LAMONGAN, KabarOne News.com- Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang seharusnya untuk kepentingan irigasi dan pengendalian banjir itu diduga dikerjakan tidak sesuai prosedur dan material hasil kerukan diduga dikomersilkan, Senin (26/10/2026).
Pantauan Tim Investigasi Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) di lokasi kegiatan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang terpasang di sekitar area pekerjaan.
Padahal, kewajiban pemasangan papan informasi telah diatur dalam *Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah* juncto Perpres No.12 Tahun 2021, yang mengatur asas transparansi dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari keuangan negara.
Ketua Umum NGO JALAK, Amin Santoso, menyayangkan hal tersebut.
“Pantauan kami di lokasi kegiatan, tidak terpasang papan informasi proyek sama sekali. Padahal jelas diatur dalam Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, seharusnya sebelum pengerjaan papan informasi sudah terpasang. Ini juga melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai kegiatan, kinerja, dan penggunaan anggaran badan publik,” tegas Amin Santoso di lokasi.
Pengakuan Pelaksana Berubah-ubah
Saat dikonfirmasi di lapangan, pelaksana kegiatan yang mengaku bernama Zainal, pemilik CV. Garuda, awalnya menyebut papan informasi sudah terpasang.
“Waktu dikonfirmasi, Zainal pemilik CV mengaku sudah terpasang,” ujar salah satu anggota tim investigasi.
Namun setelah dijelaskan bahwa di lokasi tidak ada papan informasi, Zainal kemudian berkelit.
“Oh ya nanti dipasang,” jawabnya seperti ditirukan tim di lapangan.
Yang lebih menjadi perhatian, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai CV. Garuda tersebut, Zainal mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Lamongan dari Fraksi Gerindra berinisial S.
Hingga berita ini diturunkan, anggota dewan yang dimaksud belum berhasil dikonfirmasi terkait kebenaran hubungan tersebut.
Seharusnya ke Makam, Fakta di Lapangan Diduga Dijual
Kejanggalan lain muncul terkait pembuangan material hasil pendalaman waduk (disposal).
Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Lamongan. Dari keterangan salah satu bidang di dinas tersebut, disebutkan bahwa material hasil kerukan (disposal) akan dibuang ke area makam.
“Info nya dari bidang ada disposal mas ke makam,” tulis keterangan dari Dinas SDA.
Namun fakta di lapangan justru berbeda. Warga di sekitar lokasi mengaku material hasil pendalaman waduk tersebut justru dikomersilkan untuk menguruk sebidang tanah milik warga dan lahan milik S yang diduga anggota dewan.
Warga menyebutkan material hasil kerukan itu dijual dengan harga bervariasi tergantung jarak pengiriman.
“Ada yang Rp190.000, ada yang Rp250.000 per dum truk,” ungkap salah seorang warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya.
Jika keterangan resmi dari Dinas SDA menyebut disposal dibuang ke makam, namun kenyataan di lapangan material tersebut dijualbelikan, muncul pertanyaan publik: kemana larinya uang hasil penjualan material tersebut?
Masyarakat Minta APH Turun
Atas temuan tersebut, masyarakat Desa Lebakadi berharap Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri Lamongan maupun Polres Lamongan segera turun ke lapangan untuk mengecek kondisi proyek pendalaman waduk Lebakadi.
Mereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Lamongan dan Dinas SDA untuk membuka secara transparan: berapa pagu anggaran proyek tersebut, sumber anggarannya dari APBD atau APBN, volume kerja, dan kemana peruntukan disposal yang sebenarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas SDA Kabupaten Lamongan belum memberikan keterangan resmi secara tertulis. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak CV. Garuda, Dinas SDA, dan pihak terkait lainnya(Yani).


















