kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Dua Saksi Pegawai BPN Diperiksa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pengurusan Tanah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Dua Saksi Pegawai BPN Diperiksa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pengurusan Tanah
37
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,- Dua orang saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional pada kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemalsuan data otentik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), tanah warisan milik terdakwa Tony Surjana.IMG 20250429 WA0004

Saksi Rohmat (pensiun) yang tadinya bertugas di bagian pengukuran BPN Jakarta Utara itu dan saksi Dudung bertugas di bagian gambar (kini bertugas di BPN Jakarta Selatan), merupakan saksi yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Pengakuan saksi Rohmat dihadapan Majelis Hakim pimpinan Aloysius dan dua Hakim anggota, mengatakan saksi menjadi pegawai BPN Pemkot Jakarta Utara bagian ukur pertanahan sejak tahun 80 hingga 2009 pensiun.

Saat melakukan pengukuran, pihaknya melaksanakan tugas pengukuran berdasarkan SK perintah Kepala Seksi pengukuran. Berkas pengukuran dilengkapi surat permohonan dan berkas lainnya yang nanti akan digunakan pemohon untuk proses penerbitan Sertifikat tanah.

Menurut saksi Rohmat, pihaknya pernah melakukan pengukuran atas SK pimpinan terhadap tanah di wikayah Cilincing, dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) No.4077, 4076, 512, 690. Keluarahan Sukapura, Cilincing Jakarta Utara, pada tahun 2004, atas nama Tony Sujana dan Tony Suryana.

Adanya pengukuran tanah tersebut sesuai berkas permohonan dari awal lokasi tanah yang akan diukur sudah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama pemohon Tony Surjana dan Toni Suryana. Prrmohonan ukur dalam berkas alas hak karena pemohon ingin verivikasi ke BPN Jakarta Utara terkait perubahan nama wilayah.

Lokasi lahan tanah yang akan diukur tersebut tadinya berada di wilayah hukum Bekasi Jawa Barat. Namun setelah pemekaran wilayah Jakarta, lokasi lahan pemohon berubah menjadi di wilayah hukum Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara.

Menurut saksi BAP dan saksi fakta itu, karena adanya perubahan status wilayah, sehingga pemohon verifikasi wilayah tanahnya menjadi Sertifikat SHM yang berlokasi di Jakarta Utara, dan harus dirubah sesuai lokasi sdministrasi pemerintahan.
“Saat dilakukan pengukuran lokasi Tanah Timur, Barat, Utara, Selatan, tidak ada perubahan ukuran. Batas batas wilayah tidak berubah, hanya dilakukan pengukuran menggunakan alat standarisasi yang di gunakan Badan Pertanahan Nasional”, ucapnya diruang sidang.

Menjawab pertanyaan JPU, tentang siapa saja yang ikut saat pengukuran, apakah pemohon atau pemikik Sertifikat ada dilokasi tanah. Siapa saja Kuasa dari pemohon dan saksi pemohon pengukuran tanah tersebut.

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap pengukuran tanah, berkas atas permohonan pengukuran nama SK perintah pimpinan saya terima dan saya harus laksanakan. Saya ditemani dua orang, pegawai lepas dari BPN yang tiap saat pengukuran bersama saya. Berkas pemohon saat itu dibawa utusan pemikik tanah dari Polres Jakarta Utara bernama Sinabutar (anggota Polri).

Permohonan yang saya lihat atas nama pemohon Tony Sujana. Saksi melakukan pengukuran dengan batas batas tanah. Ada dilahanbtanah rumah rumah bukan permanen berupa warung jualan kopi. Berkas pengukuran dibawa oleh Sinabutar dan Simanjuntak anggota Polres Jakarta Utara diserahkan ke saya. Saksi tidak kenal dengan Tony dan tidak tau ada dilokasi siapa pemiliknya.

Pergi kelokasi mengukur tanah tersebut, dan saat pengukuran banyak warga melihat. Tidak sorangpun yang keberatan dan komplin saat diukur hingga selesai pengukuran. Setelah berkas selesai diukur lalu saya berikan ke loket kantor BPN Jakarta Utara setelah hasil ukur selesai. Lalu terkait saksi dilapangan tidak ada saksi saat itu yang menandatangani berkas ukur.

Setelah diloket saksi Sineban mengambil berkas hasil ukur dan memberikan kesaya untuk saya tandatangani. Setelah saya tanda tangani sudah ada saksi bernama Abdullah dan Herman Tanuwijaya. Kata JPU Rico, apakah proses pengukuran tersebut sudah sesuai standat, SOP apabila tidak ada saksi dilapangan yang tanda tangan ? Jawab saksi sudah sesuai SOP seperti yang terlaksana selama saya berkerja, tidak ditandatangani saksi pun dilapangan sudah sah sebab pengukuran hanya verifikasi bukan membuat sertifikat baru.

Saksi mengaku tidak pernah bertemu pemohon dan tidak pernah kenal sekali pun. Saksi hanya mengukur dan hasil pengukuran ada lampiran berita acara, fornatnya sudah sudah ada jadi langusng diisi. Saat pengukuran tidak ada protes dan batas wilayah lahan Tony adalah tanah atas nama Jhony Sujana, saksi juga tidak dikenal.

Saksi menambahkan SHM yang lama tidak berubah, tidak seharusnya pemohon dilokasi jika ada pengukuran.
Secara fisik saksi tidak tahu siapa yang menguasai sebab biasanya pemegang fidik merupakan penguasa fidik. Pengukuran dilakukan saat jam kerja sebab alat ukur bisa dibawa mengukur saat jam kerja tidak boleh di bawa pada hari libur.

Sementara pengakuan saksi Dudung bagian gambar kantor BPN Jakarta Utara, menyampaikan, petugas ukur hanya menggunakan alat tentang sudut koordinatnya lalu diserahkan ke bagian gambar menentukan koordinat lokasi tanah.

Menurut saksi petugas gambar BPN hanya melaksanakan apa yang telah diukur dari lapangan oleh petugas ukur.
Gambar dan suratnya saksi yang tuangkan. Saksi Dudung mengaku kenal dengan saksi Rohmat satu kantot. Yang serahkan berkas hasil ukur adalah saksi Rohmat adalah sesuai hasil penelitian dari lapangan.

Menjawab pertanyaan JPU, apa tugas bagian gambar BPN, Saksi mengaku hanya sebatas mengolah data sesuai koordinat yang ditentukan alat ukur dilapangan. Saksi tidak kelokasi hanya menerima berkas hasil pengukuran, ucapnya.

Menyikapi keterangan saksi BAP dari BPN Jakut, terdakwa Tony Surjana, tidak keberatan. Tony menyampaikan kepada Majelis Hakim sudah sesuai apa adanya, cukup yang mulia, ucapnya.
Usai persidangan, Advokat Brain dan Rekan, Kuasa Hukum terdakwa Tony Surjana menyampaikan, memang saksi berkerja apa adanya, sesuai prosedur pengukuran. Keterangan saksi tersebut apa adanya sesuai BAP nya.

Terdakwa tidak pernah bertemu dengan pihak BPN dalam pengukuran SHM tersebut. Kebenaran akan terungkap. Tentang laporan H.Gozali yang menuduh klien kami memalsukan data otentik, itu surat SHM sudah ada dari almarhum orangtuanya.

Pengukuran lahan Sertifikat SHM yang dilakukan tahun 2004 silam ini kan buat untuk menerbitkan SHM baru. Tapi hanya memverifikasi SHM yang lama karena lokasi tanahnya tadinya wilayah Bekasi dan saat ini di wilayah Jakarta Utara, otomatis pemilik harus merubahnya. Masa dituduh memalsukan surat tanah, ini tidak mungkin. Karena dasar alas hak pemilik adalah SHM dari tahun 1975 silam atas nama orang tua pemohon.
“Semua surat tanah tersebut sudah sah berdasarkan putusan Kasasi Mahmakah Agung. Serta putusan PTUN Jakarta. Tinggal menunggu eksekusi”, ungkap Kuasa Hukum.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
89
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Abu Suwandi: SDM Tangguh Kunci Tanah Bumbu Maju dan Berdaya Saing di Usia ke-23

Abu Suwandi: SDM Tangguh Kunci Tanah Bumbu Maju dan Berdaya Saing di Usia ke-23

4 bulan yang lalu
19
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

2 minggu yang lalu
20
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Bang Arul : Jadikan Pancasila Inspirasi dalam Berkarya

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Bang Arul : Jadikan Pancasila Inspirasi dalam Berkarya

1 tahun yang lalu
13

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA