kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pengacara Senior, Andar Siburian Duduk Di Kursi Pesakitan PN. Tangerang

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Pengacara Senior, Andar Siburian Duduk Di Kursi Pesakitan PN. Tangerang
647
VIEWS

Tangerang, Kabar One news.com-Menanggung berbagai resiko, demi membela kepentingan dan mempertahankan hak klien adalah tugas utama dan lumrah dilakukan oleh seorang pengacara.
Tak terkecuali dengan Andar Siburian. Advokat senior yang sudah beracara sekitar 32 tahun itu, harus menerima pil pahit dan menyandang sebutan sebagai ‘terdakwa’. Pada peristiwa penguasaan gudang milik kliennya di areal Pergudangan Bizpoint Blok LV No.93 Desa Sukamulia, Cikupa Kabupaten Tangerang, 26 Juni 2023.

Manakala Andar tengah melakukan penggembokan di sisi depan gudang dengan hentangan rantai.
Diana Oktavia Pandiangan yang juga mengaku sebagai pemilik gudang, datang dengan sikap emosi menghampiri seraya berteriak histeris sembari menggenggam rantai yang dihentangkan Andar.
Korban Diana berusaha untuk meraih rantai dan mendorong Andar dengan tujuan menghalangi supaya tidak menggembok rantai tersebut. Sehingga antara Andar dengan Diana saling tarik menarik sebagaimana tampak pada rekaman video yang dipertontonkan di ruang sidang di hadapan majelis hakim pimpinan Santosa yang digelar pada Mei 2025 lalu. Di sana, tampak keduanya saling berebut rantai sehingga diduga akibat adu rebut itu, telapak tangan Diana memar dan terluka.

Berita‎ Terkait

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Andar Siburian Dituntut Enam Bulan Penjara.

Berdasar pada visum yang diterbitkan Puskesmas tertanggal 5 Agustus 2023. Jaksa Christopel Sinaga menjadikan visum sebagai bukti penganiayaan melanggar Pasal 360 KUHPidana tentang penganiayaan dan menuntut agar Andar dihukum pidana penjara selama enam bulan.

Agaknya dakwaan pelanggaran pasal dimaksud terkesan dipaksakan dan tak memenuhi unsur kealfaan maupun kelalaian.
Bagaimana tidak. Sebagaimana lazimnya kata Andar dalam pledoinya yang dibacakan pada 1 Juli 2025 membuat contoh sejumlah kasus, bahwa visum terhadap korban penganiayaan biasanya dilakukan sekitar 3 (tiga) hari. Tetapi kali ini, visum terhadap korban Diana yang menjabat sebagai Direktur di PT. Kinglab Medika Lestari itu, dilakukan setelah peristiwa penganiayaan sudah lama berlangsung, yakni hampir 2 (dua) bulan.
Tepatnya, kejadian peristiwa pada tanggal 26 Juni, namun visum dilakukan pada 6 Agustus 2023.
Pertanyaannya, apakah hasil pemeriksaan visum tersebut, kuat dan akurat atau apakah benar hasil luka pada visum itu merupakan luka pada kejadian 26 Juni 2023 ?.

Tidak cuma itu. Pengakuan Diana, bahwa telapak tangannya luka memar dan berdarah, patut diragukan. Karena pada hari itu seusai tragedi tarik menarik rantai, masih terjadi perbincangan antara Andar dengan Diana dan kuasa hukumnya. Tak tampak ada luka dan berdarah di bagian telapak tangannya.
Pengakuan Andar itu, dikuatkan di persidangan oleh saksi Michael Johanes dan Marfel. Kalaupun itu terjadi kilahnya, hanyalah merupakan luka biasa dan tidak akan menimbulkan penyakit pusing maupun demam selama dua hari. Jika pun luka, itu adalah akibat gesekan rantai yang ditariknya sendiri.
Buktinya tambahnya lagi dalam pembelaan, empat hari kemudian setelah peristiwa penganiayaan tersebut, Andar dengan Diana dan kuasa hukumnya masih bertemu. Bersidang perdata acara mediasi antara Diana melawan PT. Kinglab Indonesia/klien di Pengadilan ini, No. : 440/Pdt.G/2023/PN. Tng. Saat itu Diana terlihat segar bugar. Dia masih memperlihatkan sikap arogannya, ogah bertegursapa.

Pada akhir pembelaan, Andar Siburian berharap ke majelis hakim agar melihat sudut pandang yang lain, yakni : Tidak semua pidana layak dijatuhi hukuman penjara.
Andar Siburian, SH. MH., juga memohon agar majelis hakim : Menerima Nota Pembelaannya, menyatakan menolak dakwaan/tuntutan jaksa, menyatakan Andar Siburian tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, membebaskan dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan
Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

Januari 15, 2026
254
kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi
Hukum

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Januari 14, 2026
66
Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi
Hukum

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Januari 14, 2026
18
Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya
Hukum

Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya

Januari 14, 2026
10
PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 14, 2026
23
Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 13, 2026
50
Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”
Hukum

Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”

Januari 12, 2026
7
Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers
Hukum

Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers

Januari 10, 2026
107
Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan
Hukum

Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan

Januari 8, 2026
8
60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara
Hukum

60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara

Januari 8, 2026
22

Hari Besar Nasional:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hj. Rosidah Gelar Reses Tahap I, Serap Aspirasi Nelayan Terkait Alat Tangkap Ikan dan BBM Solar

Hj. Rosidah Gelar Reses Tahap I, Serap Aspirasi Nelayan Terkait Alat Tangkap Ikan dan BBM Solar

11 bulan yang lalu
5
Perhimpunan Driver online Indonesia (PDOI) Lamongan Audensi Dengan DPRD Lamongan

Perhimpunan Driver online Indonesia (PDOI) Lamongan Audensi Dengan DPRD Lamongan

4 bulan yang lalu
79
Pemkab Kotabaru Hadir FGD Tentang Strategi Fiskal Daerah Dalam Menyikapi Dana Transfer Tahun 2026

Pemkab Kotabaru Hadir FGD Tentang Strategi Fiskal Daerah Dalam Menyikapi Dana Transfer Tahun 2026

4 bulan yang lalu
16

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Taman Prijek Kecamatan Laren di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Masyarakat dusun Prijeklor Desa Taman Prijek Benahi jalan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ansor–Banser Sekaran Tanam 5.000 Bibit Cabai, Awali Program Menuju Desa Cabai Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanam Khidmah untuk Masa Depan: Inaugurasi PAC GP Ansor Sekaran dengan sabahat dirham wakil bupati Lamongan Teguhkan Komitmen Ketahanan Pangan dan Kemandirian Organisasi Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA