Jakarta, Kabaronenews.com,-Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan lahan atau memasuki pekarangan orang tanpa ijin, atas nama terdakwa H..Muchaji, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni saksi Budi Hertanto, selaku ASN Kepala Sub Bagian (Kasub) Pelaksana Perizinan IMB, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta.
Saksi dihadirkan JPU dalam persidangan terkait untuk memberikan keterangan terkait tindak pidana dugaan memalsukan akta otentik dokumen negara yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama pemohon terdakwa H.Muchaji, yang dituduhkan sebagai pelaku penyerobotan tanah milik korban Liliana Setiawan.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Eka Prasetya Budi didampingi anggota Majelis Hakim Sontan Merauke dan Deny, saksi menyampaikan, saksi memberikan keterangan kepada Penyidik Polri, bahwa sesuai data yang ada di arsip Dinas perizinan IMB DKI Jakarta, permohonan IMB atas nama terdakwa H.Muchaji tidak terdaftar dalam kearsipan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pertanahan Prov DKI Jakarta.
Artinya, “berkas permohonan IMB atas nama H.Muchaji tidak ada berkasnya alias tidak terdaftar dalam kearsipan”, ungkapnya beberapa hari lalu menjelaskan.
Saksi menyampaikan, pihaknya diminta keterangan oleh Penyidik Polri Polda Metro Jaya, terkait IMB No.08476 diterbitkan tahun 2005, dengan pemohon terdakwa H Muchaji alamat Pegangsaan dua Kelapa Gading Jakarta Utara.
Penyidik meminta keabsahan dokumen permohonan IMB yang disampaikan terdakwa. Sehingga saksi mencari berkas di bagian arsip dan menemukan No.IMB 08476 atas nama Suwandi H alamat Jalan Lontar Koja, Jakarta Utara, diterbitkan tanggal 22 Juli 2005.
Menurut saksi, bahwa No.08476 IMB yang terdaftar di arsip Dinas CKTRP DKI Jakarta adalah atas nama Suwandi H jalan Lontar Koja, sementara No.08476 IMB atas nama H.Muchaji tidak terdaftar dalam arsip Dinas CKTRP DKI Jakarta.
“Data yang diserahkan pemohon H.Muchaji nomor sama antara yang disampaikan berbeda dan tidak terdaftar namun isinya berbeda. Diketahui adanya perbedaan dilihat dari No.IMB yang dimohonkan H.Muchaji ditandatangani Kepala Dinas saat itu Djumhana. Sementara data yang terdaftar dalam arsip ditandatangani Wakil Kepala Dinas saat ini Neni. Untuk penerbitan 1 nomor IMB hanya satu nomor dalam satu tahun”, ungkap saksi menegaskan menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Carel Ticualo dan Rekan.
Sebelumnya JPU Subhan Noor Hidayat menyampaikan, H.Muchaji, melakukan dugaan tindak pidana pada 27 Agustus 2021 bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.
Saksi Liliana Setiawan pemilik tanah yang sah atas objek tanah sesuai SHM No.27/Petukangan III yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dahulu dikenal dengan Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Tanah seluas 8.130 M2 itu melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.
Liliana S mendapat tanah yang diserobot terdakwa H.Muchaji pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.
Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.
Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.
Masih menurut dakwaan JPU menyebutkan, untuk penguasaan fisik tanah, saksi Liliana kuasai fisik sejak September 1982 dengan memasang plang bertuliskan “Tanah ini Milik Liliana Setiawan” yang mana tanah tersebut berupa tanah kosong dan sebagian sawah.
Terdakwa H.Muchaji menyewakan bidang tanah milik Liliana S tanpa ijin kepada saksi H.Syahroni, sehingga menguntungkan diri terdakwa berupa pembayaran atas sewa tanah tersebut sebesar Rp 600 juta rupiah, sehingga korban melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri sesuai LP No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 12 April 2022.
Penulis : P.Sianturi


















