kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Ketimpangan Cuti dan Fasilitas Buruh Jadi Sorotan RDP DPRD Tanah Bumbu

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Ketimpangan Cuti dan Fasilitas Buruh Jadi Sorotan RDP DPRD Tanah Bumbu
115
VIEWS

Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Persoalan cuti roster, fasilitas kerja berupa AC, hingga program skill out menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama pihak terkait, Rabu (01/04/2026).

Rapat tersebut secara khusus membahas dinamika ketenagakerjaan di lingkungan operasional PT Imecon Teknindo dan PT Transcoal Minerby (TCM) di Tanah Bumbu, yang dinilai berpotensi menimbulkan gejolak apabila tidak segera diselesaikan.

Berita‎ Terkait

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, S.Sos, MM,. Ia menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi dan laporan yang masuk ke DPRD terkait persoalan ketenagakerjaan.

Aspirasi disampaikan oleh DPC FSB KIKES-KSBSI melalui ketuanya, Muhammad Yusriadi Sembiring. Ia mengungkapkan empat poin utama yang menjadi keluhan pekerja, yakni cuti roster, fasilitas kerja berupa AC, peraturan perusahaan, serta program skill out.

Terkait cuti roster, Yusriadi menilai adanya ketimpangan perlakuan antara pekerja lama dengan pekerja dari vendor baru. Ia menyebut pekerja yang baru bergabung dapat langsung memperoleh cuti, sementara pekerja lama yang telah mengabdi bertahun-tahun belum mendapatkan hak yang sama.

Selain itu, ia menyoroti belum adanya kejelasan terkait peraturan perusahaan yang hingga kini belum disosialisasikan kepada karyawan, meskipun sebelumnya telah dibahas dalam forum yang sama.

Permasalahan lain yang mencuat adalah kondisi kerja pada unit BP yang tidak dilengkapi AC. Kondisi tersebut dinilai memberatkan pekerja, terlebih dengan adanya larangan membuka kaca alat berat saat bekerja.

Pada poin berikutnya, Yusriadi menyoroti mengenai program skill out menyebutkan bahwa beberapa pekerja masih berstatus Helper, padahal pekerjaan mereka sudah sebagai operator. Saat diminta diangkat menjadi operator, perusahaan justru merekrut karyawan baru tanpa menaikkan status pekerja lama yang telah hampir lima tahun bekerja. Padahal, banyak pekerja, terutama putra daerah, yang telah mengabdi lebih dari empat tahun memiliki keterampilan yang memadai

PT. Transcoal Minerba menjelaskan bahwa beberapa unit lama memerlukan penyesuaian teknis untuk pemasangan AC, sehingga opsi penggantian unit dinilai lebih efektif. Sedangkan Kebijakan cuti roster mengikuti aturan masing-masing vendor, sehingga berbeda di lapangan.

Setelah melalui pembahasan panjang, rapat menghasilkan tujuh poin kesepakatan sebagai rekomendasi DPRD kepada perusahaan dan instansi terkait.

Pertama, DPRD menegaskan PT Imecon Teknindo dan PT Transcoal Minerby wajib menerapkan sistem cuti roster yang adil dan seragam tanpa membedakan asal-usul perusahaan pekerja. Kedua, perusahaan wajib segera menyosialisasikan Peraturan Perusahaan secara terbuka kepada seluruh karyawan dan pengurus komisariat MSD KIKES-KSBSI. Ketiga, salinan PP yang telah disahkan harus dibagikan atau dipasang di papan pengumuman agar dapat diakses seluruh pekerja sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 114.

Keempat, perusahaan diminta menyusun dan melaksanakan program skill out secara transparan dengan memprioritaskan pekerja lokal atau helper yang telah lama mengabdi untuk diangkat menjadi driver, terhitung 30 hari dari rekomendasi dikeluarkan. Kelima, perusahaan dilarang merekrut driver dari luar daerah selama tenaga kerja internal masih tersedia dan dapat ditingkatkan kompetensinya, yang mengacu pada Perda Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2024.

Keenam, terkait pemasangan AC, Balai Pengawas Ketenagakerjaan diminta melakukan verifikasi lapangan terhadap kelayakan unit kerja yang dapat dipasangi AC dan hasil temuan lapangan kemudian dikoordinasikan secara Tripartit untuk penyelesaiannya. Ketujuh, pihak perusahaan wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada DPRD Tanah Bumbu setiap dua minggu hingga permasalahan dinyatakan selesai.

Di akhir rapat, DPRD menegaskan bahwa rekomendasi tersebut memiliki kekuatan hukum sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Ketidakpatuhan terhadap poin-poin yang disampaikan dapat berakibat pada penerapan rekomendasi pembekuan sementara kegiatan operasional atau pencabutan izin sesuai mekanisme yang berlaku. (Oksa)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah
Daerah

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Juli 22, 2026
6
Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129
Daerah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Juli 21, 2026
10
Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Juli 20, 2026
9
Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan
Daerah

Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan

Juli 20, 2026
7
Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi
Daerah

Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi

Juli 19, 2026
7
Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi
Daerah

Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi

Juli 18, 2026
7
Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu
Daerah

Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu

Juli 18, 2026
13
Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka
Daerah

Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka

Juli 18, 2026
7
Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka
Daerah

Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka

Juli 18, 2026
6
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Ajukan Tiga Raperda Prioritas
Daerah

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Ajukan Tiga Raperda Prioritas

Juli 18, 2026
9

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

SMP Negeri 2 Sekaran bersama Dapur SPPG 2 BuluTengger Lakukan Edukasi Gizi MBG ke Siswa

SMP Negeri 2 Sekaran bersama Dapur SPPG 2 BuluTengger Lakukan Edukasi Gizi MBG ke Siswa

3 bulan yang lalu
84
Meriah PAUD Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat ,Gelorakan Semangat Saat Penutupan Lomba HUT RI Ke 80

Meriah PAUD Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat ,Gelorakan Semangat Saat Penutupan Lomba HUT RI Ke 80

11 bulan yang lalu
40
Bupati Banjar Lantik H Yudi Andrea

Bupati Banjar Lantik H Yudi Andrea

8 bulan yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA