Jakarta ,KabarOnenews.com,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara didampingi Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Wahyu Bidang Datun, menyampaikan penyelesaian perkara selama tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Syahrul Juaksha Subuki, dan jajarannya berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan penegakan hukum di bidang Perpajakan, Cukai, Kepabeanan serta perkara perkara lainnya.
Menurut Kajari, berbagai langkah konkret telah dilaksanakan mulai dari penanganan laporan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi putusan pengadilan, penyelamatan keuangan negara dan rea anggaran.
1.Penanganan laporan pengaduan
sepanjang tahun 2025. Bidang Pidsus menerima dan menindaklanjuti 3 laporan pengaduan, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
2.Penyelidikan, selama tahun 2025, dilakukan 3 tindakan penyelidikan.
3.Penyidikan Bidang Pidsus melaksanakan 4 penyidikan.
4.Penuntutan
Berubah idang Pidsus telah menerbitkan 10 perkara.
5.Eksekusi putusan Pengadilan
bidang Pidsus telah melaksanakan eksekusi badan sebanyak 9 terpidana.
6.Penyelamatan keuangan Negara sepanjang tahun 2025, Pidsus Kejari Jakut berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui uang pengganti dan denda sebesar Rp 5.766.584.093,- (lima milyar tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan puluh tiga rupiah) dengan
rincian sebagai berikut:
Uang Pengganti sebesar Rp 5.175.963.493, meliputi pengembalian uang pengganti dari terpidana,
1.Anharuddin
2.Desrizal
3.Imayatun dkk
4.Hasil lelang senilai Rp 745 juta,
denda sebesar Rp 590.620.600,
disetorkan ke kas Negara dari para terpidana:
1. Anharuddin
2. Maulana Hafed Fachyat
3. Ihmar
4. Yudi Sudarso
5. Wenny Prihatini
Lebih lanjut disampaikan, terhadap pengembalian Piutang melalui Datun sebesar Rp 102.124.776.587, Litigasi Rp 86.750.787.767, Non Litigasi Rp 15.373.988.820,-
7.Realisasi anggaran bidang Pidsus mencapai 86,73% atau sebesar Rp 439.775.841,- dari total pagu Rp 507.080.000,- dengan capaian kinerja 216%. Capaian unit kerja menunjukkan efisiensi dan peningkatan produktivitas signifikan, terutama pada tahap penyidikan, penuntutan dan eksekusi.
8.Perkiraan Penyitaan selama tahun 2025, nilai penyitaan mencapai Rp 2.560.000.000,- yang terdiri dari,
1.Uang Tunai: Rp1.540.000.000,-
2.Asset: Rp1.020.000.000,-
Dalam keterangannya menyampaikan, capaian kinerja bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tahun 2025 telah memenuhi target, dengan realisasi 216% dari sasaran perkara dan tingkat efektivitas anggaran mencapai 86,73%.
Penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar, disertai penyitaan aset bernilai Rp 2,56 miliar, yang mencerminkan kemampuan optimal dalam pemulihan aset negara (asset recovery).
Seluruh tahapan penanganan perkara mulai dari pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi menunjukkan ketepatan waktu, peningkatan produktivitas, dan kualitas penegakan hukum yang semakin profesional dan terukur.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan capaian ini sebagai bukti nyata penguatan integritas serta komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, ungkapnya dalam Press rilis, 10/12/2025.
Penulis : P.Sianturi



















