No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Terdakwa Hendra Lie Dinilai Berbelit Belit Memberikan Keterangan Dalam Persidangan Berpotensi Dihukum Berat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Terdakwa Hendra Lie Dinilai Berbelit Belit Memberikan Keterangan Dalam Persidangan Berpotensi Dihukum Berat
55
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Hendra Lie, warga Penjaringan Jakarta Utara, terdakwa dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik sebagaimana pasal dakwaan UU ITE, dinilai berbelit belit memberikan keterangan dalam persidangan dan seolah olah tidak mengetahui apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya.

Pasalnya, saat memberikan keterangan di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara 21/8/2025, terdakwa terkesan menutup nutupi dan tidak jujur menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, serta banyak menjawab tidak tahu. Pada hal selaku narasumber suatu wawancara sudah sangat tentu mengetahui dampak dan resiko hasil wawancaranya.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Terdakwa Hendra Lie, menyampaikan tidak pernah membuka, menonton konten youtube podcast, tidak mengerti menggunakan komputer, dan tidak mengerti media sosial. Tidak pernah melihat, menonton isi konten podcast youtub Kanal Anak Bangsa yang dibuatnya dengan host terdakwa Rudi S Kamri.

Pada hal, sebelum persidangan dibuka untuk umum, Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja itu telah mengigatkan terdakwa Hendra Lie supaya memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya, tidak berbohong dan tidak keadaan terpaksa. Apabila tidak tau jawab saja tidak tahu, sebab apabila berbelit belit menyampaikan keterangan maka merupakan hal hal yang yangvmemberatkan dan berpotensi memberatkan hukuman terdakwa.

Namun, kenyataannya terdakwa Hendra Lie terkesan berbohong menjawab pertanyaan JPU, hingga membuat wajah JPU terlihat kesal, lantaran terdakwa diduga tidak jujur memberikan keterangan terkait ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikannya melalui media sosial sehingga berdampak pada pencemaran nama baik korban Fredi Tan.

Karena terdakwa tidak menjawab sesuai apa yang ditanya JPU, membuat pimpinan sidang menegur pihak pihak.
“Terdakwa dengarin dulu pertanyaan JPU sampai selesai jangan langsung jawab menjawab. Demikian juga JPU jangan bertanya trus, kalau terdakwa bicara begitu (mungkin menurut Majelis tidak benar) nanti disimpulkan masing masing pihak saja. Terdakwa juga nanti ada hak sendiri untuk menyusun pembelaannya selain pembelaan Penasehat Hukumnya, nanti tulis dan bacakan saja sendiri.

Mendengar saran majelis hakim tersebut, terdakwa malah celetuk berkata, tapi kata Penasehat Hukum gak boleh menyampaikan pembelaan sendiri, sehingga sontak pimpinan sidang seperti disambar petir dengar omongan terdakwa. Lalu kata pimpinan silahkan boleh saja, kamu susun aja pembelaanmu sendiri boleh, lewat penasehat hukum boleh silahkanlah nanti bacakan, ujar majelis.

Anehnya, terdakwa Hendra Lie, tidak mengaku bahwa dirinya selaku narasumber yang diwawancara host Rudi S Kamri. Terdakwa berkata tidak tahu bahwa wawancara tersebut dibuat video untuk podcast. JPU bertanya, apakah sebelum membuat podcast tersebut antara terdakwa dan host ada pembicaraan dan sepakat untuk dibuatkan video podcase dan ditayangkan ke publik?

Hendra Lie menjawab, saya tidak tahu ada videonya sebab saya membelakangi layar dan menyatakan jangan menyebut nama tapi nama Mr.X yang dimunculkan.
Setelah video podcast tayang ke publik apakah saksi Rudi S Kamri mengirimkan link nya ke terdakwa, dari mana terdakwa mengetahui bahwa video itu ada, tanya JPU.

Hendra Lie mengatakan tidak ada dikirim link nya. Saya tidak pernah buka youtube, saya tidak mengerti, saya ada data dan saya berikan ke Rudi S Kamri sebelum wawancara, kata Hendra Lie saat dirinya didengar keterangannya sebagai terdakwa di persidangan PN Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Yusty Cinianus Radja, dengan dua hakim anggota Wijanwiyata dan Hafnizar.

Hendra Lie mengaku sebagai narasumber saat di wawancarai host Rudi Santoso MM alias Rudi S.Kamri pemilik dan penanggungjawab podcast youtube Kanal Anak Bangsa. Menurutnya, UU ITE tersebut siapa yang mentransmisikan, mengaploud, menyebarluaskan. Hendra Lie mengaku tidak ada kesepakan dengan host Rudi S Kamri, sebelum wawancara pembuatan video podcas youtube Kanal Anak Bangsa tersebut.

Terdakwa mengaku tidak berkepentingan dengan podcas tersebut, tapi mengaku hanya berkepentingan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah yang diduga dilakukan PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA). Saya kenal dengan Ferdi Tan sejak kecil. Hendra Lie mengaku menang dua kali dalam gugatan perdata dengan saksi Ferdi Tan.

Namun kebohongan Hendra Lie terungkap, saat Rudi S Kamri duduk dikursi pesakitan dan menyampaikan, bahwa sebelum wawancara dengan Hendra Lie, sudah ada pertemuan dan pembicaraan sebelumnya dan sudah ada kesepakatan untuk membuat podcast video youtube terkait PT.PJA di Kanal Youtub Anak Bangsa. Sementara Hendra Lie tidak membantah semua isi video sebagai barang bukti dan atau alat bukti dalam persidangan yang duputar dihadapan Majelis Hakim. Video tersebut merupakan podcast yang dipublis melalui Kanal Anak Bangsa milik host Rudi S Kamri.

Terkait gugatan yang dimenangkan Hendra Lie, JPU membantahnya. Hendra Lie hanya menang di putusan PN Jakarta Utara dan PT.DKI Jakarta. Selanjutnya dalam putusan Kasasi MA, putusan PN dan putusan PT Jakarta di tolak dalam putusan Kasasi MA sehingga perkara perdata berdasarkan putusan Mahkamah Agung, seluruhnya dimenangkan Fredi Tan, kata JPU, 21/8/2025.

Dalam perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terdakwa Hendra Lie dan Rudi S Kamri tersebut, JPU Peter DH MH, menyebutkan, terdakwa Hendra Lie, merupakan nara sumber dan Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, membuat dan merekam tayangan podcast youtube kemudian mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023. Tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik sehingga berdampak pada pencemaran nama baik Fredi Tan.

Fredi Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP) yang bekerjasama dengan PT.PJA Tbk, untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium. Sebelumnya Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang International (PT.MEIS), lalu diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Perbuatan kedua terdakwa ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs, ungkap JPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
99
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
36
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
17
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
146
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
17
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
51
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
33
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
29
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
49
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
33

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

8 bulan yang lalu
18
Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

10 bulan yang lalu
44
Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

2 bulan yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA