No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
26
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960, telah mengatur pendaftaran tanah atas hak kepemilikan tanah. Prosedur pendaftaran tanah semuanya diatur dalam undang undang yang diadopsi dari hukum adat tersebut, sehingga Sertifikat tanah yang diterbitkan lembaga negara merupakan bukti sah dan lebih kuat dari Akta Jual Beli (AJB).

Hal itu disampaikan Dr.Selamat Lumban Gaol, SH MKn, Ahli hukum Perdata yang di hadirkan memberikan Pendapat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara melibatkan terdakwa H.Muchaji dalam perkara dugaan tindak pidana menyewakan lahan orang tanpa ijin dan penyerobotan lahan.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Ahli berpendapat, terkait kepemilikan atau peralihan hak atas tanah dalam perspektif hukum perdata adalah hak atas tanah merupakan hak seseorang yang diberikan negara ke seseorang yang mendaftarkan tanahnya.

Ada beberapa alas hak atas tanah yang diberikan pemerintah berdasarkan UUPA yaitu, ada Sertifikat hak milik, hak pengelolaan, hak guna bangunan dan sejumlah hak lainnya terhadap benda tidak bergerak tersebut. Konsekuensi atas tanah itu merupakan benda tidak bergerak yang dapat dialihkan kepemilikannya melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Jika tanah yang diberikan haknya itu tidak dikelola pemiliknya maka tanah itu dapat diambil alih oleh pemerintah”, ungkapnya, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Eka Prasetya di PN Jakarta Utara, 3/3/2026.

Lebih lanjut Ahli berpendapat, bahwa peralihan hak atas tanah boleh juga melalui Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan menerbitkan Akta Jual Beli (PPAT/AJB), bisa juga pengalihan hak melalui Pejabat Lelang, yang akan membuat berita acara peralihan hak atas tanah itu setelah dilakukan pembayaran yang sah. Lalu pemenang lelang harus membalik nama Sertifikat dari kepemilikan lama kepada pemenang lelang.

Apabila ada orang lain yang mengelola, memanfaatkan tanah kosong, maka pemilik tanah harus membuktikan kepemilikan tanah yang sah menurut hukum. Ahli mengakui bahwa jual beli yang dilakukan dihadapan pejabat akta tanah dan di hadapan pejabat lelang sah menurut hukum.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton. Dalam kaitan hak sertifikat, mana yang dianggap lebih kuat Sertifikat hasil lelang atau Akta Jual Beli yang diterbitkan PPAT ?, kata JPU. Jawab Ahli, hak atas tanah dengan PPAT belum terdaftar keabsahannya, maka pemilik tanah akan melakukan pendaftaran tanahnya untuk mendapatkan data tanah yang otentik.

Pendaftaran tanah ada beberapa jenis yaitu, ada yang secara sukarela atau sporadik artinya siapa yang ingin mengetahui atau menguasai tanah tersebut. Ada juga pendaftaran tanah melalui program pemerintah yaitu PTSL dan program pemerintah lainnya.
Jika peralihan hak atas tanah melalui pejabat lelang, maka sudah jelas memiliki sertifikat. Artinya lelang itu merupakan hak tanggungan atau jaminan. Sehingga jika di beli dari lelang sudah jelas ada sertifikatnya, ungkap Ahli.

Tanya JPU ke Ahli, secara otentik lebih kuat mana AJB atau Sertifikat ? Jawab Ahli, dari ketentuan hukum yang dibuktikan dengan Sertifikat lelang atau AJB, sama kekuatan nilai otentiknya.
Kata JPU, bagaimana menurut Ahli, jika ada seseorang yang sudah lama memiliki Sertifikat yang diterbitkan BPN, kemudian ada lagi AJB yang dibuat tahun 2005 lalu untuk kepemilikan haknya didaftarkan lah di BPN, namun BPN mengatakan bahwa di lokasi AJB itu sudah ada Sertifikat tanahnya, dan permohonan ditolak BPN.

Apakah pemilik AJB itu akan selalu mengatakan tanah ini milik saya ? tanya JPU. Pendapat Ahli, siapa yang merasa memiliki haknya dialah yang mengurus tanahnya. Apabila ada sertifikat dikuasai orang tanahnya, maka dilakukanlah upaya hukum, jawab Ahli.

Dalam perkara pidana ini, terdakwa H.Muchaji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyewakan tanah orang lain tanpa ijin dan atau melakukan penyerobotan tanah milik pelapor Liliana Setiawan.

Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.

Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Eddy Tandean telah di vonis Hakim PN Jakarta Utara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerobotan tanah milik Liliana Setiawan yang dilaporkan Kuasa Hukumnya Efendi Sinaga SH.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
11
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
107
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
88
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Samsung Galaxy A57 5G Kini Hadir, Fitur AI Cocok Untuk Generasi Social First

Samsung Galaxy A57 5G Kini Hadir, Fitur AI Cocok Untuk Generasi Social First

1 bulan yang lalu
15
Asuransi Allianz Life dan RS Siloam Diduga Bersekongkol Tipu Biaya Pengobatan Pemegang Polis

Asuransi Allianz Life dan RS Siloam Diduga Bersekongkol Tipu Biaya Pengobatan Pemegang Polis

12 bulan yang lalu
83
Kampanye Anti Korupsi Di Lamongan Terus Digencarkan Melalui Ragam Kegiatan 

Kampanye Anti Korupsi Di Lamongan Terus Digencarkan Melalui Ragam Kegiatan 

5 bulan yang lalu
15

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA