kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Salah Satu Majelis Hakim Perkara Maruba dan Mindo Dicopot Diduga Ada Permainan “Mafia Hukum”

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Salah Satu Majelis Hakim Perkara Maruba dan Mindo Dicopot Diduga Ada Permainan “Mafia Hukum”
96
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, (Ka PN Jakut) Ibrahim Palino, menerbitkan surat penetapan pergantian Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan melibatkan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing.

Pada persidangan pembacaan dakwaan JPU dan sidang Eksepsi, sesuai penetapan susunan Majleis Hakim, dalam pokok perkara dipimpin Yusti Cianius Radja didampingi hakim anggota Rudi Kindarto dan Widjawiyata.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Hakim Widjawiyata merupakan Hakim tunggal yang menyidangkan permohonan Praperadila terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing. Saat menyidangkan permohonan Prapid, Hakim tunggal Widjawiyata, dinilai telah membuat kesalahannyang fatal dalam memutuskan permohonan Prapid Maruba dan Mindo, hal itu disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, dari Advokat Dr Fernando Silalahi ST SH MH CLA.

Menurut Fernando, Hakim Widjawiyata, diduga telah membuat putusan Prapid yang sangat fatal kesalahanya tentang nama pelapor dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, bukan nama korban dalam perkara tersebut. Hakim tunggal menolak eksepsi Termohon dan menolak permohonan Prapid Pemohon. Dalam putusan Prapidnya, Hakim tunggal mengakui bahwa adanya salah pengetikan dalam membuat nama pelapor dan hal itu merupakan hal yang biasa. Prapid ditolak dan dilanjutkan ke pembacaan dakawaan.

Sehingga, atas putusan Prapid diduga terjadi “mafia hukum”, sebab Hakim Prapid yang tadinya masuk dalam anggota majelis dalam pokok perkara Maruba dan Mindo, langsung di copot atau diganti dengan hakim lain untuk menyidangkan pokok perkara. Dugaan pencopotan tersebut, adanya konflik insterest antara hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara pembelaan diri tersebut. Disamping putusan tersebut Hakim Widjawiyata dilaporkan kw Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA RI) dan ke KY, ucap Fernando, 27/5/2025.

Sidang Pokok Perkara Maruba dan Mindo Atas Pembelaan Diri

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda Siagian dihadapan Ketua Majelis Hakim Yusti Cinianus Radjah dan dua Majelis Hakim, Wijawiyata dan R Rudi Kindarto, menyebutkan, terdakwa 1. Maruba Pangaribuan, anak dari Amonang Pangaribuan dan terdakwa dua Mindo Baringbing, anak dari Biduan Baringbing, pada 21/2/2025, sekitar jam 17.00 di Jalan Raya Bekasi KM.21 RT.003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.

Kedua terdakwa pada 21/5/2025, jam 16.30 WIB, sedang membakar sampah di lahan kosong di kediaman Amonang Pangaribuan ayah Maruba Pangaribuan, di jalan Raya Bekas KM.21 RT. 003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.

Saat bakar sampah, korban Marcel Akyuwen dan kawan-kawan berteriak-teriak dan mengeluarkan kata-kata makian kotor, “Babi, Anjing, Kontol” matikan api itu. Kemudia terdakwa Maruba dan Mindo berusaha mematikan api, menyiram dengan air, karena airnya terbatas sehingga asap api tidak dapat padam sempurna. Dalam situasi itu, sembari memaki, Marcel A mendatangi dan menemui Maruba dan Mindo, dengan menggenggam kayu kaso yang pada ujungnya sudah disiapkan paku.

Walau terdakwa sudah memadamkan api, Marchel tidak mau pulang dan justru marah-marah kepada Maruba dan Mindo, sambil mengucapkan kata-kata kotor itu lagi, “Babi, Anjing, Kontol ” lalu saksi korban mengayunkan balok kayu kaso yang ada pakunya kemudian saksi korban memukul Terdakwa I menggunakan kayu kaso tersebut dan mengenai bahu kanan Maruba Pangaribuan.

Marcel tidak berhenti sampai disitu saja, kembali mengayunkan kaso yang sudah ada pakunya itu kearah kepala Terdakwa 1 Maruba dan ayunan kaso yang kedua itu dapat ditangkap Maruba dengan tangannya. Kayu kaso dari tangan Marsel ditangkap Maruba hingga tangannya tertikam paku itu dan telapak tangannya robek. Maruba berhasil menangkis dan merebut kayu kaso dari Marcel.

Setelah Maruba merebut kayu kaso dari tangan Marsel A, lalu memukulkan kayu kaso ke Marcel, satu kali, kemudian saksi korban hendak melarikan diri namun dikejar oleh terdakwa II lalu terdakwa Il memukul saksi korban menggunakan kayu dililit lakban warna hitam sebanyak 2 (dua) kali. Tidak lama kenudian, saksi Amonang Pangaribuan, saksi Bintang, Jonris melerai keributan, lalu saksi korban pulang dan melaporkan kejadian ke Pololsek Kepala Gading, ucap JPU.

Menanggapi dakwaan JPU, Penasehat Hukum terdakawa, menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam dakwaan JPU sudah jelas bahwa terdakwalah yang menjadi korban penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan Marcel dan temannya. Sebab awalnya, kedua terdakwa di maki maki dengan perkataan kotor, lalu dipukul menggunakan kaso yang ada pakunya yang dibawa dan disediakan pelaku Marcel.

Artinya, fakta kebenaran bahwa terdakwalah yang dipukul duluan dan melaporkan kejadian duluan ke Polsek Kelapa Gading. Namun Penyidik dengan sesukanya merubah penyidikan dari pelapor jadi tersangka, ditengarai atas pesanan “mafia tanah” yang ingin merebut lahan hunian Amonang Pangaribuan. Oleh karena itu Kapolsek Kelapa Gading dan jajaran penyidik dilaporkan ke Propam Polri, ungkap Fernando.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menolak seluruhnya eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan JPU untuk memanggil saksi saksi dalam pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim mengatakan dalam putusan Sela, bahwa dakwaan JPU sudah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP.

Menyikapi putusan Sela, Penasehat Hukum terdakwa, Fernando Silalahi meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU supaya memanggil seluruh saksi Verbalisan (Penyidik) Polsek Kelapa Gading, yang terkait dengan perkara terdakwa Maruba dan Mindo.

” Ijin Majelis, kami dari pihak terdakwa memohon kepada Majlies Hakim supaya memanggil seluruhnya Penyidik yang menangani perkara ini” ucap Fernando.

Menjawab permintaan Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim menyampaikan, nanti akan dipanggil seluruhnya saksi saksi Penyidik setelah saksi JPU dihadirkan dalam persidangan, ucap Majleis.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
2
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
7
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
12
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
26
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
46
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

3 bulan yang lalu
56
LBH Bandeng Lele Buka Layanan Gratis bagi User Lunas Perumahan Zam-Zam yang Belum Mendapatkan SHM

LBH Bandeng Lele Buka Layanan Gratis bagi User Lunas Perumahan Zam-Zam yang Belum Mendapatkan SHM

3 bulan yang lalu
14
Pilus Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan “Melek” Politik

Pilus Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan “Melek” Politik

1 tahun yang lalu
60

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA