No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Kajari Jakut Sampaikan Paparan Kinerja Penanganan Perkara Pidana Khusus Tahun 2025

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Kajari Jakut Sampaikan Paparan Kinerja Penanganan Perkara Pidana Khusus Tahun 2025
19
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara didampingi Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Wahyu Bidang Datun, menyampaikan penyelesaian perkara selama tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Syahrul Juaksha Subuki, dan jajarannya berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan penegakan hukum di bidang Perpajakan, Cukai, Kepabeanan serta perkara perkara lainnya.

Berita‎ Terkait

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Menurut Kajari, berbagai langkah konkret telah dilaksanakan mulai dari penanganan laporan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi putusan pengadilan, penyelamatan keuangan negara dan rea anggaran.

1.Penanganan laporan pengaduan
sepanjang tahun 2025. Bidang Pidsus menerima dan menindaklanjuti 3 laporan pengaduan, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

2.Penyelidikan, selama tahun 2025, dilakukan 3 tindakan penyelidikan.

3.Penyidikan Bidang Pidsus melaksanakan 4 penyidikan.

4.Penuntutan
Berubah idang Pidsus telah menerbitkan 10 perkara.

5.Eksekusi putusan Pengadilan
bidang Pidsus telah melaksanakan eksekusi badan sebanyak 9 terpidana.

6.Penyelamatan keuangan Negara sepanjang tahun 2025, Pidsus Kejari Jakut berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui uang pengganti dan denda sebesar Rp 5.766.584.093,- (lima milyar tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan puluh tiga rupiah) dengan
rincian sebagai berikut:

Uang Pengganti sebesar Rp 5.175.963.493, meliputi pengembalian uang pengganti dari terpidana,
1.Anharuddin
2.Desrizal
3.Imayatun dkk
4.Hasil lelang senilai Rp 745 juta,
denda sebesar Rp 590.620.600,
disetorkan ke kas Negara dari para terpidana:
1. Anharuddin
2. Maulana Hafed Fachyat
3. Ihmar
4. Yudi Sudarso
5. Wenny Prihatini

Lebih lanjut disampaikan, terhadap pengembalian Piutang melalui Datun sebesar Rp 102.124.776.587, Litigasi Rp 86.750.787.767, Non Litigasi Rp 15.373.988.820,-

7.Realisasi anggaran bidang Pidsus mencapai 86,73% atau sebesar Rp 439.775.841,- dari total pagu Rp 507.080.000,- dengan capaian kinerja 216%. Capaian unit kerja menunjukkan efisiensi dan peningkatan produktivitas signifikan, terutama pada tahap penyidikan, penuntutan dan eksekusi.

8.Perkiraan Penyitaan selama tahun 2025, nilai penyitaan mencapai Rp 2.560.000.000,- yang terdiri dari,
1.Uang Tunai: Rp1.540.000.000,-
2.Asset: Rp1.020.000.000,-

Dalam keterangannya menyampaikan, capaian kinerja bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tahun 2025 telah memenuhi target, dengan realisasi 216% dari sasaran perkara dan tingkat efektivitas anggaran mencapai 86,73%.

Penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar, disertai penyitaan aset bernilai Rp 2,56 miliar, yang mencerminkan kemampuan optimal dalam pemulihan aset negara (asset recovery).

Seluruh tahapan penanganan perkara mulai dari pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi menunjukkan ketepatan waktu, peningkatan produktivitas, dan kualitas penegakan hukum yang semakin profesional dan terukur.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan capaian ini sebagai bukti nyata penguatan integritas serta komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, ungkapnya dalam Press rilis, 10/12/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
18
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
15
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
24
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
279
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
21
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
8
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
15
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
61
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
88

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PT. SSC Pererat Silaturahmi Lewat Bantuan Keagamaan untuk Majelis Habsyi Desa Bekambit

PT. SSC Pererat Silaturahmi Lewat Bantuan Keagamaan untuk Majelis Habsyi Desa Bekambit

11 bulan yang lalu
36
Safari Ramadhan Terakhir Pemkab Kotabaru di Desa Pudi: Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan

Safari Ramadhan Terakhir Pemkab Kotabaru di Desa Pudi: Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan

12 bulan yang lalu
46
Bupati Bang Arul Tegaskan Prinsip Inklusif, Berkelanjutan dan Bermanfaat dalam RKPD 2026

Bupati Bang Arul Tegaskan Prinsip Inklusif, Berkelanjutan dan Bermanfaat dalam RKPD 2026

12 bulan yang lalu
17

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insan Dangdut Tanah Bumbu- Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama di Pantai Pagatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA