Jakarta, Kabaronenews.com,-Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960, telah mengatur pendaftaran tanah atas hak kepemilikan tanah. Prosedur pendaftaran tanah semuanya diatur dalam undang undang yang diadopsi dari hukum adat tersebut, sehingga Sertifikat tanah yang diterbitkan lembaga negara merupakan bukti sah dan lebih kuat dari Akta Jual Beli (AJB).
Hal itu disampaikan Dr.Selamat Lumban Gaol, SH MKn, Ahli hukum Perdata yang di hadirkan memberikan Pendapat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara melibatkan terdakwa H.Muchaji dalam perkara dugaan tindak pidana menyewakan lahan orang tanpa ijin dan penyerobotan lahan.
Ahli berpendapat, terkait kepemilikan atau peralihan hak atas tanah dalam perspektif hukum perdata adalah hak atas tanah merupakan hak seseorang yang diberikan negara ke seseorang yang mendaftarkan tanahnya.
Ada beberapa alas hak atas tanah yang diberikan pemerintah berdasarkan UUPA yaitu, ada Sertifikat hak milik, hak pengelolaan, hak guna bangunan dan sejumlah hak lainnya terhadap benda tidak bergerak tersebut. Konsekuensi atas tanah itu merupakan benda tidak bergerak yang dapat dialihkan kepemilikannya melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Jika tanah yang diberikan haknya itu tidak dikelola pemiliknya maka tanah itu dapat diambil alih oleh pemerintah”, ungkapnya, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Eka Prasetya di PN Jakarta Utara, 3/3/2026.
Lebih lanjut Ahli berpendapat, bahwa peralihan hak atas tanah boleh juga melalui Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan menerbitkan Akta Jual Beli (PPAT/AJB), bisa juga pengalihan hak melalui Pejabat Lelang, yang akan membuat berita acara peralihan hak atas tanah itu setelah dilakukan pembayaran yang sah. Lalu pemenang lelang harus membalik nama Sertifikat dari kepemilikan lama kepada pemenang lelang.
Apabila ada orang lain yang mengelola, memanfaatkan tanah kosong, maka pemilik tanah harus membuktikan kepemilikan tanah yang sah menurut hukum. Ahli mengakui bahwa jual beli yang dilakukan dihadapan pejabat akta tanah dan di hadapan pejabat lelang sah menurut hukum.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton. Dalam kaitan hak sertifikat, mana yang dianggap lebih kuat Sertifikat hasil lelang atau Akta Jual Beli yang diterbitkan PPAT ?, kata JPU. Jawab Ahli, hak atas tanah dengan PPAT belum terdaftar keabsahannya, maka pemilik tanah akan melakukan pendaftaran tanahnya untuk mendapatkan data tanah yang otentik.
Pendaftaran tanah ada beberapa jenis yaitu, ada yang secara sukarela atau sporadik artinya siapa yang ingin mengetahui atau menguasai tanah tersebut. Ada juga pendaftaran tanah melalui program pemerintah yaitu PTSL dan program pemerintah lainnya.
Jika peralihan hak atas tanah melalui pejabat lelang, maka sudah jelas memiliki sertifikat. Artinya lelang itu merupakan hak tanggungan atau jaminan. Sehingga jika di beli dari lelang sudah jelas ada sertifikatnya, ungkap Ahli.
Tanya JPU ke Ahli, secara otentik lebih kuat mana AJB atau Sertifikat ? Jawab Ahli, dari ketentuan hukum yang dibuktikan dengan Sertifikat lelang atau AJB, sama kekuatan nilai otentiknya.
Kata JPU, bagaimana menurut Ahli, jika ada seseorang yang sudah lama memiliki Sertifikat yang diterbitkan BPN, kemudian ada lagi AJB yang dibuat tahun 2005 lalu untuk kepemilikan haknya didaftarkan lah di BPN, namun BPN mengatakan bahwa di lokasi AJB itu sudah ada Sertifikat tanahnya, dan permohonan ditolak BPN.
Apakah pemilik AJB itu akan selalu mengatakan tanah ini milik saya ? tanya JPU. Pendapat Ahli, siapa yang merasa memiliki haknya dialah yang mengurus tanahnya. Apabila ada sertifikat dikuasai orang tanahnya, maka dilakukanlah upaya hukum, jawab Ahli.
Dalam perkara pidana ini, terdakwa H.Muchaji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyewakan tanah orang lain tanpa ijin dan atau melakukan penyerobotan tanah milik pelapor Liliana Setiawan.
Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.
Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Eddy Tandean telah di vonis Hakim PN Jakarta Utara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerobotan tanah milik Liliana Setiawan yang dilaporkan Kuasa Hukumnya Efendi Sinaga SH.
Penulis : P.Sianturi



















