kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Notula Fiktif” Dijadikan Alat Bukti Persidangan Sehingga Maruli Terzalimi dan Menggugat Mantan Dirjen AHU

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 minggu yang lalu
Notula Fiktif” Dijadikan Alat Bukti Persidangan Sehingga Maruli Terzalimi dan Menggugat Mantan Dirjen AHU
15
VIEWS

Jakarta ,KabarOneNews.com,-Kehidupan Maruli Sembiring jadi hancur dan terzalimi atas ulah mantan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, yang menjadikan Notula Fiktif sebagai alat bukti dalam persidangan di PTUN.

Atas perlakuan mantan Dirjen tersebut, sehingga Maruli Sembiring menggugat
mantan Dirjen AHU CRM, dan KemenkumHAM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sebagaimana Perkara No.125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr. Sidang masuk agenda pemeriksaan keterangan saksi dari Penggugat pada Senin, 29 September 2025.

Berita‎ Terkait

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Dua saksi kunci dari pihak Penggugat, yakni, Dr.Ir.Ahmad Rofi’i, M.T. dan Bambang Prabowo, SH, dengan tegas memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim menyatakan, bahwa Penggugat Maruli Sembiring, SH, adalah satu-satunya “Maruli” yang dimaksud dalam dokumen resmi. Kesaksian itu sekaligus memukul balik narasi pihak Tergugat yang mencoba berlindung di balik alasan “salah identitas”.

Ahmad Rofi’i bersaksi bahwa ia mengenal langsung Maruli sejak masa orientasi mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, saat Maruli aktif sebagai anggota Menwa. Sementara Bambang Prabowo menambahkan, ia berinteraksi erat dengan Maruli bahkan hingga kegiatan alumni, termasuk Mubes Ikatan Alumni tahun 2018.
“Tidak ada Maruli lain. Maruli itu ya Maruli Sembiring,” tegas keduanya di ruang sidang.

Gugatan Maruli menyoroti Notula rapat 16 September 2019 yang disusun ketika Cahyo Rahadian Muzhar, SH LL.M. menjabat Dirjen Administrasi Hukum Umum (Tergugat I), dan yang kemudian dipakai Kementerian Hukum dan HAM (Tergugat II) dalam perkara PTUN. Notula yang disebut fiktif itu berujung pada penonaktifan Maruli dari jabatannya di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Bagi Maruli, dampak itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan eksekusi atas kehidupannya. “Cahyo dengan notula fiktif itu bukan hanya menyingkirkan saya dari organisasi, tapi mematikan mata pencaharian saya. “Itu kejam, itu zalim, dan melampaui batas kewenangan seorang pejabat negara,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat membacakan sikap kliennya, 29/2925.

Dalam gugatannya, Maruli menuntut ganti rugi materil Rp127.405.020 untuk kehilangan gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian, serta immateril Rp5 miliar atas penderitaan dan tercorengnya nama baik. Ia juga meminta hakim menjatuhkan dwangsom Rp100 juta per hari jika Tergugat mangkir melaksanakan putusan.

Somasi telah dilayangkan pada 17 dan 25 Juli 2024, tetapi menurut kuasa hukum, jawaban Tergugat nihil solusi. Diamnya KemenkumHAM dalam perkara ini justru dianggap bukti pembiaran terhadap tindakan “kejahatan dan penyalahgunaan wewenang” Cahyo yang menghancurkan masa depan seseorang.

Kesaksian dua saksi di persidangan menutup rapat kemungkinan dalih “identitas ganda”. Identitas Maruli jelas, otentik, dan tidak bisa dipalsukan. Jika terbukti benar, maka perkara ini berpotensi menyeret pejabat publik ke dalam jerat hukum atas dugaan pemalsuan dokumen negara sekaligus penyalahgunaan wewenang yang mencabut hak nafkah seorang warga.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan menghadirkan saksi dari Turut Tergugat (YPT 17 Agustus 1945 Jakarta). Perkara ini bukan lagi sekadar soal administrasi, melainkan ujian serius: apakah pengadilan berani menindak tegas pejabat negara yang diduga menandatangani kematian profesi seorang warga sipil lewat sebuah Notula fiktif.

Bukan hanya gugatan tapi berkaitan penggunaan Notula rapat yang diduga palsu tersebut, pihak Kemenkumham juga dilaporkan di Kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
178
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
121
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
22
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
26
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
191
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
71
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
127
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Oktober 7, 2025
147

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Balai Desa Kemantren Di Geruduk  Warga Rukun Nelayan 

Balai Desa Kemantren Di Geruduk  Warga Rukun Nelayan 

2 bulan yang lalu
313
Pengukuhan Dewan Hakim dan Pawai Ta’aruf Meriahkan Pembukaan MTQ ke-55 Kabupaten Kotabaru

Pengukuhan Dewan Hakim dan Pawai Ta’aruf Meriahkan Pembukaan MTQ ke-55 Kabupaten Kotabaru

9 bulan yang lalu
36
Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih Siap Dilantik, Ikuti Gladi Bersih di Monas

Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih Siap Dilantik, Ikuti Gladi Bersih di Monas

8 bulan yang lalu
16

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA