kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
164
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com
Siapa sesungguhnya sosok Russ Albert Medlin ini ?.
Dia adalah warga negara Amerika.
Di kalangan Napi, lebih dikenal dengan gelar si ‘Pedofilia’, karena kelainan birahi seksnya.IMG 20251010 WA0011
Pedofilia : Merupakan sebutan untuk orang yang memiliki ketertarikan atau nafsu seksual terhadap anak-anak atau remaja di bawah usia 13 tahun.

Beberapa kasus Russ yang terpantau. Diantaranya :
Pertama. Sewaktu ia berada di Amerika, kala itu antara tahun 2006 dan 2008. Terlibat kasus tindak pidana prostitusi, pelecehan seks terhadap sejumlah korban remaja di bawah umur. Atas perbuatannya, ia dihukum penjara selama 2 (dua) tahun.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Kasus berikutnya.

Si bule botak ini, ternyata buronan Interpol – Federal Bureau of Investigation (FBI). Catatan Red Notice, bahwa Russ Albert Medlin adalah buronan kakap dalam kasus penggelapan dan penipuan bermodus investasi saham Bitcoin metode Cryptocurrency atau uang digital Skema Ponzi.
Risalah aksi penipuan yang dilakukannya di kisaran tahun 2016 itu, berhasil meraup uang sebesar USD 722 juta atau sebesar Rp 10,8 triliun.

Kabur Dan Menetap Di Indonesia

Meski harus meninggalkan sanak saudara dan keluarga di negaranya Paman Sam, di Indonesia ia merasa nyaman dan betah. Tinggal di apartmen elit dan terakhir tinggal di rumah kontrakan mewah di bilangan jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kebahagiaannya semakin lengkap, tatkala ia berhasil menyunting putri Solo, wanita muda nan cantik.

Namun naas. Dibalik kenikmatan duniawinya, ia harus kembali berurusan dengan hukum. Dijebloskan ke bui.

Pada tahun 2020 setelah setahun berada di Indonesia, penyakit lamanya ‘Pedofilia’ kambuh.
Terungkap, ia melakukan pelecehan seksual ke sejumlah remaja (sepuluh orang lebih -red). Para korban pelecehan didapat melalui mucikari wanita binal, Aryana Ahmad dengan imbalan jasa Rp 6 jt per sekali eksekusi. Sedangkan korban mendapat bayaran sebesar Rp 2 – 3 jt.

Atas pelanggaran tindak pidana eksploitasi seksual tersebut, Russ divonis 5 (lima) tahun. Mendekam di penjara Tangerang, dari tahun 2020 hingga 2025.

Kembali Menghuni Lapas

Kisah petualangannya, tak berhenti sampai di situ. Menjelang kebebasannya, pada pertengahan September ’25 lalu. Setelah mendekam selama lima tahun di balik jeruji besi, ia harus berurusan lagi dengan hukum.

Kali ini menyangkut kasus Narkoba.
Modus operandi : Dari dalam tahanan, saat masih menghuni di balik jeruji besi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Russ mengaku stress, lalu pelampiasannya mengkonsumsi obat terlarang.
Stress atau memang sengaja melakukan tindak pidana di Indonesia.
Sengaja supaya tetap mendekam di dalam penjara. Agaknya dalih tepat, agar tidak diektradisi pulang ke negaranya, guna pertanggung jawaban tindakan penipuan yang dulu pernah dilakukannya senilai Rp 10,8 triliun ?.
Entahlah. Yang pasti, pada Mei 2025 lalu ia ditangkap petugas ketika bertransaksi narkoba di penjara.
Tertangkap tangan, ketika menerima pesanan narkotika golongan 1 jenis Sabu, seberat 1,01 gram.
Dipesan dari seseorang yang biasa dikenal dengan sebutan gelar ‘Skini’. Disebut Skini, karena cungkring alias kurus.

Aplikasi melalui pesanan Online. Narkoba diselipkan di dalam bungkusan nasi Padang.

Ketika dimintai keterangannya melalui interpreter Justinus Gunawan di persidangan di hadapan majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai Iwan Wardhana, mengaku bahwa mengorder narkoba di dalam penjara sudah sering dilakukan. Tertangkap pada pesanan kelima.
Russ Albert Medlin mengaku, setiap kali memesan Sabu selalu memberi upah ke Skini sebesar Rp 1 jt per tiap kiriman.

Jaksa Tommy Detasatria dari Kejari Kota Tangerang, yang menyeret terdakwa ke Persidangan didampingi penasihat hukumnya Destiayu Pratiwi. Mendakwa melanggar UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Kamis (9/10/’25), menuntut Russ Albert Medlin hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
13
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
300
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
54
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
45
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Jaksa Tuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara, Pengacara Mohon Kliennya Dibebaskan

Jaksa Tuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara, Pengacara Mohon Kliennya Dibebaskan

1 tahun yang lalu
281
Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

2 bulan yang lalu
48
176 Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Tanah Air, Satu Jamaah Wafat di Tanah Suci

176 Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Tanah Air, Satu Jamaah Wafat di Tanah Suci

1 tahun yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA