kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan
350
VIEWS

Lampung, KabarOneNews.com-
Dikabulkannya permohonan Praperadilan No.05/BNP-Prapid/XII/2025/PN.Kla di Pengadilan Negeri (PN). Kalianda, menjadikan catatan baru bagi pengamat dan praktisi hukum.IMG 20260115 WA0009

Pada awal tahun 2026, tepatnya pada 13 Januari 2026 lalu, Permohonan Praperadilan yang diajukan Chen Jihong (Pemohon) melalui Kuasa Hukumnya, Alfa Sidharta Brahmandita, SH., MH. dan Arif Winanto, SH., mengajukan permohonan Praperadilan melawan Kepala Polisi Daerah Lampung Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung (Termohon).

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. S.Tap/258/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan oleh Kepala Polisi Daerah Lampung Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada 12 Desember 2025.

Dalam putusannya. Anggara Pramudya, hakim yang menyidangkan, menyatakan bahwa SP3 yang terlanjur diterbitkan tersebut ‘Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan atas Hukum serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan supaya melanjutkan penyidikan’.

Memalsukan Dan Menggelapkan

Permasalahan ini berawal pada 19 November 2024 lalu. Paul Ronyun Simanjuntak, SH., dengan Chen Jihong (korban) melaporkan dugaan kejadian tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik serta penggelapan yang dilakukan oleh seseorang di Jl. Lintas Trans Sumatera KM 20 Tarahan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, yang dilanjutkan dengan tindakan pemblokiran rekening Bank BCA No. 0200285999 atas nama PT. San Xiong Steel Indonesia.

Terhadap tindakan yang dilakukan polisi itu, pada 25 September 2025 Finny Fong keberatan, kemudian mengajukan permohonan Praperadilan. No.4/Pid.Pra/2025/PN.Kla. Memohonkan agar hakim menyatakan, pemblokiran Rekening Bank BCA atas nama PT. San Xiong Steel Indonesia yang terlanjur dilakukan, dicabut dan supaya menghentikan penyidikan.

Mohonkan Praperadilan

Tak pasrah terhadap permohonan Praperadilan yang dimohonkan Finny Fong yang serta merta dikabulkan oleh hakim itu, Chen Jihong melalui kuasanya, Alfa Sidharta Brahmandita S.H., M.H. dan Arif Winanto, SH., mengajukan permohonan Praperadilan. No.5/Pid-Pra/XII/2025.
Oleh Anggara Pramudya S.H., M.H., hakim yang menyidangkan perkara tersebut pun dalam amar putusannya, mengabulkan permohonan.
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Lampung yang didasarkan pada putusan praperadilan Nomor: 4/Pid.pra/2025/PN.Kla tanggal 10 Oktober 2025, dinyatakan dicabut dan supaya polisi melanjutkan penyidikan dan kemudian melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum.

Alfa Sidharta Brahmandita, S.H., M.H. didampingi rekannya Arif Winanto, S.H., kuasa hukum Pemohon pada Kamis (15/1/’25), kepada media di kantornya di Indofood Tower-Merian Plaza Sudirman Jakarta mengemukakan, keputusan hakim Praperadilan sudah tepat, cermat dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terjadi.
Kuasa hukum Pemohon, juga mengapresiasi tim Kuasa Hukum Polda Lampung yang telah mengikuti proses praperadilan dengan tertib sesuai aturan hukum positif Indonesia.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
13
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
82
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
73
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
391
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
70
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
67
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat, Ketua DPRD Kotabaru Temui Lubang Besar

Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat, Ketua DPRD Kotabaru Temui Lubang Besar

7 bulan yang lalu
45
DWP Kotabaru Gelar Pertemuan Rutin, Angkat Tema Pencegahan Korupsi dari Keluarga

DWP Kotabaru Gelar Pertemuan Rutin, Angkat Tema Pencegahan Korupsi dari Keluarga

1 tahun yang lalu
23
Kajari Jakut Sampaikan Paparan Kinerja Penanganan Perkara Pidana Khusus Tahun 2025

Kajari Jakut Sampaikan Paparan Kinerja Penanganan Perkara Pidana Khusus Tahun 2025

10 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA