No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Terdakwa H.Muchaji Kasus Sewakan Tanah Orang Lain Hadirkan Saksi Meringankan Yang Tidak Tahu Siapa Pemilik Tanahnya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Terdakwa H.Muchaji Kasus Sewakan Tanah Orang Lain Hadirkan Saksi Meringankan Yang Tidak Tahu Siapa Pemilik Tanahnya
38
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Eka Prasetya Budi didampingi hakim anggota, Sontan Merauke Sinaga dan Hapsari Retno Widowulan, memeriksa keterangan tiga saksi meringankan perkara dugaan menyewakan dan atau penyerobotan lahan orang lain melibatkan terdakwa H.Muchaji.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa H.Muchaji dituduhkan melakukan tindak pidana penyerobotan dan menyewakan lahan orang lain sebagaimana pasal 385 KUHP dan pasal 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang tanpa ijin pemilik.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi tersebut, terbuka untuk umum. Terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan adchart yakni, H.Nafis, Emilia dan Muammar.

Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, Carel Tikualo dan Rekan, tentang hubungan kerja saksi dengan terdakwa, sepengetahuan saksi terkait tanah yang dikuasai terdakwa saat ini di jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Menurut keterangan saksi Muammar dibawah sumpah mengatakan, dirinya merupakan rekan kerja terdakwa dalam hal menguruk lahan atau tanah yang diakui H.Muchaji miliknya. Tempat tinggal saksi dan terdakwa tidak begitu jauh atau berdekatan.

Saksi mengaku, sejak tahun 88 dibayar melakukan pengurukan yang diketahuinya tanah milik Nur Halim dan atas perintah H.Muchaji. Saat itu saksi di bayar menguruk lahan yang masih rawa itu sebesar 50 ribu rupiah, dengan mengerjakan bertahap. Sejak menguruk tanah saksi tidak pernah melihat ada orang lain yang mengakui lahan itu miliknya.

Tanah sudah dipagar dan bahan materialnya dari saya, dan sampai saat ini saksi mengaku masih ada kerja sama dengan terdakwa. Kondisi tanah saat ini sudah rapi dan digunakan menyimpan barang besi tua milik terdakwa, ungkap Saksi di PN Jakarta Utara, 23/2/2026.

Penasehat hukum terdakwa bertanya, apakah saksi mengenal Kumar singh (Kumar Singh adalah merupakan Suami Liliana Setiawan yang mengaku sebagai pemilik AKTA tanah dan SHM dalam objek perkara antara dan sebagai pemberi Kuasa melaporkan H.Muchaji dalam perkara aquo ini).

Saksi tidak mengenal Kumar Singh tapi pernah mendengarnya, dan tau merupakan rekan lelang dari H.Muchaji. Pernah sama sama dapat lelang atau join antara Kumar Singh dengan terdakwa. Saksi tidak tahu hubungan Kumar Singh dengan terdakwa. Saksi mengaku tidak pernah diperiksa di Kepolisian dalam kasus ini, tapi diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama perkara Gugatan H.Muchaji terhadap Tergugat Liliana Setiawan.

Saksi menyebut, baru tahu belakangan ini ada nama Liliana Setiawan dalam tanah tersebut. Saksi mengatakan, dirinya sebagai saksi dalam perkara perdata Penggugat H.Muchaji menggugat Liliana Setiawan terkait kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan Pegangsaan dua Kelapa Gading.

Menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim, S Merauke Sinaga, apakah saksi memberikan keterangan dalam perkara perdata sama objek perkaranya dengan perkara pidana saat ini. Apakah saksi tau ada Akta dan Sertifikat tanah, siapa pemilik tanah tersebut. Saksi mengatakan, objek perkara pidana dan dalam perkara perdata yang saat ini adalah sama orangnya tapi baru tahu yang namanya Liliana Setiawan.

“Pemilik tanah saksi tidak tahu. Taunya saksi dari kakaknya bahwa tanah itu milik Nur Halim dengan terdakwa H.Muchaji. Saksi tidak pernah lihat hak atas tanah, Akta atau Sertifikat pemiliknya atas nama siapa”, ucapnya.

Sementara dalam kesaksian Emelia mengatakan, bahwa tanah yang menjadi objek perkara dibeli terdakwa Tahun 2005 dari ibunya subagio alias Oi atau Makawi. Saksi tidak kenal dengan Kumar Singh namun sering ketemu dengan orang india di kantor terkait bisnis besi tua.

Kaitan saksi Emelia dengan terdakwa adalah merupakan bagian keuangan dari terdakwa H.Muchaji sejak tahun 95 hingga 2005, tapi saat ini bukan karyawan lagi sudah pensiun jadi ibu rumah tangga.
Saksi mengetahui adanya pembayaran tanah antara ibunya Makawi dengan terdakwa, sembari menunjukkan poto pembayaran tanah yang menjadi objek sengketa.

Saksi mengaku tidak kenal dengan dengan Kumar Singh, tapi pernah dengar namanya Kumar singh sama sama lelang besi tua dengan terdakwa. Terdakwa melakukan lelang di tanah itu, tapi tidak mengetahui persis berapa meter luas tanah tersebut. Saksi tahunya AJB atas nama terdakwa tahun 2005 dari Makawi ke H.Muchaji.

“Sebelum ada AJB tersebut H.Muchaji sudah mengakui tanah itu miliknya dan telah dijadikan tempat barang besi tua.
Selama saksi kerjasama terdakwa tidak ada orang lain yang mengaku tanah itu miliknya.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, saudara saksi, apakah saudari mengenal yang namanya Paulus dan Eddy Tandean (Eddy Tandean merupakan terpidana dalam perkara ini dan sudah di hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terbukti bersalah melanggar hukum, melakukan tindak pidana penyerobotan atau memasuki pekarangan orang tanpa ijin).
Menjawab pertanyaan JPU saksi bilang tidak tahu.

Demikian juga saksi Nafis mengatakan, kenal dengan terdakwa saat menaruh barang besi tua pamannya di tanah terdakwa. tanah itu…sdh pagar permanen tahun 2005.

Saksi juga mengatakan tidak kenal dengan Kumar Singh. Hingga pamannya wafat saksi tidak pernah mengetahui ada orang lain yang mengakui tanah tersebut miliknya. Majelis menanyakan, apakah saksi pernah lihat bukti pemilikan tanah atau AJB dan SHM. Saksi mengaku tidak pernah melihat bukti tanah tapi hanya taunya dari omongan orang lain saja.

Dalam kesaksian perkara ini, ketiga saksi tidak mengetahui persis tanah yang menjadi sengketa bahwa kepemilikan Sertifikatnya ada orang lain. Dan para saksi baru mengetahui belakangan setelah masuk proses persidangan Perdata dan Pidana.

Jaksa Penuntut Umum mendalilkan dalam dakwaannya bahwa pemilik tanah sengketa tersebut adalah Liliana Setiawan. Namun, terdakwa H.Muchaji, melakukan dugaan tindak pidana pada 27/8/2021 bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah milik orang lain.

Saksi Liliana Setiawan selaku pemilik tanah yang sah atas objek tanah sesuai SHM No.27/Petukangan III yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dahulu dikenal dengan Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk menggadaikan atau menyewakan lahan tersebut.

Saksi Liliana S melakukan pembayaran PBB atas tanah seluas 8.130 M2 terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.

Liliana mendapat tanah yang diserobot terdakwa H.Muchaji pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.

Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.

Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.

Masih menurut dakwaan JPU menyebutkan, untuk penguasaan fisik tanah, saksi Liliana kuasai fisik sejak September 1982 dengan memasang plang bertuliskan “Tanah ini Milik Liliana Setiawan” yang mana tanah tersebut berupa tanah kosong dan sebagian sawah.

Terdakwa H.Muchaji menyewakan bidang tanah milik Liliana S tanpa ijin kepada saksi H.Syahroni sebesar Rp 600 juta rupiah, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 12 April 2022.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gubernur Kalsel H. Muhidin Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Kalsel

Gubernur Kalsel H. Muhidin Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Kalsel

1 tahun yang lalu
20
Ini alasan hakim memvonis WN China Jing Hao 1 Tahun Penjara

Ini alasan hakim memvonis WN China Jing Hao 1 Tahun Penjara

4 bulan yang lalu
17
Kurang Faham Ber-acara, Jaksa Junior Kikuk Menghadapi Pengacara Senior

Kurang Faham Ber-acara, Jaksa Junior Kikuk Menghadapi Pengacara Senior

8 bulan yang lalu
388

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA