kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Metropolitan

Polda Metro Jaya Diminta Terbitkan SP3 Untuk Kepastian Hukum Terhadap Orang Meninggal

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Polda Metro Jaya Diminta Terbitkan SP3 Untuk Kepastian Hukum Terhadap Orang Meninggal
61
VIEWS

Jakarta,KabarOnenews.com,-Kapolda Metro Jaya diminta supaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan/Penyidikan (SP3), terhadap terperiksa, terlapor atas nama H.Umam yang sudah meninggal dunia. Demi kepastian hukum, hal itu disampaikan ahli waris alm H.Umam, Suryati melalui Kuasa Hukumnya Indra Hardimansyah.IMG 20251127 WA0005

Permintaan penerbitan SP3 tersebut disampaikan Indra Hardimansyah dengan surat resmi yang dikirimnya ke Kapolda Metro Jaya, dengan tembusan ke Kapolri, Propam, Karowasidik, Kabareskrim.

Berita‎ Terkait

Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan RW 02 Kelurahan Petojo Utara, Kepedulian Sesama RT

Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Menurut Indra, status hukum terhadap seorang terlapor yang sudah meninggal dunia harus dihentikan penuntutannya sebagaimana diatur Undang Undang, sebagaimana dituangkan dalam pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan, penuntutan pidana terhadap orang yang meninggal dunia dinyatakan gugur. Artinya, kewenangan penuntut umum untuk menuntut pidana berakhir.

Oleh karena perintah undang undang, “Penyidik yang menangani perkara H.Umam, Subdit II Harda Unit III Polda Metro Jaya, harus dengan resmi memberitahukan kepada penuntut umum dan keluarga yang bersangkutan terkait penerbitan SP3 dengan alasan telah meninggal dunia.

H.Umam meninggal dunia sebagaimana bukti surat kematian No.3172-KM-16062025-0051, diterbitkan Dinas Pencatatan Spil Pemprov Daerah Khusus Jakarta, 13 Juni 2025, ungkap Indra usai menindak lanjuti surat yang dikirimnya ke Polda Metro Jaya, 27/11/2025.

Indra menyampaikan, negara ini kan negara hukum, untuk itu demi kepastian hukum penyidik harus menutup pemeriksaan berkas perkara H.Umam dengan para terlapor lainnya. Sebab status pidana terhadap seseorang yang sudah meninggal dunia tidak boleh diwariskan kepada siapapun selain terhadap terduga pelakunya. Perkara itu otomatis gugur dan batal demi hukum.

H.Umam dilaporkan sebagaimana laporan No.LP/7029/X/2029/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2019, dugaan pemalsuan surat tanah berlokasi di Marunda Cilincing, Jakarta Utara. Tanah milik Alm H.Umam itu telah dihibahkan ke anaknya Suryati sebelum dirinya meninggal dunia dan saat ini telah dibebaskan untuk pembangunan jalan Tol Cilincing Cibitung.

Bahwa kepemilikan hak atas tanah itu telah melalui gugatan keperdataan hingga tingkat Putusan Peninjauan Kembali (PK). Putusan Mahkamah Agung menyatakan kepemilikan tanah alas hak Girik C No.732 persil 29 S II, seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2, sesuai Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto, sampai saat ini masih sah milik Suryati.

Hal itu diperkuat dengan surat Lurah Marunda No.1139/1.711.1 tanggal 5 September 2017, dan surat No.1138/1.711.1, berdasarkan buku letter C Kelurahan Marunda Girik C No.732 Persil 29 S II luas 16.940 m2.

Bahwa putusan perkara No.669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr jo putusan No.536/PDT/2020/PT.DKI jo No.3326/K Pdt/2021, yang intinya Suryati secara hukum pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan Akta Hibah No.384/2008 tanggal 23 April 2008 dan Akta Hibah No.385/2008 tanggal 23 April 2008.

Secara yurudis, Penyidik Polda Metro Jaya berhak menerbitkan SP3 terhadap laporan pidana H.Uman. Sebab dasar hukum penerbitan SP3 jelas diatur KUHAP, ungkapnya pada media.

Menyikapi lambatnya penerbitan SP3 atas perkara pasal 263 KUHP tersebut. Staf Sekretaris Umum Polda Metro Jaya, mengatakan, surat yang dikirimkan pemohon terkait SP3 penyelidikan perkara atas anam H.Umam sudah direkomendasikan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, ungkapnya pada Media 27/11/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir
Metropolitan

Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

September 24, 2026
23
Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan RW 02 Kelurahan Petojo Utara, Kepedulian Sesama RT
Metropolitan

Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan RW 02 Kelurahan Petojo Utara, Kepedulian Sesama RT

September 23, 2026
20
Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Metropolitan

Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

September 22, 2026
63
Kios Terminal Senen Dipersoalkan, NGO Jalak Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Inspektorat DKI”
Metropolitan

Kios Terminal Senen Dipersoalkan, NGO Jalak Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Inspektorat DKI”

September 21, 2026
28
Mancing Mania Antar Pokja Wartawan, Forwaka Doakan Keselamatan 5 Jurnalis Yang Hilang
Metropolitan

Mancing Mania Antar Pokja Wartawan, Forwaka Doakan Keselamatan 5 Jurnalis Yang Hilang

September 19, 2026
33
Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan
Metropolitan

Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

September 19, 2026
69
Gerebek PSN Kelurahan Petojo Utara Temukan, Banyak Memelihara Hewan Peliharaan
Metropolitan

Gerebek PSN Kelurahan Petojo Utara Temukan, Banyak Memelihara Hewan Peliharaan

September 18, 2026
41
Pol PP Jakarta Barat TL Laporan Warga Terkait Pungutan Parkir dan Temuan Botol Beralkohol di RTH Kalijodo
Metropolitan

Pol PP Jakarta Barat TL Laporan Warga Terkait Pungutan Parkir dan Temuan Botol Beralkohol di RTH Kalijodo

September 18, 2026
72
Kebersamaan bagi karyawan, Wartawan 2026, Ramaikan HUT Surat Kabar Dialog ke-28 Tahun
Metropolitan

Kebersamaan bagi karyawan, Wartawan 2026, Ramaikan HUT Surat Kabar Dialog ke-28 Tahun

September 17, 2026
16
Pedagang Keluhkan Dugaan Intimidasi dan Jual-Beli Kios, dan Lahan Taman Kadishub DKI Didesak Evaluasi dan Copot Kepala Terminal Senen
Metropolitan

Pedagang Keluhkan Dugaan Intimidasi dan Jual-Beli Kios, dan Lahan Taman Kadishub DKI Didesak Evaluasi dan Copot Kepala Terminal Senen

September 11, 2026
68

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Rahmad Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Kesehatan di Kotabaru

Rahmad Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Kesehatan di Kotabaru

1 tahun yang lalu
15
Pemkab Kotabaru Lantik 180 Pejabat Fungsional, Tegaskan Penguatan Profesionalitas ASN

Pemkab Kotabaru Lantik 180 Pejabat Fungsional, Tegaskan Penguatan Profesionalitas ASN

11 bulan yang lalu
41
Dua Saksi Pegawai BPN Diperiksa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pengurusan Tanah

Dua Saksi Pegawai BPN Diperiksa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pengurusan Tanah

1 tahun yang lalu
39

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA