kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
111
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Yusty Cinianus Radja didampingi hakim anggota Y Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi S Kamri, selama 8 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13/1/2026.IMG 20260113 WA0008

Dalam putusan Majelis menyebutkan, terdakwa Rudi S Kamri selaku Host, pemimpin, pemilik akun, pengelola youtube Kanal Anak Bangsa itu, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum secara bersama sama dengan saksi Hendra Lie (terpidana 1 tahun penjara), sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif kedua yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Pembuktian perbuatan terdakwa, kata Majelis berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti serta pendapat Ahli, yang terungkap dalam persidangan. Dalam persidangan saksi Fredi Tan, Salim Saputra, saksi Hendra Lie, Ramonsha dan terdakwa Rudi S Kamri dan telah memperlihatkan alat bukti plesdis, Kamera dan barang bukti lainnya serta pendapat Ahli Plora Yanti Ahli Effendi Saragih dan Ahli Henri dari terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa Rudi S Kamri selaku host dalam podcast youtube Kanal Anak Bang, merupakan satu kesatuan dengan perbuatan saksi Hendra Lie selaku narasumber dalam podcast tersebut, ucap Majelis.

Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik.

Majelis juga sependapat dengan pembuktian yang disampaikan JPU dalam tuntutannya. Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan pasal 45 UU ITE Jo. pasal 27, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam tuntutan JPU Rudi S Kamri dituntut 1 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah. Tuntutan dibacakan JPU di PN Jakarta Utara, 20/11/2025.

Namun menurut Majelis, perlu memperhatikan pasal 27 UU ITE dan pasal 45 UU ITE jo perubahan pasal 55 KUHP yang dituangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana No.1 tahun 2023 yang telah dilaksanakan sejak Januari 2026, yaitu tentang pasal 433 KUHP ayat 1 tentang pencemaran nama baik jo perubahan pasal 55 KUHP menjadi pasal 20 KUHP tentang penyertaan atau perbuatan bersama sama.

Dalam pasal 433 KUHP No.1 Tahun 2023 disebutkan “Setiap orang dengan sengaja secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dipidana dengan pencemaran, dengan denda kategori golongan dua. Oleh karena perbuatan terdakwa Rudi S Kamri bersama sama dengan saksi Hendra Lie, sehingga Majelis juga memperhatikan pasal penyertaan dengan bersama sama sesuai pasal 20 KUHP UU No.tahun 2023, ucap Majelis.

Lebih lanjut dalam putusan disebutkan, dalam pasal tindak pidana yang ditujukan kepada terdakwa Rudi S Kamri, maka perbuatan pidananya haruslah dibuktikan dalam persidangan perkara pencemaran nama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu terkait unsur unsur melawan hukum.

Unsur barang siapa, barang siapa yang dimaksud dalam perkara ini adalah nama terdakwa Rudi S Kamri yang telah dibacakan dalam persidangan ini telah dibacakan sesuai nama jelas dan identitas terdakwa.

Unsur dengan sengaja, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, mengupload, selaku host dan narasumber yaitu saksi Hendra Lie melalui media sosial dua podcast dalam youtube Kanal Anak Bangsa, sehingga dapat diakses umum yang berdampak pada pencemaran nama baik korban Fredie Tan.

Terdakwa dengan sengaja mengunggah dua video podcast haruslah dipandang yang merupakan perbuatan kesengajaan.
Unsur dengan sengaja tersebut telah terbukti secara sah melawan hukum. Oleh karenanya seluruh unsur melawan hukum yang didakwakan JPU telah terbukti, ujar Majelis.

Majelis menyampaikan, bahwa dalam membuat podcast tersebut, terdakwa Rudi S Kamri selaku host, saksi Hendra Lie narasumber dan saksi Romasyah menyiapkan perlengkapan podcast youtube, lalu mengedit isi youtube podcast tanpa mengurangi narasi dengan gambar narasumber disembunyikan.

Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik.

podcast tersebut ditayangkan pada URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Dalam putusan disebutkan, bahwa narasi atau isi podcast tersebut, jelas menyebutkan nama korban Fredie Tan sudah pernah tersangka dalam kasus korupsi, namun apa yang disebutkan dalam podcast Kanal Anak Bangsa tidak dapat dibuktikan terdakwa.

Tentang perbuatan Pernyataan terdakwa mengandung penghinaan terhadap orang lain yang dilaporkan saksi Fredie Tan. Bahwa data yang disampaikan saksi Hendra Lie kepada terdakwa Rudi, seharusnya terdakwa memperhatikan kode etik jurnalistik. Dalam podcast dituduhkan fredie Tan telah ditetapkan sebagai tersangka namun kenyataannya pernyataan dalam podcast tidak benar.

Selain itu, Praperadilan Hendra Lie tentang penghentian penyidikan Bareskrim Polri perkara yang ditujukan kepada Fredie Tan ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Oleh karena itu, Majelis hakim menilai bahwa Pledoi Penasehat Hukum terdakwa haruslah dikesampingkan sebab tidak cukup bukti atas tindak pidana yang dituduhkan Rudi S Kamri dan Hendra Lie kepada Fredie Tan.

Terdakwa merupakan host yang memiliki kewenangan kekuasaan untuk mengunggah memposting podcast di Kanal Anak Bangsa. Terdakwa telah secara sah dan menghendaki penayangan atas kedua podcast tersebut. Menghendaki penyerangan terhadap Fredie Tan, sehingga terdakwa harus dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Oleh karenanya terdakwa haruslah dihukum sesuai perbuatannya. Terdakwa dihukum selama 8 bulan penjara, ungkap Majelis dalam putusannya 13/1/2026 di hadapan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa.
Atas putusan tersebut para pihak baik JPU, terdakwa dan Penasehat Hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum banding.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
13
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Regulasi Tak Kunjung Terbit, Ribuan Honorer Sumsel Siap Aksi Jilid 2 di Jakarta

Regulasi Tak Kunjung Terbit, Ribuan Honorer Sumsel Siap Aksi Jilid 2 di Jakarta

8 bulan yang lalu
50
Hardiknas 2026 di Kotabaru: Wabup Syairi Mukhlis Tekankan Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2026 di Kotabaru: Wabup Syairi Mukhlis Tekankan Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru

2 bulan yang lalu
12
Forum KPRP di Uniba: Kapolda Kaltim Sebut Konflik Agraria Dominasi Dinamika Kamtibmas

Forum KPRP di Uniba: Kapolda Kaltim Sebut Konflik Agraria Dominasi Dinamika Kamtibmas

7 bulan yang lalu
14

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA