kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Metropolitan

Polda Metro Jaya Diminta Terbitkan SP3 Untuk Kepastian Hukum Terhadap Orang Meninggal

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Polda Metro Jaya Diminta Terbitkan SP3 Untuk Kepastian Hukum Terhadap Orang Meninggal
58
VIEWS

Jakarta,KabarOnenews.com,-Kapolda Metro Jaya diminta supaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan/Penyidikan (SP3), terhadap terperiksa, terlapor atas nama H.Umam yang sudah meninggal dunia. Demi kepastian hukum, hal itu disampaikan ahli waris alm H.Umam, Suryati melalui Kuasa Hukumnya Indra Hardimansyah.IMG 20251127 WA0005

Permintaan penerbitan SP3 tersebut disampaikan Indra Hardimansyah dengan surat resmi yang dikirimnya ke Kapolda Metro Jaya, dengan tembusan ke Kapolri, Propam, Karowasidik, Kabareskrim.

Berita‎ Terkait

Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

Menurut Indra, status hukum terhadap seorang terlapor yang sudah meninggal dunia harus dihentikan penuntutannya sebagaimana diatur Undang Undang, sebagaimana dituangkan dalam pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan, penuntutan pidana terhadap orang yang meninggal dunia dinyatakan gugur. Artinya, kewenangan penuntut umum untuk menuntut pidana berakhir.

Oleh karena perintah undang undang, “Penyidik yang menangani perkara H.Umam, Subdit II Harda Unit III Polda Metro Jaya, harus dengan resmi memberitahukan kepada penuntut umum dan keluarga yang bersangkutan terkait penerbitan SP3 dengan alasan telah meninggal dunia.

H.Umam meninggal dunia sebagaimana bukti surat kematian No.3172-KM-16062025-0051, diterbitkan Dinas Pencatatan Spil Pemprov Daerah Khusus Jakarta, 13 Juni 2025, ungkap Indra usai menindak lanjuti surat yang dikirimnya ke Polda Metro Jaya, 27/11/2025.

Indra menyampaikan, negara ini kan negara hukum, untuk itu demi kepastian hukum penyidik harus menutup pemeriksaan berkas perkara H.Umam dengan para terlapor lainnya. Sebab status pidana terhadap seseorang yang sudah meninggal dunia tidak boleh diwariskan kepada siapapun selain terhadap terduga pelakunya. Perkara itu otomatis gugur dan batal demi hukum.

H.Umam dilaporkan sebagaimana laporan No.LP/7029/X/2029/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2019, dugaan pemalsuan surat tanah berlokasi di Marunda Cilincing, Jakarta Utara. Tanah milik Alm H.Umam itu telah dihibahkan ke anaknya Suryati sebelum dirinya meninggal dunia dan saat ini telah dibebaskan untuk pembangunan jalan Tol Cilincing Cibitung.

Bahwa kepemilikan hak atas tanah itu telah melalui gugatan keperdataan hingga tingkat Putusan Peninjauan Kembali (PK). Putusan Mahkamah Agung menyatakan kepemilikan tanah alas hak Girik C No.732 persil 29 S II, seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2, sesuai Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto, sampai saat ini masih sah milik Suryati.

Hal itu diperkuat dengan surat Lurah Marunda No.1139/1.711.1 tanggal 5 September 2017, dan surat No.1138/1.711.1, berdasarkan buku letter C Kelurahan Marunda Girik C No.732 Persil 29 S II luas 16.940 m2.

Bahwa putusan perkara No.669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr jo putusan No.536/PDT/2020/PT.DKI jo No.3326/K Pdt/2021, yang intinya Suryati secara hukum pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan Akta Hibah No.384/2008 tanggal 23 April 2008 dan Akta Hibah No.385/2008 tanggal 23 April 2008.

Secara yurudis, Penyidik Polda Metro Jaya berhak menerbitkan SP3 terhadap laporan pidana H.Uman. Sebab dasar hukum penerbitan SP3 jelas diatur KUHAP, ungkapnya pada media.

Menyikapi lambatnya penerbitan SP3 atas perkara pasal 263 KUHP tersebut. Staf Sekretaris Umum Polda Metro Jaya, mengatakan, surat yang dikirimkan pemohon terkait SP3 penyelidikan perkara atas anam H.Umam sudah direkomendasikan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, ungkapnya pada Media 27/11/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt
Metropolitan

Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt

Agustus 12, 2026
7
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas
Metropolitan

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

Agustus 11, 2026
55
Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus
Metropolitan

Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

Agustus 10, 2026
91
Lurah Petojo Utara dan Satpol PP Tertibkan Enam PKL Berdiri di Atas Saluran Air
Metropolitan

Lurah Petojo Utara dan Satpol PP Tertibkan Enam PKL Berdiri di Atas Saluran Air

Agustus 5, 2026
20
Kementerian HAM Belum Pernah Hadir Sidang Bom SMA 72 Kelapa Gading Jakut, Dipertanyakan ?
Metropolitan

Kementerian HAM Belum Pernah Hadir Sidang Bom SMA 72 Kelapa Gading Jakut, Dipertanyakan ?

Juli 31, 2026
37
Bantaran Kali Sentiong Paseban Ditata Dengan Pembongkaran Bangunan Liar
Metropolitan

Bantaran Kali Sentiong Paseban Ditata Dengan Pembongkaran Bangunan Liar

Juli 29, 2026
15
RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”
Metropolitan

RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

Juli 25, 2026
53
Gubernur Jakarta Pramono Menghimbau Satu Rukun Tetangga (RT) Memiliki Satu Apar
Metropolitan

Gubernur Jakarta Pramono Menghimbau Satu Rukun Tetangga (RT) Memiliki Satu Apar

Juli 24, 2026
21
Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata
Metropolitan

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata

Juli 22, 2026
31
Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak
Metropolitan

Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

Juli 20, 2026
43

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Job Fair 2025 Wujudkan Visi-Misi Gubernur Kalsel: Dorong SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Job Fair 2025 Wujudkan Visi-Misi Gubernur Kalsel: Dorong SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

1 tahun yang lalu
37
Mantan Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule Wahyono Tegaskan Terkait Isu Berita Tanpa Konfirmasi 

Mantan Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule Wahyono Tegaskan Terkait Isu Berita Tanpa Konfirmasi 

2 bulan yang lalu
17
FKBN Lamongan Fasilitasi UMKM Legalitas Gratis dan Pelatihan Bikin Konten Promo.

FKBN Lamongan Fasilitasi UMKM Legalitas Gratis dan Pelatihan Bikin Konten Promo.

2 tahun yang lalu
41

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA