kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
248
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com
Naas, bagi Ida Farida. Sepeninggal suaminya, ia harus menjadi tumpuan utang, bahkan harus menanggung derita di balik jeruji besi. Dijebloskan ke dalam penjara.

‘Kavling DPR Cipondoh’ bukanlah komplek perumahan dewan perwakilan rakyat. Tetapi bila menyebut nama itu akan terbersit lokasi industri dan pergudangan di Kota Tangerang.
Berada di Jl. KH. Hasjim Ashari, Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Masalah kepemilikan lahan di lokasi yang tergolong strategis ini, kerap terjadi perselisihan persengketaan hingga berlabuh ke pengadilan.

Seperti yang terjadi saat ini. Doddi Yoshida, pengusaha di bidang ‘kaca’ hendak mengembangkan usahanya. Lalu ia ingin membeli tanah milik Sukirman Sudjeni yang terletak di Blok B No.16, seluas 6.291 M².

Kompensasi Sewa Menyewa

Pada 5 Juni 2018 di BSD, Tangsel di kantor Notaris Veronica Indrawati.
Kesepakatan itu dituangkan dalam akta. Bahwa harga tanah seluas 6.291 M² milik Sukirman tersebut disepakati seharga Rp 36 miliar.

Sebagai down payment tanda jadi, Doddi menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Sukirman.
Dengan catatan ; Penyerahan pembayaran secara keseluruhan, akan dilunasi kelak setelah sertifikat selesai.
Dimana proses pengurusan penerbitan sertifikat, diberikan tenggat waktu selama dua tahun.

Namun batas waktu yang ditentukan untuk pengurusan penerbitan sertifikat dimaksud, terlewati. Sehingga perjanjian ‘Jual – Beli’ pun gagal.
Uang Rp 1 miliar yang tadinya dijadikan sebagai uang muka, dikompensasi menjadi uang sewa tanah selama 3 (tiga) tahun, yakni tahun 2018 s/d 2021.

Terungkap di persidangan PN. Tangerang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Wardhana, bahwa semasa hidupnya Sukirman (meninggal tahun 2022 -red) selalu minta tambahan atau meminjam uang kepada Doddi hingga mencapai nominal Rp 2.6 miliar.

Ida Farida, sepeninggal suaminya (alm. Sukirman) pun menjadi tumpuan utang dan statusnya saat ini menjadi terdakwa.
Oleh jaksa M. Fiddin Bihaqi yang menyeretnya ke persidangan mendakwa Pasal 372 Kuhp tentang penggelapan sekaligus menuntutnya hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.

Mendengar dakwaan dan tuntutan itu, Ida Farida sontak kaget.
Di persidangan, mengaku bahwa ketika bersama suaminya, ia pernah dua kali menandatangani kwitansi dengan nominal Rp 200 jt dan Rp 250 jt.

Ida Farida dengan keluguannya beranggapan, bahwa uang yang ia terima itu berharap dikompensasikan sebagai uang sewa tanahnya, sebagaimana kejadian yang pertama uang senilai Rp 1 miliar. Yang dikompensasi menjadi sewa tanah.
Ditegaskan, hingga saat ini tahun 2025 Doddi belum membayar sewa tanahnya.

“Kalaupun uang yang mereka terima itu menjadi permasalahan. Sebagai jaminan, sudah ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.07939 atas nama Sukirman. Tanah seluas 1.580 M² berada di Cengkareng, Jakarta Barat,” Tegas Ari Wahyu Wicaksono, penasihat hukum terdakwa.
Ditambahkan Ari Wahyu, Akta Kesepakatan No.41 yang dibuat di depan Notaris Veronica adalah mengikatkan diri dalam suatu kesepakatan Perdata.
Fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan kesalahan terdakwa secara pidana. Oleh karenanya, perkara ini selayaknya disidangkan secara perdata.

Kesimpulan penasihat hukum Terdakwa : Pertama tidak ditemukan kesalahan terdakwa, Kedua penyerahan uang yang dilakukan Doddi merupakan pembayaran sewa tanah. Bukan pembelian tanah. Ketiga perkara ini murni perdata.

Atas bukti bukti atau fakta yang terungkap di persidangan penasihat hukum terdakwa, Senin (6/10/’25) berharap dan memohon, agar majelis hakim bersikap adil dan fair. Dalam putusannya, supaya : Menyatakan terdakwa Ida Farida tidak terbukti bersalah melanggar Pasal tentang penggelapan.
Selain itu, supaya mengembalikan serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ida Farida pada harkat dan martabatnya semula.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

10 bulan yang lalu
265
Syamsudin Wahid Ajak Masyarakat Kawal Reformasi Agraria Dukung Pemerintah Selamatkan Generasi Tani dan Jangan Terprovokasi

Syamsudin Wahid Ajak Masyarakat Kawal Reformasi Agraria Dukung Pemerintah Selamatkan Generasi Tani dan Jangan Terprovokasi

11 bulan yang lalu
39
Kades Bulutengger Berikan Balasan Surat Konfirmasi Salah Satu Media Online

Kades Bulutengger Berikan Balasan Surat Konfirmasi Salah Satu Media Online

1 tahun yang lalu
58

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA