Jakarta ,Kabaronenews.com,-Hakim Sorta Ria Neva SH M Hum, yang dijuluki ratu si vonis mati bagi para pelaku kriminal dan bandar narkoba. Kini kredibilitasnya sebagai pengendali penegakan hukum diuji, dalam persidangan perkara jaringan bandar narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pasalnya, Hakim yang dikenal dengan sosok tegas, agamais dan tidak memberikan ampun terhadap pelaku kriminal tingkat tinggi dan narkoba itu, saat ini sedang menyidangkan perkara perhatian publik yang merusak anak bangsa, yaitu perkara bandar narkoba jaringan Internasional.
Perkara ini melibatkan Dedi A Manik Cs, ditengarai ada nuansa politisnya sebab, terdakwa Dedi sempat sebagai pengurus organisasi Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI). Bahkan, Dedi A Manik informasinya pernah sebagai wasit Liga 1 PSSI, dan sebagai pengurus wilayah di partai milik Presiden saat ini.
Sekarang merupakan tantangan penegakan hukum bagi Hakim Sorta dan dua Hakim anggota Aloysius Batuadji dan Nani Handayani.
Apakah ada intevensi supaya hukuman terdakwa Dedi A Manik di rungankan, atau, Apakah Hakim pindahan dari PN Bekasi ini berani memvonis Dedi dengan hukuman mati, terdakwa yang sudah jaringan narkoba residivis itu.
Masyarakat menunggu keseriusan para penegak hukum dalam bidang peradilan untuk memberantas mafia narkoba dan mafia kriminal lainnya dari NKRI ini.
Terlihat rekam jejak Hakim Sorta Ria Neva, di sejumlah Media online dan menurut beberapa sumber, Hakim Sorta kelahiran Padang Sumatera Barat ini, sudah memvonis para terdakwa kriminal tingkat tinggi dan bandar narkoba jaringan Internasional sebanyak 15 hukuman Mati.
Berdasarkan kutipan putusan mati dari detik.com, Hakim Sorta Ria Neva, kelahiran 27 Februari 1968, di Kabupaten Solok, Padang itu, dijuluki Hakim pencabut nyawa dengan putusan mati. Hakim berkerudung ini, telah bertugas disejumlah Pebgadilan Negeri (PN) yaitu, PN Riau, Pekanbaru, PN Siak Sumatera Barat, Padang, PN Bekasi dan saat ini di PN Jakarta Utara.
Sidang perkara bandar narkoba di PN Utara.
Dalam perkara bandar narkoba jaringan Internasional yang melibatkan lima terdakwa itu, saat ini masih proses sidangkan di PN Jakarta Utara.
Para tetdakwa masing masing bernama : 1. Terdakwa Dedi A Manik mantan wasit Liga 1 PSSI, dan informasinya merupakan pengurus partai milik penguasa saat ini.
2. Terdakwa Muhammad Aris Firdaus
3. Terdakwa Ahmad Luvis Risvanda
4. Andri Prasetyo Aji
5. Terdakwa Fauzi bin Abdullah.
Empat dari lima terdakwa tersebut yakni terdakwa 1 sampai 4, saat ini statusnya merupakan warga binaan penghuni Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Pamekasan, Surabaya, Jawa Timur. Ke empatnya terlibat transaksi peredaran narkoba kelas kakap sekitar tahun 2020 lalu.
Kini ke empatnya disidangkan kembali lantaran mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dan MDAM puluhan kilo gram. Terdakwa Dedi A Manik Cs, yang berada dalam Lapas Pamekasan, Jawa Timur dengan hukuman 20 tahun penjara itu, dapat mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ysng dijalankan kakitangannya bernama Tetdakwa Fauzi Bin Abdullah.
Tertangkapnya Terdakwa Fauzi Bin Abdullah sekutar Agustus 2024 lalu, saat membawa narkoba suruhan Dedi A Manik, di wilayah Kelapa Gading, dekat RS Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh Satnarkoba Bareskrim Polri, sehingga terungkap, bahwa narkoba dengan berat lebih kurang 10 Kg Sabu dan Metamfetamina mengandung MDAM sebanyak 60 Kg, merupakan milik Dedi A Manik Cs, yang dikendalikan dari Lapas Pamekasan Jawa Timur.
Dalam proses persidangan di PN Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, supaya menghukum ke lima terdakwa dengan hukuman Mati.
“Ke lima terdakwa dituntut Pidana Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dawin Gaza SH MH, di PN Jakarta Utara, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara”, 29/4/2025.
Menurut JPU, para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum, terhadap unsur dakwaan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, JPU menyimpulkan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, oleh karena itu kelima terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan di hukum pidana Mati, kata JPU Dawin Gaza.
Penulis : P.Sianturi



















