kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Notula Fiktif” Dijadikan Alat Bukti Persidangan Sehingga Maruli Terzalimi dan Menggugat Mantan Dirjen AHU

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Notula Fiktif” Dijadikan Alat Bukti Persidangan Sehingga Maruli Terzalimi dan Menggugat Mantan Dirjen AHU
37
VIEWS

Jakarta ,KabarOneNews.com,-Kehidupan Maruli Sembiring jadi hancur dan terzalimi atas ulah mantan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, yang menjadikan Notula Fiktif sebagai alat bukti dalam persidangan di PTUN.

Atas perlakuan mantan Dirjen tersebut, sehingga Maruli Sembiring menggugat
mantan Dirjen AHU CRM, dan KemenkumHAM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sebagaimana Perkara No.125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr. Sidang masuk agenda pemeriksaan keterangan saksi dari Penggugat pada Senin, 29 September 2025.

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Dua saksi kunci dari pihak Penggugat, yakni, Dr.Ir.Ahmad Rofi’i, M.T. dan Bambang Prabowo, SH, dengan tegas memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim menyatakan, bahwa Penggugat Maruli Sembiring, SH, adalah satu-satunya “Maruli” yang dimaksud dalam dokumen resmi. Kesaksian itu sekaligus memukul balik narasi pihak Tergugat yang mencoba berlindung di balik alasan “salah identitas”.

Ahmad Rofi’i bersaksi bahwa ia mengenal langsung Maruli sejak masa orientasi mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, saat Maruli aktif sebagai anggota Menwa. Sementara Bambang Prabowo menambahkan, ia berinteraksi erat dengan Maruli bahkan hingga kegiatan alumni, termasuk Mubes Ikatan Alumni tahun 2018.
“Tidak ada Maruli lain. Maruli itu ya Maruli Sembiring,” tegas keduanya di ruang sidang.

Gugatan Maruli menyoroti Notula rapat 16 September 2019 yang disusun ketika Cahyo Rahadian Muzhar, SH LL.M. menjabat Dirjen Administrasi Hukum Umum (Tergugat I), dan yang kemudian dipakai Kementerian Hukum dan HAM (Tergugat II) dalam perkara PTUN. Notula yang disebut fiktif itu berujung pada penonaktifan Maruli dari jabatannya di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Bagi Maruli, dampak itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan eksekusi atas kehidupannya. “Cahyo dengan notula fiktif itu bukan hanya menyingkirkan saya dari organisasi, tapi mematikan mata pencaharian saya. “Itu kejam, itu zalim, dan melampaui batas kewenangan seorang pejabat negara,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat membacakan sikap kliennya, 29/2925.

Dalam gugatannya, Maruli menuntut ganti rugi materil Rp127.405.020 untuk kehilangan gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian, serta immateril Rp5 miliar atas penderitaan dan tercorengnya nama baik. Ia juga meminta hakim menjatuhkan dwangsom Rp100 juta per hari jika Tergugat mangkir melaksanakan putusan.

Somasi telah dilayangkan pada 17 dan 25 Juli 2024, tetapi menurut kuasa hukum, jawaban Tergugat nihil solusi. Diamnya KemenkumHAM dalam perkara ini justru dianggap bukti pembiaran terhadap tindakan “kejahatan dan penyalahgunaan wewenang” Cahyo yang menghancurkan masa depan seseorang.

Kesaksian dua saksi di persidangan menutup rapat kemungkinan dalih “identitas ganda”. Identitas Maruli jelas, otentik, dan tidak bisa dipalsukan. Jika terbukti benar, maka perkara ini berpotensi menyeret pejabat publik ke dalam jerat hukum atas dugaan pemalsuan dokumen negara sekaligus penyalahgunaan wewenang yang mencabut hak nafkah seorang warga.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan menghadirkan saksi dari Turut Tergugat (YPT 17 Agustus 1945 Jakarta). Perkara ini bukan lagi sekadar soal administrasi, melainkan ujian serius: apakah pengadilan berani menindak tegas pejabat negara yang diduga menandatangani kematian profesi seorang warga sipil lewat sebuah Notula fiktif.

Bukan hanya gugatan tapi berkaitan penggunaan Notula rapat yang diduga palsu tersebut, pihak Kemenkumham juga dilaporkan di Kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
13
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
103
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
59
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
31
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
18
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
36
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
81
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
38
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
54

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

TGB Kunjungi Kotabaru, Titip Pesan Jaga Sejarah dan Khazanah Daerah

TGB Kunjungi Kotabaru, Titip Pesan Jaga Sejarah dan Khazanah Daerah

2 minggu yang lalu
12
Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025, Anggaran Capai Rp4,4 Triliun

Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025, Anggaran Capai Rp4,4 Triliun

1 tahun yang lalu
27
PT SSC Dukung Pendidikan, Salurkan Bantuan Sarana Belajar untuk SDN 1 Sejakah

PT SSC Dukung Pendidikan, Salurkan Bantuan Sarana Belajar untuk SDN 1 Sejakah

3 bulan yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA