Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Thomas Tarigan didampingi Hakim anggota Eri Iriawan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara denda sebesar Rp 20 miliar rupiah dan tetap berada didalam tahanan.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda dan apabila tidak membayar uang denda, Jaksa Penuntut Umum melalui putusan ini dapat mengeksekusi harta benda kekayaan terdakwa sebagaimana dituangkan dalam putusan. Dan apabila terdakwa tidak membayar uang denda maka hukuman akan ditambah selama 1 tahun kurungan, kata pimpinan sidang Thomas Tarigan di PN Jakarta Utara, 7/5/2025.
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Susanto alias Carles didakwa melanggar undang undang tentang Cukai jo pasal 55 KUHP, bersama sama dengan saksi Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus serta bos pemilik usaha, Cheng Huang alias Qing Feng (DPO), melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam undang undang tentang Pita Cukai.
Terdakwa Susanto Carles, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, lantaran menjual mengedarkan barang importasi berupa Minuman Keras beralkohol dan rokok dari Cina tanpa dilengkapi dengan pita cukai.
Menurur pertimbangan hukum dari Majelis Hakim, terdakwa Susanto Carles, tidak mendukung program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dalam hal penagihan pita cukai. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum yaitu, barang siapa dengan sengaja mengedarkan, menjual Miras dan rokok tanpa cukai patut dihukum sesuai atau yang berlaku, ungkap Majelis 7/5/2025.
Dalam amar putusan, terkait barang bukti dalam perkara Miras dan Rokok tanpa pita Cukai itu, Miras berbagai Merk kurang lebih 1000 botol, dan Rokok tanpa pita Cukai ribuan bungkus, Mobil Alvard 1 unit, Livina 1 unit, HP berbagai macam 5 unit dirampas untuk negara. Sementara kunci rumah 1 unit yang merupakan sarana tempat penyimpanan dan hasil penjualan Miras dan Rokon tanpa Cukai tersebut dikembalikan kepada saksi Anastasia Jelima, ucapnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas Hutagalung dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, telah menuntut Susanto Carles selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.Denda 20 miliar rupiah.
Menurut JPU, berdasarkan fakta, alat bukti dan keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Susanto alias Carles, bersama-sama dengan saksi Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus serta bos pemilik usaha, Cheng Huang alias Qing Feng (DPO), melakukan perbuatan tidak pidana sebagaimana diatur dan diancam tentang Pita Cukai.
Terdakwa telah terbukti bersalah secara melanggar hukum atas importasi barang dan memperjualbelikan, mengedarkan Minuman Keras dan Rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Kata JPU, perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena telah merusak perekonomian Indonesia dalam hal memasukkan uang ke negara melalui pita cukai, dan telah mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Perbuatan terdakwa dengan bersama sama dilakukan Nopember 2024, pukul 18.00 WIB, di Komplek Ruko Toho, depan Ruko Toko Blok C2 Jalan Pantai Indah Kapuk Barat, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Terdakwa bersama sama dengan pemilik usaha Cheng Huang alias Qing Feng (DPO) dan Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1), undang undang tentang pita Cukai.
Susanto alias Charles dengan saksi lainnya, telah menjual barang yang seharusnya kena Cukai tapi tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai, terhadap barang berupa rokok dan MMEA produksi China.
Kejadian barang masuk impor dari Cina tersebut berawal dari pertemuan terdakwa Susanto C sejak bulan September 2022 kenal dan bekerja kepada Mr.Chen Huang pemilik bisnis impor barang berupa Rokok dan MMEA produksi China tanpa pita cukai.
Susanto C, berperan sebagai translator Mr.Chen Huang alias Qing Feng (DPO) untuk memastikan apa yang di ucapkan oleh Mr.Chan Huang tersampaikan kepada pegawai. Selain itu terdakwa mengawasi packing barang berupa Rokok dan Minuman Beralkohol ysng dijual perusahaan Mr.Chan Huwng.
Terdakwa membeli Mobil Toyota Alphard tahun 2005 untuk dipakai operasional membawa barang berupa Rokok dan minuman beralkohol dari the Green Court Residence Jalan Boulevard 3 No.07 menuju Cengkareng Indah Blok BD No.21B RT/008 RW/014, sesuai arahan dari Mr.Chan Huang serta menyewa beberapa rumah/bangunan dibayar Mr.Chan Huang untuk kegiatan operasional penjualan Miras dan Rokok tanpa cukai tersebut.
Terdakwa berperan aktif memberikan dan membagi tugas- tugas kepada para pegawai, terdakwa juga yang menentukan titik Parkiran yang aman untuk nanti menggunakan mobil saat membawa barang berupa Rokok dan Minuman Beralkohol yang sudah di packing yang nanti akan order ojek online untuk di kirimkan ke pembeli hal mana terdakwa selalu mengingatkan kepada para pekerja, driver untuk selalu berhati-hati, dan harus memakai masker ketika berkegiatan agar tidak ketahuan.
Penulis : P.Sianturi