No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 hari yang lalu
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
21
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960, telah mengatur pendaftaran tanah atas hak kepemilikan tanah. Prosedur pendaftaran tanah semuanya diatur dalam undang undang yang diadopsi dari hukum adat tersebut, sehingga Sertifikat tanah yang diterbitkan lembaga negara merupakan bukti sah dan lebih kuat dari Akta Jual Beli (AJB).

Hal itu disampaikan Dr.Selamat Lumban Gaol, SH MKn, Ahli hukum Perdata yang di hadirkan memberikan Pendapat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara melibatkan terdakwa H.Muchaji dalam perkara dugaan tindak pidana menyewakan lahan orang tanpa ijin dan penyerobotan lahan.

Berita‎ Terkait

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Ahli berpendapat, terkait kepemilikan atau peralihan hak atas tanah dalam perspektif hukum perdata adalah hak atas tanah merupakan hak seseorang yang diberikan negara ke seseorang yang mendaftarkan tanahnya.

Ada beberapa alas hak atas tanah yang diberikan pemerintah berdasarkan UUPA yaitu, ada Sertifikat hak milik, hak pengelolaan, hak guna bangunan dan sejumlah hak lainnya terhadap benda tidak bergerak tersebut. Konsekuensi atas tanah itu merupakan benda tidak bergerak yang dapat dialihkan kepemilikannya melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Jika tanah yang diberikan haknya itu tidak dikelola pemiliknya maka tanah itu dapat diambil alih oleh pemerintah”, ungkapnya, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Eka Prasetya di PN Jakarta Utara, 3/3/2026.

Lebih lanjut Ahli berpendapat, bahwa peralihan hak atas tanah boleh juga melalui Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan menerbitkan Akta Jual Beli (PPAT/AJB), bisa juga pengalihan hak melalui Pejabat Lelang, yang akan membuat berita acara peralihan hak atas tanah itu setelah dilakukan pembayaran yang sah. Lalu pemenang lelang harus membalik nama Sertifikat dari kepemilikan lama kepada pemenang lelang.

Apabila ada orang lain yang mengelola, memanfaatkan tanah kosong, maka pemilik tanah harus membuktikan kepemilikan tanah yang sah menurut hukum. Ahli mengakui bahwa jual beli yang dilakukan dihadapan pejabat akta tanah dan di hadapan pejabat lelang sah menurut hukum.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton. Dalam kaitan hak sertifikat, mana yang dianggap lebih kuat Sertifikat hasil lelang atau Akta Jual Beli yang diterbitkan PPAT ?, kata JPU. Jawab Ahli, hak atas tanah dengan PPAT belum terdaftar keabsahannya, maka pemilik tanah akan melakukan pendaftaran tanahnya untuk mendapatkan data tanah yang otentik.

Pendaftaran tanah ada beberapa jenis yaitu, ada yang secara sukarela atau sporadik artinya siapa yang ingin mengetahui atau menguasai tanah tersebut. Ada juga pendaftaran tanah melalui program pemerintah yaitu PTSL dan program pemerintah lainnya.
Jika peralihan hak atas tanah melalui pejabat lelang, maka sudah jelas memiliki sertifikat. Artinya lelang itu merupakan hak tanggungan atau jaminan. Sehingga jika di beli dari lelang sudah jelas ada sertifikatnya, ungkap Ahli.

Tanya JPU ke Ahli, secara otentik lebih kuat mana AJB atau Sertifikat ? Jawab Ahli, dari ketentuan hukum yang dibuktikan dengan Sertifikat lelang atau AJB, sama kekuatan nilai otentiknya.
Kata JPU, bagaimana menurut Ahli, jika ada seseorang yang sudah lama memiliki Sertifikat yang diterbitkan BPN, kemudian ada lagi AJB yang dibuat tahun 2005 lalu untuk kepemilikan haknya didaftarkan lah di BPN, namun BPN mengatakan bahwa di lokasi AJB itu sudah ada Sertifikat tanahnya, dan permohonan ditolak BPN.

Apakah pemilik AJB itu akan selalu mengatakan tanah ini milik saya ? tanya JPU. Pendapat Ahli, siapa yang merasa memiliki haknya dialah yang mengurus tanahnya. Apabila ada sertifikat dikuasai orang tanahnya, maka dilakukanlah upaya hukum, jawab Ahli.

Dalam perkara pidana ini, terdakwa H.Muchaji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyewakan tanah orang lain tanpa ijin dan atau melakukan penyerobotan tanah milik pelapor Liliana Setiawan.

Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.

Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Eddy Tandean telah di vonis Hakim PN Jakarta Utara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerobotan tanah milik Liliana Setiawan yang dilaporkan Kuasa Hukumnya Efendi Sinaga SH.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
17
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
14
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
24
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
274
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
8
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
15
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
60
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
88
Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?
Hukum

Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?

Februari 24, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Polda Kaltim Gelar Wayang Kulit Spektakuler di BSCC Dome: Ada Hadiah Umroh hingga Motor!

Polda Kaltim Gelar Wayang Kulit Spektakuler di BSCC Dome: Ada Hadiah Umroh hingga Motor!

1 bulan yang lalu
26
Wakil I DPRD Tanbu Bacakan Mosi Rakyat dalam Peringatan Pahlawan 7 Februari

Wakil I DPRD Tanbu Bacakan Mosi Rakyat dalam Peringatan Pahlawan 7 Februari

1 bulan yang lalu
17
Word of Mouth, Senjata Klasik FEB UNISLA di Tengah Era Digital

Word of Mouth, Senjata Klasik FEB UNISLA di Tengah Era Digital

6 bulan yang lalu
37

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insan Dangdut Tanah Bumbu- Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama di Pantai Pagatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA