kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kades Sidokelar dan Ketua BPD Dicokok Kejari Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Dana Kompensasi jalan 

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Kades Sidokelar dan Ketua BPD Dicokok Kejari Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Dana Kompensasi jalan 
76
VIEWS

Lamongan, KabarOne news.com-Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran. Dua orang yang selama ini menjabat sebagai perangkat desa resmi ditahan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran.

Kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan Kejari berinisial MSIB dan S. MSIB diketahui masih aktif menjabat sebagai kepala desa, sementara S menjabat sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keduanya diyakini terlibat langsung saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

“Penahanan dilakukan hari ini, Selasa (22/7/2025), dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.

Anton menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau bahkan menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini sendiri bermula dari dana kompensasi jalan yang diberikan pihak perusahaan kepada pemerintah Desa Sidokelar sejak tahun 2013. Seharusnya dana tersebut dicatat dalam Pendapatan Asli Desa (PAD), namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Dana itu tak pernah masuk ke PAD Desa. Justru digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Anton.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lamongan, perbuatan ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp382.375.384,61.

Ketika ditanya soal kemungkinan pengembalian kerugian, Anton mengatakan bahwa pihak kejaksaan masih menunggu niat baik dari para tersangka. “Kalau memang ada itikad mengembalikan, tentu akan kami pertimbangkan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal lima tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kejari Lamongan juga membeberkan perkembangan perkara lain yang tengah ditangani, yakni dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, yang terjadi pada tahun 2020–2021.

Dalam perkara itu, kelompok masyarakat (Pokmas) selaku pelaksana program diduga tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana senilai Rp432.540.000,00. Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lamongan tanggal 2 Juli 2024.

“Dana tersebut akan dikembalikan ke rekening kas Desa Slaharwotan,” tegas Anton.

Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap kedua kasus ini akan berjalan sesuai prosedur, tanpa pandang bulu.(***).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
13
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Temu Usaha Agribisnis OKUT Perkuatan Kemitraan, Dukung Swasembada dan Hilirisasi

Temu Usaha Agribisnis OKUT Perkuatan Kemitraan, Dukung Swasembada dan Hilirisasi

11 bulan yang lalu
42
BAZNAS Kotabaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M

BAZNAS Kotabaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M

5 bulan yang lalu
17
PN Jakarta Selatan Diminta Nyatakan Batal Demi Hukum SP3 Polda Metro Jaya, Perkara Penggelapan Terlapor Haryadi Satrio

PN Jakarta Selatan Diminta Nyatakan Batal Demi Hukum SP3 Polda Metro Jaya, Perkara Penggelapan Terlapor Haryadi Satrio

9 bulan yang lalu
51

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA