teks mati. Ancaman pidana dua tahun atau denda Rp500 juta adalah manifestasi negara untuk melindungi kebenaran. Ini adalah ranah pidana, bukan sekadar etika administratif,” tegas Hasyim.

Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menambahkan bahwa peristiwa ini merupakan preseden buruk bagi indeks demokrasi di Kalimantan Timur.

Jika kekerasan terhadap jurnalis dinormalisasi, maka transparansi pemerintahan akan runtuh menjadi otorianisme terselubung.

Manifesto Koalisi Pers Kaltim

Sebagai bentuk perlawanan intelektual dan hukum, Koalisi Pers Kalimantan Timur mengeluarkan maklumat yang menuntut urgensi penegakan keadilan.

Restorasi Keamanan: Mendesak Pemerintah Daerah melakukan otokritik dan menjamin perlindungan jurnalis di setiap jengkal ruang publik, termasuk di episentrum pemerintahan.

Supremasi Penegakan Hukum: Menuntut aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan impunitas berkembang. Pelaku perampasan dan penghapusan data harus diproses secara pro-justitia.

Deklarasi Ruang Terbuka: Menolak segala bentuk barikade terhadap kerja jurnalistik yang bersifat informatif dan edukatif.

Reparasi Hak Korban: Menuntut pengakuan atas kerugian moril dan materiil korban, serta pemulihan data yang merupakan aset intelektual publik.

Kebebasan pers bukanlah hak istimewa wartawan, melainkan hak asasi rakyat.

Di Samarinda, pada Aksi 214, hak itu sempat terenggut. Kini, publik menanti: apakah keadilan akan tegak, ataukah hukum akan tunduk pada intimidasi?

NK

SendShareTweet

Related‎ Posts

DPRD Kotabaru Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Jadi Sorotan
Daerah

DPRD Kotabaru Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Jadi Sorotan

Oktober 11, 2026
4
HUT ke-81 TNI, Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Pengabdian Prajurit
Daerah

HUT ke-81 TNI, Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Pengabdian Prajurit

Oktober 11, 2026
4
Ketua DPRD Kotabaru Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila
Daerah

Ketua DPRD Kotabaru Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila

Oktober 10, 2026
5
PT SDE Perkuat UMKM Magalau Hulu, Enam Usaha Terima Bantuan
Daerah

PT SDE Perkuat UMKM Magalau Hulu, Enam Usaha Terima Bantuan

Oktober 8, 2026
28
Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Kotabaru Teguhkan Persatuan
Daerah

Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Kotabaru Teguhkan Persatuan

Oktober 8, 2026
10
SSC Bantu Sumur Bor, Warga Bekambit Asri Dapat Akses Air Bersih
Daerah

SSC Bantu Sumur Bor, Warga Bekambit Asri Dapat Akses Air Bersih

Oktober 7, 2026
12
DPRD Tanbu Jawab Pendapat Bupati soal Dua Raperda
Daerah

DPRD Tanbu Jawab Pendapat Bupati soal Dua Raperda

Oktober 7, 2026
9
Pemkab Kotabaru Gandeng PT STC Cari Solusi Krisis Air
Daerah

Pemkab Kotabaru Gandeng PT STC Cari Solusi Krisis Air

Oktober 7, 2026
10
Bupati Sampaikan Pendapat atas Dua Raperda DPRD Tanah Bumbu
Daerah

Bupati Sampaikan Pendapat atas Dua Raperda DPRD Tanah Bumbu

Oktober 6, 2026
15
Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perubahan Perda BPD
Daerah

Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perubahan Perda BPD

Oktober 6, 2026
14

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ratusan Warga Meriahkan Funbike Kotabaru Hebat, Ajang Sehat Sekaligus Promosi Wisata

Ratusan Warga Meriahkan Funbike Kotabaru Hebat, Ajang Sehat Sekaligus Promosi Wisata

7 bulan yang lalu
34
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

1 bulan yang lalu
111
Kawasan Hutan Lindung Sekah Tengkalat Desa Mapur Luluh Lantak Dihajar Tambang Timah

Kawasan Hutan Lindung Sekah Tengkalat Desa Mapur Luluh Lantak Dihajar Tambang Timah

1 tahun yang lalu
251

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA