kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 minggu yang lalu
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
248
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com-
Pelaksanaan eksekusi terhadap harta ‘gono gini’ tanah yang terletak di Jl. Raya Ciater, Serua Pamulang, Ciputat – Tangsel, Banten, Senin (20/10/’25). IMG 20251020 WA0004

Gagalnya pelaksanaan eksekusi tersebut, karena kedua belah pihak sepakat membuat Memorandum of Understanding (MoU).

Berita‎ Terkait

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

Yulianda Sontana Mangadat Simbolon (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Reno Watulingas dan Jimmy Alred Adry Turangan (Termohon) melalui kuasa hukumnya, Largus Chen bersepakat membuat pernyataan tertulis, yakni bahwa tanah harta gono gini seluas 4.000 M² itu akan mereka jual secara bersama sama.
Nanti, uang hasil penjualannya akan dibagi dua.

Sebagaimana diketahui (Yulianda Simbolon – Jimmy Turangan) kedua pihak yang berseteru ini, sekitar 30 tahun silam membentuk mahligai rumah tangga. Dari hasil pernikakahan, mereka dikaruniai 3 orang anak.

Keutuhan mahligai rumah tangga, kedua sejoli lain suku ini tak bisa dipertahankan hingga ajal memisahkan. Sekitar 14 tahun lalu, keduanya harus berpisah.
Salah satu harta kekayaan mereka yang didapat selama pernikahan, yakni berupa tanah seluas 4.000 M².
Dibeli dari Oey Asyong pada tahun 2006.

Saat ini tanah tersebut digunakan oleh putra bungsu mereka, sebagai usaha ‘Produksi Panggung’. Panggung untuk event atau show tingkat nasional maupun internasional.

MoU Dituangkan Tertulis

Sesuai amar putusan PN. Jakarta Selatan No.782 tahun 2014, bahwa obyek sengketa dimaksud dinyatakan dibagi dua secara merata.

“Pelaksanaan eksekusi terhadap tanah harta gono gini gagal,” tegas Ambo singkat, Juru Sita sekaligus sebagai Koordinator pelaksanaan eksekusi, menjawab media. Alasan gagalnya pelaksanaan eksekusi, tegas Ambo menjelaskan. Karena kedua belah pihak telah membuat kesepakan kerja sama secara tertulis.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
3
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
20
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
13
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

November 4, 2025
116
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Oktober 31, 2025
65
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Oktober 31, 2025
4
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28
Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum
Hukum

Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum

Oktober 29, 2025
12
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
16
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
90

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Membangun Generasi Sehat dan Kompetitif Melalui Wisuda UNISLA ke-22

Membangun Generasi Sehat dan Kompetitif Melalui Wisuda UNISLA ke-22

4 minggu yang lalu
9
Warga Bojonegoro ditagih debt Colector di Jalan, Polisi Babat Bantu Mediasi di Polsek Babat.

Warga Bojonegoro ditagih debt Colector di Jalan, Polisi Babat Bantu Mediasi di Polsek Babat.

3 bulan yang lalu
57
Keterlambatan Penanganan Kebakaran Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Gabungan

Keterlambatan Penanganan Kebakaran Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Gabungan

1 bulan yang lalu
20

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MERANCANG KETAHANAN FISKAL DAN DAYA SAING UMKM DI ERA DIGITAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA