kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ketua dan Anggota BPD Desa Sugihwaras Di Panggil Kejaksaan Negeri Lamongan Untuk di mintai Keterangan Terkait Dalam Program PTSL

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Ketua dan Anggota BPD Desa Sugihwaras Di Panggil Kejaksaan Negeri Lamongan Untuk di mintai Keterangan Terkait Dalam Program PTSL
46
VIEWS

LAMONGAN, KabarOne news.com- Kasus dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, terus bergulir. Laporan dari warga terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL tahun 2024 tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Setelah sebelumnya Kepala Desa Sugihwaras beserta perangkat desa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, kini giliran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sugihwaras, Fauzi Nur Rofiq beserta sejumlah anggota BPD yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Lamongan.

Berita‎ Terkait

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada hari ini Jumat, 11 Juli 2025 di Kantor Kejari Lamongan.

“Kami dimintai keterangan terkait pelaksanaan program PTSL dan pengumpulan biaya yang terjadi di Desa Sugihwaras. Kami sudah jelaskan bahwa secara keseluruhan BPD tidak mengetahui detail proses tersebut,” ungkap Fauzi Nur Rofiq kepada wartawan usai diperiksa.

Ia menambahkan usai dipanggil Kejari Lamongan untuk dimintai keterangan, sehingga menurutnya BPD merasa perlu terlibat dalam mengawal kasus ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap masyarakat.

“Kami tidak ingin masyarakat menjadi objek kepentingan individu atau pihak-pihak yang mengabaikan peraturan. Kami berharap persoalan ini diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua BPD Sugihwaras juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 dengan regulasi di tingkat pusat terkait PTSL.

Ia menjelaskan bahwa meskipun Perbup memberikan ruang penambahan biaya PTSL, namun harus tetap melalui tahapan dan mekanisme yang sah.

“Dalam praktiknya di Desa Sugihwaras, banyak hal yang tidak sesuai dengan aturan. Pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam proses PTSL juga terkesan manipulatif dan tidak memperkuat hukum,” jelasnya.

Terkait besaran biaya, Fauzi menyebut bahwa biaya PTSL dan lintor yang dibebankan kepada warga bervariasi. Untuk PTSL sebesar Rp 800 ribu, sementara lintor mulai Rp1 juta hingga Rp 2 juta, tergantung jenis sertifikat yang diurus.

Menurutnya, pengumpulan biaya yang tidak sesuai ketentuan tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Kasus ini saat ini telah dilimpahkan ke Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

BPD Sugihwaras berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk pengelolaan program PTSL di masa mendatang.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar setiap kesalahan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(***).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
8
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
11
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
55
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
14
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
39
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
40
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
20

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bina Marga, SDA, Lurah dan Camat Cengkareng Ngapain Saja Jalan Rusak Tidak Diperbaiki

Bina Marga, SDA, Lurah dan Camat Cengkareng Ngapain Saja Jalan Rusak Tidak Diperbaiki

9 bulan yang lalu
63
Sebuku Coal Group Serahkan 13 Item Pekerjaan ke Pemkab Kotabaru; Realisasi Dana Kompensasi

Sebuku Coal Group Serahkan 13 Item Pekerjaan ke Pemkab Kotabaru; Realisasi Dana Kompensasi

1 tahun yang lalu
33
Hakim PN Jakut Hukum Perkara Membela Diri (Noodweer) 6 Bulan Penjara, Murnikah JPU dan Hakim Menegakkan Hukum ?

Hakim PN Jakut Hukum Perkara Membela Diri (Noodweer) 6 Bulan Penjara, Murnikah JPU dan Hakim Menegakkan Hukum ?

1 tahun yang lalu
88

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Wartawan Di Larang Temui  Kepala SPPG 1 Plaosan, Konfirmasi Terkait Isu Ayam Mentah di Dapur MBG Tak Direspon Dan Di Larang Masuk

    Wartawan Di Larang Temui  Kepala SPPG 1 Plaosan, Konfirmasi Terkait Isu Ayam Mentah di Dapur MBG Tak Direspon Dan Di Larang Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Universitas Billfath Lamongan Hadirkan Barcode Layanan Surat Digital untuk Desa Pataan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA