kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Prapid PN Jakarta Utara Diminta Berikan Putusan Berkeadilan Sesuai Fakta Persidangan Bukan Bukti Penyidikan Dugaan Rekayasa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Hakim Prapid PN Jakarta Utara Diminta Berikan Putusan Berkeadilan Sesuai Fakta Persidangan Bukan Bukti Penyidikan Dugaan Rekayasa
53
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Hakim tunggal Wijaya Wiyata, yang menyidangkan dan memeriksa perkara Praperadilan (Prapid) No.04/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr, diminta untuk memberikan putusan Prapid yang seadil adilnya dan menolak seluruhnya bukti yang disampaikan Termohon jajaran Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara.IMG 20250416 WA0025

Pasalnya, Penyidik Unit II Sat Reskrim Polsek Kelapa Gading, Polrestro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya itu, diduga telah merekayasa bukti bukti Surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yaitu surat penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan surat penahanan tersangka tidak dilaksanakan secara prosedural sehingga sangat bertentangan dengan KUHAP dan PERKAP.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Dimana saksi korban atau pelapor Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing yang lebih duluan melapor (membuat LP) di Polsek Kelapa Gading atas kejadian pengeroyokan sejumlah orang yang dialami korban Maruba dan Mindo serta keluarganya. Korban dugaan pengeroyokan ini diperiksa penyidik Polsek sebagai pelapor tanggal 21/2/2025 sekitar Jam 18.30 wib setelah dikeroyok dan diteriaki akan dibunuh.
Keterangan Maruba dan Mindo selaku pelapor, diduga direkayasa penyidik dan menjadikannya sebagai BAP menjadi tersangka atas laporan saksi pelapor Mc. Hal itu terlihat pada keterangan saksi saksi dan penyerahan bukti-bukti sidang Praperadilan hari ke empat, di PN Jakarta Utara, 15/4/2025.

Atas dugaan rekayasa tersebut, Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, menempuh upaya hukum mengajukan Permohonan Praperadilan tidak sahnya penetapan status Tersangka yang diembannya. Permohonan Prapid diajukan melalui Kuasa Hukumnya dari Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST.SH.MH.CLA dan David Simanjuntak SH, Boyco Tambunan SH.
Korban pengeroyokan dugaan rekayasa penyidikan yang ditengarai tidak sesuai KUHAP dan PERKAP tentang penanganan perkara serta penetapan tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, pada tanggal 22 Februari 2025, dalam kesimpulan Kuasa Hukum Pemohon atas tanggapan Termohon dan bukti bukti yang disampaikan di depan persidangan oleh Bagian Hukum (Bidkum) Polres Jakarta Utara, faktanya mengajukan bukti surat sebagai berikut :

Surat Laporan polisi Nomor : LP/B/146/II/2025/SPKT Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya, tanggal 21 Februari 2025; Pukul : 18.30 WIB.
Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : SP.Gas/31/II/RES.1.6../2025/Sek. Gading, Tanggal 21 Februari 2025.
Surat Rencana Penyelidikan Nomor : Ren.Lidik/31/II/RES.1.6./2025/Sek. Gading, Jakarta, 21 Februari 2025.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.lidik/31/II/RES.1.6../2025/Sek. Gading, Tanggal 21 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP.Sidik/32/II/RES.1.6./2025/Sek. Gading, Tanggal 22 Februari 2025.
Surat Penetapan Tersangka, Nomor : S.Tap/50/II/RES.1.6/2025/ Sek. Gading, Tanggal 22 Februari 2025.
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/240/II/2025/Sek. Gading, Jakarta, 22 Februari 2025, Kepada Yth: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Sp.Kap/50/II/RES.1.6./2025/Sek. Gading, tanggal 22 Februari 2025.
Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/47/II/RES.1.6./2025/Sek. Gading, Tanggal 23 Februari 2025.

Menanggapi bukti Termohon, Fernando dan Rekan menyampaikan bahwa, seluruh bukti bukti yang disampaikan Termohon adalah dugaan rekayasa dan telah terbantahkan berdasarkan keterangan saksi saksi dalam persidangan. Para saksi yang diperiksa dalam persidangan adalah Bintang Pangaribuan, Amonang Pangaribuan, Kolonel Laut Binsar Sirait, Jonris Pangaribuan, Sinaga, Tampubolon, dan keterangan saksi lainnya.

Bahwa surat yang diterbitkan penyidik Polsek Kelapa Gading itu adalah dibuat dalam satu hari. Pada sesuai proses penyelidikan dan penyidikan surat penanganan perkara tidak mungkin dikeluarkan dalam satu hari pada tanggal 22/2/2025, pada hal Maruba dan Mindo sudah ditahan 21/2/2025 tanpa surat apapun, yaitu surat penyelidikan, penyidikan, gelar perkara penetapan calon dan tersangka serta surat penahanan, tidak ada. Sesuai hari, waktu dan kejadian perkara serta waktu pemeriksaan para saksi-saksi pelapor maupun saksi terlapor sendiri, sudah jelas yang lebih dulu membuat LP pengeroyokan dan diperiksa penyidik adalah korban Maruba dan Mindo.

“Oleh karena itu sudah jelas adanya dugaan rekayasa bahwa LP No.LP/B/146/II/2025/SPKT Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 Februari 2025, pukul 18.30 WIB, itu sudah sangat terang benderang adalah dugaan produk rekayasa. Dalam bukti bukti yang diajukan Bidkum Polres Jakarta Utara (Termohon) pelapornya adalah Marcel namun pelapor yang sebenarnya bukan Marcel seperti yang diajukan dalam bukti Prapid ini, sehingga seluruh bukti Termohon telah terbantahkan”, ungkap Fernando, 16/4/2025.

Masih dalam kesimpulan, bahwa penyidik AIPTU Masfut yang memberitahukan kepada Amonang Pangaribuan orang tua dari pemohon Maruba Pangaribuan supaya sembunyi dulu di ruangan penyidik, pukul 19.30 WIB, Tanggal 21 Februari 2025, agar tidak ketemu dan tidak bentrok di tangga dengan Marcel Akyuwe cs saat akan diperiksa sebagai pelapor,” ujarnya.

Menurut faktanya, LP No.LP/B/146/II/2025/SPKT Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 Februari 2025; dibuat Pukul 18.30 WIB, supaya seolah-olah Marcel Akyuwa yang lebih dulu membuat laporan polisi.
“Selain dari perkataan yang mungkin tidak sengaja, atau mungkin juga tidak di-ingat oleh AIPTU Masfut bahwa Pkl. 07.30 tanggal 22 Februari itu AIPTU Masfut SH mengatakan bahwa Marcel cs akan membuat laporan Polisi, agar supaya tidak terjadi bentrokan di tangga maka AIPTU Masfut menyuruh/memasukan Amonang Pangaribuan, Bintang Pangaribuan, Mayor TNI AD Sianturi, Guntur Simanjuntak, dan Pengacara Sinaga masuk ruangan Kanit dan dikunci dari luar. Saat Amonang Pangaribuan Cs dimasukkan keruangan Kanit Reskrim, Pengacara Sinaga sempat Bertanya kepada AIPTU Masfut. “Kenapa kita dimasukan kesini?” tanya Pengacara Sinaga, dan AIPTU MASFUT menjawab: “Sebentar pak, mereka (Marcel Cs) mau naik untuk diperiksa membuat laporan. Nanti kalau mereka sudah masuk ruang pemeriksaan bapak bisa turun tangga,” ujar AIPTU Masfut SH menjawab pertanyaan Pengacara Sinaga.
Menurut Amonang Cs, AIPTU Masfut membuka pintu kamar kanit itu sekitar Pkl.08.00, mereka dikerangkeng lebih kurang 30 s/d 45 menit.

Dari seluruh fakta yuridis, bukti bukti yang diajukan Termohon dalam persidangan adalah “cacat hukum dan tidak sesuai prosedur KUHAP”, oleh karenanya Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Hakim tunggal dalam perkara ini supaya :
– Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon dengan seluruhnya.
– Menyatakan seluruh bukti Termohon tidak berdasarkan hukum dan harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
– Menyatakan tidak sah surat penahanan Pemohon, oleh karenanya memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan.
– Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
– Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara seluruhnya, ungkapnya 16/4/2025

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
8
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
54
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
51
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
22
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
81
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
23
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Syamsudin Wahid Ajak Masyarakat Kawal Reformasi Agraria Dukung Pemerintah Selamatkan Generasi Tani dan Jangan Terprovokasi

Syamsudin Wahid Ajak Masyarakat Kawal Reformasi Agraria Dukung Pemerintah Selamatkan Generasi Tani dan Jangan Terprovokasi

9 bulan yang lalu
36
Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Pembangunan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

DPRD Kotabaru Pelajari Pengelolaan Tenaga Medis di Banjarmasin untuk Susun Raperda

1 tahun yang lalu
31
DWP Kotabaru Sosialisasikan Antisipasi Kebakaran Rumah Tangga dan Kesehatan Mental Wanita

DWP Kotabaru Sosialisasikan Antisipasi Kebakaran Rumah Tangga dan Kesehatan Mental Wanita

12 bulan yang lalu
10

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA