kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
12
VIEWS

Jakarta ,KabarOneNews.com Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta
Kembali menggelar Sidang lanjutan Kasus dugaan suap vonis bebas korporasi, dalam pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO)dengan terdakwa Saksi Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara

“Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan mengaku mendapat 150.000 dolar AS sebagai perantara pengurusan perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).”

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Adapun hal itu diakuinya saat diperiksa sebagai saksi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Efendi

Wahyu bersaksi untuk terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

“Terkait dengan pengurusan perkara korporasi migor (minyak goreng) ini ya, dalam hal ini yang saksi sendiri terima ya, kaitannya dengan kepentingan Ariyanto kan untuk perkara korporasi migor ini, saksi sebagai buat menjembatani lah ya. Yang saksi terima sendiri itu, total itu USD 150.000,” tanya jaksa di persidangan.

Kemudian hal itu diakui Wahyu Gunawan.

Ia mengungkap uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Kalau ditanya penggunaannya, yang saya ingat saya ada sewa tanah, bayar sewa rumah,” ujar Wahyu Gunawan.

Sementara sisanya disita penyidik Kejaksaan Agung.

“Yang lain ada saya bawa yang sudah disita juga sama penyidik, terus ada di rekening juga, sudah disita juga sama penyidik. Kemudian, ada saya gunakan saya liburan sama keluarga,” jelasnya.

Mengenai soal materi bisa dikabul atau tidak, Djumyanto menyampaikan kepada saksi ini harus dipelajari dulu.

Kemudian menurut Wahyu saat direkontruksi di Gedung Bundar terkait uang Rp 60 miliar, Aryanto tidak pernah menyebutkan nilai yang akan diserahkan, itu tidak ada menyerahkan hanya satu koper. ujarnya.

Selanjutnya Penasehat Hukum mendalami pertanyaan JPU, bahwa saja prinsifnya itu ada perbuatanya, mau bagaimanapun ini ada perbuatanya, sekarang ini yang benar sajalah,

Apalagi dikarenakan klien kami telah mengakui perbuatan itu dan kita tidak mau berdalih kemana-mana, ujarnya kepada saksi Wahyu Gunawan seraya toh akan dihukum, apalagi mengenai angka didalam amplop coklat yang ditali itu kami hanya mau kebenaran saja, pungkasnya.

Kasus suap hakim ini berawal dari tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun dalam kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619,- Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 , – dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1,-

Suap itu kepada majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025. dengan putusan itu Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
13
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hakim PT Jakarta Rubah Putusan Mati Bandar Narkoba Jadi Seumur Hidup Diduga Pengaruh Mafia Peradilan

Hakim PT Jakarta Rubah Putusan Mati Bandar Narkoba Jadi Seumur Hidup Diduga Pengaruh Mafia Peradilan

10 bulan yang lalu
167
158 Pelajar dan 4 Mahasiswa Terima Beasiswa dari PLN IP – IZI Jateng

158 Pelajar dan 4 Mahasiswa Terima Beasiswa dari PLN IP – IZI Jateng

1 tahun yang lalu
36
Program RTLH Desa Kurau Rampung, Akan Segera Diresmikan Bupati Bangka Tengah

Program RTLH Desa Kurau Rampung, Akan Segera Diresmikan Bupati Bangka Tengah

1 tahun yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA