kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
94
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Surat Pemberitahuan Blokir terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, Tanggal 21 September 2021, diduga palsu, pihak korban yang dirugikan pemalsuan surat tersebut meminta supaya nama baiknya dipulihkan dari segala tuduhan kasus hukum.

Khususnya kepada Penyidik Polda Metro Jaya, yang telah menjadikan surat blokir SHGB tersebut sebagai alat bukti laporan polisi terhadap pemilik tanah, diminta supaya melakukan gelar perkara dan meng SP3 kan Laporan Polisi No.LP/B/3545/VII/ 2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022 yang dilaporkan Toni.

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pasalnya, bukti laporan yang diajukan Toni berupa Surat Pemberitahuan Tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara, yang diduga melanggar hukum sebab Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan, terkait Blokir SHGB No.1481/Kamal Muara.

Oleh karena itu, pemilik tanah meminta Penyidik agar segera merubah status korban dan memulihkan nama baik nya sebagai masyarakat biasa. Hal itu disampaikan Aswar SH MH, Kuasa Hukum pemilik SHGB No.1481/Kamal Muara Jakarta Utara, pada Media 10/10/2025.

Menurut Aswar, berdasarkan klarifikasi dan bukti bukti yang dikeluarkan Kantor BPN Jakarta Utara, yang telah diputuskan Pengadilan menyimpulkan, bahwa surat Blokir yang ditulis tangan sudah tidak benar dan amarnya menyatakan Toni memberikan keterangan berupa persangkaan palsu adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Berdasarkan keterangan Surat Pengecekan Sertifikat tanggal 26 Juli 2021 dan Tanggal 3 Juni 2025, adalah tidak terdapat blokir dan tidak terdapat sengketa/konflik/perkara saling bertentangan dengan surat Pemberitahuan Tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara, yaitu Nomor tanggal dan bulannya ditulis tangan mengenai SHGB 1481/Kamal Muara milik Klien Kami dalam status blokir, atas dasar Laporan Polisi No.806/III/2014/ PMJ/Ditreskrimum, Tanggal 6 Maret 2014,

Surat Blokir atas dasar LP 806 tersebut kami nilai sangat bertentangan dengan,
Surat Pengecekan Sertifikat tanggal 26 Juli 2021, dan tanggal 3 Juni 2025. Hasil pengecekan Blokir mengenai Status SHGB 1481/Kamal Muara, tercatat di BPN Jakarta Blokir Telah dihapus tanggal 14 Maret 2018, yang dimohonkan Penyidik H.Cakra Alam, SH MH. dan Pencabutan Blokir tanggal 13 September 2020.

Lebih lanjut Aswar menyampaikan, surat keterangan pendaftaran tanah tanggal 16 Juni 2021, tanggal 21 Juli 2021, tanggal 15 September 2021 dan tanggal 26 Oktober 2021, dan Tanggal 3 Juni 2025, tercatat dalam masing-masing isi surat menyebutkan :

– Sertifikat tidak sedang diagunkan;
– Sertifikat tidak terdapat sita;
– Sertifikat tidak terdapat sengketa/konflik/perkara;
– Sertifikat ini tidak terdapat blokir;
– Surat Pengecekan Sertifikat tanggal 26 Juli 2021 dan Surat Pengecekan Sertifikat tanggal 3 Juni 2025 yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara, disebutkan SHGB No.1481 tidak sedang diagunkan.
– Sertifikat tidak terdapat sita
– Sertifikat tidak terdapat sengketa/konflik/perkara;
– Sertifikat ini tidak terdapat blokir;
– Sertifikat ini tidak terdapat blokir inisiatif Kementerian.

Sehubungan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Blokir tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara, yang Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan itu diduga telah digunakan menjadi alat bukti oleh Tergugat Toni dan PPAT Fenty Abidin SH, dalam gugatan pemilik tanah.

Perkaranya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 556/Pdt.G/2023/PN.Jkt. Utr tanggal 26 Juni 2024 Jo.Putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1074/Pdt/2024 tanggal 28 Agustus 2024 Jo.Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.342 K/Pdt/2025 Tanggal 10 Februari 2025, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim yang tertuang dalam putusan halaman 79, pada pokoknya menyebutkan, “Akan tetapi berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan Sertifikat Tanah ternyata tanah dan bangunan diatas SHGB No.1481 atas nama PT.Mandara Permai, (Vide Bukti P-1) tidak dalam sengketa dan tidak diblokir, karena sudah ada pencabutan blokir (Vide alat bukti bertanda P-23, P-24, P-24a, P-24b, P-24c).

Surat Pemberitahuan Tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara yang Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan sebagai sumber masalah mengenai status SHGB 1481/Kamal Muara milik Klien Kami, diduga telah dijadikan oleh Toni sebagai dasar untuk melaporkan Klien kami di Polda Metro Jaya sebagaimana No.LP/B/3545/VII/ 2022/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022.

Masih menurut Aswar SH MH, bahwa Surat Pemberitahuan tanggal 21 September 2021 yang ditengarai “surat palsu” dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan tersebut, mengakibatkan Klien kami jadi tersangka oleh Penyidik Subdit Kamneg Unit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Bahwa Laporan Polisi Toni kepada Klien Kami yang diterbitkan oknum BPN Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan perkara No. 627/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr, tanggal 19 Agustus 2025. Dalam amar putusannya,
“Menyatakan Tergugat II (Toni):
membiarkan Tergugat I (PPAT/Fenty Abidin, SH) melakukan penahanan Salinan Asli Akta Jual Beli No.34/2021 tanggal 29 Juli 2021, milik Para Penggugat.

“Memberikan keterangan berupa Persangkaan Palsu bahwa Sertifikat SHGB 1481 terblokir di BPN Jakarta Utara berdasarkan No.LP/B/3545/VII/ 2022/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022, padahal SHGB yang menjadi objek perkara tersebut tidak Terblokir, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum dan mengkriminalisasi pemilik Sertifikat”, ungkap Aswar 8/10/2025.

Aswar menyampaikan, berdasarkan bukti yang telah dicatatkan dalam putusan Pengadilan dalam obyek PPJB antara Klien kami dengan Toni sudah Clear dan Clean. Hal itu dijelaskan berdasarkan beberapa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Surat Pengecekan Sertifikat, yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara dan Putusan-Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi Toni dinyatakan wanprestasi terhadap Akta PPJB No.183 dan Addendum No.229 dan Kuasa dan kedua Akta tersebut telah dinyatakan batal demi hukum.

Oleh karena itu, Klien kami melaporkan balik Toni di Polda Metro Jaya sesuai No.LP/B/6617/IX/2025/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 19 September 2025, terkait dugaan tindak pidana menggunakan Surat Palsu dan tindak pidana memberikan keterangan persangkaan palsu dalam LP Toni No.LP/B/3545/VII/ 2022/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022.

” Oleh karena semua kerangka hukum, baik putusan perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta berdasarkan alat bukti surat Blokir yang diduga palsu tersebut, maka sepantasnya Penyidik Polda Metro Jaya segera mengembalikan status tersangka klien kami, supaya ada kepastian hukum bagi seseorang yang dikriminalisasi seperti yang dialami klien kami”, ungkap Aswar 11/10/2025.

Menyikapi adanya surat yang diduga Palsu diterbitkan kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Kasi Bidang Hukum BPN Jakarta Utara, tidak berkenan memberikan keterangan pada Media. Demikian juga Humas Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan terkait penyidikan kasus tersebut.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
20
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
60
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
23
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
15
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
36
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
13

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Putusan Belum Siap, Vonis Perkara Rudi.S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Ditunda Setahun

Putusan Belum Siap, Vonis Perkara Rudi.S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Ditunda Setahun

9 bulan yang lalu
49
Nasib Naas Kembali di alami Nelayan Desa Blimbing Paciran lamongan, Mengalami Laka laut di 8 mil utara Desa Paciran,

Nasib Naas Kembali di alami Nelayan Desa Blimbing Paciran lamongan, Mengalami Laka laut di 8 mil utara Desa Paciran,

12 bulan yang lalu
37
Konsolidasi Dan Reses DPC Dan Anggota Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Lamongan

Konsolidasi Dan Reses DPC Dan Anggota Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Lamongan

6 bulan yang lalu
84

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA