kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Terdakwa H.Muchaji Kasus Sewakan Tanah Orang Lain Hadirkan Saksi Meringankan Yang Tidak Tahu Siapa Pemilik Tanahnya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Terdakwa H.Muchaji Kasus Sewakan Tanah Orang Lain Hadirkan Saksi Meringankan Yang Tidak Tahu Siapa Pemilik Tanahnya
61
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Eka Prasetya Budi didampingi hakim anggota, Sontan Merauke Sinaga dan Hapsari Retno Widowulan, memeriksa keterangan tiga saksi meringankan perkara dugaan menyewakan dan atau penyerobotan lahan orang lain melibatkan terdakwa H.Muchaji.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa H.Muchaji dituduhkan melakukan tindak pidana penyerobotan dan menyewakan lahan orang lain sebagaimana pasal 385 KUHP dan pasal 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang tanpa ijin pemilik.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi tersebut, terbuka untuk umum. Terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan adchart yakni, H.Nafis, Emilia dan Muammar.

Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, Carel Tikualo dan Rekan, tentang hubungan kerja saksi dengan terdakwa, sepengetahuan saksi terkait tanah yang dikuasai terdakwa saat ini di jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Menurut keterangan saksi Muammar dibawah sumpah mengatakan, dirinya merupakan rekan kerja terdakwa dalam hal menguruk lahan atau tanah yang diakui H.Muchaji miliknya. Tempat tinggal saksi dan terdakwa tidak begitu jauh atau berdekatan.

Saksi mengaku, sejak tahun 88 dibayar melakukan pengurukan yang diketahuinya tanah milik Nur Halim dan atas perintah H.Muchaji. Saat itu saksi di bayar menguruk lahan yang masih rawa itu sebesar 50 ribu rupiah, dengan mengerjakan bertahap. Sejak menguruk tanah saksi tidak pernah melihat ada orang lain yang mengakui lahan itu miliknya.

Tanah sudah dipagar dan bahan materialnya dari saya, dan sampai saat ini saksi mengaku masih ada kerja sama dengan terdakwa. Kondisi tanah saat ini sudah rapi dan digunakan menyimpan barang besi tua milik terdakwa, ungkap Saksi di PN Jakarta Utara, 23/2/2026.

Penasehat hukum terdakwa bertanya, apakah saksi mengenal Kumar singh (Kumar Singh adalah merupakan Suami Liliana Setiawan yang mengaku sebagai pemilik AKTA tanah dan SHM dalam objek perkara antara dan sebagai pemberi Kuasa melaporkan H.Muchaji dalam perkara aquo ini).

Saksi tidak mengenal Kumar Singh tapi pernah mendengarnya, dan tau merupakan rekan lelang dari H.Muchaji. Pernah sama sama dapat lelang atau join antara Kumar Singh dengan terdakwa. Saksi tidak tahu hubungan Kumar Singh dengan terdakwa. Saksi mengaku tidak pernah diperiksa di Kepolisian dalam kasus ini, tapi diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama perkara Gugatan H.Muchaji terhadap Tergugat Liliana Setiawan.

Saksi menyebut, baru tahu belakangan ini ada nama Liliana Setiawan dalam tanah tersebut. Saksi mengatakan, dirinya sebagai saksi dalam perkara perdata Penggugat H.Muchaji menggugat Liliana Setiawan terkait kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan Pegangsaan dua Kelapa Gading.

Menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim, S Merauke Sinaga, apakah saksi memberikan keterangan dalam perkara perdata sama objek perkaranya dengan perkara pidana saat ini. Apakah saksi tau ada Akta dan Sertifikat tanah, siapa pemilik tanah tersebut. Saksi mengatakan, objek perkara pidana dan dalam perkara perdata yang saat ini adalah sama orangnya tapi baru tahu yang namanya Liliana Setiawan.

“Pemilik tanah saksi tidak tahu. Taunya saksi dari kakaknya bahwa tanah itu milik Nur Halim dengan terdakwa H.Muchaji. Saksi tidak pernah lihat hak atas tanah, Akta atau Sertifikat pemiliknya atas nama siapa”, ucapnya.

Sementara dalam kesaksian Emelia mengatakan, bahwa tanah yang menjadi objek perkara dibeli terdakwa Tahun 2005 dari ibunya subagio alias Oi atau Makawi. Saksi tidak kenal dengan Kumar Singh namun sering ketemu dengan orang india di kantor terkait bisnis besi tua.

Kaitan saksi Emelia dengan terdakwa adalah merupakan bagian keuangan dari terdakwa H.Muchaji sejak tahun 95 hingga 2005, tapi saat ini bukan karyawan lagi sudah pensiun jadi ibu rumah tangga.
Saksi mengetahui adanya pembayaran tanah antara ibunya Makawi dengan terdakwa, sembari menunjukkan poto pembayaran tanah yang menjadi objek sengketa.

Saksi mengaku tidak kenal dengan dengan Kumar Singh, tapi pernah dengar namanya Kumar singh sama sama lelang besi tua dengan terdakwa. Terdakwa melakukan lelang di tanah itu, tapi tidak mengetahui persis berapa meter luas tanah tersebut. Saksi tahunya AJB atas nama terdakwa tahun 2005 dari Makawi ke H.Muchaji.

“Sebelum ada AJB tersebut H.Muchaji sudah mengakui tanah itu miliknya dan telah dijadikan tempat barang besi tua.
Selama saksi kerjasama terdakwa tidak ada orang lain yang mengaku tanah itu miliknya.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, saudara saksi, apakah saudari mengenal yang namanya Paulus dan Eddy Tandean (Eddy Tandean merupakan terpidana dalam perkara ini dan sudah di hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terbukti bersalah melanggar hukum, melakukan tindak pidana penyerobotan atau memasuki pekarangan orang tanpa ijin).
Menjawab pertanyaan JPU saksi bilang tidak tahu.

Demikian juga saksi Nafis mengatakan, kenal dengan terdakwa saat menaruh barang besi tua pamannya di tanah terdakwa. tanah itu…sdh pagar permanen tahun 2005.

Saksi juga mengatakan tidak kenal dengan Kumar Singh. Hingga pamannya wafat saksi tidak pernah mengetahui ada orang lain yang mengakui tanah tersebut miliknya. Majelis menanyakan, apakah saksi pernah lihat bukti pemilikan tanah atau AJB dan SHM. Saksi mengaku tidak pernah melihat bukti tanah tapi hanya taunya dari omongan orang lain saja.

Dalam kesaksian perkara ini, ketiga saksi tidak mengetahui persis tanah yang menjadi sengketa bahwa kepemilikan Sertifikatnya ada orang lain. Dan para saksi baru mengetahui belakangan setelah masuk proses persidangan Perdata dan Pidana.

Jaksa Penuntut Umum mendalilkan dalam dakwaannya bahwa pemilik tanah sengketa tersebut adalah Liliana Setiawan. Namun, terdakwa H.Muchaji, melakukan dugaan tindak pidana pada 27/8/2021 bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah milik orang lain.

Saksi Liliana Setiawan selaku pemilik tanah yang sah atas objek tanah sesuai SHM No.27/Petukangan III yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dahulu dikenal dengan Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk menggadaikan atau menyewakan lahan tersebut.

Saksi Liliana S melakukan pembayaran PBB atas tanah seluas 8.130 M2 terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.

Liliana mendapat tanah yang diserobot terdakwa H.Muchaji pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.

Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.

Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.

Masih menurut dakwaan JPU menyebutkan, untuk penguasaan fisik tanah, saksi Liliana kuasai fisik sejak September 1982 dengan memasang plang bertuliskan “Tanah ini Milik Liliana Setiawan” yang mana tanah tersebut berupa tanah kosong dan sebagian sawah.

Terdakwa H.Muchaji menyewakan bidang tanah milik Liliana S tanpa ijin kepada saksi H.Syahroni sebesar Rp 600 juta rupiah, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 12 April 2022.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
2
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
5
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
12
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
26
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
46
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Secara Daring, Pemkab Kotabaru Ikuti Peluncuran Nasional 80.000 Koperasi Merah Putih

Secara Daring, Pemkab Kotabaru Ikuti Peluncuran Nasional 80.000 Koperasi Merah Putih

1 tahun yang lalu
27
Majelis Hakim PN Jakut Diminta Memberikan Putusan Yang Berkeadilan Terhadap Korban TPPU

Majelis Hakim PN Jakut Diminta Memberikan Putusan Yang Berkeadilan Terhadap Korban TPPU

11 bulan yang lalu
109
Kejari Jakpus Gelar Bukber dengan Awak Media Pokja PWI PN dan Kejari Jakpus Bernuansa Islami

Kejari Jakpus Gelar Bukber dengan Awak Media Pokja PWI PN dan Kejari Jakpus Bernuansa Islami

1 tahun yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA