kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejaksaan limpahkan berkas perkara Nadiem Makarim,dkk Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait Chromebook serta Chrome Device Managemen(CDM

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Kejaksaan limpahkan berkas perkara Nadiem Makarim,dkk Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait Chromebook serta Chrome Device Managemen(CDM
34
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com-
Tak menunggu lama, Kejaksaan Agung Melalui Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat langsung melimpahkan berkas perkara Surat Dakwaan Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara terhadap 4 (empat) terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Bahwa 4 (empat) tersangka telah berubah status menjadi terdakwa karena Penuntut Umum telah melaksanakan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Pada Selasa (8/12/2025).

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

1. Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9397/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2019 s.d. 2024.

2. Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9403/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama Terdakwa Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

3. Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9399/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 Terdakwa Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direkorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan. Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021.

4. Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9401/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021.

Untuk diketahui, bahwa perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019 s.d. 2022. Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa.ujar Kapuspenkum Kejagung
Anang Supriatna SHMH Siaran Pers Nomor: PR-964/900/K.3/Kph/3./12/2025.

Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian Tim Teknis. Awalnya, Tim Teknis telah melaporkan atau menyampaikan dugaan ke Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.
kata Anang.

“Namun kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook”

Dugaan Sebagai informasi, pada 2018 Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai diduga gagal. Namun dugàan pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 s.d. 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.ujar. Anang

Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum dugaan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan kementerian, maupun penyedia barang dan jasa. Dengan demikian terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.ucap anang

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu sebagai berikut:

Diduga Kemahalan harga perangkat chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (satu triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh empat sen); ucap anang

“Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (enam ratus dua puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).”

Pasal dakwaan terhadap para Terdakwa yakni:

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ungkap Anang.

Tim Penyidik dan Penuntut Umum menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Tahap berikutnya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili Para Terdakwa.tutup.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
4
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
39
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
12
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
27
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
46
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

KBP Latif Usman Jabat Wakapolda Jateng,, Siap Disiplinkan Anggota

KBP Latif Usman Jabat Wakapolda Jateng,, Siap Disiplinkan Anggota

1 tahun yang lalu
31
Asuransi Allianz Life dan RS Siloam Diduga Bersekongkol Tipu Biaya Pengobatan Pemegang Polis

Asuransi Allianz Life dan RS Siloam Diduga Bersekongkol Tipu Biaya Pengobatan Pemegang Polis

1 tahun yang lalu
96
Sekda Lepas 120 Kafilah Kotabaru ke MTQ Kalsel XXXVII

Sekda Lepas 120 Kafilah Kotabaru ke MTQ Kalsel XXXVII

2 bulan yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA