kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
153
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com
Siapa sesungguhnya sosok Russ Albert Medlin ini ?.
Dia adalah warga negara Amerika.
Di kalangan Napi, lebih dikenal dengan gelar si ‘Pedofilia’, karena kelainan birahi seksnya.IMG 20251010 WA0011
Pedofilia : Merupakan sebutan untuk orang yang memiliki ketertarikan atau nafsu seksual terhadap anak-anak atau remaja di bawah usia 13 tahun.

Beberapa kasus Russ yang terpantau. Diantaranya :
Pertama. Sewaktu ia berada di Amerika, kala itu antara tahun 2006 dan 2008. Terlibat kasus tindak pidana prostitusi, pelecehan seks terhadap sejumlah korban remaja di bawah umur. Atas perbuatannya, ia dihukum penjara selama 2 (dua) tahun.

Berita‎ Terkait

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Kasus berikutnya.

Si bule botak ini, ternyata buronan Interpol – Federal Bureau of Investigation (FBI). Catatan Red Notice, bahwa Russ Albert Medlin adalah buronan kakap dalam kasus penggelapan dan penipuan bermodus investasi saham Bitcoin metode Cryptocurrency atau uang digital Skema Ponzi.
Risalah aksi penipuan yang dilakukannya di kisaran tahun 2016 itu, berhasil meraup uang sebesar USD 722 juta atau sebesar Rp 10,8 triliun.

Kabur Dan Menetap Di Indonesia

Meski harus meninggalkan sanak saudara dan keluarga di negaranya Paman Sam, di Indonesia ia merasa nyaman dan betah. Tinggal di apartmen elit dan terakhir tinggal di rumah kontrakan mewah di bilangan jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kebahagiaannya semakin lengkap, tatkala ia berhasil menyunting putri Solo, wanita muda nan cantik.

Namun naas. Dibalik kenikmatan duniawinya, ia harus kembali berurusan dengan hukum. Dijebloskan ke bui.

Pada tahun 2020 setelah setahun berada di Indonesia, penyakit lamanya ‘Pedofilia’ kambuh.
Terungkap, ia melakukan pelecehan seksual ke sejumlah remaja (sepuluh orang lebih -red). Para korban pelecehan didapat melalui mucikari wanita binal, Aryana Ahmad dengan imbalan jasa Rp 6 jt per sekali eksekusi. Sedangkan korban mendapat bayaran sebesar Rp 2 – 3 jt.

Atas pelanggaran tindak pidana eksploitasi seksual tersebut, Russ divonis 5 (lima) tahun. Mendekam di penjara Tangerang, dari tahun 2020 hingga 2025.

Kembali Menghuni Lapas

Kisah petualangannya, tak berhenti sampai di situ. Menjelang kebebasannya, pada pertengahan September ’25 lalu. Setelah mendekam selama lima tahun di balik jeruji besi, ia harus berurusan lagi dengan hukum.

Kali ini menyangkut kasus Narkoba.
Modus operandi : Dari dalam tahanan, saat masih menghuni di balik jeruji besi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Russ mengaku stress, lalu pelampiasannya mengkonsumsi obat terlarang.
Stress atau memang sengaja melakukan tindak pidana di Indonesia.
Sengaja supaya tetap mendekam di dalam penjara. Agaknya dalih tepat, agar tidak diektradisi pulang ke negaranya, guna pertanggung jawaban tindakan penipuan yang dulu pernah dilakukannya senilai Rp 10,8 triliun ?.
Entahlah. Yang pasti, pada Mei 2025 lalu ia ditangkap petugas ketika bertransaksi narkoba di penjara.
Tertangkap tangan, ketika menerima pesanan narkotika golongan 1 jenis Sabu, seberat 1,01 gram.
Dipesan dari seseorang yang biasa dikenal dengan sebutan gelar ‘Skini’. Disebut Skini, karena cungkring alias kurus.

Aplikasi melalui pesanan Online. Narkoba diselipkan di dalam bungkusan nasi Padang.

Ketika dimintai keterangannya melalui interpreter Justinus Gunawan di persidangan di hadapan majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai Iwan Wardhana, mengaku bahwa mengorder narkoba di dalam penjara sudah sering dilakukan. Tertangkap pada pesanan kelima.
Russ Albert Medlin mengaku, setiap kali memesan Sabu selalu memberi upah ke Skini sebesar Rp 1 jt per tiap kiriman.

Jaksa Tommy Detasatria dari Kejari Kota Tangerang, yang menyeret terdakwa ke Persidangan didampingi penasihat hukumnya Destiayu Pratiwi. Mendakwa melanggar UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Kamis (9/10/’25), menuntut Russ Albert Medlin hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan
Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

Januari 15, 2026
254
kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi
Hukum

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Januari 14, 2026
66
Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi
Hukum

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Januari 14, 2026
18
Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya
Hukum

Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya

Januari 14, 2026
10
PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 14, 2026
23
Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 13, 2026
50
Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”
Hukum

Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”

Januari 12, 2026
7
Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers
Hukum

Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers

Januari 10, 2026
107
Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan
Hukum

Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan

Januari 8, 2026
8
60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara
Hukum

60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara

Januari 8, 2026
22

Hari Besar Nasional:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Jadi Pilot Project Pembelajaran Sansu di Indonesia

Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Jadi Pilot Project Pembelajaran Sansu di Indonesia

3 bulan yang lalu
7
Resmi Dilantik, Pengurus Baru LPTQ Kotabaru Langsung Tancap Gas

Resmi Dilantik, Pengurus Baru LPTQ Kotabaru Langsung Tancap Gas

9 bulan yang lalu
17
Pemkab dan Kemenag Kotabaru Gelar Istighosah, Doa dan Dzikir Kebangsaan

Pemkab dan Kemenag Kotabaru Gelar Istighosah, Doa dan Dzikir Kebangsaan

4 bulan yang lalu
11

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Taman Prijek Kecamatan Laren di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Masyarakat dusun Prijeklor Desa Taman Prijek Benahi jalan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ansor–Banser Sekaran Tanam 5.000 Bibit Cabai, Awali Program Menuju Desa Cabai Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanam Khidmah untuk Masa Depan: Inaugurasi PAC GP Ansor Sekaran dengan sabahat dirham wakil bupati Lamongan Teguhkan Komitmen Ketahanan Pangan dan Kemandirian Organisasi Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA