Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pihak penggugat dalam perkara perdata sengketa kepemilikan lahan seluas 11,5 hektare di Desa Cikuda, Kabupaten Bogor, secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, mengesampingkan kesaksian Ahli pihak Tergugat.
Permintaan ini diajukan oleh penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat RICCI RIS dan Rekan, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eulis Nur Komariah pada pekan lalu.
Penggugat menilai bahwa Henny Wijayanti, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata pihak tergugat, memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Kontroversi pendapat Ahli Hukum penggugat menyoroti kegagalan ahli dalam memberikan klasifikasi dan penjelasan yang tegas mengenai konsep perjanjian yang “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum status kepemilikan objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat memaparkan beberapa poin kejanggalan dari kesaksian Ahli :
Terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung, Ahli tergugat dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas klasifikasi batal demi hukum yang bersifat ex nunc (berlaku sejak diputuskan) atau ex tunc (berlaku surut) terkait putusan kasasi yang menjadi dasar perkara No.787/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan No.790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.
Status Surat Pelepasan Hak (SPH) : Ahli menyatakan bahwa SPH bukan bukti pembelian yang sah, sehingga objek lahan seharusnya kembali kepada pemilik awal (warga).
Perbuatan Melawan Hukum : Ahli menyatakan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi dari sebuah surat pernyataan dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Ahli seharusnya memberikan pendapat yang objektif sesuai keahliannya. Namun, pendapatnya di persidangan justru menimbulkan kontroversi dan terkesan inkonsisten di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat (19/4/2026).
Dugaan Keterangan Palsu Saksi Fakta
Selain menolak keterangan ahli, pihak penggugat juga berencana melaporkan saksi fakta bernama Nahrowi (Mantan Ketua RT 01/RW 02 Desa Cikuda) ke pihak kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Dugaan ini muncul akibat inkonsistensi kesaksian Nahrowi dalam dua persidangan yang berbeda:
Penggugat juga menyampaikan, pada sidang Perkara No.790 (3 April 2026), Saksi Nahrowi mengaku hanya mengenal penggugat Yumianto dan menyatakan tidak mengenal Roosjany Widjaja selaku pihak yang membayar pembebasan tanah warga.
Sidang Perkara No.787 (4 April 2026): Saksi Nahrowi justru memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan kenal dengan Roosjany Widjaja, bahkan mengaku pernah menerima sumbangan dari yang bersangkutan.
“Oleh karena keterangan saksi itu, saksi sangat tidak konsekuen. Kami akan melaporkan Nahrowi karena telah menyampaikan keterangan bohong di bawah sumpah persidangan,” tegas Kuasa Hukum Ricci.
Duduk Perkara Sengketa Lahan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada:
Tergugat I: PT Pesona Sahabat Rumiri (PT PSR).
Tergugat II: Rudi Cahyadi Sukandadinata
Turut Tergugat: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I
Kronologi Singkat:
Pada tahun 2016, Yumianto ditunjuk sebagai kuasa pembebasan lahan sekurang-kurangnya seluas 15 hektar oleh tergugat. Penggugat telah berhasil membebaskan dan menyerahkan lahan seluas 9,5 hektare di Desa Cikuda kepada tergugat.
Namun, sebelum masa berlaku surat perjanjian habis, Tergugat II diduga melakukan pembebasan lahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat. Akibat manuver tersebut, pihak tergugat tidak lagi membayar sisa biaya pembebasan lahan seluas 1,5 hektare kepada penggugat.
Atas dasar tindakan sepihak tersebut, penggugat melayangkan gugatan PMH. Dalam petitum-nya, penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar.
Penulis : P.Sianturi



















