kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
12
VIEWS

Jakarta ,KabarOneNews.com Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta
Kembali menggelar Sidang lanjutan Kasus dugaan suap vonis bebas korporasi, dalam pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO)dengan terdakwa Saksi Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara

“Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan mengaku mendapat 150.000 dolar AS sebagai perantara pengurusan perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).”

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Adapun hal itu diakuinya saat diperiksa sebagai saksi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Efendi

Wahyu bersaksi untuk terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

“Terkait dengan pengurusan perkara korporasi migor (minyak goreng) ini ya, dalam hal ini yang saksi sendiri terima ya, kaitannya dengan kepentingan Ariyanto kan untuk perkara korporasi migor ini, saksi sebagai buat menjembatani lah ya. Yang saksi terima sendiri itu, total itu USD 150.000,” tanya jaksa di persidangan.

Kemudian hal itu diakui Wahyu Gunawan.

Ia mengungkap uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Kalau ditanya penggunaannya, yang saya ingat saya ada sewa tanah, bayar sewa rumah,” ujar Wahyu Gunawan.

Sementara sisanya disita penyidik Kejaksaan Agung.

“Yang lain ada saya bawa yang sudah disita juga sama penyidik, terus ada di rekening juga, sudah disita juga sama penyidik. Kemudian, ada saya gunakan saya liburan sama keluarga,” jelasnya.

Mengenai soal materi bisa dikabul atau tidak, Djumyanto menyampaikan kepada saksi ini harus dipelajari dulu.

Kemudian menurut Wahyu saat direkontruksi di Gedung Bundar terkait uang Rp 60 miliar, Aryanto tidak pernah menyebutkan nilai yang akan diserahkan, itu tidak ada menyerahkan hanya satu koper. ujarnya.

Selanjutnya Penasehat Hukum mendalami pertanyaan JPU, bahwa saja prinsifnya itu ada perbuatanya, mau bagaimanapun ini ada perbuatanya, sekarang ini yang benar sajalah,

Apalagi dikarenakan klien kami telah mengakui perbuatan itu dan kita tidak mau berdalih kemana-mana, ujarnya kepada saksi Wahyu Gunawan seraya toh akan dihukum, apalagi mengenai angka didalam amplop coklat yang ditali itu kami hanya mau kebenaran saja, pungkasnya.

Kasus suap hakim ini berawal dari tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun dalam kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619,- Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 , – dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1,-

Suap itu kepada majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025. dengan putusan itu Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
12
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
30
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
22
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
166
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
91
Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
18
Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Hukum

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Mei 26, 2026
11
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 26, 2026
37
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

Mei 26, 2026
25
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Mei 26, 2026
23

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Andi Rudi Latif Tinjau dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Bupati Andi Rudi Latif Tinjau dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

1 tahun yang lalu
12
Diduga Penyimpangan BBM Subsidi Pada SPBN Desa Benteng, Sangat Meresahkan Nelayan Setempat

Diduga Penyimpangan BBM Subsidi Pada SPBN Desa Benteng, Sangat Meresahkan Nelayan Setempat

1 tahun yang lalu
86
Bupati Kotabaru Hadiri Musrenbang RPJMD Kalsel 2025–2029

Bupati Kotabaru Hadiri Musrenbang RPJMD Kalsel 2025–2029

1 tahun yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arutmin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Aksi Iklim dan Pelestarian Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1st Anniversary KOMUNAL (Komunitas Arsitek Lamongan)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO Jalak Apresiasi Kinerja Lurah Petojo Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA