kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
120
VIEWS

Jakarta ,KabarOneNews.com,-Firman Hertanto alias Aseng, Komisaris PT.Arta Jaya Putra yang didakwa menerima transferan, mengumpul, mentransfer, hasil Judi Online (Judol) sebesar Rp 402 miliar rupiah, dituntut 2 tahun penjara, denda 1 m, subsider 4 bulan kurungan. Hasil Judol uang sebesar Rp 103 miliar rupiah, yang merupakan barang bukti perkara Firman Hertanto dirampas untuk negara. Terdakwa juga disebutkan tetap ditahan dan dikurangi masa penahanan.IMG 20251013 WA0021

Menurut tuntutan JPU, terdakwa Firman Hertanto telah menerima transferan dana dari rekening penampung Judi Online. Dimana aplikasi Judol nya tercatat domain Agen138 dan Dafabet serta aplikasi Judi Bola, dimana aplikasi tersebut telah di blokir Komdigi.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Terdakwa dinyatakan JPU melakukan Penampungan transferan Hasil Judol dari beberapa saksi saksi yang terungkap dalam persidangan seperti saksi Jeremy, Fransisco dan saksi lain sejak tahun 2020 hingga 2022. Dana tersebut masuk ke dua rekening Firman Hertanto, sebesar Rp 100 m yang ditransfer saksi Gandi Putra Tan dan Andi Saputra.

Terdakwa Firman Hertanto alias, Aseng dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Firman Hertanto dituntut bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil perjudian. Ia dituding melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang TPPU sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Dihadapan Majelis Hakim Sorta Ria Neva didampingi anggota majelis, Yusty Cinianus Radja dan Ranto Silalahi, Jaksa menyebutkan, berdasarkan bukti, alat bukti, keterangan saksi saksi dan ahli yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar hukum, tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan Judi online. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam hal-hal yang memberatkan.

Sementara dalam hal meringankan menurut JPU, terdakwa belum pernah dihukum, dan usia terdakwa sudah tua. Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa Firman Hertanto, sesuai tuntutan JPU, ungkap JPU di PN Jakarta Utara, 13/10/2025.

Tuntutan 20 M Kepada Ricco Hertanto

JPU menuntut terdakwa Korporasi Ricco Hertanto Direktur PT.Arta Jaya Putra (AJP), dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama sama dengan terdakwa Firman Hertanto. Ricco Hertanto dituntut membayar Rp 20 miliar rupiah diserahkan ke negara. Jika uang 20 m yang dituntut JPU tidak diserahkan ke negara, maka dihukum subsider 1 tahun kurungan.

Terdakwa korporasi Ricco Hertanto juga dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar hukum sebagai penerima transferan, mengumpulkan uang hasil Judol melalui rekening Bank PT.Arta Jaya Putra (AJP), oleh karena itu korporasi dihukum membayar uang denda sebesar Rp 29 miliar rupiah dan apabila uang denda tidak di bayar, maka aset PT.AJP yakni Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah itu disita lalu dilelang untuk membayar ke denda negara sesuai tuntutan JPU.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, PT.Arta Jaya Putra (AJP) di wakili Ricco Hertanto menerima uang sebesar Rp 200 m, yang ditransfer Firman Hertanto selaku Komisaris PT.Arta Jaya Putra dari rekening Bank BCA milik Firman Hertanto dengan No.0693046855 dan No.0090033891 ke dalam rekening PT.Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan No.96053333 dan rekening No.0098968787 yang digunakan terdakwa korporasi PT.AJP untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.

Perbuatan terdakwa korporasi PT.Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto dan Firman Hertanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) huruf t UU No.8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, ungkap JPU, di PN Jakut 13/10/2025.

Usai pembacaan tuntutan Jaksa, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa, Firman Hertanto dan terdakwa korporasi Ricco Hertanto dan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk menyusun dan membacakan nota Pembelaan (Pledoi).

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
56
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Redenominasi Rupiah: Ujian Kedewasaan Ekonomi yang Harus Diwaspadai UMKM

Redenominasi Rupiah: Ujian Kedewasaan Ekonomi yang Harus Diwaspadai UMKM

8 bulan yang lalu
59
kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

6 bulan yang lalu
97
UPS Badan Air Kecamatan Jatinegara Adakan Acara Tasyukuran Dan Santuni Anak Yatim

UPS Badan Air Kecamatan Jatinegara Adakan Acara Tasyukuran Dan Santuni Anak Yatim

1 tahun yang lalu
61

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA