SEMARANG,kabarone.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi, tukar guling tanah kas Desa Botomulyo kecamatan Cepiring hari ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sidang perkara No 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg dengan agenda pledoi atau pembelaan dibuka untuk umum.
Penasehat hukum SR, Atatin Malihah kepada kabaronenews.com menyatakan sudah mempersiapkan nota pembelaannya. ” Terungkap dalam fakta persidangan, klien kita tidak ada mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Atatin, Selasa (11/3).
Drinya menyebut, menjadi pihak ketiga dalam tukar guling inipun atas dorongan atau penawaran dari terdakwa AR yang merupakan sekretaris desa karena pihak penukar sebelumnya tak mampu melanjutkan dan membayar 8 bidang tanah seluas 3,2 hektar milik petani.
Atatin menegaskan dalam pledoinya, bahwa pergantian pihak ketiga bukan merupakan pelanggaran.
” Pergantian pihak ketiga bukan merupakan pelanggaran karena tidak diatur dalam Perbub No 46 Tahun 2016, bahkan Camat Cepiring melalui surat No. 141/026/KEC. CEPIRING sudah memberitahukan sekaligus petunjuk kepada Bupati melalui sekda,’ tegasnya.
” Dalam jawabannya tukar menukar sudah dianggap selesai dan hasil tukar menukar menjadi kewenangan BPN. Disamping itu, Status Hak Kepemilikan 8 bidang tanah milik perorang sudah dihapus oleh BPN Kendal sehingga menjadi tanah negara dan tinggal dimasukkan menjadi hak pakai Desa Botomulyo,’ tandas dia.
Selaras dengan pernyataan Atatin tersebut, penasehat hukum SR lainnya Karman Sastro berkeyakinan bahwa perkara yang mendera kliennya (SR) bukan perbuatan pidana, melainkan cenderung administratif.
” Kita meyakini perkara ini bukan perbuatan korupsi, namun lebih cenderung perbuatan administrasi. Sudah tegas pula tukar menukar sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung PTUN Nomor 616 K/TUN/2024 tanggal 12 November 2024.,” ungkapnya.
Karman membeberkan, jika menentukan unsur kerugian negarapun juga tidak jelas dan tidak obyektif. ” JPU melalui BPKP Jawa Tengah tak melakukan penghitungan terhadap 3,2 hektar atau 8 bidang tanah perorangan, namun hanya 1,6 Hektar tanah kas desa yang dilakukan penilaian,” katanya.
” Jika pinjaman bank lebih besar dari pada nilai untuk membeli tanah pengganti dan pembiayaan tukar menukar, inipun salah besar dan sesat. Pinjaman kredit PT RSS ini tidak hanya mendasarkan pada nilai tanah bekas tanah kas desa, namun juga kelengkapan legalitas perijinan perumahan dan juga kontruksi bangunan,” pungkas dia.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya (4/03), terdakwa SR dituntut JPU 2,6 bulan dan denda 500 juta. Ia dianggap oleh Jaksa Penuntut umum tidak berbukti sebagaimana pasal 2, namun dianggap terbukti pasal 3 sebagaimana dalam dakwaan JPU.
AMR



















