No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Jaksa Tuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara, Pengacara Mohon Kliennya Dibebaskan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Jaksa Tuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara, Pengacara Mohon Kliennya Dibebaskan
247
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com-
‘Dominus Litis’. Majelis hakim, adalah sebagai pemimpin persidangan yang tidak berpihak. Demikian petikan awal kalimat tim Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri “Law Firm Tetap Setia” dalam nota Pembelaan (Pledoi)nya.IMG 20250911 WA0002

Saat ini ada dua pihak yang berperkara, yaitu Jaksa sebagai penuntut dan Ferry Willem Kokali (61) sebagai terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Meski beda fungsi, namun Majelis Hakim memandang kedua belah pihak sama tinggi dan sama rendah tanpa mempunyai kepentingan pribadi.

Berita‎ Terkait

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Oleh Jaksa M. Fiddin Bihaqi yang menyeret terdakwa Ferry Willem ke persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Wiguna.
Dalam uraian dakwaan/tuntutannya, terdakwa dijerat dengan pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan dan pasal 167 ayat (1) KUHP tentang Larangan memasuki ruangan atau pekarangan orang lain.

Secara keseluruhan. Dakwaan dibangun narasi argumen, bahwa tindakan terdakwa adalah serangkaian tindakan pidana yang bertujuan untuk mengambil alih tanah secara ilegal. Puncaknya ditandai dengan upaya pendaftaran Akta Jual Beli (AJB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta tindakan fisik membangun rumah bedeng dan pemasangan plang ‘Dilarang Masuk’ di lokasi tanah yang terletak di Kelurahan Panunggangan Barat, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten seluas 23 Ha.

Menurut Jaksa Fiddin, Pengembang PT. Villa Permata Cibodas (dahulu PT. Grand Graha Gemilang) adalah sebagai pemilik, berdasar alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.188 yang masa berlakunya hingga tahun 2044.
Atas bukti yang terungkap di persidangan, menurut versi jaksa. Terdakwa dinyatakan bersalah dan menuntutnya 4 (empat) tahun penjara.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa dari Law Firm “Tetap Setia” yang berkantor di Jl. Darmawangsa III No. 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu, menepis pernyataan tersebut.

Justru mensinyalir, bahwa terbitnya SHGB milik PT. Villa Permata Cibodas, diduga sarat kolusi dan nepotisme.
Mengacu pada rekomendasi
Bapenda Kota Tangerang yang merilis, bahwa di atas tanah blok 4 milik Ferry Willem tidak pernah diajukan SHGB.

Tak Terbukti Melakukan Tindak Pidana.

Mengulas dakwaan jaksa, terkait pasal 266 Kuhp tentang keterangan palsu. Berdasarkan kronologi : ‘Terdakwa melakukan transaksi jual-beli dengan pemilik girik dan membayar uang kompensasi terhadap 78 orang ahli waris’. Kemudian terbit 78 AJB.

Selanjutnya, bahasan terkait pasal 167 Kuhp tentang larangan memasuki ruang atau pekarangan orang.
Unsur pasal ini pun, tidak bisa dibuktikan jaksa. Sebab, di atas tanah (78 AJB), ketika itu kondisinya kosong. Tak ada orang lain yang mengklaim sebagai pemilik.

SHGB Ditengarai Hasil Rekayasa

Di persidangan terungkap. Bahwa keberadaan atau legalitas SHGB No.188 itu, keabsahannya patut diragukan.
Sebagaimana kesaksian (saksi meringankan) Syarief Hidayat, mantan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2020.
Menyebutkan bahwa penerbitan SHGB yang masa berlakunya hingga 2044, keabsahannya sangat diragukan.
Berkas atau dokumen yang sampai di meja KPK, tegas Syarief menuturkan. Ditindak lanjuti dengan memanggil pejabat yang berwenang untuk dimintai keterangan.

Hasil audit investigasi di bawah komando Brigjen Yustan Alpiani selaku Inspektur bidang Investigasi ATR BPN, didapat kesimpulan, dengan menerbitkan 2 (dua) rekomendasi : 1. Agar membatalkan perpanjangan ijin SHGB dan 2. Melakukan tindakan sanksi Administratif terhadap Pranoto, Kepala BPN Kota Tangerang dan Andi Tenri Abeng, Kakanwil BPN Banten.

Kasus Perdata

Masing masing pihak mengaku sebagai pemilik sah. Bahwa tindakan Ferry Willem, pada dasarnya adalah upaya untuk memperjuangkan hak kepemilikan sesuai dokumen girik-letter C dan AJB.
Sementara PT. Villa Permata Cibodas, mengklaim sebagai pemilik berdasar pada SHGB No.188.
Perbedaan status hukum ini, merupakan inti sengketa keperdataan. Bukan pidana.

Berdasar hal hal yang telah diungkapkan dalam pledoi, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim memberikan putusan : Menyatakan terdakwa Ferry Willem Kokali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal tentang pemalsuan dan larangan memasuki ruang atau pekarangan orang lain dan supaya mengembalikan serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ferry Willem pada harkat dan martabatnya semula.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
18
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
15
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
24
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
279
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
21
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
8
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
15
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
61
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
88

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Eksepsi Hendra Lie Ditolak, Majelis Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Saksi Sidang Pembuktian

Eksepsi Hendra Lie Ditolak, Majelis Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Saksi Sidang Pembuktian

8 bulan yang lalu
50
Bupati Lamongan Terima Penghargaan Primaniyarta 2025

Bupati Lamongan Terima Penghargaan Primaniyarta 2025

5 bulan yang lalu
3
Rapat Paripurna KUA-PPAS 2026: Pemkab Tanah Bumbu Soroti Transparansi dan Efisiensi Anggaran

Rapat Paripurna KUA-PPAS 2026: Pemkab Tanah Bumbu Soroti Transparansi dan Efisiensi Anggaran

8 bulan yang lalu
23

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insan Dangdut Tanah Bumbu- Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama di Pantai Pagatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA