kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
343
VIEWS

Tangerang,KabarOnenews.com-
Suasana persidangan di ruang 5 ‘Prof. Oemar Seno Adji’ PN. Tangerang, Rabu (4/3/’26) tampak hening manakala majelis hakim yang diketuai Dony Dortmund membacakan amar putusannya.IMG 20260305 WA0014

Tatkala hakim pada akhir putusannya, ‘Mengadili’ : Menyatakan, bahwa terdakwa Pdt. Andreas Tarmudi (78) dan Januaris Siagian (52) tidak terbukti memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin pemilik, sebagaimana tertuang pada Pasal 257 Kuhp. Oleh karenanya sebut hakim, kedua terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain dibebaskan, nama baik terdakwa atau harkat dan martabatnya supaya dipulihkan.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Bebas dalam istilah hukumnya disebut Vrijspraak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sidang, sebut majelis dalam petikan amar putusannya. Bahwa kesalahan terdakwa sebagaimana yang didakwakan jaksa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Seusai sidang digelar. Elisabeth Pasaribu putri terdakwa Andreas didampingi suaminya Rispel Simatupang, yang setia mengikiti persidangan setiap kali digelar. Matanya tampak sembab berlinang air mata. Tangis haru mendengar putusan hakim, membebaskan ayahnya dari segala tuntutan hukum.

Dituntut Lima Bulan

Sebelumnya, Jaksa M. Agra yang menyeret kedua terdakwa ke persidangan, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 167 Kuhp (lama) tentang larangan memasuki pekarangan milik orang lain. Atas perbuatan kedua terdakwa, jaksa menuntut keduanya hukuman masing masing selama 5 (lima) bulan penjara dengan perintah segera ‘masuk’ dan agar terdakwa meninggalkan tanah sengketa dimaksud.

Menyikapi putusan hakim tersebut, kedua terdakwa melalui Advokat Erdi Karo Karo yang mendampingi, menyatakan ‘menerima’ putusan hakim.

Sementara jaksa M. Agra menyatakan sikap ‘pikir pikir’.

Agaknya jaksa M. Agra mengabaikan Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2025, karena tidak secara langsung menyatakan Kasasi terkait putusan bebas tersebut.

Sebagaimana kutipan instruksi dan perintah harian Jaksa Agung 2025.
• Jika dirasa hakim salah menerapkan hukum atau putusan tidak berdasar, maka upaya Kasasi harus dilakukan. Hal itu penting guna menekankan perlunya keseimbangan antara hukum positif dan keadilan di masyarakat.
• Secara ringkas, surat perintah harian Jaksa Agung menegaskan, bahwa putusan bebas tidak membuat jaksa berhenti. Melainkan memicu kewajiban melakukan kontrol atas kekhilafan hakim melalui kasasi.
• Jaksa Agung juga menginstruksikan untuk mengevaluasi tuntutan jaksa jika terjadi vonis bebas. Maka perlu, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pembuktian (Judex Factie).

Fakta Persidangan

Menyimak pembelaan (pledoi) Erdi Surbakti, Advokat kedua terdakwa, bahwa tanah yang terletak di Jalan Wanamulya Utama, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten itu, telah dikuasai Andreas Tarmudi sejak tahun 2000.
Kepemilikan lahan berdasarkan Surat Pembebasan Hak dan Kuasa Jual.
Kemudian menyuruh terdakwa Januaris Siagian untuk tinggal di sana.

Sedangkan Abadi Tjendera, Pelapor yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 577 M². Berdasar pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 tahun 2019.

Jika dibandingkan, tambah Erdi Surbakti. Jarak waktu penguasaan Andreas tahun 2000. Sedangkan dokumen milik Abadi Tjendra, yakni SHM tahun 2019, terpaut jauh. Selisihnya hampir 20 tahun.

Perbedaan data ini, disimpulkan sebagai bukti yang melemahkan dakwaan dan tuntutan JPU.

Menanggapi putusan bebas tersebut, Kajari Tangerang Kota, M.Amin melalui Kasi Intel Agung, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengemukakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum ‘Banding’.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
15
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
16
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
41
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
132
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
54
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
159
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
14
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
58
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
104

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Geopark Meratus Resmi Jadi UNESCO Global Geopark, Kalsel Siap Jalankan Komitmen Berkelanjutan

Geopark Meratus Resmi Jadi UNESCO Global Geopark, Kalsel Siap Jalankan Komitmen Berkelanjutan

1 tahun yang lalu
16
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

2 bulan yang lalu
19
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

3 bulan yang lalu
108

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAN Lamongan Tatap Pemilu 2029, Hamzah Fansyuri Siapkan Strategi Tambah Kursi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Fansyuri Resmi Pimpin DPD PAN Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA