kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
42
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Rahid Pambingkas didampingi dua anggota majelis, menjatuhkan pidana Seumur Hidup terhadap 2 terdakwa Bandar Sabu warga Malaysia dan hukuman 19 kepada 2 terdakwa Warga Inggris.IMG 20251014 WA0010

Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Gaja dan Rahmat, yang sebelumnya menuntut terdakwa jaringan Narkotika Internasional itu dengan Pidana Mati. Ke empat terdakwa yakni warga negara (China, Malaysia dan Inggris) bernama, 1. Ooi Hock Chee alias AE (berkas terpisah) bersama sama dengan terdakwa, 2. Geh Eng Huat alias Ahua, terdakwa, 3. Movin Naidu Ovin Annathan dan terdakwa 4. Linkes Arumugam.

Berita‎ Terkait

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Menurut tuntutan JPU, Rahmat dan Dawin Gaja, bahwa barang bukti Kristal warna putih sebanyak 15 Kg, yang dimiliki, disimpan, diimpor para terdakwa merupakan narkotika mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, ke empat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dan pantas dihukum dengan pidana mati. Walau ke empat terdakwa telah bersekongkol mengimpor Sabu sebanyak 15 Kg, namun Majelis mengesampingkan pembuktian JPU.

Majelis Hakim meringankan hukuman kepada terdakwa Ooi Hock Chee alias AE dan terdakwa Geh Eng Huat alias Ahua, dari tuntutan mati menjadi vonis Seumur Hidup, keduanya warga Cina Malaysia.

Tanpa alasan pertimbangan hukum yang jelas dibacakan Majelis Hakim untuk meringankan hukuman kepada ke empat terdakwa jaringan Narkotika Internasional tersebut. Apalagi hukuman terhadap terdakwa Movin Naidu Annathan dan terdakwa Linkes Arumugam warga keturunan Inggris, di vonis 19 tahun penjara dari tuntutan JPU dengan pidana mati.

Sebelumnya dalam Tuntutan JPU disebutkan

Ke empat terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram tidak disertai ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Yang mana perbuatan ke empat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, jo Pasal 132, tentang Narkotika.Jo Pasal 55 KUHP.

Perbuatan para terdakwa berawal pada 14 Januari 2025 pukul 13.35 Wib, di parkiran depan Imbera Nail & Beauty Bar, Jl.Green Lake Sunter, RT.15/RW.16, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sekitar bulan Agustus 2024 terdakwa Geh Eng Huat Alias Ahua di telpon Aseng masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) menawarkan pekerjaan di Jakarta Indonesia menjadi pengawas dalam pengantaran komputer selama kurang lebih 2 minggu dengan upah sebesar RM 30.000 (Ringgit Malaysia), kemudian Ahuat untuk mencari dua orang yang akan membantunya sebagai pengantar komputer. Lalu Ahua meminta temannya bernama Ahin untuk mencarikan dua orang tersebut.

Kemudian Ahin memberitahukan bahwa orang yang dicari sudah ada, lalu janjian bertemu dengan Ahua di Food Court di daerah Penang Malaysia bersama dua orang yang akan bekerja membantu terdakwa Geh Eng Huat alias Ahua yakni terdakwa Movin Naidu Annathan dan terdakwa Linkees Arumugam dan sepakat membicarakan kerjasama di Jakarta Indonesia.

Ke empat terdakwa bertemu lagi untuk membicarakan teknis pekerjaan pengantaran barang berupa mesin judi online yang berisikan narkotika jenis sabu. Lalu Ahua menjelaskan secara detail cara kerja yang akan dilakukan di Jakarta yaitu terdakwa Movin dan Linkes bertugas di bagian pengantaran, sementara Ahua mengatur dan mengawasi pekerjaan.

Saat di Penang Malaysia Aseng menjelaskan kepada Ahua, mesin judi online (berisi narkotika jenis sabu) dari Malaysia akan di kirim ke Jakarta lalu menjelaskan kepada Ahua cara kerja pengantarannya yaitu, setelah 15 mesin judi online berisi sabu dikirim dari Malaysia dan sampai di Jakarta diterima terdakwa Ooi Hock Chee alias AE.

Barang tersebut dititipkan atau disimpan di storage (tempat penitipan barang) lalu dari storage barang diambil atau dikeluarkan dan diangkut menggunakan mobil oleh Ooi Hock Chee alias AE sesuai pesanan pembeli dengan nomor handphone dan nomor kode yang akan dikirim Aseng.

Lalu mobil yang berisi sabu diletakkan di suatu tempat parkir lalu kunci diletakkan dibawah ban mobil bagian depan kanan, selanjutnya mobil tersebut akan diambil terdakwa Movin dan Linkes untuk diantar ke pembeli lalu terdakwa Ahua akan mengirim nomor handphone dan kode kepada Movin dan Linkes yang sebelumnya didapatkan dari Aseng.

Pada 30 Desember 2024 terdakwa Ahua menerima kunci Gudang storage dari Ahin untuk menyimpan 15 box mesin judi online yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di City Storage dengan alamat Bursa Otomotif Sunter Jl.Yos Sudarso Kav.87-88 Blok G-10, Sunter, Jakarta Utara yang telah dipesan sebelumnya Tan Chee Wai merupakan teman Ahin, lalu Aseng mentransfer uang kepada Ahua sekitar RM 990, dan juga uang cash rupiah yang apabila di kurs sekitar RM 16.000.

Ahua dan Ooi membelikan tiket pesawat untuk pergi ke Jakarta Indonesia pada tanggal 2 Januari 2025 dan memberikan uang cash sebanyak RM 8.000 kepada Ooi Hock untuk pegangan dan Ahua hari itu juga membelikan tiket pesawat untuk Movin dan Linkes keberangkatan tanggal 5 Januari 2025. Setelah di Jakarta Ahua dan Ooi Hock menginap di Hotel Cabin beralamat di Bursa Otomotif Sunter, Jl.Yos Sudarso No.Kav. 87-88, RT.10/RW.11, Sunter Jaya, Jakarta Utara. Kemudian 3 Januari 2025 Ahua menyuruh Ooi Hock menyewa mobil dan pada 5 Januari 2025, Movin dan Linkes sampai di Jakarta lalu Ahua menemuinya di hotel.

Barang 15 box mesin judi online didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dikirim melalui ekspedisi PT.Maju Bersama Pontianak yang sebelumnya dijemput dari titik nol perbatasan Indonesia-Malaysia di daerah desa Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang oleh saksi Fajar Maulana alias Nanang tanggal 2 Januari 2025. Selanjutnya 5 Januari 2025, Aseng menghubungi Ahua dan memberitahu bahwa barang besok akan datang agar diterima dimana nanti akan ada orang ekspedisi yang menghubungi, setelah itu Ahua menyerahkan kunci storage atau kunci Gudang kepada terdakwa Ooi.

Kemudian 6 Januari 2025 AHUA menyuruh Ooi Hock menerima 15 box mesin berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1 Kg per bungkus diterima oleh Ooi dan pada 8 Januari 2025 terdakwa Ahua diperintah Aseng untuk mengirim 2 box mesin berisi sabu lalu Aseng juga mengirim nomor handphone beserta “kode” pembeli, setelah Ahua menerima nomor handphone “kode” pembeli selanjutnya Ahua meneruskan pesan tersebut kepada Movin dan Linkes.

Ahua menyuruh terdakwa Ooi untuk mengambil mobil Toyota Avanza No Pol B 2597 UIG yang telah diparkir dengan kunci berada di bawah ban depan sebelah kanan di lokasi yang di kirimkan alamatnya melalui share lokasi whatsapp kepada saksi Ooi oleh terdakwa Geh Eng Huat sesampainya di lokasi tersebut saksi Ooi diperintahkan untuk membawa mobil tersebut ke gudang penyimpanan (storage) untuk memuat 2 (dua) box mesin yang berisikan narkotika setelah itu saksi Ooi alias AE mengembalikan mobil tersebut ke lokasi sebelumnya dan melaporkan kepada Terdakwa Geh Eng Huat dengan meletakkan kunci mobil tersebut di bawah ban depan sebelah kanan. Perbuatan para terdakwa yang sudah dipantau Aparat Kepolisian melalui HP masing masing terdakwa, sehingga aksi peredaran narkoba tersebut diketahui lalu dilakukan penangkapan.

Pada 14 Januari 2025 saksi Aka Hudoyo saksi Much Anief Fahrezi bersama tim dari Dit Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Andi Oddang Riuh melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang di curigai melakukan tindak pidana narkotika yang dilakukan sindikat jaringan Malaysia, ungkap JPU.
Berkaitan dengan putusan tersebut, JPU Dawin menyampaikan melakukan banding. Sudah didaftarkan upaya hukum banding hari ini, ungkapnya, 14/10/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
36
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
10
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
93
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
87
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
82
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
21
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
98
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Momentum Kokohkan Persatuan dan Kesejahteraan

Pemkab Kotabaru Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Momentum Kokohkan Persatuan dan Kesejahteraan

12 bulan yang lalu
43
Menjaga Nadi Kota di Sepertiga Malam: Dit Samapta Polda Kaltim Tebar Rasa Aman Saat Sahur di Balikpapan

Menjaga Nadi Kota di Sepertiga Malam: Dit Samapta Polda Kaltim Tebar Rasa Aman Saat Sahur di Balikpapan

5 bulan yang lalu
32
Di Duga Melakukan Tindak Asusila, Ketua BPD Ngadipuro Kecamatan Widang Diminta Mundur Dari Jabatannya

Di Duga Melakukan Tindak Asusila, Ketua BPD Ngadipuro Kecamatan Widang Diminta Mundur Dari Jabatannya

7 bulan yang lalu
176

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA