kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pengajuan PK di PN Jakarta Utara Ditengarai Terjadi “Mafia Hukum” Aktornya Siapa ?

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Pengajuan PK di PN Jakarta Utara Ditengarai Terjadi “Mafia Hukum” Aktornya Siapa ?
55
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pendaftaran berkas perkara tentang upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diduga terjadi Mafia Hukum.

Siapa aktor permainan penerimaan pendaftaran perkara PK yang sudah kadaluarsa tapi masih bisa masuk Web SIPP PN Jakut. Bukankah seharusnya sistem web pengadilan menolak pemberkasan perkara yang sudah kadaluarsa.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

PN jakarta Utara harusnya menolak pendaftaran upaya hukum yang sudah melampaui batas waktu. Artinya, batas waktu masa kadaluarsa terhadap pendaftaran PK dari waktu yang telah ditentukan undang undang sudah habis. Sehingga demi kepastian hukum bagi para pihak, PN Jakarta Utara harus selektif menolak setiap upaya hukum PK yang sudah melampaui batas waktu (kadaluarsa) pendaftaran.

Perkara sudah berkekuatan hukum tetap tapi masih ada pihak yang mengajukan PK. Siapakah yang bermain dalam upaya hukum tersebut ?
Hal itu terlihat pada berkas perkara yang sudah habis masa pendaftaran PK nya. Berdasarkan penelusuran sejumlah Media dalam Web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, terdeteksi perkara yang sudah habis masa berlakunya tapi masih diperbolehkan mendaftar perkaranya.

Sesuai penelusuran SIPP PN Jakarta Utara, pemohon PK bernama Toni selaku Tergugat dalam perkara No.556/Pdt.G/2023. Toni masih bisa mengajukan PK walau sudah waktu kadaluwarsa. Fakta dan ketentuan hukum tersebut Toni mengajukan PK telah melewati jangka waktu 180 hari dengan uraian dan penjelasan sebagai
berikut:

Toni Tanggal 2 September 2025 pengajuan PK, pada hal Tanggal Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tanggal 10 Februari 2025, mestinya jangka waktu PK Toni sampai dengan Tanggal 10 Agustus 2025.

Dengan demikian pengajuan PK Toni telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang atau telah Daluwarsa, maka Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus segera mengeluarkan “Surat Keterangan Hukum Tetap (Inkracht) terhadap pemenang putusan Kasasi MA RI”.

Terhadap Putusan perkara No.556/Pdt. G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo.Putusan perkara No.1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara No.342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, pemohon Kasasi melalui Kuasa Hukumnya, kantor GAL Law Office & Partner, menyampaikan keberatannya terhadap pengajuan PK yang sudah kadaluarsa tersebut.

Demi kepastian hukum pemohon Kasasi meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, supaya memerintahkan Kepaniteraan PN jakarta Utara untuk menolak pengajuan PK yang disampaikan pemohon Toni. Sebab hal itu telah melanggar aturan melewati batas (Daluarsa) waktu PK.

Dibalik permohonan Kasasi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrakht) itu, prinsipal perkara No.556/Pdt.G./2023, Arwan Koty selaku pemohon I dan Finny Fong pemohon I I mengajukan Surat Permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara supaya diterbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap (inkracht).

Adapun dasar dan alasan Para Pemohon mengajukan surat permohonan diterbitkannya “Keterangan Hukum Tetap” tersebut diuraikan sebagai berikut:

Bahwa kedua Pemohon adalah selaku para Penggugat dan atau para Terbanding serta Para pemohon Kasasi pada perkara Nomor: 556/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo. Putusan Perkara No.1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara No.342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, Toni mengajukan Peninjaun Kembali (PK) pada tanggal 2 September 2025. Pada SIPP PN Jakarta Utara, dengan alasan-alasan Peninjauan Kembali karena kekhilafan Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Bahwa karena menggunakan alasan kekhilafan Hakim, maka ketentuan hukum yang digunakan Pasal 67 huruf f, Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan:

“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Kemudian jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali (PK), diatur pada Pasal 67 huruf d, Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang menyebutkan:
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari.
c. yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketentuan hukum tersebut diatas mengatur jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan kekhilafan hakim. faktanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 342 K/PDT/2025 diputus pada tanggal 10 Februari 2025.

Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2), Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan:
“Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.”Aswar SH MH Kuasa Hukum pemohon Kasasi, 24/9/2025.

Menyikapi adanya tudingan dugaan Mafia Hukum dalam pemberkasan pengajuan PK, Humas PN Jakarta Utara Iman Budi, SH MH, belum memberikan tanggapan terkait permainan hukum di PN Jakarta Utara.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
52
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tayangan “Xpose” Trans7 Dinilai Cemarkan Nama Baik Kiai dan Pesantren, Dekan Fakultas Hukum Universitas Billfath Angkat Bicara

Tayangan “Xpose” Trans7 Dinilai Cemarkan Nama Baik Kiai dan Pesantren, Dekan Fakultas Hukum Universitas Billfath Angkat Bicara

9 bulan yang lalu
47
Fraksi PKB: Dana Abadi Pendidikan, Investasi Masa Depan Bojonegoro!

Fraksi PKB: Dana Abadi Pendidikan, Investasi Masa Depan Bojonegoro!

1 tahun yang lalu
90
Dinding Proyek RKB SDN 2i Mendo Barat Rp 700 juta Di Kace Banyak Retak, Diduga Melanggar Spek

Dinding Proyek RKB SDN 2i Mendo Barat Rp 700 juta Di Kace Banyak Retak, Diduga Melanggar Spek

1 tahun yang lalu
147

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA