TANGERANG — KabarOneNews.com-Perjuangan H. Tubagus Entus Sumarman, Ratu Suhaeni dan Ratu Entin Suhaeti mempertahankan hak atas tanah warisan seluas 3,5 hektare, berbuah kemenangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pada sidang, Rabu (19/8/2026), majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo mengabulkan gugatan para ahli waris.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan PT Delta Mega Persada (DMP) bersama pihak terkait lainnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Majelis menilai, tanah yang menjadi objek sengketa tidak pernah diperjualbelikan oleh para ahli waris (Penggugat) kepada PT Delta Mega Persada.
Salah satu dasar pertimbangan hakim adalah Surat Keterangan Kepala Desa tertanggal 6 September 2022.
Klaim Tanah Berujung Sengketa
Perkara bermula ketika PT DMP mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, berdasarkan SHGB Nomor 8 Tahun 1999.
Di atas lahan itu kemudian dibangun perumahan Cluster Astha dan ruko sekitar 120 unit.
Namun di pihak lain, para ahli waris menyatakan tanah tersebut merupakan peninggalan orang tua mereka, Djuamah alias Yuamah. Tanah itu terdiri dari enam bidang dengan luas keseluruhan sekitar 42.730 M². Diperoleh dari Lim Kim Jang pada tahun1963.
Riwayat kepemilikan tanah, antara lain tercatat dalam Girik C.634 yang kemudian menjadi Hak Milik Adat C.1488.
Menurut hakim : Sertifikat dan Akta Jual Beli milik para Tergugat, ‘Tak Berkekuatan Hukum’.
Kuasa hukum para penggugat, advokat Agus Sungkowo Hadi, SH. MH., saat ditemui media di kantornya Law Firm ALL-E & Partners, Senin (24/8/2026), menilai putusan majelis hakim telah mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kebenaran lebih terang dari cahaya,” tegas Agus berfilsafah.
Menurut Agus, berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, antara lain menyatakan :
Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah sekaligus pemilik enam bidang tanah/persil hak milik adat berupa Girik/C 1488 di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Di sisi lain. PT Delta Mega Persada dan pihak tergugat lainnya dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena memperjualbelikan tanah milik para Penggugat.
Selain SHGB Nomor 8/1999 atas nama PT Delta Mega Persada,
SHM Nomor : 6 – 7/Sindang Panon atas nama Dr. Albert Lembong dan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 78 yang dibuat Notaris/PPAT Frederik Alexander Tumbuan serta AJB yang dibuat Notaris Anita Munaf, juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya, tegas Advokat Senior itu, bahwa Turut Tergugat I (Badan Pertanahan Nasional), diperintahkan hakim supaya menerbitkan SHM atas nama Djuamah alias Yuamah.
Keputusan lainnya, PT Delta Mega Persada juga dihukum untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada para penggugat dalam keadaan baik.-
Penulis : Luster Siregar.



















