kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Keterangan Ahli Perkara TPPU Ada Transaksi Gelap Dari Firman Hertanto ke PT.Arta Jaya Putra Diwakili Rico Hertanto

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Keterangan Ahli Perkara TPPU Ada Transaksi Gelap Dari Firman Hertanto ke PT.Arta Jaya Putra Diwakili Rico Hertanto
184
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Dua saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Judi Online di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.IMG 20250724 WA0002 1

Kedua Ahli yaitu, Budi Saiful Haris Ahli dari PPATK dan Kristantono, Ahli Auditor. Kedua Ahli tercatat dalam Berita Acara Penyikan (BAP), berkas perkara atas nama terdakwa Firman Hertanto Komisaris PT.Arta Jaya Putra dan terdakwa Korporasi diwakili Ricco Hertanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arta Jaya Putra.

Berita‎ Terkait

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Ahli PPATK dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva didampingi hakim anggota Rinto Silalahi dan Yusty Cinianus menyebutkan, berdasarkan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bahwa perkara TPPU tidak harus membuktikan perkara awal untuk pembuktian suatu perkara yang didakwakan kepada terdakwa TPPU.

Hal itu dituangkan dalam Pasal 69 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), mengatur bahwa pembuktian tindak pidana pencucian uang tidak harus mendahului pembuktian tindak pidana asalnya. Artinya, dalam proses hukum, tindak pidana pencucian uang bisa diselidiki dan diadili tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk tindak pidana asalnya (predicate crime).

Ahli Penyidik Pegawai Negeri Spil (PPNS) dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan, mengatakan, pasal yang dituangkan dalam undang undang TPPU, ada tujuan menyembunyikan dan menyamarkan objeknya harta dan kekayaan yang diduga dari hasil kejahatan. Pelaku melakukan transaksi keuangan dengan tarik setor sehingga susah untuk dideteksi.

Pasal demi pasal UU TPPU, sangat jelas bahwa ada niat (mensrea), ada pasal aktif dan pasal pasif, namun transaksi keuangan tersebut bisa dideteksi bank yang melakukan transaksi, bukti pengiriman dari siapa ke siapa tanggal dan jam dapat diketahui dari pihak Bank. Modus perbuatan pelaku TPPU dilakukan dengan cara transaksi tarik tunai, ucap Ahli PPATK.

Sementara Kristantono Ahli Auditor menyampaikan, pihaknya melakukan audit terhadap transaksi antar rekening atas permintaan Penyidik. Pihaknya tidak boleh menyimpang dari apa apa saja yang haris diteliti dalam transaksi tarik tunai. Transferan tarik tunai biasanya menggunakan perusahaan menerima setoran untuk mengelabui transaksi.

Pihaknya mengaku pernah memeriksa nomor rekening atas anam Firman Hertanto yang mentransfer uang ke PT.Arta Jaya Putra. Ada transferan yang bisa dibuktikan dan tidak bisa dibuktikan.
Kalau perusahaan bisa membuktikan asal uang yang diterima itu darimana, maka tidak ada masalah, ada pembuktian terbalik sebagaimana pasal 77 UU TPPU.

Bahwa transferan uang yang berkaitan dengan TPPU dilihat dari kelajiman. Pembuktiannya bisa dwngan cara sampling dan melihat mutasi Bank ke mutasi Bank. Dalam pemeriksaan Ahli tersebut, tersangka sempat diingatkan Majelis Hakim sebab mengobrol dangan Penasehat Hukumnya saat sidang berlangsung.
“Saudara dangan ngobrol ya, dengarkan keterangan Ahli, dan Majelis juga mengingatkan Penasehat Hukum, silahkan nanti hadirkan Ahlimu sebagai pembanding terhadap keterangan Ahli JPU ini”, tegur Majelis Hakim.

Ahli mencontohkan kasus Kasus TPPU Bahasyim, terkait upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan berasal dari tindak pidana asal, seperti korupsi, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
Pembuktian dalam kasus TPPU, khususnya dalam kasus Bahasyim, tidak selalu mengharuskan pembuktian tindak pidana asal secara tuntas terlebih dahulu. Pembuktian awalnya hanya 1 m, namun dalam pembuktian akhir ternyata 60 m, dari sana dikihat ada mensrea untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Menurut Ahli auditor, ada transferan dari Firman Hertanto ke PT.Arta Jaya Putra yang diwakiki Ricco Hertanto 102 m,
Ddlata yang saya terima dari Penyidik adanya rek koran perusahaan terdakwa. Ada 6 transaksi Bank sekitar Januari 2023 hingga 2024, yang diperiksa terkait permohonan penyidik.
Pemeriksaan yang kami lakukan tidak boleh menyimpang dari permohonan pemeriksaan.

Dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa PT.Arta Jaya Putra, diwakili Ricco Hertanto didirikan terdakwa Firman Hertanto selaku Komisaris sekaligus sebagai pengendali perseroan. Firman Hertanto sekaligus pengendali perseroan yang dijadikan untuk menempatkan atau mengubah bentuk uang/dana atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto dari perjudian online menggunakan modus penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai transaksi keuangan dari rekening anonim dan tidak dapat dilacak dengan tujuan agar uang atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Bahwa terdakwa PT. Arta Putra Jaya di wakili Ricco Hertanto menerima uang sejumlah Rp.200 m, yang ditransfer oleh Komisaris PT. Arta Jaya Putra dari rekening bank BCA milik Firman Hertanto dengan nomor 0693046855 dan nomor 0090033891 ke dalam rekening PT Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan nomor 96053333 dan rekening nomor 0098968787 yang digunakan terdakwa PT.Arta Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, terdakwa bos Judi Online Firman Hertanto penahannya telah dialihkan dari penahanan rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung, menjadi tahanan kota, oleh Majelis Hakim dengan alasan sakit dan.masih dalam perawatan. Sehingga setiap jadwal persidangan sudah menggunakan mobil pribadi.

Perbuatan terdakwa PT.Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
2
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
11
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
26
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
45
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
14
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
138

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

“Ishlah di Serambi Alkhairaat: Ikhtiar Menjaga Warisan Guru Tua dalam Bingkai Sinergi dan Ridho Ilahi”

“Ishlah di Serambi Alkhairaat: Ikhtiar Menjaga Warisan Guru Tua dalam Bingkai Sinergi dan Ridho Ilahi”

5 bulan yang lalu
45
SMA Award 2025, SMADA Lamongan Torehkan Empat Penghargaan Sekaligus

SMA Award 2025, SMADA Lamongan Torehkan Empat Penghargaan Sekaligus

10 bulan yang lalu
52
MENJAHIT HARAPAN DI ATAS PUING UJIAN: NAPAK TILAS KHIDMAH BPKH DAN MAJELIS NUURUL KHAIRAAT DI TANAH SULTENG

MENJAHIT HARAPAN DI ATAS PUING UJIAN: NAPAK TILAS KHIDMAH BPKH DAN MAJELIS NUURUL KHAIRAAT DI TANAH SULTENG

4 bulan yang lalu
65

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA