Jakarta ,Kabaronenews.com,-Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (Ka PN Jakut) Ibrahim Palino, didampingi Humas PN Jakut Maryono dan sejumlah jajaran PN Jakut, resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution Cs ke Mabes Polri, 11/2/2025.
Humas PN Jakarta Utara menyampaikan, Razman Cs dilaporkan dengan No.LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 12 Februari 2025. “Bukan hanya Razman yang dilaporkan ada beberapa. Sebagaimana Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP terkait penghinaan badan hukum dan Pasal 217 KUHP terkait membuat gaduh di ruang sidang. Pihak Pengadilan menyerahkan barang bukti berupa rekaman video saat kegaduhan terjadi”, ungkap Maryono dalam keterangan Persnya di Mabes Polri, yang dikutip Media ini, 11/2/2025.
Pihak PN Jakarta Utara, melaporkan Razman Nasution dan Penasehat Hukumnya, lantaran diduga telah membuat kegaduhan dalam persidangan di ruang PN Jakarta Utara, pada tanggal 6/2/2025, lalu. Saat itu Razman Nasution dan terdakwa Iqlim Putri di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa dalam dugaan perkara pencemaran nama baik melalui elektronik sesuai Pasal tentang ITE yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
Sidang ITE tersebut dipimpin Majelis Hakim Sofia Tambunan dan dua hakim anggota. Awalnya terjadi perdebatan antara pimpinan majelis dengan terdakwa Razman, dikarenakan secara lisan pimpinan majelis menetapkan bahwa pelaksanaan sidang untuk pemeriksaan saksi pelapor Hotman Paris dilakukan secara tertutup. Mendengar pernyataan sidang tertutup tersebut, sontak terdakwa Razman memprotes dan tidak menghendaki pernyataan Majelis Hakim.
Atas protes Razman dan para Penasehat Hukumnya itu, sehingga membuat persidangan gaduh dan ricuh, sehingga pimpinan sidang menskors persidangan. Saat skors sidang tersebut, Razman Nasution yang duduk dikursi samping kuasa hukumnya itu langsung menghampiri Hotman Paris yang sedang duduk dikursi saksi. Lalu sidang ricuh dan Penasehat Hukum Razman naik ke atas meja persidangan dan terjadi kegaduhan dalam persidangan, hingga mendapat pengamanan dari Polres Jakarta Utara dan aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Buntut kegaduhan dalam ruang sidang tersebut Ketua MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara, melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak hukum. MA juga meminta oknum advokat itu dilaporkan ke organisasinya agar memberikan ditindakan tegas atas dugaan pelanggaran etik.
Ketua PN Jakarta Utara melaporkan Razman Cs, guna menindak lanjuti pernyataan Ketua Mahkamah Agung.
Tanggapan masyarakat untuk melaporkan Razman, telah sesuai koridor hukum sebab, pihak Razman Arif Nasution dinilai telah mempermalukan lembaga Peradilan dengan membuat kegaduhan dalam ruangan persidangan. Terlebih Razman merupakan Terdakwa dalam persidangan tapi membuat onar sebagai terdakwa, ungkap masyarakat.
Penulis : P.Sianturi


















