No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
75
VIEWS

Jakarta ,KabarOneNews.com,-Firman Hertanto alias Aseng, Komisaris PT.Arta Jaya Putra yang didakwa menerima transferan, mengumpul, mentransfer, hasil Judi Online (Judol) sebesar Rp 402 miliar rupiah, dituntut 2 tahun penjara, denda 1 m, subsider 4 bulan kurungan. Hasil Judol uang sebesar Rp 103 miliar rupiah, yang merupakan barang bukti perkara Firman Hertanto dirampas untuk negara. Terdakwa juga disebutkan tetap ditahan dan dikurangi masa penahanan.IMG 20251013 WA0021

Menurut tuntutan JPU, terdakwa Firman Hertanto telah menerima transferan dana dari rekening penampung Judi Online. Dimana aplikasi Judol nya tercatat domain Agen138 dan Dafabet serta aplikasi Judi Bola, dimana aplikasi tersebut telah di blokir Komdigi.

Berita‎ Terkait

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Terdakwa dinyatakan JPU melakukan Penampungan transferan Hasil Judol dari beberapa saksi saksi yang terungkap dalam persidangan seperti saksi Jeremy, Fransisco dan saksi lain sejak tahun 2020 hingga 2022. Dana tersebut masuk ke dua rekening Firman Hertanto, sebesar Rp 100 m yang ditransfer saksi Gandi Putra Tan dan Andi Saputra.

Terdakwa Firman Hertanto alias, Aseng dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Firman Hertanto dituntut bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil perjudian. Ia dituding melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang TPPU sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Dihadapan Majelis Hakim Sorta Ria Neva didampingi anggota majelis, Yusty Cinianus Radja dan Ranto Silalahi, Jaksa menyebutkan, berdasarkan bukti, alat bukti, keterangan saksi saksi dan ahli yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar hukum, tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan Judi online. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam hal-hal yang memberatkan.

Sementara dalam hal meringankan menurut JPU, terdakwa belum pernah dihukum, dan usia terdakwa sudah tua. Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa Firman Hertanto, sesuai tuntutan JPU, ungkap JPU di PN Jakarta Utara, 13/10/2025.

Tuntutan 20 M Kepada Ricco Hertanto

JPU menuntut terdakwa Korporasi Ricco Hertanto Direktur PT.Arta Jaya Putra (AJP), dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama sama dengan terdakwa Firman Hertanto. Ricco Hertanto dituntut membayar Rp 20 miliar rupiah diserahkan ke negara. Jika uang 20 m yang dituntut JPU tidak diserahkan ke negara, maka dihukum subsider 1 tahun kurungan.

Terdakwa korporasi Ricco Hertanto juga dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar hukum sebagai penerima transferan, mengumpulkan uang hasil Judol melalui rekening Bank PT.Arta Jaya Putra (AJP), oleh karena itu korporasi dihukum membayar uang denda sebesar Rp 29 miliar rupiah dan apabila uang denda tidak di bayar, maka aset PT.AJP yakni Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah itu disita lalu dilelang untuk membayar ke denda negara sesuai tuntutan JPU.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, PT.Arta Jaya Putra (AJP) di wakili Ricco Hertanto menerima uang sebesar Rp 200 m, yang ditransfer Firman Hertanto selaku Komisaris PT.Arta Jaya Putra dari rekening Bank BCA milik Firman Hertanto dengan No.0693046855 dan No.0090033891 ke dalam rekening PT.Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan No.96053333 dan rekening No.0098968787 yang digunakan terdakwa korporasi PT.AJP untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.

Perbuatan terdakwa korporasi PT.Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto dan Firman Hertanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) huruf t UU No.8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, ungkap JPU, di PN Jakut 13/10/2025.

Usai pembacaan tuntutan Jaksa, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa, Firman Hertanto dan terdakwa korporasi Ricco Hertanto dan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk menyusun dan membacakan nota Pembelaan (Pledoi).

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
11
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
21
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
233
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
20
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
7
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
14
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
57
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
86
Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?
Hukum

Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?

Februari 24, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Undang–Undang Baru: Perusahaan Pers Tidak Perlu Verifikasi Dewan Pers

Undang–Undang Baru: Perusahaan Pers Tidak Perlu Verifikasi Dewan Pers

4 bulan yang lalu
22
Fraksi PKB Bojonegoro: Perumda Pangan Mandiri Harus Jadi Motor Ekonomi Daerah

Fraksi PKB Bojonegoro: Perumda Pangan Mandiri Harus Jadi Motor Ekonomi Daerah

10 bulan yang lalu
23
Dishub Kalsel Perkuat Transportasi Publik: Trans Banjarbakula Akan Direplikasi hingga Pelosok

Dishub Kalsel Perkuat Transportasi Publik: Trans Banjarbakula Akan Direplikasi hingga Pelosok

8 bulan yang lalu
14

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA