kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pengacara Senior, Andar Siburian Duduk Di Kursi Pesakitan PN. Tangerang

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Pengacara Senior, Andar Siburian Duduk Di Kursi Pesakitan PN. Tangerang
744
VIEWS

Tangerang, Kabar One news.com-Menanggung berbagai resiko, demi membela kepentingan dan mempertahankan hak klien adalah tugas utama dan lumrah dilakukan oleh seorang pengacara.
Tak terkecuali dengan Andar Siburian. Advokat senior yang sudah beracara sekitar 32 tahun itu, harus menerima pil pahit dan menyandang sebutan sebagai ‘terdakwa’. Pada peristiwa penguasaan gudang milik kliennya di areal Pergudangan Bizpoint Blok LV No.93 Desa Sukamulia, Cikupa Kabupaten Tangerang, 26 Juni 2023.

Manakala Andar tengah melakukan penggembokan di sisi depan gudang dengan hentangan rantai.
Diana Oktavia Pandiangan yang juga mengaku sebagai pemilik gudang, datang dengan sikap emosi menghampiri seraya berteriak histeris sembari menggenggam rantai yang dihentangkan Andar.
Korban Diana berusaha untuk meraih rantai dan mendorong Andar dengan tujuan menghalangi supaya tidak menggembok rantai tersebut. Sehingga antara Andar dengan Diana saling tarik menarik sebagaimana tampak pada rekaman video yang dipertontonkan di ruang sidang di hadapan majelis hakim pimpinan Santosa yang digelar pada Mei 2025 lalu. Di sana, tampak keduanya saling berebut rantai sehingga diduga akibat adu rebut itu, telapak tangan Diana memar dan terluka.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Andar Siburian Dituntut Enam Bulan Penjara.

Berdasar pada visum yang diterbitkan Puskesmas tertanggal 5 Agustus 2023. Jaksa Christopel Sinaga menjadikan visum sebagai bukti penganiayaan melanggar Pasal 360 KUHPidana tentang penganiayaan dan menuntut agar Andar dihukum pidana penjara selama enam bulan.

Agaknya dakwaan pelanggaran pasal dimaksud terkesan dipaksakan dan tak memenuhi unsur kealfaan maupun kelalaian.
Bagaimana tidak. Sebagaimana lazimnya kata Andar dalam pledoinya yang dibacakan pada 1 Juli 2025 membuat contoh sejumlah kasus, bahwa visum terhadap korban penganiayaan biasanya dilakukan sekitar 3 (tiga) hari. Tetapi kali ini, visum terhadap korban Diana yang menjabat sebagai Direktur di PT. Kinglab Medika Lestari itu, dilakukan setelah peristiwa penganiayaan sudah lama berlangsung, yakni hampir 2 (dua) bulan.
Tepatnya, kejadian peristiwa pada tanggal 26 Juni, namun visum dilakukan pada 6 Agustus 2023.
Pertanyaannya, apakah hasil pemeriksaan visum tersebut, kuat dan akurat atau apakah benar hasil luka pada visum itu merupakan luka pada kejadian 26 Juni 2023 ?.

Tidak cuma itu. Pengakuan Diana, bahwa telapak tangannya luka memar dan berdarah, patut diragukan. Karena pada hari itu seusai tragedi tarik menarik rantai, masih terjadi perbincangan antara Andar dengan Diana dan kuasa hukumnya. Tak tampak ada luka dan berdarah di bagian telapak tangannya.
Pengakuan Andar itu, dikuatkan di persidangan oleh saksi Michael Johanes dan Marfel. Kalaupun itu terjadi kilahnya, hanyalah merupakan luka biasa dan tidak akan menimbulkan penyakit pusing maupun demam selama dua hari. Jika pun luka, itu adalah akibat gesekan rantai yang ditariknya sendiri.
Buktinya tambahnya lagi dalam pembelaan, empat hari kemudian setelah peristiwa penganiayaan tersebut, Andar dengan Diana dan kuasa hukumnya masih bertemu. Bersidang perdata acara mediasi antara Diana melawan PT. Kinglab Indonesia/klien di Pengadilan ini, No. : 440/Pdt.G/2023/PN. Tng. Saat itu Diana terlihat segar bugar. Dia masih memperlihatkan sikap arogannya, ogah bertegursapa.

Pada akhir pembelaan, Andar Siburian berharap ke majelis hakim agar melihat sudut pandang yang lain, yakni : Tidak semua pidana layak dijatuhi hukuman penjara.
Andar Siburian, SH. MH., juga memohon agar majelis hakim : Menerima Nota Pembelaannya, menyatakan menolak dakwaan/tuntutan jaksa, menyatakan Andar Siburian tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, membebaskan dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
1
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
3
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
11
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
26
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
45
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

6 bulan yang lalu
114
Pemkab Kotabaru Gelar Pra-Musrenbang Percepatan Penurunan Stunting 2026

Pemkab Kotabaru Gelar Pra-Musrenbang Percepatan Penurunan Stunting 2026

5 bulan yang lalu
44
Musrenbang Pulau Laut Sigam, Fokus Infrastruktur dan Penguatan Ekonomi

Musrenbang Pulau Laut Sigam, Fokus Infrastruktur dan Penguatan Ekonomi

6 bulan yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA