kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Jaksa Tuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara, Pengacara Mohon Kliennya Dibebaskan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Jaksa Tuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara, Pengacara Mohon Kliennya Dibebaskan
277
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com-
‘Dominus Litis’. Majelis hakim, adalah sebagai pemimpin persidangan yang tidak berpihak. Demikian petikan awal kalimat tim Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri “Law Firm Tetap Setia” dalam nota Pembelaan (Pledoi)nya.IMG 20250911 WA0002

Saat ini ada dua pihak yang berperkara, yaitu Jaksa sebagai penuntut dan Ferry Willem Kokali (61) sebagai terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Meski beda fungsi, namun Majelis Hakim memandang kedua belah pihak sama tinggi dan sama rendah tanpa mempunyai kepentingan pribadi.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Oleh Jaksa M. Fiddin Bihaqi yang menyeret terdakwa Ferry Willem ke persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Wiguna.
Dalam uraian dakwaan/tuntutannya, terdakwa dijerat dengan pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan dan pasal 167 ayat (1) KUHP tentang Larangan memasuki ruangan atau pekarangan orang lain.

Secara keseluruhan. Dakwaan dibangun narasi argumen, bahwa tindakan terdakwa adalah serangkaian tindakan pidana yang bertujuan untuk mengambil alih tanah secara ilegal. Puncaknya ditandai dengan upaya pendaftaran Akta Jual Beli (AJB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta tindakan fisik membangun rumah bedeng dan pemasangan plang ‘Dilarang Masuk’ di lokasi tanah yang terletak di Kelurahan Panunggangan Barat, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten seluas 23 Ha.

Menurut Jaksa Fiddin, Pengembang PT. Villa Permata Cibodas (dahulu PT. Grand Graha Gemilang) adalah sebagai pemilik, berdasar alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.188 yang masa berlakunya hingga tahun 2044.
Atas bukti yang terungkap di persidangan, menurut versi jaksa. Terdakwa dinyatakan bersalah dan menuntutnya 4 (empat) tahun penjara.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa dari Law Firm “Tetap Setia” yang berkantor di Jl. Darmawangsa III No. 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu, menepis pernyataan tersebut.

Justru mensinyalir, bahwa terbitnya SHGB milik PT. Villa Permata Cibodas, diduga sarat kolusi dan nepotisme.
Mengacu pada rekomendasi
Bapenda Kota Tangerang yang merilis, bahwa di atas tanah blok 4 milik Ferry Willem tidak pernah diajukan SHGB.

Tak Terbukti Melakukan Tindak Pidana.

Mengulas dakwaan jaksa, terkait pasal 266 Kuhp tentang keterangan palsu. Berdasarkan kronologi : ‘Terdakwa melakukan transaksi jual-beli dengan pemilik girik dan membayar uang kompensasi terhadap 78 orang ahli waris’. Kemudian terbit 78 AJB.

Selanjutnya, bahasan terkait pasal 167 Kuhp tentang larangan memasuki ruang atau pekarangan orang.
Unsur pasal ini pun, tidak bisa dibuktikan jaksa. Sebab, di atas tanah (78 AJB), ketika itu kondisinya kosong. Tak ada orang lain yang mengklaim sebagai pemilik.

SHGB Ditengarai Hasil Rekayasa

Di persidangan terungkap. Bahwa keberadaan atau legalitas SHGB No.188 itu, keabsahannya patut diragukan.
Sebagaimana kesaksian (saksi meringankan) Syarief Hidayat, mantan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2020.
Menyebutkan bahwa penerbitan SHGB yang masa berlakunya hingga 2044, keabsahannya sangat diragukan.
Berkas atau dokumen yang sampai di meja KPK, tegas Syarief menuturkan. Ditindak lanjuti dengan memanggil pejabat yang berwenang untuk dimintai keterangan.

Hasil audit investigasi di bawah komando Brigjen Yustan Alpiani selaku Inspektur bidang Investigasi ATR BPN, didapat kesimpulan, dengan menerbitkan 2 (dua) rekomendasi : 1. Agar membatalkan perpanjangan ijin SHGB dan 2. Melakukan tindakan sanksi Administratif terhadap Pranoto, Kepala BPN Kota Tangerang dan Andi Tenri Abeng, Kakanwil BPN Banten.

Kasus Perdata

Masing masing pihak mengaku sebagai pemilik sah. Bahwa tindakan Ferry Willem, pada dasarnya adalah upaya untuk memperjuangkan hak kepemilikan sesuai dokumen girik-letter C dan AJB.
Sementara PT. Villa Permata Cibodas, mengklaim sebagai pemilik berdasar pada SHGB No.188.
Perbedaan status hukum ini, merupakan inti sengketa keperdataan. Bukan pidana.

Berdasar hal hal yang telah diungkapkan dalam pledoi, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim memberikan putusan : Menyatakan terdakwa Ferry Willem Kokali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal tentang pemalsuan dan larangan memasuki ruang atau pekarangan orang lain dan supaya mengembalikan serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ferry Willem pada harkat dan martabatnya semula.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Semangat Berkobar! PORGASI Kotabaru Lepas Atlet Airsoft Menuju FORDA VII Kalsel 2025

Semangat Berkobar! PORGASI Kotabaru Lepas Atlet Airsoft Menuju FORDA VII Kalsel 2025

1 tahun yang lalu
40
RW O2 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Matangkan Persiapan Gathering Family Puncak Bogor

RW O2 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Matangkan Persiapan Gathering Family Puncak Bogor

4 minggu yang lalu
15
MPO FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan Hadiri Seminar dan Diskusi Ekonomi, Ketahanan Pangan Berbasis Hukum Ekonomi Syariah.

MPO FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan Hadiri Seminar dan Diskusi Ekonomi, Ketahanan Pangan Berbasis Hukum Ekonomi Syariah.

1 tahun yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA