kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Jaksa Tuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara, Pengacara Mohon Kliennya Dibebaskan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Jaksa Tuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara, Pengacara Mohon Kliennya Dibebaskan
269
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com-
‘Dominus Litis’. Majelis hakim, adalah sebagai pemimpin persidangan yang tidak berpihak. Demikian petikan awal kalimat tim Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri “Law Firm Tetap Setia” dalam nota Pembelaan (Pledoi)nya.IMG 20250911 WA0002

Saat ini ada dua pihak yang berperkara, yaitu Jaksa sebagai penuntut dan Ferry Willem Kokali (61) sebagai terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Meski beda fungsi, namun Majelis Hakim memandang kedua belah pihak sama tinggi dan sama rendah tanpa mempunyai kepentingan pribadi.

Berita‎ Terkait

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Oleh Jaksa M. Fiddin Bihaqi yang menyeret terdakwa Ferry Willem ke persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Wiguna.
Dalam uraian dakwaan/tuntutannya, terdakwa dijerat dengan pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan dan pasal 167 ayat (1) KUHP tentang Larangan memasuki ruangan atau pekarangan orang lain.

Secara keseluruhan. Dakwaan dibangun narasi argumen, bahwa tindakan terdakwa adalah serangkaian tindakan pidana yang bertujuan untuk mengambil alih tanah secara ilegal. Puncaknya ditandai dengan upaya pendaftaran Akta Jual Beli (AJB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta tindakan fisik membangun rumah bedeng dan pemasangan plang ‘Dilarang Masuk’ di lokasi tanah yang terletak di Kelurahan Panunggangan Barat, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten seluas 23 Ha.

Menurut Jaksa Fiddin, Pengembang PT. Villa Permata Cibodas (dahulu PT. Grand Graha Gemilang) adalah sebagai pemilik, berdasar alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.188 yang masa berlakunya hingga tahun 2044.
Atas bukti yang terungkap di persidangan, menurut versi jaksa. Terdakwa dinyatakan bersalah dan menuntutnya 4 (empat) tahun penjara.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa dari Law Firm “Tetap Setia” yang berkantor di Jl. Darmawangsa III No. 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu, menepis pernyataan tersebut.

Justru mensinyalir, bahwa terbitnya SHGB milik PT. Villa Permata Cibodas, diduga sarat kolusi dan nepotisme.
Mengacu pada rekomendasi
Bapenda Kota Tangerang yang merilis, bahwa di atas tanah blok 4 milik Ferry Willem tidak pernah diajukan SHGB.

Tak Terbukti Melakukan Tindak Pidana.

Mengulas dakwaan jaksa, terkait pasal 266 Kuhp tentang keterangan palsu. Berdasarkan kronologi : ‘Terdakwa melakukan transaksi jual-beli dengan pemilik girik dan membayar uang kompensasi terhadap 78 orang ahli waris’. Kemudian terbit 78 AJB.

Selanjutnya, bahasan terkait pasal 167 Kuhp tentang larangan memasuki ruang atau pekarangan orang.
Unsur pasal ini pun, tidak bisa dibuktikan jaksa. Sebab, di atas tanah (78 AJB), ketika itu kondisinya kosong. Tak ada orang lain yang mengklaim sebagai pemilik.

SHGB Ditengarai Hasil Rekayasa

Di persidangan terungkap. Bahwa keberadaan atau legalitas SHGB No.188 itu, keabsahannya patut diragukan.
Sebagaimana kesaksian (saksi meringankan) Syarief Hidayat, mantan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2020.
Menyebutkan bahwa penerbitan SHGB yang masa berlakunya hingga 2044, keabsahannya sangat diragukan.
Berkas atau dokumen yang sampai di meja KPK, tegas Syarief menuturkan. Ditindak lanjuti dengan memanggil pejabat yang berwenang untuk dimintai keterangan.

Hasil audit investigasi di bawah komando Brigjen Yustan Alpiani selaku Inspektur bidang Investigasi ATR BPN, didapat kesimpulan, dengan menerbitkan 2 (dua) rekomendasi : 1. Agar membatalkan perpanjangan ijin SHGB dan 2. Melakukan tindakan sanksi Administratif terhadap Pranoto, Kepala BPN Kota Tangerang dan Andi Tenri Abeng, Kakanwil BPN Banten.

Kasus Perdata

Masing masing pihak mengaku sebagai pemilik sah. Bahwa tindakan Ferry Willem, pada dasarnya adalah upaya untuk memperjuangkan hak kepemilikan sesuai dokumen girik-letter C dan AJB.
Sementara PT. Villa Permata Cibodas, mengklaim sebagai pemilik berdasar pada SHGB No.188.
Perbedaan status hukum ini, merupakan inti sengketa keperdataan. Bukan pidana.

Berdasar hal hal yang telah diungkapkan dalam pledoi, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim memberikan putusan : Menyatakan terdakwa Ferry Willem Kokali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal tentang pemalsuan dan larangan memasuki ruang atau pekarangan orang lain dan supaya mengembalikan serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ferry Willem pada harkat dan martabatnya semula.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
13
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
86
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
90
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
45
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
78
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
27
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
33
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
33
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
183
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
105

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 7 Tahun Jaksa Yang Korupsi Barang Bukti Investasi Bodong

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 7 Tahun Jaksa Yang Korupsi Barang Bukti Investasi Bodong

11 bulan yang lalu
34
Perkuat Mutu dan Daya Saing Global, AFEBNU Dorong Akreditasi Unggul dan EMBA Internasional

Perkuat Mutu dan Daya Saing Global, AFEBNU Dorong Akreditasi Unggul dan EMBA Internasional

4 bulan yang lalu
37
Mahasiswa FEB UNISLA Didorong Jadi Agen Kebijakan Berkeadilan Lewat Seminar Legislasi

Mahasiswa FEB UNISLA Didorong Jadi Agen Kebijakan Berkeadilan Lewat Seminar Legislasi

6 bulan yang lalu
68

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelat Merah Mati Pajak Bertahun-tahun, BPBD DKI Jakarta Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA