kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan
329
VIEWS

Lampung, KabarOneNews.com-
Dikabulkannya permohonan Praperadilan No.05/BNP-Prapid/XII/2025/PN.Kla di Pengadilan Negeri (PN). Kalianda, menjadikan catatan baru bagi pengamat dan praktisi hukum.IMG 20260115 WA0009

Pada awal tahun 2026, tepatnya pada 13 Januari 2026 lalu, Permohonan Praperadilan yang diajukan Chen Jihong (Pemohon) melalui Kuasa Hukumnya, Alfa Sidharta Brahmandita, SH., MH. dan Arif Winanto, SH., mengajukan permohonan Praperadilan melawan Kepala Polisi Daerah Lampung Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung (Termohon).

Berita‎ Terkait

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. S.Tap/258/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan oleh Kepala Polisi Daerah Lampung Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada 12 Desember 2025.

Dalam putusannya. Anggara Pramudya, hakim yang menyidangkan, menyatakan bahwa SP3 yang terlanjur diterbitkan tersebut ‘Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan atas Hukum serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan supaya melanjutkan penyidikan’.

Memalsukan Dan Menggelapkan

Permasalahan ini berawal pada 19 November 2024 lalu. Paul Ronyun Simanjuntak, SH., dengan Chen Jihong (korban) melaporkan dugaan kejadian tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik serta penggelapan yang dilakukan oleh seseorang di Jl. Lintas Trans Sumatera KM 20 Tarahan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, yang dilanjutkan dengan tindakan pemblokiran rekening Bank BCA No. 0200285999 atas nama PT. San Xiong Steel Indonesia.

Terhadap tindakan yang dilakukan polisi itu, pada 25 September 2025 Finny Fong keberatan, kemudian mengajukan permohonan Praperadilan. No.4/Pid.Pra/2025/PN.Kla. Memohonkan agar hakim menyatakan, pemblokiran Rekening Bank BCA atas nama PT. San Xiong Steel Indonesia yang terlanjur dilakukan, dicabut dan supaya menghentikan penyidikan.

Mohonkan Praperadilan

Tak pasrah terhadap permohonan Praperadilan yang dimohonkan Finny Fong yang serta merta dikabulkan oleh hakim itu, Chen Jihong melalui kuasanya, Alfa Sidharta Brahmandita S.H., M.H. dan Arif Winanto, SH., mengajukan permohonan Praperadilan. No.5/Pid-Pra/XII/2025.
Oleh Anggara Pramudya S.H., M.H., hakim yang menyidangkan perkara tersebut pun dalam amar putusannya, mengabulkan permohonan.
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Lampung yang didasarkan pada putusan praperadilan Nomor: 4/Pid.pra/2025/PN.Kla tanggal 10 Oktober 2025, dinyatakan dicabut dan supaya polisi melanjutkan penyidikan dan kemudian melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum.

Alfa Sidharta Brahmandita, S.H., M.H. didampingi rekannya Arif Winanto, S.H., kuasa hukum Pemohon pada Kamis (15/1/’25), kepada media di kantornya di Indofood Tower-Merian Plaza Sudirman Jakarta mengemukakan, keputusan hakim Praperadilan sudah tepat, cermat dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terjadi.
Kuasa hukum Pemohon, juga mengapresiasi tim Kuasa Hukum Polda Lampung yang telah mengikuti proses praperadilan dengan tertib sesuai aturan hukum positif Indonesia.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
13
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
86
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
90
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
45
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
78
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
27
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
33
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
33
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
183
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
105

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

8 bulan yang lalu
104
Sepanjang 2025, Kejari Balikpapan Tuntut 5 Terpidana Mati Narkotika dan Pulihkan Negara Rp11,6 Miliar

Sepanjang 2025, Kejari Balikpapan Tuntut 5 Terpidana Mati Narkotika dan Pulihkan Negara Rp11,6 Miliar

5 bulan yang lalu
10
Ketua Koperasi MTI Pelabuhan Tanjung Priok Diduga Gelapkan Aset Koperasi

Ketua Koperasi MTI Pelabuhan Tanjung Priok Diduga Gelapkan Aset Koperasi

7 bulan yang lalu
145

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelat Merah Mati Pajak Bertahun-tahun, BPBD DKI Jakarta Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA