kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Sorta Dijuluki si-Vonis Mati, Beranikah Memvonis Mati Bandar Narkoba Dedi A Manik Eks Wasit Liga PSSI ?

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Hakim Sorta Dijuluki si-Vonis Mati, Beranikah Memvonis Mati Bandar Narkoba Dedi A Manik Eks Wasit Liga PSSI ?
67
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Hakim Sorta Ria Neva SH M Hum, yang dijuluki ratu si vonis mati bagi para pelaku kriminal dan bandar narkoba. Kini kredibilitasnya sebagai pengendali penegakan hukum diuji, dalam persidangan perkara jaringan bandar narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.IMG 20250501 WA0000

Pasalnya, Hakim yang dikenal dengan sosok tegas, agamais dan tidak memberikan ampun terhadap pelaku kriminal tingkat tinggi dan narkoba itu, saat ini sedang menyidangkan perkara perhatian publik yang merusak anak bangsa, yaitu perkara bandar narkoba jaringan Internasional.

Berita‎ Terkait

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Perkara ini melibatkan Dedi A Manik Cs, ditengarai ada nuansa politisnya sebab, terdakwa Dedi sempat sebagai pengurus organisasi Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI). Bahkan, Dedi A Manik informasinya pernah sebagai wasit Liga 1 PSSI, dan sebagai pengurus wilayah di partai milik Presiden saat ini.

Sekarang merupakan tantangan penegakan hukum bagi Hakim Sorta dan dua Hakim anggota Aloysius Batuadji dan Nani Handayani.
Apakah ada intevensi supaya hukuman terdakwa Dedi A Manik di rungankan, atau, Apakah Hakim pindahan dari PN Bekasi ini berani memvonis Dedi dengan hukuman mati, terdakwa yang sudah jaringan narkoba residivis itu.
Masyarakat menunggu keseriusan para penegak hukum dalam bidang peradilan untuk memberantas mafia narkoba dan mafia kriminal lainnya dari NKRI ini.

Terlihat rekam jejak Hakim Sorta Ria Neva, di sejumlah Media online dan menurut beberapa sumber, Hakim Sorta kelahiran Padang Sumatera Barat ini, sudah memvonis para terdakwa kriminal tingkat tinggi dan bandar narkoba jaringan Internasional sebanyak 15 hukuman Mati.

Berdasarkan kutipan putusan mati dari detik.com, Hakim Sorta Ria Neva, kelahiran 27 Februari 1968, di Kabupaten Solok, Padang itu, dijuluki Hakim pencabut nyawa dengan putusan mati. Hakim berkerudung ini, telah bertugas disejumlah Pebgadilan Negeri (PN) yaitu, PN Riau, Pekanbaru, PN Siak Sumatera Barat, Padang, PN Bekasi dan saat ini di PN Jakarta Utara.

Sidang perkara bandar narkoba di PN Utara.

Dalam perkara bandar narkoba jaringan Internasional yang melibatkan lima terdakwa itu, saat ini masih proses sidangkan di PN Jakarta Utara.
Para tetdakwa masing masing bernama : 1. Terdakwa Dedi A Manik mantan wasit Liga 1 PSSI, dan informasinya merupakan pengurus partai milik penguasa saat ini.
2. Terdakwa Muhammad Aris Firdaus
3. Terdakwa Ahmad Luvis Risvanda
4. Andri Prasetyo Aji
5. Terdakwa Fauzi bin Abdullah.

Empat dari lima terdakwa tersebut yakni terdakwa 1 sampai 4, saat ini statusnya merupakan warga binaan penghuni Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Pamekasan, Surabaya, Jawa Timur. Ke empatnya terlibat transaksi peredaran narkoba kelas kakap sekitar tahun 2020 lalu.

Kini ke empatnya disidangkan kembali lantaran mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dan MDAM puluhan kilo gram. Terdakwa Dedi A Manik Cs, yang berada dalam Lapas Pamekasan, Jawa Timur dengan hukuman 20 tahun penjara itu, dapat mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ysng dijalankan kakitangannya bernama Tetdakwa Fauzi Bin Abdullah.

Tertangkapnya Terdakwa Fauzi Bin Abdullah sekutar Agustus 2024 lalu, saat membawa narkoba suruhan Dedi A Manik, di wilayah Kelapa Gading, dekat RS Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh Satnarkoba Bareskrim Polri, sehingga terungkap, bahwa narkoba dengan berat lebih kurang 10 Kg Sabu dan Metamfetamina mengandung MDAM sebanyak 60 Kg, merupakan milik Dedi A Manik Cs, yang dikendalikan dari Lapas Pamekasan Jawa Timur.

Dalam proses persidangan di PN Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, supaya menghukum ke lima terdakwa dengan hukuman Mati.
“Ke lima terdakwa dituntut Pidana Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dawin Gaza SH MH, di PN Jakarta Utara, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara”, 29/4/2025.

Menurut JPU, para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum, terhadap unsur dakwaan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, JPU menyimpulkan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, oleh karena itu kelima terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan di hukum pidana Mati, kata JPU Dawin Gaza.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
6
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
8
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
41
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
13
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
33
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
46

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Luncurkan Aplikasi E-Hebat, Perkuat Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Pemkab Kotabaru Luncurkan Aplikasi E-Hebat, Perkuat Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

6 bulan yang lalu
15
Dispersip Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Bimtek

Dispersip Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Bimtek

1 tahun yang lalu
38
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

6 bulan yang lalu
268

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak HUT RI ke-81, Desa Karang Lamongan Gelar Pentas Seni dan Bazaar UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA