kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Sorta Dijuluki si-Vonis Mati, Beranikah Memvonis Mati Bandar Narkoba Dedi A Manik Eks Wasit Liga PSSI ?

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Hakim Sorta Dijuluki si-Vonis Mati, Beranikah Memvonis Mati Bandar Narkoba Dedi A Manik Eks Wasit Liga PSSI ?
63
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Hakim Sorta Ria Neva SH M Hum, yang dijuluki ratu si vonis mati bagi para pelaku kriminal dan bandar narkoba. Kini kredibilitasnya sebagai pengendali penegakan hukum diuji, dalam persidangan perkara jaringan bandar narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.IMG 20250501 WA0000

Pasalnya, Hakim yang dikenal dengan sosok tegas, agamais dan tidak memberikan ampun terhadap pelaku kriminal tingkat tinggi dan narkoba itu, saat ini sedang menyidangkan perkara perhatian publik yang merusak anak bangsa, yaitu perkara bandar narkoba jaringan Internasional.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Perkara ini melibatkan Dedi A Manik Cs, ditengarai ada nuansa politisnya sebab, terdakwa Dedi sempat sebagai pengurus organisasi Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI). Bahkan, Dedi A Manik informasinya pernah sebagai wasit Liga 1 PSSI, dan sebagai pengurus wilayah di partai milik Presiden saat ini.

Sekarang merupakan tantangan penegakan hukum bagi Hakim Sorta dan dua Hakim anggota Aloysius Batuadji dan Nani Handayani.
Apakah ada intevensi supaya hukuman terdakwa Dedi A Manik di rungankan, atau, Apakah Hakim pindahan dari PN Bekasi ini berani memvonis Dedi dengan hukuman mati, terdakwa yang sudah jaringan narkoba residivis itu.
Masyarakat menunggu keseriusan para penegak hukum dalam bidang peradilan untuk memberantas mafia narkoba dan mafia kriminal lainnya dari NKRI ini.

Terlihat rekam jejak Hakim Sorta Ria Neva, di sejumlah Media online dan menurut beberapa sumber, Hakim Sorta kelahiran Padang Sumatera Barat ini, sudah memvonis para terdakwa kriminal tingkat tinggi dan bandar narkoba jaringan Internasional sebanyak 15 hukuman Mati.

Berdasarkan kutipan putusan mati dari detik.com, Hakim Sorta Ria Neva, kelahiran 27 Februari 1968, di Kabupaten Solok, Padang itu, dijuluki Hakim pencabut nyawa dengan putusan mati. Hakim berkerudung ini, telah bertugas disejumlah Pebgadilan Negeri (PN) yaitu, PN Riau, Pekanbaru, PN Siak Sumatera Barat, Padang, PN Bekasi dan saat ini di PN Jakarta Utara.

Sidang perkara bandar narkoba di PN Utara.

Dalam perkara bandar narkoba jaringan Internasional yang melibatkan lima terdakwa itu, saat ini masih proses sidangkan di PN Jakarta Utara.
Para tetdakwa masing masing bernama : 1. Terdakwa Dedi A Manik mantan wasit Liga 1 PSSI, dan informasinya merupakan pengurus partai milik penguasa saat ini.
2. Terdakwa Muhammad Aris Firdaus
3. Terdakwa Ahmad Luvis Risvanda
4. Andri Prasetyo Aji
5. Terdakwa Fauzi bin Abdullah.

Empat dari lima terdakwa tersebut yakni terdakwa 1 sampai 4, saat ini statusnya merupakan warga binaan penghuni Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Pamekasan, Surabaya, Jawa Timur. Ke empatnya terlibat transaksi peredaran narkoba kelas kakap sekitar tahun 2020 lalu.

Kini ke empatnya disidangkan kembali lantaran mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dan MDAM puluhan kilo gram. Terdakwa Dedi A Manik Cs, yang berada dalam Lapas Pamekasan, Jawa Timur dengan hukuman 20 tahun penjara itu, dapat mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ysng dijalankan kakitangannya bernama Tetdakwa Fauzi Bin Abdullah.

Tertangkapnya Terdakwa Fauzi Bin Abdullah sekutar Agustus 2024 lalu, saat membawa narkoba suruhan Dedi A Manik, di wilayah Kelapa Gading, dekat RS Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh Satnarkoba Bareskrim Polri, sehingga terungkap, bahwa narkoba dengan berat lebih kurang 10 Kg Sabu dan Metamfetamina mengandung MDAM sebanyak 60 Kg, merupakan milik Dedi A Manik Cs, yang dikendalikan dari Lapas Pamekasan Jawa Timur.

Dalam proses persidangan di PN Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, supaya menghukum ke lima terdakwa dengan hukuman Mati.
“Ke lima terdakwa dituntut Pidana Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dawin Gaza SH MH, di PN Jakarta Utara, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara”, 29/4/2025.

Menurut JPU, para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum, terhadap unsur dakwaan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, JPU menyimpulkan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, oleh karena itu kelima terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan di hukum pidana Mati, kata JPU Dawin Gaza.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
8
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
53
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
51
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
22
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
81
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
23
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Terkait Pembayaran Jual Beli Tanah Tikung Kotabaru Belum di lunasi, Sejumlah Warga Melaporkan Developer Ke Polres Lamongan

Terkait Pembayaran Jual Beli Tanah Tikung Kotabaru Belum di lunasi, Sejumlah Warga Melaporkan Developer Ke Polres Lamongan

5 bulan yang lalu
37
PERAHU Kotabaru, Layanan Humanis Jemput Bola: Hukum dan Kesehatan Gratis untuk Warga

PERAHU Kotabaru, Layanan Humanis Jemput Bola: Hukum dan Kesehatan Gratis untuk Warga

2 bulan yang lalu
24
Hardiknas 2025 di Kotabaru: Kolaborasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu dan Berkemajuan

Hardiknas 2025 di Kotabaru: Kolaborasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu dan Berkemajuan

1 tahun yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA