kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
369
VIEWS

Tangerang,KabarOnenews.com-
Suasana persidangan di ruang 5 ‘Prof. Oemar Seno Adji’ PN. Tangerang, Rabu (4/3/’26) tampak hening manakala majelis hakim yang diketuai Dony Dortmund membacakan amar putusannya.IMG 20260305 WA0014

Tatkala hakim pada akhir putusannya, ‘Mengadili’ : Menyatakan, bahwa terdakwa Pdt. Andreas Tarmudi (78) dan Januaris Siagian (52) tidak terbukti memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin pemilik, sebagaimana tertuang pada Pasal 257 Kuhp. Oleh karenanya sebut hakim, kedua terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain dibebaskan, nama baik terdakwa atau harkat dan martabatnya supaya dipulihkan.

Berita‎ Terkait

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Bebas dalam istilah hukumnya disebut Vrijspraak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sidang, sebut majelis dalam petikan amar putusannya. Bahwa kesalahan terdakwa sebagaimana yang didakwakan jaksa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Seusai sidang digelar. Elisabeth Pasaribu putri terdakwa Andreas didampingi suaminya Rispel Simatupang, yang setia mengikiti persidangan setiap kali digelar. Matanya tampak sembab berlinang air mata. Tangis haru mendengar putusan hakim, membebaskan ayahnya dari segala tuntutan hukum.

Dituntut Lima Bulan

Sebelumnya, Jaksa M. Agra yang menyeret kedua terdakwa ke persidangan, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 167 Kuhp (lama) tentang larangan memasuki pekarangan milik orang lain. Atas perbuatan kedua terdakwa, jaksa menuntut keduanya hukuman masing masing selama 5 (lima) bulan penjara dengan perintah segera ‘masuk’ dan agar terdakwa meninggalkan tanah sengketa dimaksud.

Menyikapi putusan hakim tersebut, kedua terdakwa melalui Advokat Erdi Karo Karo yang mendampingi, menyatakan ‘menerima’ putusan hakim.

Sementara jaksa M. Agra menyatakan sikap ‘pikir pikir’.

Agaknya jaksa M. Agra mengabaikan Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2025, karena tidak secara langsung menyatakan Kasasi terkait putusan bebas tersebut.

Sebagaimana kutipan instruksi dan perintah harian Jaksa Agung 2025.
• Jika dirasa hakim salah menerapkan hukum atau putusan tidak berdasar, maka upaya Kasasi harus dilakukan. Hal itu penting guna menekankan perlunya keseimbangan antara hukum positif dan keadilan di masyarakat.
• Secara ringkas, surat perintah harian Jaksa Agung menegaskan, bahwa putusan bebas tidak membuat jaksa berhenti. Melainkan memicu kewajiban melakukan kontrol atas kekhilafan hakim melalui kasasi.
• Jaksa Agung juga menginstruksikan untuk mengevaluasi tuntutan jaksa jika terjadi vonis bebas. Maka perlu, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pembuktian (Judex Factie).

Fakta Persidangan

Menyimak pembelaan (pledoi) Erdi Surbakti, Advokat kedua terdakwa, bahwa tanah yang terletak di Jalan Wanamulya Utama, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten itu, telah dikuasai Andreas Tarmudi sejak tahun 2000.
Kepemilikan lahan berdasarkan Surat Pembebasan Hak dan Kuasa Jual.
Kemudian menyuruh terdakwa Januaris Siagian untuk tinggal di sana.

Sedangkan Abadi Tjendera, Pelapor yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 577 M². Berdasar pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 tahun 2019.

Jika dibandingkan, tambah Erdi Surbakti. Jarak waktu penguasaan Andreas tahun 2000. Sedangkan dokumen milik Abadi Tjendra, yakni SHM tahun 2019, terpaut jauh. Selisihnya hampir 20 tahun.

Perbedaan data ini, disimpulkan sebagai bukti yang melemahkan dakwaan dan tuntutan JPU.

Menanggapi putusan bebas tersebut, Kajari Tangerang Kota, M.Amin melalui Kasi Intel Agung, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengemukakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum ‘Banding’.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
17
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
75
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
19
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
314
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
18
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
21
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
89
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
81
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
437
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
25

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wartawan Di Larang Temui  Kepala SPPG 1 Plaosan, Konfirmasi Terkait Isu Ayam Mentah di Dapur MBG Tak Direspon Dan Di Larang Masuk

Wartawan Di Larang Temui  Kepala SPPG 1 Plaosan, Konfirmasi Terkait Isu Ayam Mentah di Dapur MBG Tak Direspon Dan Di Larang Masuk

1 bulan yang lalu
63
PT SSC Dukung Pendidikan, Salurkan Bantuan Sarana Belajar untuk SDN 1 Sejakah

PT SSC Dukung Pendidikan, Salurkan Bantuan Sarana Belajar untuk SDN 1 Sejakah

2 bulan yang lalu
21
Ketua Koperasi MTI Pelabuhan Tanjung Priok Diduga Gelapkan Aset Koperasi

Ketua Koperasi MTI Pelabuhan Tanjung Priok Diduga Gelapkan Aset Koperasi

11 bulan yang lalu
155

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA