kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Terdakwa Hendra Lie Dinilai Berbelit Belit Memberikan Keterangan Dalam Persidangan Berpotensi Dihukum Berat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Terdakwa Hendra Lie Dinilai Berbelit Belit Memberikan Keterangan Dalam Persidangan Berpotensi Dihukum Berat
103
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Hendra Lie, warga Penjaringan Jakarta Utara, terdakwa dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik sebagaimana pasal dakwaan UU ITE, dinilai berbelit belit memberikan keterangan dalam persidangan dan seolah olah tidak mengetahui apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya.

Pasalnya, saat memberikan keterangan di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara 21/8/2025, terdakwa terkesan menutup nutupi dan tidak jujur menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, serta banyak menjawab tidak tahu. Pada hal selaku narasumber suatu wawancara sudah sangat tentu mengetahui dampak dan resiko hasil wawancaranya.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Terdakwa Hendra Lie, menyampaikan tidak pernah membuka, menonton konten youtube podcast, tidak mengerti menggunakan komputer, dan tidak mengerti media sosial. Tidak pernah melihat, menonton isi konten podcast youtub Kanal Anak Bangsa yang dibuatnya dengan host terdakwa Rudi S Kamri.

Pada hal, sebelum persidangan dibuka untuk umum, Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja itu telah mengigatkan terdakwa Hendra Lie supaya memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya, tidak berbohong dan tidak keadaan terpaksa. Apabila tidak tau jawab saja tidak tahu, sebab apabila berbelit belit menyampaikan keterangan maka merupakan hal hal yang yangvmemberatkan dan berpotensi memberatkan hukuman terdakwa.

Namun, kenyataannya terdakwa Hendra Lie terkesan berbohong menjawab pertanyaan JPU, hingga membuat wajah JPU terlihat kesal, lantaran terdakwa diduga tidak jujur memberikan keterangan terkait ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikannya melalui media sosial sehingga berdampak pada pencemaran nama baik korban Fredi Tan.

Karena terdakwa tidak menjawab sesuai apa yang ditanya JPU, membuat pimpinan sidang menegur pihak pihak.
“Terdakwa dengarin dulu pertanyaan JPU sampai selesai jangan langsung jawab menjawab. Demikian juga JPU jangan bertanya trus, kalau terdakwa bicara begitu (mungkin menurut Majelis tidak benar) nanti disimpulkan masing masing pihak saja. Terdakwa juga nanti ada hak sendiri untuk menyusun pembelaannya selain pembelaan Penasehat Hukumnya, nanti tulis dan bacakan saja sendiri.

Mendengar saran majelis hakim tersebut, terdakwa malah celetuk berkata, tapi kata Penasehat Hukum gak boleh menyampaikan pembelaan sendiri, sehingga sontak pimpinan sidang seperti disambar petir dengar omongan terdakwa. Lalu kata pimpinan silahkan boleh saja, kamu susun aja pembelaanmu sendiri boleh, lewat penasehat hukum boleh silahkanlah nanti bacakan, ujar majelis.

Anehnya, terdakwa Hendra Lie, tidak mengaku bahwa dirinya selaku narasumber yang diwawancara host Rudi S Kamri. Terdakwa berkata tidak tahu bahwa wawancara tersebut dibuat video untuk podcast. JPU bertanya, apakah sebelum membuat podcast tersebut antara terdakwa dan host ada pembicaraan dan sepakat untuk dibuatkan video podcase dan ditayangkan ke publik?

Hendra Lie menjawab, saya tidak tahu ada videonya sebab saya membelakangi layar dan menyatakan jangan menyebut nama tapi nama Mr.X yang dimunculkan.
Setelah video podcast tayang ke publik apakah saksi Rudi S Kamri mengirimkan link nya ke terdakwa, dari mana terdakwa mengetahui bahwa video itu ada, tanya JPU.

Hendra Lie mengatakan tidak ada dikirim link nya. Saya tidak pernah buka youtube, saya tidak mengerti, saya ada data dan saya berikan ke Rudi S Kamri sebelum wawancara, kata Hendra Lie saat dirinya didengar keterangannya sebagai terdakwa di persidangan PN Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Yusty Cinianus Radja, dengan dua hakim anggota Wijanwiyata dan Hafnizar.

Hendra Lie mengaku sebagai narasumber saat di wawancarai host Rudi Santoso MM alias Rudi S.Kamri pemilik dan penanggungjawab podcast youtube Kanal Anak Bangsa. Menurutnya, UU ITE tersebut siapa yang mentransmisikan, mengaploud, menyebarluaskan. Hendra Lie mengaku tidak ada kesepakan dengan host Rudi S Kamri, sebelum wawancara pembuatan video podcas youtube Kanal Anak Bangsa tersebut.

Terdakwa mengaku tidak berkepentingan dengan podcas tersebut, tapi mengaku hanya berkepentingan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah yang diduga dilakukan PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA). Saya kenal dengan Ferdi Tan sejak kecil. Hendra Lie mengaku menang dua kali dalam gugatan perdata dengan saksi Ferdi Tan.

Namun kebohongan Hendra Lie terungkap, saat Rudi S Kamri duduk dikursi pesakitan dan menyampaikan, bahwa sebelum wawancara dengan Hendra Lie, sudah ada pertemuan dan pembicaraan sebelumnya dan sudah ada kesepakatan untuk membuat podcast video youtube terkait PT.PJA di Kanal Youtub Anak Bangsa. Sementara Hendra Lie tidak membantah semua isi video sebagai barang bukti dan atau alat bukti dalam persidangan yang duputar dihadapan Majelis Hakim. Video tersebut merupakan podcast yang dipublis melalui Kanal Anak Bangsa milik host Rudi S Kamri.

Terkait gugatan yang dimenangkan Hendra Lie, JPU membantahnya. Hendra Lie hanya menang di putusan PN Jakarta Utara dan PT.DKI Jakarta. Selanjutnya dalam putusan Kasasi MA, putusan PN dan putusan PT Jakarta di tolak dalam putusan Kasasi MA sehingga perkara perdata berdasarkan putusan Mahkamah Agung, seluruhnya dimenangkan Fredi Tan, kata JPU, 21/8/2025.

Dalam perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terdakwa Hendra Lie dan Rudi S Kamri tersebut, JPU Peter DH MH, menyebutkan, terdakwa Hendra Lie, merupakan nara sumber dan Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, membuat dan merekam tayangan podcast youtube kemudian mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023. Tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik sehingga berdampak pada pencemaran nama baik Fredi Tan.

Fredi Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP) yang bekerjasama dengan PT.PJA Tbk, untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium. Sebelumnya Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang International (PT.MEIS), lalu diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Perbuatan kedua terdakwa ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs, ungkap JPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
11
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
136
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
105
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
61
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
31
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
19
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
39
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
84

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Setelah Anak Dan Menantu Meninggal, Nenek Gugat Cucunya

Setelah Anak Dan Menantu Meninggal, Nenek Gugat Cucunya

10 bulan yang lalu
176
Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan LPj APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan LPj APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

4 bulan yang lalu
27
Gotong Royong Meriahkan Hari Peduli Sampah Nasional di Kotabaru: Bersama Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

Gotong Royong Meriahkan Hari Peduli Sampah Nasional di Kotabaru: Bersama Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

2 tahun yang lalu
30

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARI SANTRI NASIONAL 2026: SANTRI, INTELEKTUALITAS, DAN MASA DEPAN PERADABAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA