kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Sorta Dijuluki si-Vonis Mati, Beranikah Memvonis Mati Bandar Narkoba Dedi A Manik Eks Wasit Liga PSSI ?

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Hakim Sorta Dijuluki si-Vonis Mati, Beranikah Memvonis Mati Bandar Narkoba Dedi A Manik Eks Wasit Liga PSSI ?
67
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Hakim Sorta Ria Neva SH M Hum, yang dijuluki ratu si vonis mati bagi para pelaku kriminal dan bandar narkoba. Kini kredibilitasnya sebagai pengendali penegakan hukum diuji, dalam persidangan perkara jaringan bandar narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.IMG 20250501 WA0000

Pasalnya, Hakim yang dikenal dengan sosok tegas, agamais dan tidak memberikan ampun terhadap pelaku kriminal tingkat tinggi dan narkoba itu, saat ini sedang menyidangkan perkara perhatian publik yang merusak anak bangsa, yaitu perkara bandar narkoba jaringan Internasional.

Berita‎ Terkait

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Perkara ini melibatkan Dedi A Manik Cs, ditengarai ada nuansa politisnya sebab, terdakwa Dedi sempat sebagai pengurus organisasi Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI). Bahkan, Dedi A Manik informasinya pernah sebagai wasit Liga 1 PSSI, dan sebagai pengurus wilayah di partai milik Presiden saat ini.

Sekarang merupakan tantangan penegakan hukum bagi Hakim Sorta dan dua Hakim anggota Aloysius Batuadji dan Nani Handayani.
Apakah ada intevensi supaya hukuman terdakwa Dedi A Manik di rungankan, atau, Apakah Hakim pindahan dari PN Bekasi ini berani memvonis Dedi dengan hukuman mati, terdakwa yang sudah jaringan narkoba residivis itu.
Masyarakat menunggu keseriusan para penegak hukum dalam bidang peradilan untuk memberantas mafia narkoba dan mafia kriminal lainnya dari NKRI ini.

Terlihat rekam jejak Hakim Sorta Ria Neva, di sejumlah Media online dan menurut beberapa sumber, Hakim Sorta kelahiran Padang Sumatera Barat ini, sudah memvonis para terdakwa kriminal tingkat tinggi dan bandar narkoba jaringan Internasional sebanyak 15 hukuman Mati.

Berdasarkan kutipan putusan mati dari detik.com, Hakim Sorta Ria Neva, kelahiran 27 Februari 1968, di Kabupaten Solok, Padang itu, dijuluki Hakim pencabut nyawa dengan putusan mati. Hakim berkerudung ini, telah bertugas disejumlah Pebgadilan Negeri (PN) yaitu, PN Riau, Pekanbaru, PN Siak Sumatera Barat, Padang, PN Bekasi dan saat ini di PN Jakarta Utara.

Sidang perkara bandar narkoba di PN Utara.

Dalam perkara bandar narkoba jaringan Internasional yang melibatkan lima terdakwa itu, saat ini masih proses sidangkan di PN Jakarta Utara.
Para tetdakwa masing masing bernama : 1. Terdakwa Dedi A Manik mantan wasit Liga 1 PSSI, dan informasinya merupakan pengurus partai milik penguasa saat ini.
2. Terdakwa Muhammad Aris Firdaus
3. Terdakwa Ahmad Luvis Risvanda
4. Andri Prasetyo Aji
5. Terdakwa Fauzi bin Abdullah.

Empat dari lima terdakwa tersebut yakni terdakwa 1 sampai 4, saat ini statusnya merupakan warga binaan penghuni Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Pamekasan, Surabaya, Jawa Timur. Ke empatnya terlibat transaksi peredaran narkoba kelas kakap sekitar tahun 2020 lalu.

Kini ke empatnya disidangkan kembali lantaran mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dan MDAM puluhan kilo gram. Terdakwa Dedi A Manik Cs, yang berada dalam Lapas Pamekasan, Jawa Timur dengan hukuman 20 tahun penjara itu, dapat mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ysng dijalankan kakitangannya bernama Tetdakwa Fauzi Bin Abdullah.

Tertangkapnya Terdakwa Fauzi Bin Abdullah sekutar Agustus 2024 lalu, saat membawa narkoba suruhan Dedi A Manik, di wilayah Kelapa Gading, dekat RS Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh Satnarkoba Bareskrim Polri, sehingga terungkap, bahwa narkoba dengan berat lebih kurang 10 Kg Sabu dan Metamfetamina mengandung MDAM sebanyak 60 Kg, merupakan milik Dedi A Manik Cs, yang dikendalikan dari Lapas Pamekasan Jawa Timur.

Dalam proses persidangan di PN Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, supaya menghukum ke lima terdakwa dengan hukuman Mati.
“Ke lima terdakwa dituntut Pidana Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dawin Gaza SH MH, di PN Jakarta Utara, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara”, 29/4/2025.

Menurut JPU, para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum, terhadap unsur dakwaan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, JPU menyimpulkan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, oleh karena itu kelima terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan di hukum pidana Mati, kata JPU Dawin Gaza.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
31
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
55
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
24
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
17
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
34
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
31
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
36
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
52
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
284

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dengarkan Jawaban Bupati, DPRD Tanbu Gelar Paripurna

Dengarkan Jawaban Bupati, DPRD Tanbu Gelar Paripurna

1 tahun yang lalu
32
Pemkab Kotabaru Dorong Kemajuan UMKM Lewat Fasilitasi Kemitraan dengan Perusahaan Besar

Pemkab Kotabaru Dorong Kemajuan UMKM Lewat Fasilitasi Kemitraan dengan Perusahaan Besar

11 bulan yang lalu
25
Aksi Magis Tari Perang “Bledang” Pukau HUT ke-6 Hodenk Borneo Motor Club di Balikpapan

Aksi Magis Tari Perang “Bledang” Pukau HUT ke-6 Hodenk Borneo Motor Club di Balikpapan

10 bulan yang lalu
69

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA