kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
335
VIEWS

Tangerang,KabarOnenews.com-
Suasana persidangan di ruang 5 ‘Prof. Oemar Seno Adji’ PN. Tangerang, Rabu (4/3/’26) tampak hening manakala majelis hakim yang diketuai Dony Dortmund membacakan amar putusannya.IMG 20260305 WA0014

Tatkala hakim pada akhir putusannya, ‘Mengadili’ : Menyatakan, bahwa terdakwa Pdt. Andreas Tarmudi (78) dan Januaris Siagian (52) tidak terbukti memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin pemilik, sebagaimana tertuang pada Pasal 257 Kuhp. Oleh karenanya sebut hakim, kedua terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain dibebaskan, nama baik terdakwa atau harkat dan martabatnya supaya dipulihkan.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Bebas dalam istilah hukumnya disebut Vrijspraak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sidang, sebut majelis dalam petikan amar putusannya. Bahwa kesalahan terdakwa sebagaimana yang didakwakan jaksa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Seusai sidang digelar. Elisabeth Pasaribu putri terdakwa Andreas didampingi suaminya Rispel Simatupang, yang setia mengikiti persidangan setiap kali digelar. Matanya tampak sembab berlinang air mata. Tangis haru mendengar putusan hakim, membebaskan ayahnya dari segala tuntutan hukum.

Dituntut Lima Bulan

Sebelumnya, Jaksa M. Agra yang menyeret kedua terdakwa ke persidangan, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 167 Kuhp (lama) tentang larangan memasuki pekarangan milik orang lain. Atas perbuatan kedua terdakwa, jaksa menuntut keduanya hukuman masing masing selama 5 (lima) bulan penjara dengan perintah segera ‘masuk’ dan agar terdakwa meninggalkan tanah sengketa dimaksud.

Menyikapi putusan hakim tersebut, kedua terdakwa melalui Advokat Erdi Karo Karo yang mendampingi, menyatakan ‘menerima’ putusan hakim.

Sementara jaksa M. Agra menyatakan sikap ‘pikir pikir’.

Agaknya jaksa M. Agra mengabaikan Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2025, karena tidak secara langsung menyatakan Kasasi terkait putusan bebas tersebut.

Sebagaimana kutipan instruksi dan perintah harian Jaksa Agung 2025.
• Jika dirasa hakim salah menerapkan hukum atau putusan tidak berdasar, maka upaya Kasasi harus dilakukan. Hal itu penting guna menekankan perlunya keseimbangan antara hukum positif dan keadilan di masyarakat.
• Secara ringkas, surat perintah harian Jaksa Agung menegaskan, bahwa putusan bebas tidak membuat jaksa berhenti. Melainkan memicu kewajiban melakukan kontrol atas kekhilafan hakim melalui kasasi.
• Jaksa Agung juga menginstruksikan untuk mengevaluasi tuntutan jaksa jika terjadi vonis bebas. Maka perlu, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pembuktian (Judex Factie).

Fakta Persidangan

Menyimak pembelaan (pledoi) Erdi Surbakti, Advokat kedua terdakwa, bahwa tanah yang terletak di Jalan Wanamulya Utama, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten itu, telah dikuasai Andreas Tarmudi sejak tahun 2000.
Kepemilikan lahan berdasarkan Surat Pembebasan Hak dan Kuasa Jual.
Kemudian menyuruh terdakwa Januaris Siagian untuk tinggal di sana.

Sedangkan Abadi Tjendera, Pelapor yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 577 M². Berdasar pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 tahun 2019.

Jika dibandingkan, tambah Erdi Surbakti. Jarak waktu penguasaan Andreas tahun 2000. Sedangkan dokumen milik Abadi Tjendra, yakni SHM tahun 2019, terpaut jauh. Selisihnya hampir 20 tahun.

Perbedaan data ini, disimpulkan sebagai bukti yang melemahkan dakwaan dan tuntutan JPU.

Menanggapi putusan bebas tersebut, Kajari Tangerang Kota, M.Amin melalui Kasi Intel Agung, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengemukakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum ‘Banding’.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
12
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bos Marimas Gelar Sayembara Kaos Berhadiah 30 Juta dan Ikuti Live Tiktoknya Berhadiah Ratusan Ribu Rupiah

Bos Marimas Gelar Sayembara Kaos Berhadiah 30 Juta dan Ikuti Live Tiktoknya Berhadiah Ratusan Ribu Rupiah

1 tahun yang lalu
17
Waket I DPRD Tanbu : Selama Menjabat Bupati, Zairullah Berkontribusi Besar Dalam Pembangunan

Waket I DPRD Tanbu : Selama Menjabat Bupati, Zairullah Berkontribusi Besar Dalam Pembangunan

1 tahun yang lalu
17
Alumni Program Studi Akuntansi FEB UNISLA Diterima dalam Program MBG: Bukti Nyata Kualitas dan Integritas Lulusan untuk Negeri

Alumni Program Studi Akuntansi FEB UNISLA Diterima dalam Program MBG: Bukti Nyata Kualitas dan Integritas Lulusan untuk Negeri

4 bulan yang lalu
44

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA