kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Siswa SMA 3 Pangkalpinang Diduga Dibullying Oknum Guru ED, Mengakibatkan Trauma Psikologis

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Siswa SMA 3 Pangkalpinang Diduga Dibullying Oknum Guru ED, Mengakibatkan Trauma Psikologis
210
VIEWS

Pangkalpinang, Kabar One. Com – Dugaan Bullying disekolah terjadi lagi di Propinsi Bangka Belitung, khususnya di Sekolah SMA Negeri 3, Kota Pangkalpinang akibat diduga di bullying oleh oknum guru bernama ED, Akibatnya salah satu murid tidak mau lagi ke sekolah dan sampai saat ini Murid tersebut tidak mau lagi kesekolah mana pun, bahkan Murid tersebut beranggapan semua guru sama,

Hingga anak tersebut kehilangan motivasi untuk bersekolah, merasa takut, dan bahkan mengalami trauma psikologis. Hal ini bisa berdampak serius pada perkembangan emosional dan mental siswa, serta memengaruhi masa depan mereka Dampak dugaan Bullying oleh Guru pak ED.

Berita‎ Terkait

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

Guru siswa Pak ED, telah dikonfirmasi tim 9 Jejak Kasus melalui pesan WA terkait dugaan bullying, yang mengakibatkan siswa sekolah (C)
tidak lagi mau kesekolah manapun dugaan akibat di bullying oleh Pak ED. dan apakah itu dibenarkan.

Sampai saat berita Ini rilis (9/5/2025) Guru tersebut ED, belum merespon meskipun pesan WA sudah terlihat, terkesan bungkam dan bisu ataukah dugaan hal tersebut benar bahwa oknum Guru ED tersebut bullying Siswa tersebut, masih dalam untuk dikonfirmasi lebih lanjut agar berita berimbang.

Orang tua siswa angkat bicara terkait dugaan Bullying oleh oknum guru ED.
yang membuat anaknya tidak mau kesekolah mana pun.

“kami orang tua sangat kecewa dengan sikap oknum Guru tersebut, seharusnya Guru memberi semangat pada murid, kalau pun ada kekurangan tolong dikasih arahan dan masukan lebih bagus, tapi kok anehnya oknum Guru tersebut, malah diduga membullying anak saya, “ujar orang tua siswa tersebut.

Harapan saya lanjutnya, meminta kepada pihak dines Pendidikan Provinsi proses oknum guru tersebut sesuai aturan dan UUD yang telah ditetapkan oleh mendikbud dan uu Bullying, jangan dibiarkan Oknum guru ED. Makin lama semakin merajarela
takut akan ke siswa lainnya,

“Dan kami meminta kepada penegak hukum yang terkait tolong UUD Bullying ditegakan di Bangka Belitung ini, agar ada pelajaran kepada oknum-oknum Guru yang Sering Bullying disekolah mana Pun, “katanya.

Sudah sangat benar dan jelas :

Kekurangan Motivasi untuk Bersekolah:
Murid yang merasa tidak nyaman atau aman di sekolah karena bullying akan cenderung kehilangan minat untuk belajar dan bersekolah. Ketakutan dan Kecemasan:

Bullying dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi siswa, sehingga mereka merasa takut dan cemas untuk datang ke sekolah atau berinteraksi dengan guru dan teman-teman.
Trauma Psikologis:

Bullying yang berulang dan intensif dapat menyebabkan trauma psikologis pada korban, seperti depresi, kecemasan, dan bahkan gangguan perilaku. Gangguan Kesehatan Mental:
Bullying juga dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti gangguan tidur, perubahan nafsu makan, dan bahkan ide bunuh diri.

Perubahan Perilaku:

Murid yang menjadi korban bullying mungkin mengalami perubahan perilaku, seperti menjadi lebih pendiam, menarik diri dari interaksi sosial, atau bahkan mengalami masalah disiplin.

Apapun bentuknya tindakan Bulying atau Perundungan terhadap siswa tidaklah dibenarkan. Bahkan di Indonesia tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara. Sanksi pelaku bullying diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi, pelaku bullying dapat dikenai sanksi pidana, baik yang dilakukan oleh anak-anak maupun orang dewasa.

Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Perihal sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku bullying dapat dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000. Jika anak mengalami luka berat, maka pelaku dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
55
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
23
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
96
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
280
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
16
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
93
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
57
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
42
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
99
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
59

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Terkait Rencana potongan dana untuk Penyertaan pembangunan Koperasi Desa Merah putih Mendapatkan Respon dari Para Kepala Desa

Terkait Rencana potongan dana untuk Penyertaan pembangunan Koperasi Desa Merah putih Mendapatkan Respon dari Para Kepala Desa

7 bulan yang lalu
69
Proyek Broadwalk Pantai Pasir Padi Pangkalpinang Rp 1,5 M Diduga Asal-Asalan, Pakai Besi Pipa Bekas Dan Separuh Lampu Padam

Proyek Broadwalk Pantai Pasir Padi Pangkalpinang Rp 1,5 M Diduga Asal-Asalan, Pakai Besi Pipa Bekas Dan Separuh Lampu Padam

1 tahun yang lalu
229
“Kotabaru Hebat” Ribuan Warga Hadiri Jamuan Massal Puncak Hari Jadi ke-75 Kotabaru

“Kotabaru Hebat” Ribuan Warga Hadiri Jamuan Massal Puncak Hari Jadi ke-75 Kotabaru

1 tahun yang lalu
6

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA