kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
37
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960, telah mengatur pendaftaran tanah atas hak kepemilikan tanah. Prosedur pendaftaran tanah semuanya diatur dalam undang undang yang diadopsi dari hukum adat tersebut, sehingga Sertifikat tanah yang diterbitkan lembaga negara merupakan bukti sah dan lebih kuat dari Akta Jual Beli (AJB).

Hal itu disampaikan Dr.Selamat Lumban Gaol, SH MKn, Ahli hukum Perdata yang di hadirkan memberikan Pendapat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara melibatkan terdakwa H.Muchaji dalam perkara dugaan tindak pidana menyewakan lahan orang tanpa ijin dan penyerobotan lahan.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Ahli berpendapat, terkait kepemilikan atau peralihan hak atas tanah dalam perspektif hukum perdata adalah hak atas tanah merupakan hak seseorang yang diberikan negara ke seseorang yang mendaftarkan tanahnya.

Ada beberapa alas hak atas tanah yang diberikan pemerintah berdasarkan UUPA yaitu, ada Sertifikat hak milik, hak pengelolaan, hak guna bangunan dan sejumlah hak lainnya terhadap benda tidak bergerak tersebut. Konsekuensi atas tanah itu merupakan benda tidak bergerak yang dapat dialihkan kepemilikannya melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Jika tanah yang diberikan haknya itu tidak dikelola pemiliknya maka tanah itu dapat diambil alih oleh pemerintah”, ungkapnya, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Eka Prasetya di PN Jakarta Utara, 3/3/2026.

Lebih lanjut Ahli berpendapat, bahwa peralihan hak atas tanah boleh juga melalui Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan menerbitkan Akta Jual Beli (PPAT/AJB), bisa juga pengalihan hak melalui Pejabat Lelang, yang akan membuat berita acara peralihan hak atas tanah itu setelah dilakukan pembayaran yang sah. Lalu pemenang lelang harus membalik nama Sertifikat dari kepemilikan lama kepada pemenang lelang.

Apabila ada orang lain yang mengelola, memanfaatkan tanah kosong, maka pemilik tanah harus membuktikan kepemilikan tanah yang sah menurut hukum. Ahli mengakui bahwa jual beli yang dilakukan dihadapan pejabat akta tanah dan di hadapan pejabat lelang sah menurut hukum.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton. Dalam kaitan hak sertifikat, mana yang dianggap lebih kuat Sertifikat hasil lelang atau Akta Jual Beli yang diterbitkan PPAT ?, kata JPU. Jawab Ahli, hak atas tanah dengan PPAT belum terdaftar keabsahannya, maka pemilik tanah akan melakukan pendaftaran tanahnya untuk mendapatkan data tanah yang otentik.

Pendaftaran tanah ada beberapa jenis yaitu, ada yang secara sukarela atau sporadik artinya siapa yang ingin mengetahui atau menguasai tanah tersebut. Ada juga pendaftaran tanah melalui program pemerintah yaitu PTSL dan program pemerintah lainnya.
Jika peralihan hak atas tanah melalui pejabat lelang, maka sudah jelas memiliki sertifikat. Artinya lelang itu merupakan hak tanggungan atau jaminan. Sehingga jika di beli dari lelang sudah jelas ada sertifikatnya, ungkap Ahli.

Tanya JPU ke Ahli, secara otentik lebih kuat mana AJB atau Sertifikat ? Jawab Ahli, dari ketentuan hukum yang dibuktikan dengan Sertifikat lelang atau AJB, sama kekuatan nilai otentiknya.
Kata JPU, bagaimana menurut Ahli, jika ada seseorang yang sudah lama memiliki Sertifikat yang diterbitkan BPN, kemudian ada lagi AJB yang dibuat tahun 2005 lalu untuk kepemilikan haknya didaftarkan lah di BPN, namun BPN mengatakan bahwa di lokasi AJB itu sudah ada Sertifikat tanahnya, dan permohonan ditolak BPN.

Apakah pemilik AJB itu akan selalu mengatakan tanah ini milik saya ? tanya JPU. Pendapat Ahli, siapa yang merasa memiliki haknya dialah yang mengurus tanahnya. Apabila ada sertifikat dikuasai orang tanahnya, maka dilakukanlah upaya hukum, jawab Ahli.

Dalam perkara pidana ini, terdakwa H.Muchaji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyewakan tanah orang lain tanpa ijin dan atau melakukan penyerobotan tanah milik pelapor Liliana Setiawan.

Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.

Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Eddy Tandean telah di vonis Hakim PN Jakarta Utara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerobotan tanah milik Liliana Setiawan yang dilaporkan Kuasa Hukumnya Efendi Sinaga SH.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
52
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

2 bulan yang lalu
195
Dinsos Kalsel Bagikan 1.000 Porsi Nasi Samin untuk Jemaah 5 Rajab di Martapura

Dinsos Kalsel Bagikan 1.000 Porsi Nasi Samin untuk Jemaah 5 Rajab di Martapura

7 bulan yang lalu
39
Tingkatkan Sistem Pendidikan, DPRD Tanbu Kunjungi Balikpapan Kaltim

Tingkatkan Sistem Pendidikan, DPRD Tanbu Kunjungi Balikpapan Kaltim

1 tahun yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA