kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Metropolitan

Polda Metro Jaya Diminta Terbitkan SP3 Untuk Kepastian Hukum Terhadap Orang Meninggal

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Polda Metro Jaya Diminta Terbitkan SP3 Untuk Kepastian Hukum Terhadap Orang Meninggal
55
VIEWS

Jakarta,KabarOnenews.com,-Kapolda Metro Jaya diminta supaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan/Penyidikan (SP3), terhadap terperiksa, terlapor atas nama H.Umam yang sudah meninggal dunia. Demi kepastian hukum, hal itu disampaikan ahli waris alm H.Umam, Suryati melalui Kuasa Hukumnya Indra Hardimansyah.IMG 20251127 WA0005

Permintaan penerbitan SP3 tersebut disampaikan Indra Hardimansyah dengan surat resmi yang dikirimnya ke Kapolda Metro Jaya, dengan tembusan ke Kapolri, Propam, Karowasidik, Kabareskrim.

Berita‎ Terkait

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

Sambut HUT RI, RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Bentuk Panitia Kegiatan

DPP-PLPN Desak Kejari Jakpus Periksa Kasektor CKTRPTanah Abang, Diduga Terima Upeti Pengamanan Bangunan Bermasalah

Menurut Indra, status hukum terhadap seorang terlapor yang sudah meninggal dunia harus dihentikan penuntutannya sebagaimana diatur Undang Undang, sebagaimana dituangkan dalam pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan, penuntutan pidana terhadap orang yang meninggal dunia dinyatakan gugur. Artinya, kewenangan penuntut umum untuk menuntut pidana berakhir.

Oleh karena perintah undang undang, “Penyidik yang menangani perkara H.Umam, Subdit II Harda Unit III Polda Metro Jaya, harus dengan resmi memberitahukan kepada penuntut umum dan keluarga yang bersangkutan terkait penerbitan SP3 dengan alasan telah meninggal dunia.

H.Umam meninggal dunia sebagaimana bukti surat kematian No.3172-KM-16062025-0051, diterbitkan Dinas Pencatatan Spil Pemprov Daerah Khusus Jakarta, 13 Juni 2025, ungkap Indra usai menindak lanjuti surat yang dikirimnya ke Polda Metro Jaya, 27/11/2025.

Indra menyampaikan, negara ini kan negara hukum, untuk itu demi kepastian hukum penyidik harus menutup pemeriksaan berkas perkara H.Umam dengan para terlapor lainnya. Sebab status pidana terhadap seseorang yang sudah meninggal dunia tidak boleh diwariskan kepada siapapun selain terhadap terduga pelakunya. Perkara itu otomatis gugur dan batal demi hukum.

H.Umam dilaporkan sebagaimana laporan No.LP/7029/X/2029/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2019, dugaan pemalsuan surat tanah berlokasi di Marunda Cilincing, Jakarta Utara. Tanah milik Alm H.Umam itu telah dihibahkan ke anaknya Suryati sebelum dirinya meninggal dunia dan saat ini telah dibebaskan untuk pembangunan jalan Tol Cilincing Cibitung.

Bahwa kepemilikan hak atas tanah itu telah melalui gugatan keperdataan hingga tingkat Putusan Peninjauan Kembali (PK). Putusan Mahkamah Agung menyatakan kepemilikan tanah alas hak Girik C No.732 persil 29 S II, seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2, sesuai Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto, sampai saat ini masih sah milik Suryati.

Hal itu diperkuat dengan surat Lurah Marunda No.1139/1.711.1 tanggal 5 September 2017, dan surat No.1138/1.711.1, berdasarkan buku letter C Kelurahan Marunda Girik C No.732 Persil 29 S II luas 16.940 m2.

Bahwa putusan perkara No.669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr jo putusan No.536/PDT/2020/PT.DKI jo No.3326/K Pdt/2021, yang intinya Suryati secara hukum pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan Akta Hibah No.384/2008 tanggal 23 April 2008 dan Akta Hibah No.385/2008 tanggal 23 April 2008.

Secara yurudis, Penyidik Polda Metro Jaya berhak menerbitkan SP3 terhadap laporan pidana H.Uman. Sebab dasar hukum penerbitan SP3 jelas diatur KUHAP, ungkapnya pada media.

Menyikapi lambatnya penerbitan SP3 atas perkara pasal 263 KUHP tersebut. Staf Sekretaris Umum Polda Metro Jaya, mengatakan, surat yang dikirimkan pemohon terkait SP3 penyelidikan perkara atas anam H.Umam sudah direkomendasikan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, ungkapnya pada Media 27/11/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber
Metropolitan

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

Juni 26, 2026
30
Sambut HUT RI, RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Bentuk Panitia Kegiatan
Metropolitan

Sambut HUT RI, RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Bentuk Panitia Kegiatan

Juni 22, 2026
16
DPP-PLPN Desak Kejari Jakpus Periksa Kasektor CKTRPTanah Abang, Diduga Terima Upeti Pengamanan Bangunan Bermasalah
Metropolitan

DPP-PLPN Desak Kejari Jakpus Periksa Kasektor CKTRPTanah Abang, Diduga Terima Upeti Pengamanan Bangunan Bermasalah

Juni 21, 2026
49
Momentum 1 Muharram 2026, RT 0011 Apresiasi Kinerja RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat
Metropolitan

Momentum 1 Muharram 2026, RT 0011 Apresiasi Kinerja RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat

Juni 16, 2026
38
Polsek Gambir Kunjungi Posyandu RW 02 RPTRA Flamboyan Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat
Metropolitan

Polsek Gambir Kunjungi Posyandu RW 02 RPTRA Flamboyan Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat

Juni 11, 2026
46
NGO Jalak Apresiasi Kinerja Lurah Petojo Selatan
Metropolitan

NGO Jalak Apresiasi Kinerja Lurah Petojo Selatan

Juni 8, 2026
44
Kolaborasi RW 02 dan RT Perkuat Partisipasi
Metropolitan

Kolaborasi RW 02 dan RT Perkuat Partisipasi

Juni 6, 2026
27
Ketua RT 007/RW 02 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat Berharap, warga mendukung Sistem pengolahan sampah secara berkelanjutan.
Metropolitan

Ketua RT 007/RW 02 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat Berharap, warga mendukung Sistem pengolahan sampah secara berkelanjutan.

Juni 4, 2026
38
Disebut Srobot Drainase?  Masyarakat Menunggu Keseriusan WaliKota Jakarta Timur Bongkar Ratusan Bangunan Diduga Melanggar PBG
Metropolitan

Disebut Srobot Drainase? Masyarakat Menunggu Keseriusan WaliKota Jakarta Timur Bongkar Ratusan Bangunan Diduga Melanggar PBG

Juni 1, 2026
29
Para Ketua RT 01/ 011 RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat ikuti sosialisasi Pemilahan dari Sumber
Metropolitan

Para Ketua RT 01/ 011 RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat ikuti sosialisasi Pemilahan dari Sumber

Mei 29, 2026
31

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gubernur Kalimantan Selatan Ajak PWI Perkuat Peran Pers dalam Ketahanan Pangan

Gubernur Kalimantan Selatan Ajak PWI Perkuat Peran Pers dalam Ketahanan Pangan

1 tahun yang lalu
17
Pelukis Legendaris Surya Darma Raih Anugerah Kebudayaan Perdana di Puncak Pekan Kebudayaan Daerah Balikpapan 2025

Pelukis Legendaris Surya Darma Raih Anugerah Kebudayaan Perdana di Puncak Pekan Kebudayaan Daerah Balikpapan 2025

7 bulan yang lalu
54
Dinas Perdagangan Kalsel Fokus Pemberdayaan UMKM untuk Tingkatkan Ekspor

Dinas Perdagangan Kalsel Fokus Pemberdayaan UMKM untuk Tingkatkan Ekspor

1 tahun yang lalu
15

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA