kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Susanto Alias Carles Terdakwa Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Divonis 3 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Susanto Alias Carles Terdakwa Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Divonis 3 Tahun Penjara
35
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Thomas Tarigan didampingi Hakim anggota Eri Iriawan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara denda sebesar Rp 20 miliar rupiah dan tetap berada didalam tahanan.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda dan apabila tidak membayar uang denda, Jaksa Penuntut Umum melalui putusan ini dapat mengeksekusi harta benda kekayaan terdakwa sebagaimana dituangkan dalam putusan. Dan apabila terdakwa tidak membayar uang denda maka hukuman akan ditambah selama 1 tahun kurungan, kata pimpinan sidang Thomas Tarigan di PN Jakarta Utara, 7/5/2025.

Berita‎ Terkait

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Susanto alias Carles didakwa melanggar undang undang tentang Cukai jo pasal 55 KUHP, bersama sama dengan saksi Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus serta bos pemilik usaha, Cheng Huang alias Qing Feng (DPO), melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam undang undang tentang Pita Cukai.

Terdakwa Susanto Carles, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, lantaran menjual mengedarkan barang importasi berupa Minuman Keras beralkohol dan rokok dari Cina tanpa dilengkapi dengan pita cukai.

Menurur pertimbangan hukum dari Majelis Hakim, terdakwa Susanto Carles, tidak mendukung program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dalam hal penagihan pita cukai. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum yaitu, barang siapa dengan sengaja mengedarkan, menjual Miras dan rokok tanpa cukai patut dihukum sesuai atau yang berlaku, ungkap Majelis 7/5/2025.

Dalam amar putusan, terkait barang bukti dalam perkara Miras dan Rokok tanpa pita Cukai itu, Miras berbagai Merk kurang lebih 1000 botol, dan Rokok tanpa pita Cukai ribuan bungkus, Mobil Alvard 1 unit, Livina 1 unit, HP berbagai macam 5 unit dirampas untuk negara. Sementara kunci rumah 1 unit yang merupakan sarana tempat penyimpanan dan hasil penjualan Miras dan Rokon tanpa Cukai tersebut dikembalikan kepada saksi Anastasia Jelima, ucapnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas Hutagalung dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, telah menuntut Susanto Carles selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.Denda 20 miliar rupiah.

Menurut JPU, berdasarkan fakta, alat bukti dan keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Susanto alias Carles, bersama-sama dengan saksi Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus serta bos pemilik usaha, Cheng Huang alias Qing Feng (DPO), melakukan perbuatan tidak pidana sebagaimana diatur dan diancam tentang Pita Cukai.

Terdakwa telah terbukti bersalah secara melanggar hukum atas importasi barang dan memperjualbelikan, mengedarkan Minuman Keras dan Rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Kata JPU, perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena telah merusak perekonomian Indonesia dalam hal memasukkan uang ke negara melalui pita cukai, dan telah mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Perbuatan terdakwa dengan bersama sama dilakukan Nopember 2024, pukul 18.00 WIB, di Komplek Ruko Toho, depan Ruko Toko Blok C2 Jalan Pantai Indah Kapuk Barat, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Terdakwa bersama sama dengan pemilik usaha Cheng Huang alias Qing Feng (DPO) dan Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1), undang undang tentang pita Cukai.

Susanto alias Charles dengan saksi lainnya, telah menjual barang yang seharusnya kena Cukai tapi tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai, terhadap barang berupa rokok dan MMEA produksi China.

Kejadian barang masuk impor dari Cina tersebut berawal dari pertemuan terdakwa Susanto C sejak bulan September 2022 kenal dan bekerja kepada Mr.Chen Huang pemilik bisnis impor barang berupa Rokok dan MMEA produksi China tanpa pita cukai.
Susanto C, berperan sebagai translator Mr.Chen Huang alias Qing Feng (DPO) untuk memastikan apa yang di ucapkan oleh Mr.Chan Huang tersampaikan kepada pegawai. Selain itu terdakwa mengawasi packing barang berupa Rokok dan Minuman Beralkohol ysng dijual perusahaan Mr.Chan Huwng.

Terdakwa membeli Mobil Toyota Alphard tahun 2005 untuk dipakai operasional membawa barang berupa Rokok dan minuman beralkohol dari the Green Court Residence Jalan Boulevard 3 No.07 menuju Cengkareng Indah Blok BD No.21B RT/008 RW/014, sesuai arahan dari Mr.Chan Huang serta menyewa beberapa rumah/bangunan dibayar Mr.Chan Huang untuk kegiatan operasional penjualan Miras dan Rokok tanpa cukai tersebut.

Terdakwa berperan aktif memberikan dan membagi tugas- tugas kepada para pegawai, terdakwa juga yang menentukan titik Parkiran yang aman untuk nanti menggunakan mobil saat membawa barang berupa Rokok dan Minuman Beralkohol yang sudah di packing yang nanti akan order ojek online untuk di kirimkan ke pembeli hal mana terdakwa selalu mengingatkan kepada para pekerja, driver untuk selalu berhati-hati, dan harus memakai masker ketika berkegiatan agar tidak ketahuan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
33
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
11
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
5
Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.
Hukum

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

Juli 26, 2026
19
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Juli 24, 2026
7
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Juli 23, 2026
26
Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
7
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
50
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
31
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
25

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sepanjang 2025, Kejari Balikpapan Tuntut 5 Terpidana Mati Narkotika dan Pulihkan Negara Rp11,6 Miliar

Sepanjang 2025, Kejari Balikpapan Tuntut 5 Terpidana Mati Narkotika dan Pulihkan Negara Rp11,6 Miliar

7 bulan yang lalu
12
Terkait Bantahan Klarifikasi  Berita Dugaan Korupsi Kades Taman Prijek, ini faktanya .

Terkait Bantahan Klarifikasi  Berita Dugaan Korupsi Kades Taman Prijek, ini faktanya .

7 bulan yang lalu
106
FEB UNISLA Segarkan Pengelola Jurnal untuk Lonjakan Mutu Publikasi dan Pencapaian Akreditasi Internasional

FEB UNISLA Segarkan Pengelola Jurnal untuk Lonjakan Mutu Publikasi dan Pencapaian Akreditasi Internasional

8 bulan yang lalu
43

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

    RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA