kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan
357
VIEWS

Lampung, KabarOneNews.com-
Dikabulkannya permohonan Praperadilan No.05/BNP-Prapid/XII/2025/PN.Kla di Pengadilan Negeri (PN). Kalianda, menjadikan catatan baru bagi pengamat dan praktisi hukum.IMG 20260115 WA0009

Pada awal tahun 2026, tepatnya pada 13 Januari 2026 lalu, Permohonan Praperadilan yang diajukan Chen Jihong (Pemohon) melalui Kuasa Hukumnya, Alfa Sidharta Brahmandita, SH., MH. dan Arif Winanto, SH., mengajukan permohonan Praperadilan melawan Kepala Polisi Daerah Lampung Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung (Termohon).

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. S.Tap/258/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan oleh Kepala Polisi Daerah Lampung Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada 12 Desember 2025.

Dalam putusannya. Anggara Pramudya, hakim yang menyidangkan, menyatakan bahwa SP3 yang terlanjur diterbitkan tersebut ‘Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan atas Hukum serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan supaya melanjutkan penyidikan’.

Memalsukan Dan Menggelapkan

Permasalahan ini berawal pada 19 November 2024 lalu. Paul Ronyun Simanjuntak, SH., dengan Chen Jihong (korban) melaporkan dugaan kejadian tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik serta penggelapan yang dilakukan oleh seseorang di Jl. Lintas Trans Sumatera KM 20 Tarahan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, yang dilanjutkan dengan tindakan pemblokiran rekening Bank BCA No. 0200285999 atas nama PT. San Xiong Steel Indonesia.

Terhadap tindakan yang dilakukan polisi itu, pada 25 September 2025 Finny Fong keberatan, kemudian mengajukan permohonan Praperadilan. No.4/Pid.Pra/2025/PN.Kla. Memohonkan agar hakim menyatakan, pemblokiran Rekening Bank BCA atas nama PT. San Xiong Steel Indonesia yang terlanjur dilakukan, dicabut dan supaya menghentikan penyidikan.

Mohonkan Praperadilan

Tak pasrah terhadap permohonan Praperadilan yang dimohonkan Finny Fong yang serta merta dikabulkan oleh hakim itu, Chen Jihong melalui kuasanya, Alfa Sidharta Brahmandita S.H., M.H. dan Arif Winanto, SH., mengajukan permohonan Praperadilan. No.5/Pid-Pra/XII/2025.
Oleh Anggara Pramudya S.H., M.H., hakim yang menyidangkan perkara tersebut pun dalam amar putusannya, mengabulkan permohonan.
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Lampung yang didasarkan pada putusan praperadilan Nomor: 4/Pid.pra/2025/PN.Kla tanggal 10 Oktober 2025, dinyatakan dicabut dan supaya polisi melanjutkan penyidikan dan kemudian melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum.

Alfa Sidharta Brahmandita, S.H., M.H. didampingi rekannya Arif Winanto, S.H., kuasa hukum Pemohon pada Kamis (15/1/’25), kepada media di kantornya di Indofood Tower-Merian Plaza Sudirman Jakarta mengemukakan, keputusan hakim Praperadilan sudah tepat, cermat dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terjadi.
Kuasa hukum Pemohon, juga mengapresiasi tim Kuasa Hukum Polda Lampung yang telah mengikuti proses praperadilan dengan tertib sesuai aturan hukum positif Indonesia.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
10
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
28
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
26
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
77
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
34
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
44
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
268
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
20
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
396
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
21

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Warga Desa Gumantuk Kecamatan Maduran Lestarikan Budaya Wiwit Di Sawah

Warga Desa Gumantuk Kecamatan Maduran Lestarikan Budaya Wiwit Di Sawah

4 bulan yang lalu
46
RAPBD Perubahan 2026, Pemkab Tanbu Jawab Sorotan Fraksi PAN

RAPBD Perubahan 2026, Pemkab Tanbu Jawab Sorotan Fraksi PAN

1 bulan yang lalu
19
Tanah Kambatang Lima Selangkah Lebih Dekat Jadi Kabupaten Baru: Bupati Kotabaru Teken Rekomendasi Pemekaran

Tanah Kambatang Lima Selangkah Lebih Dekat Jadi Kabupaten Baru: Bupati Kotabaru Teken Rekomendasi Pemekaran

1 tahun yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar dan Saluran di Jaktim Disorot, U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA