No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Hakim Sorta Dijuluki si-Vonis Mati, Beranikah Memvonis Mati Bandar Narkoba Dedi A Manik Eks Wasit Liga PSSI ?

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Hakim Sorta Dijuluki si-Vonis Mati, Beranikah Memvonis Mati Bandar Narkoba Dedi A Manik Eks Wasit Liga PSSI ?
59
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Hakim Sorta Ria Neva SH M Hum, yang dijuluki ratu si vonis mati bagi para pelaku kriminal dan bandar narkoba. Kini kredibilitasnya sebagai pengendali penegakan hukum diuji, dalam persidangan perkara jaringan bandar narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.IMG 20250501 WA0000

Pasalnya, Hakim yang dikenal dengan sosok tegas, agamais dan tidak memberikan ampun terhadap pelaku kriminal tingkat tinggi dan narkoba itu, saat ini sedang menyidangkan perkara perhatian publik yang merusak anak bangsa, yaitu perkara bandar narkoba jaringan Internasional.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Perkara ini melibatkan Dedi A Manik Cs, ditengarai ada nuansa politisnya sebab, terdakwa Dedi sempat sebagai pengurus organisasi Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI). Bahkan, Dedi A Manik informasinya pernah sebagai wasit Liga 1 PSSI, dan sebagai pengurus wilayah di partai milik Presiden saat ini.

Sekarang merupakan tantangan penegakan hukum bagi Hakim Sorta dan dua Hakim anggota Aloysius Batuadji dan Nani Handayani.
Apakah ada intevensi supaya hukuman terdakwa Dedi A Manik di rungankan, atau, Apakah Hakim pindahan dari PN Bekasi ini berani memvonis Dedi dengan hukuman mati, terdakwa yang sudah jaringan narkoba residivis itu.
Masyarakat menunggu keseriusan para penegak hukum dalam bidang peradilan untuk memberantas mafia narkoba dan mafia kriminal lainnya dari NKRI ini.

Terlihat rekam jejak Hakim Sorta Ria Neva, di sejumlah Media online dan menurut beberapa sumber, Hakim Sorta kelahiran Padang Sumatera Barat ini, sudah memvonis para terdakwa kriminal tingkat tinggi dan bandar narkoba jaringan Internasional sebanyak 15 hukuman Mati.

Berdasarkan kutipan putusan mati dari detik.com, Hakim Sorta Ria Neva, kelahiran 27 Februari 1968, di Kabupaten Solok, Padang itu, dijuluki Hakim pencabut nyawa dengan putusan mati. Hakim berkerudung ini, telah bertugas disejumlah Pebgadilan Negeri (PN) yaitu, PN Riau, Pekanbaru, PN Siak Sumatera Barat, Padang, PN Bekasi dan saat ini di PN Jakarta Utara.

Sidang perkara bandar narkoba di PN Utara.

Dalam perkara bandar narkoba jaringan Internasional yang melibatkan lima terdakwa itu, saat ini masih proses sidangkan di PN Jakarta Utara.
Para tetdakwa masing masing bernama : 1. Terdakwa Dedi A Manik mantan wasit Liga 1 PSSI, dan informasinya merupakan pengurus partai milik penguasa saat ini.
2. Terdakwa Muhammad Aris Firdaus
3. Terdakwa Ahmad Luvis Risvanda
4. Andri Prasetyo Aji
5. Terdakwa Fauzi bin Abdullah.

Empat dari lima terdakwa tersebut yakni terdakwa 1 sampai 4, saat ini statusnya merupakan warga binaan penghuni Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Pamekasan, Surabaya, Jawa Timur. Ke empatnya terlibat transaksi peredaran narkoba kelas kakap sekitar tahun 2020 lalu.

Kini ke empatnya disidangkan kembali lantaran mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dan MDAM puluhan kilo gram. Terdakwa Dedi A Manik Cs, yang berada dalam Lapas Pamekasan, Jawa Timur dengan hukuman 20 tahun penjara itu, dapat mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ysng dijalankan kakitangannya bernama Tetdakwa Fauzi Bin Abdullah.

Tertangkapnya Terdakwa Fauzi Bin Abdullah sekutar Agustus 2024 lalu, saat membawa narkoba suruhan Dedi A Manik, di wilayah Kelapa Gading, dekat RS Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh Satnarkoba Bareskrim Polri, sehingga terungkap, bahwa narkoba dengan berat lebih kurang 10 Kg Sabu dan Metamfetamina mengandung MDAM sebanyak 60 Kg, merupakan milik Dedi A Manik Cs, yang dikendalikan dari Lapas Pamekasan Jawa Timur.

Dalam proses persidangan di PN Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, supaya menghukum ke lima terdakwa dengan hukuman Mati.
“Ke lima terdakwa dituntut Pidana Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dawin Gaza SH MH, di PN Jakarta Utara, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara”, 29/4/2025.

Menurut JPU, para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum, terhadap unsur dakwaan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, JPU menyimpulkan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, oleh karena itu kelima terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan di hukum pidana Mati, kata JPU Dawin Gaza.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA