kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
128
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Yusty Cinianus Radja didampingi hakim anggota Y Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi S Kamri, selama 8 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13/1/2026.IMG 20260113 WA0008

Dalam putusan Majelis menyebutkan, terdakwa Rudi S Kamri selaku Host, pemimpin, pemilik akun, pengelola youtube Kanal Anak Bangsa itu, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum secara bersama sama dengan saksi Hendra Lie (terpidana 1 tahun penjara), sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif kedua yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

Pembuktian perbuatan terdakwa, kata Majelis berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti serta pendapat Ahli, yang terungkap dalam persidangan. Dalam persidangan saksi Fredi Tan, Salim Saputra, saksi Hendra Lie, Ramonsha dan terdakwa Rudi S Kamri dan telah memperlihatkan alat bukti plesdis, Kamera dan barang bukti lainnya serta pendapat Ahli Plora Yanti Ahli Effendi Saragih dan Ahli Henri dari terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa Rudi S Kamri selaku host dalam podcast youtube Kanal Anak Bang, merupakan satu kesatuan dengan perbuatan saksi Hendra Lie selaku narasumber dalam podcast tersebut, ucap Majelis.

Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik.

Majelis juga sependapat dengan pembuktian yang disampaikan JPU dalam tuntutannya. Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan pasal 45 UU ITE Jo. pasal 27, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam tuntutan JPU Rudi S Kamri dituntut 1 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah. Tuntutan dibacakan JPU di PN Jakarta Utara, 20/11/2025.

Namun menurut Majelis, perlu memperhatikan pasal 27 UU ITE dan pasal 45 UU ITE jo perubahan pasal 55 KUHP yang dituangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana No.1 tahun 2023 yang telah dilaksanakan sejak Januari 2026, yaitu tentang pasal 433 KUHP ayat 1 tentang pencemaran nama baik jo perubahan pasal 55 KUHP menjadi pasal 20 KUHP tentang penyertaan atau perbuatan bersama sama.

Dalam pasal 433 KUHP No.1 Tahun 2023 disebutkan “Setiap orang dengan sengaja secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dipidana dengan pencemaran, dengan denda kategori golongan dua. Oleh karena perbuatan terdakwa Rudi S Kamri bersama sama dengan saksi Hendra Lie, sehingga Majelis juga memperhatikan pasal penyertaan dengan bersama sama sesuai pasal 20 KUHP UU No.tahun 2023, ucap Majelis.

Lebih lanjut dalam putusan disebutkan, dalam pasal tindak pidana yang ditujukan kepada terdakwa Rudi S Kamri, maka perbuatan pidananya haruslah dibuktikan dalam persidangan perkara pencemaran nama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu terkait unsur unsur melawan hukum.

Unsur barang siapa, barang siapa yang dimaksud dalam perkara ini adalah nama terdakwa Rudi S Kamri yang telah dibacakan dalam persidangan ini telah dibacakan sesuai nama jelas dan identitas terdakwa.

Unsur dengan sengaja, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, mengupload, selaku host dan narasumber yaitu saksi Hendra Lie melalui media sosial dua podcast dalam youtube Kanal Anak Bangsa, sehingga dapat diakses umum yang berdampak pada pencemaran nama baik korban Fredie Tan.

Terdakwa dengan sengaja mengunggah dua video podcast haruslah dipandang yang merupakan perbuatan kesengajaan.
Unsur dengan sengaja tersebut telah terbukti secara sah melawan hukum. Oleh karenanya seluruh unsur melawan hukum yang didakwakan JPU telah terbukti, ujar Majelis.

Majelis menyampaikan, bahwa dalam membuat podcast tersebut, terdakwa Rudi S Kamri selaku host, saksi Hendra Lie narasumber dan saksi Romasyah menyiapkan perlengkapan podcast youtube, lalu mengedit isi youtube podcast tanpa mengurangi narasi dengan gambar narasumber disembunyikan.

Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik.

podcast tersebut ditayangkan pada URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Dalam putusan disebutkan, bahwa narasi atau isi podcast tersebut, jelas menyebutkan nama korban Fredie Tan sudah pernah tersangka dalam kasus korupsi, namun apa yang disebutkan dalam podcast Kanal Anak Bangsa tidak dapat dibuktikan terdakwa.

Tentang perbuatan Pernyataan terdakwa mengandung penghinaan terhadap orang lain yang dilaporkan saksi Fredie Tan. Bahwa data yang disampaikan saksi Hendra Lie kepada terdakwa Rudi, seharusnya terdakwa memperhatikan kode etik jurnalistik. Dalam podcast dituduhkan fredie Tan telah ditetapkan sebagai tersangka namun kenyataannya pernyataan dalam podcast tidak benar.

Selain itu, Praperadilan Hendra Lie tentang penghentian penyidikan Bareskrim Polri perkara yang ditujukan kepada Fredie Tan ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Oleh karena itu, Majelis hakim menilai bahwa Pledoi Penasehat Hukum terdakwa haruslah dikesampingkan sebab tidak cukup bukti atas tindak pidana yang dituduhkan Rudi S Kamri dan Hendra Lie kepada Fredie Tan.

Terdakwa merupakan host yang memiliki kewenangan kekuasaan untuk mengunggah memposting podcast di Kanal Anak Bangsa. Terdakwa telah secara sah dan menghendaki penayangan atas kedua podcast tersebut. Menghendaki penyerangan terhadap Fredie Tan, sehingga terdakwa harus dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Oleh karenanya terdakwa haruslah dihukum sesuai perbuatannya. Terdakwa dihukum selama 8 bulan penjara, ungkap Majelis dalam putusannya 13/1/2026 di hadapan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa.
Atas putusan tersebut para pihak baik JPU, terdakwa dan Penasehat Hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum banding.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
23
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
138
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
93
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
85
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
11
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
17
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
14
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
26
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
32
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
18

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DAD IMM OKU Timur Sukses, IMM Masa Depan Berawal dari DAD

DAD IMM OKU Timur Sukses, IMM Masa Depan Berawal dari DAD

9 bulan yang lalu
29
Terkait Permasalahan Pencemaran Limbah Yang di Lakukan PT QL , Forkopimcam Brondong Lakukan Mediasi

Terkait Permasalahan Pencemaran Limbah Yang di Lakukan PT QL , Forkopimcam Brondong Lakukan Mediasi

1 tahun yang lalu
83
Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

10 bulan yang lalu
29

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CEO Sutra Tour Lamongan Rutin Gelar Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Lamongan Verifikasi 5 Industri di Graha, 2 Tak Berizin dan Diminta Stop Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUTRA TOUR & TRAVEL Menawarkan Kepastian dalam Perjalanan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA