No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Hakim Prapid PN Jakarta Utara Diminta Berikan Putusan Berkeadilan Sesuai Fakta Persidangan Bukan Bukti Penyidikan Dugaan Rekayasa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Hakim Prapid PN Jakarta Utara Diminta Berikan Putusan Berkeadilan Sesuai Fakta Persidangan Bukan Bukti Penyidikan Dugaan Rekayasa
43
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Hakim tunggal Wijaya Wiyata, yang menyidangkan dan memeriksa perkara Praperadilan (Prapid) No.04/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr, diminta untuk memberikan putusan Prapid yang seadil adilnya dan menolak seluruhnya bukti yang disampaikan Termohon jajaran Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara.IMG 20250416 WA0025

Pasalnya, Penyidik Unit II Sat Reskrim Polsek Kelapa Gading, Polrestro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya itu, diduga telah merekayasa bukti bukti Surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yaitu surat penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan surat penahanan tersangka tidak dilaksanakan secara prosedural sehingga sangat bertentangan dengan KUHAP dan PERKAP.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dimana saksi korban atau pelapor Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing yang lebih duluan melapor (membuat LP) di Polsek Kelapa Gading atas kejadian pengeroyokan sejumlah orang yang dialami korban Maruba dan Mindo serta keluarganya. Korban dugaan pengeroyokan ini diperiksa penyidik Polsek sebagai pelapor tanggal 21/2/2025 sekitar Jam 18.30 wib setelah dikeroyok dan diteriaki akan dibunuh.
Keterangan Maruba dan Mindo selaku pelapor, diduga direkayasa penyidik dan menjadikannya sebagai BAP menjadi tersangka atas laporan saksi pelapor Mc. Hal itu terlihat pada keterangan saksi saksi dan penyerahan bukti-bukti sidang Praperadilan hari ke empat, di PN Jakarta Utara, 15/4/2025.

Atas dugaan rekayasa tersebut, Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, menempuh upaya hukum mengajukan Permohonan Praperadilan tidak sahnya penetapan status Tersangka yang diembannya. Permohonan Prapid diajukan melalui Kuasa Hukumnya dari Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST.SH.MH.CLA dan David Simanjuntak SH, Boyco Tambunan SH.
Korban pengeroyokan dugaan rekayasa penyidikan yang ditengarai tidak sesuai KUHAP dan PERKAP tentang penanganan perkara serta penetapan tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, pada tanggal 22 Februari 2025, dalam kesimpulan Kuasa Hukum Pemohon atas tanggapan Termohon dan bukti bukti yang disampaikan di depan persidangan oleh Bagian Hukum (Bidkum) Polres Jakarta Utara, faktanya mengajukan bukti surat sebagai berikut :

Surat Laporan polisi Nomor : LP/B/146/II/2025/SPKT Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya, tanggal 21 Februari 2025; Pukul : 18.30 WIB.
Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : SP.Gas/31/II/RES.1.6../2025/Sek. Gading, Tanggal 21 Februari 2025.
Surat Rencana Penyelidikan Nomor : Ren.Lidik/31/II/RES.1.6./2025/Sek. Gading, Jakarta, 21 Februari 2025.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.lidik/31/II/RES.1.6../2025/Sek. Gading, Tanggal 21 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP.Sidik/32/II/RES.1.6./2025/Sek. Gading, Tanggal 22 Februari 2025.
Surat Penetapan Tersangka, Nomor : S.Tap/50/II/RES.1.6/2025/ Sek. Gading, Tanggal 22 Februari 2025.
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/240/II/2025/Sek. Gading, Jakarta, 22 Februari 2025, Kepada Yth: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Sp.Kap/50/II/RES.1.6./2025/Sek. Gading, tanggal 22 Februari 2025.
Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/47/II/RES.1.6./2025/Sek. Gading, Tanggal 23 Februari 2025.

Menanggapi bukti Termohon, Fernando dan Rekan menyampaikan bahwa, seluruh bukti bukti yang disampaikan Termohon adalah dugaan rekayasa dan telah terbantahkan berdasarkan keterangan saksi saksi dalam persidangan. Para saksi yang diperiksa dalam persidangan adalah Bintang Pangaribuan, Amonang Pangaribuan, Kolonel Laut Binsar Sirait, Jonris Pangaribuan, Sinaga, Tampubolon, dan keterangan saksi lainnya.

Bahwa surat yang diterbitkan penyidik Polsek Kelapa Gading itu adalah dibuat dalam satu hari. Pada sesuai proses penyelidikan dan penyidikan surat penanganan perkara tidak mungkin dikeluarkan dalam satu hari pada tanggal 22/2/2025, pada hal Maruba dan Mindo sudah ditahan 21/2/2025 tanpa surat apapun, yaitu surat penyelidikan, penyidikan, gelar perkara penetapan calon dan tersangka serta surat penahanan, tidak ada. Sesuai hari, waktu dan kejadian perkara serta waktu pemeriksaan para saksi-saksi pelapor maupun saksi terlapor sendiri, sudah jelas yang lebih dulu membuat LP pengeroyokan dan diperiksa penyidik adalah korban Maruba dan Mindo.

“Oleh karena itu sudah jelas adanya dugaan rekayasa bahwa LP No.LP/B/146/II/2025/SPKT Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 Februari 2025, pukul 18.30 WIB, itu sudah sangat terang benderang adalah dugaan produk rekayasa. Dalam bukti bukti yang diajukan Bidkum Polres Jakarta Utara (Termohon) pelapornya adalah Marcel namun pelapor yang sebenarnya bukan Marcel seperti yang diajukan dalam bukti Prapid ini, sehingga seluruh bukti Termohon telah terbantahkan”, ungkap Fernando, 16/4/2025.

Masih dalam kesimpulan, bahwa penyidik AIPTU Masfut yang memberitahukan kepada Amonang Pangaribuan orang tua dari pemohon Maruba Pangaribuan supaya sembunyi dulu di ruangan penyidik, pukul 19.30 WIB, Tanggal 21 Februari 2025, agar tidak ketemu dan tidak bentrok di tangga dengan Marcel Akyuwe cs saat akan diperiksa sebagai pelapor,” ujarnya.

Menurut faktanya, LP No.LP/B/146/II/2025/SPKT Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 Februari 2025; dibuat Pukul 18.30 WIB, supaya seolah-olah Marcel Akyuwa yang lebih dulu membuat laporan polisi.
“Selain dari perkataan yang mungkin tidak sengaja, atau mungkin juga tidak di-ingat oleh AIPTU Masfut bahwa Pkl. 07.30 tanggal 22 Februari itu AIPTU Masfut SH mengatakan bahwa Marcel cs akan membuat laporan Polisi, agar supaya tidak terjadi bentrokan di tangga maka AIPTU Masfut menyuruh/memasukan Amonang Pangaribuan, Bintang Pangaribuan, Mayor TNI AD Sianturi, Guntur Simanjuntak, dan Pengacara Sinaga masuk ruangan Kanit dan dikunci dari luar. Saat Amonang Pangaribuan Cs dimasukkan keruangan Kanit Reskrim, Pengacara Sinaga sempat Bertanya kepada AIPTU Masfut. “Kenapa kita dimasukan kesini?” tanya Pengacara Sinaga, dan AIPTU MASFUT menjawab: “Sebentar pak, mereka (Marcel Cs) mau naik untuk diperiksa membuat laporan. Nanti kalau mereka sudah masuk ruang pemeriksaan bapak bisa turun tangga,” ujar AIPTU Masfut SH menjawab pertanyaan Pengacara Sinaga.
Menurut Amonang Cs, AIPTU Masfut membuka pintu kamar kanit itu sekitar Pkl.08.00, mereka dikerangkeng lebih kurang 30 s/d 45 menit.

Dari seluruh fakta yuridis, bukti bukti yang diajukan Termohon dalam persidangan adalah “cacat hukum dan tidak sesuai prosedur KUHAP”, oleh karenanya Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Hakim tunggal dalam perkara ini supaya :
– Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon dengan seluruhnya.
– Menyatakan seluruh bukti Termohon tidak berdasarkan hukum dan harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
– Menyatakan tidak sah surat penahanan Pemohon, oleh karenanya memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan.
– Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
– Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara seluruhnya, ungkapnya 16/4/2025

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA