kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Prapid PN Jakarta Utara Diminta Berikan Putusan Berkeadilan Sesuai Fakta Persidangan Bukan Bukti Penyidikan Dugaan Rekayasa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Hakim Prapid PN Jakarta Utara Diminta Berikan Putusan Berkeadilan Sesuai Fakta Persidangan Bukan Bukti Penyidikan Dugaan Rekayasa
59
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Hakim tunggal Wijaya Wiyata, yang menyidangkan dan memeriksa perkara Praperadilan (Prapid) No.04/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr, diminta untuk memberikan putusan Prapid yang seadil adilnya dan menolak seluruhnya bukti yang disampaikan Termohon jajaran Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara.IMG 20250416 WA0025

Pasalnya, Penyidik Unit II Sat Reskrim Polsek Kelapa Gading, Polrestro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya itu, diduga telah merekayasa bukti bukti Surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yaitu surat penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan surat penahanan tersangka tidak dilaksanakan secara prosedural sehingga sangat bertentangan dengan KUHAP dan PERKAP.

Berita‎ Terkait

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Dimana saksi korban atau pelapor Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing yang lebih duluan melapor (membuat LP) di Polsek Kelapa Gading atas kejadian pengeroyokan sejumlah orang yang dialami korban Maruba dan Mindo serta keluarganya. Korban dugaan pengeroyokan ini diperiksa penyidik Polsek sebagai pelapor tanggal 21/2/2025 sekitar Jam 18.30 wib setelah dikeroyok dan diteriaki akan dibunuh.
Keterangan Maruba dan Mindo selaku pelapor, diduga direkayasa penyidik dan menjadikannya sebagai BAP menjadi tersangka atas laporan saksi pelapor Mc. Hal itu terlihat pada keterangan saksi saksi dan penyerahan bukti-bukti sidang Praperadilan hari ke empat, di PN Jakarta Utara, 15/4/2025.

Atas dugaan rekayasa tersebut, Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, menempuh upaya hukum mengajukan Permohonan Praperadilan tidak sahnya penetapan status Tersangka yang diembannya. Permohonan Prapid diajukan melalui Kuasa Hukumnya dari Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST.SH.MH.CLA dan David Simanjuntak SH, Boyco Tambunan SH.
Korban pengeroyokan dugaan rekayasa penyidikan yang ditengarai tidak sesuai KUHAP dan PERKAP tentang penanganan perkara serta penetapan tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, pada tanggal 22 Februari 2025, dalam kesimpulan Kuasa Hukum Pemohon atas tanggapan Termohon dan bukti bukti yang disampaikan di depan persidangan oleh Bagian Hukum (Bidkum) Polres Jakarta Utara, faktanya mengajukan bukti surat sebagai berikut :

Surat Laporan polisi Nomor : LP/B/146/II/2025/SPKT Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya, tanggal 21 Februari 2025; Pukul : 18.30 WIB.
Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : SP.Gas/31/II/RES.1.6../2025/Sek. Gading, Tanggal 21 Februari 2025.
Surat Rencana Penyelidikan Nomor : Ren.Lidik/31/II/RES.1.6./2025/Sek. Gading, Jakarta, 21 Februari 2025.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.lidik/31/II/RES.1.6../2025/Sek. Gading, Tanggal 21 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP.Sidik/32/II/RES.1.6./2025/Sek. Gading, Tanggal 22 Februari 2025.
Surat Penetapan Tersangka, Nomor : S.Tap/50/II/RES.1.6/2025/ Sek. Gading, Tanggal 22 Februari 2025.
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/240/II/2025/Sek. Gading, Jakarta, 22 Februari 2025, Kepada Yth: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Sp.Kap/50/II/RES.1.6./2025/Sek. Gading, tanggal 22 Februari 2025.
Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/47/II/RES.1.6./2025/Sek. Gading, Tanggal 23 Februari 2025.

Menanggapi bukti Termohon, Fernando dan Rekan menyampaikan bahwa, seluruh bukti bukti yang disampaikan Termohon adalah dugaan rekayasa dan telah terbantahkan berdasarkan keterangan saksi saksi dalam persidangan. Para saksi yang diperiksa dalam persidangan adalah Bintang Pangaribuan, Amonang Pangaribuan, Kolonel Laut Binsar Sirait, Jonris Pangaribuan, Sinaga, Tampubolon, dan keterangan saksi lainnya.

Bahwa surat yang diterbitkan penyidik Polsek Kelapa Gading itu adalah dibuat dalam satu hari. Pada sesuai proses penyelidikan dan penyidikan surat penanganan perkara tidak mungkin dikeluarkan dalam satu hari pada tanggal 22/2/2025, pada hal Maruba dan Mindo sudah ditahan 21/2/2025 tanpa surat apapun, yaitu surat penyelidikan, penyidikan, gelar perkara penetapan calon dan tersangka serta surat penahanan, tidak ada. Sesuai hari, waktu dan kejadian perkara serta waktu pemeriksaan para saksi-saksi pelapor maupun saksi terlapor sendiri, sudah jelas yang lebih dulu membuat LP pengeroyokan dan diperiksa penyidik adalah korban Maruba dan Mindo.

“Oleh karena itu sudah jelas adanya dugaan rekayasa bahwa LP No.LP/B/146/II/2025/SPKT Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 Februari 2025, pukul 18.30 WIB, itu sudah sangat terang benderang adalah dugaan produk rekayasa. Dalam bukti bukti yang diajukan Bidkum Polres Jakarta Utara (Termohon) pelapornya adalah Marcel namun pelapor yang sebenarnya bukan Marcel seperti yang diajukan dalam bukti Prapid ini, sehingga seluruh bukti Termohon telah terbantahkan”, ungkap Fernando, 16/4/2025.

Masih dalam kesimpulan, bahwa penyidik AIPTU Masfut yang memberitahukan kepada Amonang Pangaribuan orang tua dari pemohon Maruba Pangaribuan supaya sembunyi dulu di ruangan penyidik, pukul 19.30 WIB, Tanggal 21 Februari 2025, agar tidak ketemu dan tidak bentrok di tangga dengan Marcel Akyuwe cs saat akan diperiksa sebagai pelapor,” ujarnya.

Menurut faktanya, LP No.LP/B/146/II/2025/SPKT Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 Februari 2025; dibuat Pukul 18.30 WIB, supaya seolah-olah Marcel Akyuwa yang lebih dulu membuat laporan polisi.
“Selain dari perkataan yang mungkin tidak sengaja, atau mungkin juga tidak di-ingat oleh AIPTU Masfut bahwa Pkl. 07.30 tanggal 22 Februari itu AIPTU Masfut SH mengatakan bahwa Marcel cs akan membuat laporan Polisi, agar supaya tidak terjadi bentrokan di tangga maka AIPTU Masfut menyuruh/memasukan Amonang Pangaribuan, Bintang Pangaribuan, Mayor TNI AD Sianturi, Guntur Simanjuntak, dan Pengacara Sinaga masuk ruangan Kanit dan dikunci dari luar. Saat Amonang Pangaribuan Cs dimasukkan keruangan Kanit Reskrim, Pengacara Sinaga sempat Bertanya kepada AIPTU Masfut. “Kenapa kita dimasukan kesini?” tanya Pengacara Sinaga, dan AIPTU MASFUT menjawab: “Sebentar pak, mereka (Marcel Cs) mau naik untuk diperiksa membuat laporan. Nanti kalau mereka sudah masuk ruang pemeriksaan bapak bisa turun tangga,” ujar AIPTU Masfut SH menjawab pertanyaan Pengacara Sinaga.
Menurut Amonang Cs, AIPTU Masfut membuka pintu kamar kanit itu sekitar Pkl.08.00, mereka dikerangkeng lebih kurang 30 s/d 45 menit.

Dari seluruh fakta yuridis, bukti bukti yang diajukan Termohon dalam persidangan adalah “cacat hukum dan tidak sesuai prosedur KUHAP”, oleh karenanya Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Hakim tunggal dalam perkara ini supaya :
– Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon dengan seluruhnya.
– Menyatakan seluruh bukti Termohon tidak berdasarkan hukum dan harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
– Menyatakan tidak sah surat penahanan Pemohon, oleh karenanya memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan.
– Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
– Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara seluruhnya, ungkapnya 16/4/2025

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
3
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
11
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
26
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
45
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
15
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
138

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Magang Usaha Tani P4S Ajak Petani Milenial OKU Timur Kembangkan Smart Farming

Magang Usaha Tani P4S Ajak Petani Milenial OKU Timur Kembangkan Smart Farming

10 bulan yang lalu
27
Pulang ke Akar Spiritual: Rahmad Mas’ud Perkuat Ukhuwah dan Syiar Pembangunan di Balikpapan Barat

Pulang ke Akar Spiritual: Rahmad Mas’ud Perkuat Ukhuwah dan Syiar Pembangunan di Balikpapan Barat

6 bulan yang lalu
26
Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi, Tenaga Ahli Bupati Kotabaru Lakukan Kunjungan ke Seluruh SKPD

Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi, Tenaga Ahli Bupati Kotabaru Lakukan Kunjungan ke Seluruh SKPD

1 tahun yang lalu
257

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA