No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
191
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com
Naas, bagi Ida Farida. Sepeninggal suaminya, ia harus menjadi tumpuan utang, bahkan harus menanggung derita di balik jeruji besi. Dijebloskan ke dalam penjara.

‘Kavling DPR Cipondoh’ bukanlah komplek perumahan dewan perwakilan rakyat. Tetapi bila menyebut nama itu akan terbersit lokasi industri dan pergudangan di Kota Tangerang.
Berada di Jl. KH. Hasjim Ashari, Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

Berita‎ Terkait

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Masalah kepemilikan lahan di lokasi yang tergolong strategis ini, kerap terjadi perselisihan persengketaan hingga berlabuh ke pengadilan.

Seperti yang terjadi saat ini. Doddi Yoshida, pengusaha di bidang ‘kaca’ hendak mengembangkan usahanya. Lalu ia ingin membeli tanah milik Sukirman Sudjeni yang terletak di Blok B No.16, seluas 6.291 M².

Kompensasi Sewa Menyewa

Pada 5 Juni 2018 di BSD, Tangsel di kantor Notaris Veronica Indrawati.
Kesepakatan itu dituangkan dalam akta. Bahwa harga tanah seluas 6.291 M² milik Sukirman tersebut disepakati seharga Rp 36 miliar.

Sebagai down payment tanda jadi, Doddi menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Sukirman.
Dengan catatan ; Penyerahan pembayaran secara keseluruhan, akan dilunasi kelak setelah sertifikat selesai.
Dimana proses pengurusan penerbitan sertifikat, diberikan tenggat waktu selama dua tahun.

Namun batas waktu yang ditentukan untuk pengurusan penerbitan sertifikat dimaksud, terlewati. Sehingga perjanjian ‘Jual – Beli’ pun gagal.
Uang Rp 1 miliar yang tadinya dijadikan sebagai uang muka, dikompensasi menjadi uang sewa tanah selama 3 (tiga) tahun, yakni tahun 2018 s/d 2021.

Terungkap di persidangan PN. Tangerang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Wardhana, bahwa semasa hidupnya Sukirman (meninggal tahun 2022 -red) selalu minta tambahan atau meminjam uang kepada Doddi hingga mencapai nominal Rp 2.6 miliar.

Ida Farida, sepeninggal suaminya (alm. Sukirman) pun menjadi tumpuan utang dan statusnya saat ini menjadi terdakwa.
Oleh jaksa M. Fiddin Bihaqi yang menyeretnya ke persidangan mendakwa Pasal 372 Kuhp tentang penggelapan sekaligus menuntutnya hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.

Mendengar dakwaan dan tuntutan itu, Ida Farida sontak kaget.
Di persidangan, mengaku bahwa ketika bersama suaminya, ia pernah dua kali menandatangani kwitansi dengan nominal Rp 200 jt dan Rp 250 jt.

Ida Farida dengan keluguannya beranggapan, bahwa uang yang ia terima itu berharap dikompensasikan sebagai uang sewa tanahnya, sebagaimana kejadian yang pertama uang senilai Rp 1 miliar. Yang dikompensasi menjadi sewa tanah.
Ditegaskan, hingga saat ini tahun 2025 Doddi belum membayar sewa tanahnya.

“Kalaupun uang yang mereka terima itu menjadi permasalahan. Sebagai jaminan, sudah ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.07939 atas nama Sukirman. Tanah seluas 1.580 M² berada di Cengkareng, Jakarta Barat,” Tegas Ari Wahyu Wicaksono, penasihat hukum terdakwa.
Ditambahkan Ari Wahyu, Akta Kesepakatan No.41 yang dibuat di depan Notaris Veronica adalah mengikatkan diri dalam suatu kesepakatan Perdata.
Fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan kesalahan terdakwa secara pidana. Oleh karenanya, perkara ini selayaknya disidangkan secara perdata.

Kesimpulan penasihat hukum Terdakwa : Pertama tidak ditemukan kesalahan terdakwa, Kedua penyerahan uang yang dilakukan Doddi merupakan pembayaran sewa tanah. Bukan pembelian tanah. Ketiga perkara ini murni perdata.

Atas bukti bukti atau fakta yang terungkap di persidangan penasihat hukum terdakwa, Senin (6/10/’25) berharap dan memohon, agar majelis hakim bersikap adil dan fair. Dalam putusannya, supaya : Menyatakan terdakwa Ida Farida tidak terbukti bersalah melanggar Pasal tentang penggelapan.
Selain itu, supaya mengembalikan serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ida Farida pada harkat dan martabatnya semula.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
18
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
15
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
24
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
279
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
21
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
8
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
15
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
61
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
88

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Perkuat Kemitraan Strategis, PT PTK Gandeng PWI Kotabaru Lewat Media Gathering

Perkuat Kemitraan Strategis, PT PTK Gandeng PWI Kotabaru Lewat Media Gathering

3 bulan yang lalu
5
Diduga Asal Jadi, Kolom Beton Proyek Gedung MTsn 2 Bangka Rp 2 Milyar Beda Ukuran

Diduga Asal Jadi, Kolom Beton Proyek Gedung MTsn 2 Bangka Rp 2 Milyar Beda Ukuran

1 bulan yang lalu
49
FEB UNISLA Resmikan Kemitraan Strategis dengan PT Group Cemerlang Plastindo: Perluas Akses Magang, Riset, dan Karier Mahasiswa

FEB UNISLA Resmikan Kemitraan Strategis dengan PT Group Cemerlang Plastindo: Perluas Akses Magang, Riset, dan Karier Mahasiswa

3 bulan yang lalu
43

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insan Dangdut Tanah Bumbu- Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama di Pantai Pagatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA