kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
20 detik yang lalu
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
1
VIEWS

Jakarta ,Kabaeonenews.com,-Praktisi Hukum Muara Karta Simatupang SH MH, menyampaikan Hotman Paris Hutapea merupakan orang kampung yang “Sombong dan Angkuh”.

Muara Karta mengatakan hal itu lewat medsos melalui Kanal youtube yang sudah ditonton masyarakat umum. Karta mengingatkan Hotman Paris supaya merubah sikap sombongnya agar masyarakat umum bersimpati. Sebab menurut Muara Karta, saya kenal persis Hotman itu, Dia orang Kampung dari Laguboti sana, tapi setelah di Jakarta punya uang jadi sombong sekali.

Berita‎ Terkait

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Terkait omongan Hotman Paris dalam penanganan perkara mantan Jampidsus FA, yang harus ada izin dari Presiden jika menetapkan atau memeriksa seorang Jaksa terkait korupsi. Dengan tegas Muara Karta menyampaikan, tidak perlu izin dari Presiden jika ada Jaksa yang korupsi makan uang negara tidak perlu izin Presiden atau Kepala Kejaksaan Agung.

Penetapan seorang jaksa sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP No.20/2025). Diatur dalam Pasal 1 angka 31 serta Pasal 90 ayat (1), disebutkan dalam KUHAP apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, tanpa memerlukan izin dari lembaga Kepresidenan.

Dahulu aturan untuk memproses hukum seorang Jaksa harus mendapat izin tertulis dari Jaksa Agung. Itu diatur dalam UU No.16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan. Namun aturan tersebut sudah dibatalkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XXIII/2005. Oleh karena itu, pemeriksaan dan penetapan seorang Jaksa tidak perlu lagi mendapat izin dari Jaksa Agung atau Presiden.

Tentang pernyataan Hotman Paris yang selalu bawa bawa nama Presiden Prabowo dalam pemeriksaan perkara mantan Jampidsus FA, akhirnya kan Hotman Paris ditegur Istana, jadi malu kan. “Saya saja sering bertemu dan bicara dengan pak Prabowo tidak pernah saya sebut sebut namanya”, akhirnya kan Dia ditegur istana, ungkap Muara Karta.

Muara Karta juga menganjurkan, untuk memberikan efek jera kepada Hotman Paris, teman teman wartawan atau Jurnalis, silahkan boikot itu Hotman Paris. Tentang Hotman Paris sudah menyampaikan maaf melalui media online, kata Muara Karta sah sah saja minta maaf ya silahkan, tapi proses hukum tetap jalan.

Atas omongannya itu, akhirnya Dia minta maaf ke Kapolri, ke Presiden Prabowo, ke wartawan. Bagi siapa yang keberatan dengan omongan Hotman Paris saat jumpa Pers, yang diduga menyinggung wartawan, terkait perbuatan tidak menyenangkan atau UU ITE atau KUHP, silahkan saja melapor baik pribadi atau lembaga Pers boleh boleh saja melaporkan, ungkap Muara Karta.

Boiman Saiman Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan dalam sejumlah Media, bahwa pemeriksaan dan atau penetapan seorang Jaksa sebagai tersangka dalam tindak pidana tertentu atau pidana khusus tidak perlu izin Kepala Kejaksaan Agung.
“Seluruh aturan izin Presiden itu telah dibatalkan dalam putusan MK”, ungkapnya.

Hari ini juga Hotman Paris Hutapea dilaporkan kembali di Polda Metro Jaya, buntut dari omongannya yang diduga menghina merendahkan profesi wartawan Indonesia.

Hari ini 22/7/2026, Hotman Paris dilaporkan persatuan Media Independen Online (MIO). Sebelumnya 20/7/2026, Hotman Paris telah dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Polda Metro Jaya. LP ini menyangkut pasal berlapis, diantaranya penghinaan, merendahkan orang lain didepan umum, KUHP dan juga dugaan melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang UU Pers.

Laporan PWI dan MIO tersebut meminta Penyidik Polda Metro Jaya supya melakukan pemanggilan dan memproses Laporan Polisi tersbut.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
4
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
40
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
26
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
23
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Juli 19, 2026
45
Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
63
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
27
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
102
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
118
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
11

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Lembaga Penyiaran Diminta Tidak Beri Ruang Bagi Pelaku atau terduga pelaku “Child Grooming”

Lembaga Penyiaran Diminta Tidak Beri Ruang Bagi Pelaku atau terduga pelaku “Child Grooming”

6 bulan yang lalu
18
UMKM Terjepit di Negeri Sendiri: Ketika Perdagangan Murah Asing Menggerus Keadilan Pasar

UMKM Terjepit di Negeri Sendiri: Ketika Perdagangan Murah Asing Menggerus Keadilan Pasar

6 bulan yang lalu
24
Bupati Muhammad Rusli Serahkan Bantuan CSR Bank Kalsel Untuk Korban Kebakaran

Bupati Muhammad Rusli Serahkan Bantuan CSR Bank Kalsel Untuk Korban Kebakaran

10 bulan yang lalu
26

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA