kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Salah Satu Majelis Hakim Perkara Maruba dan Mindo Dicopot Diduga Ada Permainan “Mafia Hukum”

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Salah Satu Majelis Hakim Perkara Maruba dan Mindo Dicopot Diduga Ada Permainan “Mafia Hukum”
90
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, (Ka PN Jakut) Ibrahim Palino, menerbitkan surat penetapan pergantian Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan melibatkan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing.

Pada persidangan pembacaan dakwaan JPU dan sidang Eksepsi, sesuai penetapan susunan Majleis Hakim, dalam pokok perkara dipimpin Yusti Cianius Radja didampingi hakim anggota Rudi Kindarto dan Widjawiyata.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Hakim Widjawiyata merupakan Hakim tunggal yang menyidangkan permohonan Praperadila terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing. Saat menyidangkan permohonan Prapid, Hakim tunggal Widjawiyata, dinilai telah membuat kesalahannyang fatal dalam memutuskan permohonan Prapid Maruba dan Mindo, hal itu disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, dari Advokat Dr Fernando Silalahi ST SH MH CLA.

Menurut Fernando, Hakim Widjawiyata, diduga telah membuat putusan Prapid yang sangat fatal kesalahanya tentang nama pelapor dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, bukan nama korban dalam perkara tersebut. Hakim tunggal menolak eksepsi Termohon dan menolak permohonan Prapid Pemohon. Dalam putusan Prapidnya, Hakim tunggal mengakui bahwa adanya salah pengetikan dalam membuat nama pelapor dan hal itu merupakan hal yang biasa. Prapid ditolak dan dilanjutkan ke pembacaan dakawaan.

Sehingga, atas putusan Prapid diduga terjadi “mafia hukum”, sebab Hakim Prapid yang tadinya masuk dalam anggota majelis dalam pokok perkara Maruba dan Mindo, langsung di copot atau diganti dengan hakim lain untuk menyidangkan pokok perkara. Dugaan pencopotan tersebut, adanya konflik insterest antara hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara pembelaan diri tersebut. Disamping putusan tersebut Hakim Widjawiyata dilaporkan kw Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA RI) dan ke KY, ucap Fernando, 27/5/2025.

Sidang Pokok Perkara Maruba dan Mindo Atas Pembelaan Diri

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda Siagian dihadapan Ketua Majelis Hakim Yusti Cinianus Radjah dan dua Majelis Hakim, Wijawiyata dan R Rudi Kindarto, menyebutkan, terdakwa 1. Maruba Pangaribuan, anak dari Amonang Pangaribuan dan terdakwa dua Mindo Baringbing, anak dari Biduan Baringbing, pada 21/2/2025, sekitar jam 17.00 di Jalan Raya Bekasi KM.21 RT.003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.

Kedua terdakwa pada 21/5/2025, jam 16.30 WIB, sedang membakar sampah di lahan kosong di kediaman Amonang Pangaribuan ayah Maruba Pangaribuan, di jalan Raya Bekas KM.21 RT. 003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.

Saat bakar sampah, korban Marcel Akyuwen dan kawan-kawan berteriak-teriak dan mengeluarkan kata-kata makian kotor, “Babi, Anjing, Kontol” matikan api itu. Kemudia terdakwa Maruba dan Mindo berusaha mematikan api, menyiram dengan air, karena airnya terbatas sehingga asap api tidak dapat padam sempurna. Dalam situasi itu, sembari memaki, Marcel A mendatangi dan menemui Maruba dan Mindo, dengan menggenggam kayu kaso yang pada ujungnya sudah disiapkan paku.

Walau terdakwa sudah memadamkan api, Marchel tidak mau pulang dan justru marah-marah kepada Maruba dan Mindo, sambil mengucapkan kata-kata kotor itu lagi, “Babi, Anjing, Kontol ” lalu saksi korban mengayunkan balok kayu kaso yang ada pakunya kemudian saksi korban memukul Terdakwa I menggunakan kayu kaso tersebut dan mengenai bahu kanan Maruba Pangaribuan.

Marcel tidak berhenti sampai disitu saja, kembali mengayunkan kaso yang sudah ada pakunya itu kearah kepala Terdakwa 1 Maruba dan ayunan kaso yang kedua itu dapat ditangkap Maruba dengan tangannya. Kayu kaso dari tangan Marsel ditangkap Maruba hingga tangannya tertikam paku itu dan telapak tangannya robek. Maruba berhasil menangkis dan merebut kayu kaso dari Marcel.

Setelah Maruba merebut kayu kaso dari tangan Marsel A, lalu memukulkan kayu kaso ke Marcel, satu kali, kemudian saksi korban hendak melarikan diri namun dikejar oleh terdakwa II lalu terdakwa Il memukul saksi korban menggunakan kayu dililit lakban warna hitam sebanyak 2 (dua) kali. Tidak lama kenudian, saksi Amonang Pangaribuan, saksi Bintang, Jonris melerai keributan, lalu saksi korban pulang dan melaporkan kejadian ke Pololsek Kepala Gading, ucap JPU.

Menanggapi dakwaan JPU, Penasehat Hukum terdakawa, menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam dakwaan JPU sudah jelas bahwa terdakwalah yang menjadi korban penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan Marcel dan temannya. Sebab awalnya, kedua terdakwa di maki maki dengan perkataan kotor, lalu dipukul menggunakan kaso yang ada pakunya yang dibawa dan disediakan pelaku Marcel.

Artinya, fakta kebenaran bahwa terdakwalah yang dipukul duluan dan melaporkan kejadian duluan ke Polsek Kelapa Gading. Namun Penyidik dengan sesukanya merubah penyidikan dari pelapor jadi tersangka, ditengarai atas pesanan “mafia tanah” yang ingin merebut lahan hunian Amonang Pangaribuan. Oleh karena itu Kapolsek Kelapa Gading dan jajaran penyidik dilaporkan ke Propam Polri, ungkap Fernando.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menolak seluruhnya eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan JPU untuk memanggil saksi saksi dalam pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim mengatakan dalam putusan Sela, bahwa dakwaan JPU sudah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP.

Menyikapi putusan Sela, Penasehat Hukum terdakwa, Fernando Silalahi meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU supaya memanggil seluruh saksi Verbalisan (Penyidik) Polsek Kelapa Gading, yang terkait dengan perkara terdakwa Maruba dan Mindo.

” Ijin Majelis, kami dari pihak terdakwa memohon kepada Majlies Hakim supaya memanggil seluruhnya Penyidik yang menangani perkara ini” ucap Fernando.

Menjawab permintaan Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim menyampaikan, nanti akan dipanggil seluruhnya saksi saksi Penyidik setelah saksi JPU dihadirkan dalam persidangan, ucap Majleis.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
11
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
53
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
24
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ketum Pendopo Relawan Pram Doel Protes Keras Kinerja Dinas Pendidikan Jakarta Yang Semenmena Mencoret Penerima KJMU

Ketum Pendopo Relawan Pram Doel Protes Keras Kinerja Dinas Pendidikan Jakarta Yang Semenmena Mencoret Penerima KJMU

8 bulan yang lalu
70
Kotabaru Raih Piagam Penghargaan Nasional dari Kemenparekraf RI

Kotabaru Raih Piagam Penghargaan Nasional dari Kemenparekraf RI

10 bulan yang lalu
19
“Kolaborasi Pendidikan! Unisla dan IPB Resmi Jalin Kerja Sama Strategis untuk Revolusi Riset dan Pengabdian Masyarakat”

“Kolaborasi Pendidikan! Unisla dan IPB Resmi Jalin Kerja Sama Strategis untuk Revolusi Riset dan Pengabdian Masyarakat”

7 bulan yang lalu
32

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA