No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Rudi S Kamri Pemilik Podcast Youtube Kanal Anak Bangsa dan Narasumber Hendra Lie Diadili Terkait Ujaran Kebencian

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Rudi S Kamri Pemilik Podcast Youtube Kanal Anak Bangsa dan Narasumber Hendra Lie Diadili Terkait Ujaran Kebencian
72
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Ir.Rudi Santoso MM, alias Rudi S.Kamri, pemilik, Pengelola dan atau penanggungjawab sekaligus sebagai host podcast youtube Kanal Anak Bangsa, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dugaan ujaran kebencian dan fitnah melalui media elektronik.

Rudi S Kamri, didakwa bersama sama (berkas perkara terpisah) dengan terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber pada tayangan podcast youtube di akun Kanal Anak Bangsa, pada tanggal 18 November 2022 sampai bulan April 2023.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan Peter dari Kejaksaan Agung dan Dawin Gaja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyebutkan, perbuatan terdakwa Rudi S Kamri, dilakukan sekitar tahun 2022 sampai 2023, sehingga telah merugikan saksi Fredi Tan pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP) yang berkantor di Gedung Beach City International Stadium Lantai Ground Floor (GF), Pantai Carnaval Taman Impian Jaya Ancol, kota Jakarta Utara.

Menurut JPU, terdakwa Rudi S Kamri, ditengarai melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), pada konten video podcast di portal youtube Kanal Anak Bangsa dengan URL: https://www.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT.Pembangunan Jaya Ancol. Budi Karya Terlibat? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch?v=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI. Benarkah?.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut; Sebelum penayangan youtube pada tahun 2022 tersebut, selaku host, Rudi S Kamri mendapat pesan chat dari terdakwa Hendra Lie melalui aplikasi whatsapp yang mengirimkan link berita tentang permasalahan PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA). Lalu Rudi S Kamri mengkonfirmasi hal tersebut kepada Henry Yosodiningrat, dan Henry Yosodiningrat menyatakan memang ada masalah antara terdakwa Hendra Lie dengan saksi Fredi Tan terkait penyewaan Ancol Music Stadium yang berlokasi di tempat yang dahulu bernama Ancol Beach City dan saat ini berganti nama menjadi Beach City International Stadium. Setelah berkoordinasi dengan Henry Y, kemudian terdakwa Rudi S Kamri berencana membuat podcast dengan Hendra Lie yang mengetahui permasalahan PT.PJA.

Setelah itu, terdakwa Rudi S Kamri menghubungi terdakwa Hendra Lie melalui telepon untuk mengatur jadwal pertemuan di Twin Plaza Jalan S.Parman Slipi Jakarta Barat. Tujuannya untuk membahas permasalahan PT.PJA dan mempersiapkan dokumen untuk dibahas dalam podcast di akun youtube Kanal Anak Bangsa milik terdakwa Rudi S Kamri. Terdakwa Rudi S Kamri dan terdakwa Hendra Lie dalam perkara ini didampingi Penasehat Hukumnya Henry Yosodiningrat dan Rekan.

Dari hasil pertemuan tersebut, kedua terdakwa sepakat melakukan pembuatan podcast dalam pertemuan selanjutnya dengan perjanjian identitas narasumber disembunyikan dengan set atau posisi gambar sudah diatur sedemikian rupa. Sesuai kesepakatan terdakwa Hendra Lie membelakangi kamera untuk merahasiakan identitasnya.

Selanjutnya video podcast tersebut akan disebarkan ke publik melalui akun youtube Kanal Anak Bangsa milik terdakwa Rudi S Kamri, sehingga video podcast itu dapat ditonton siapa saja yang mengaksesnya. Sejak 18 November 2022 sampai 6 Maret 2023, kedua terdakwa telah dua kali membuat video podcast yang membahas terkait permasalahan PT PJA.

Peran masing masing terdakwa dalam perkara ini adalah, Hendra Lie sebagai narasumber yang seolah-olah mempunyai data terkait permasalahan PT.PJA. Sementara Rudi S Kamri selaku pengelola pemilik dan/atau penanggungjawab portal berita media youtube Kanal Anak Bangsa yang sekaligus berperan sebagai host atau pembawa acara pada video podcast tersebut.

Masih menurut JPU, cara pembuatan konten video podcast yang dibuat kedua terdakwa didua kanal youtub Anak Bangsa tersebut telah merugikan saksi korban Fredi Tan. Bahwa dalam pembuatan youtub dan penayangannya pada 18 November 2022, Rudi S Kamri mengajak saksi Ramonzah alias Ramon selaku videographer, editor dan sosial media spesialis di kanal youtube Anak Bangsa untuk pergi ke kantor terdakwa Hendra Lie di Twin Plaza Jalan S.Parman Slipi Jakarta Barat sekaligus membawa alat/perangkat untuk pembuatan video podcast di kantor Hendra Lie, lalu terdakwa Rudi S Kamri bertemu dengan Hendra Lie membicarakan terlebih dahulu terkait bahan atau materi yang akan disampaikan pada podcast yang akan dibuat, yaitu terkait permasalahan PT.PJA.

Setelah pembahasan materi podcast yang akan disampaikan selesai dan sepakat, selanjutnya Rudi S Kamri menyuruh saksi Ramonzah alias Ramon untuk menyiapkan alat/perangkat podcast yang telah dibawa saksi Ramonzah. Setelah perangkat podcast disiapkan lalu kedua terdakwa mulai melakukan pembuatan video Podcast yang direkam oleh saksi Ramonzah menggunakan perangkat atau alat Shooting tersebut.

Setelah proses pembuatan video podcast selesai, selanjutnya video tersebut disimpan saksi Ramonzah ke dalam 1 (satu) unit Personal Computer/PC untuk selanjutnya dilakukan proses editing terlebih dahulu. Setelah editing lengkap kemudian saksi Ramonzah mengUpload atau mengunggah atau mem-publish video podcast tersebut ke kanal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa atas suruhan dan seizin Rudi S Kamri, di mina sebelum tayang hadil youtube tersebut telah diperiksa dan dan di cek Rudi S Kamri, sehingga semua orang dapat mengakses video podcast yang telah diunggah tersebut.

Atas penayangan youtube tersebut banyak orang yang menonton dan mengaksesnya diantaranya saksi Salim Saputra, dimana pada 21 November 2022, menemukan dan menonton video podcast tersebut pada saat saksi Salim Saputra sedang diperjalanan menuju ke kantor di Ancol. Sesampainya di kantor saksi Salim melaporkan kepada saksi Fredi Tan selaku orang yang disebut-sebut dalam podcast youtube Rudi S Kamri dengan narasumber terdakwa Hendra Lie.

Setelah saksi Fredi Tan menerima laporan dari saksi Salim Saputra, lalu saksi Fredi Tan mencari konten tersebut di Youtube kanal Anak Bangsa dan menonton atau menyaksikan sendiri percakapan antara kedua terdakwa pada podcast yang membahas perbuatan yang dilakukan saksi Fredi Tan dengan menghubungkan identitas saksi Fredi Tan sebagai orang China perantauan Medan sehingga sebagai etnis China perantauan Medan Fredi Tan merasa keberatan karena dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan Suku.

Bahwa akibat penayangan youtube yang tidak seizin pihak korban tersebut, banyak rekanan, partner bisnis saksi Fredie Tan maupun saksi Salim Saputra yang menginfokan dan menanyakan terkait video podcast tersebut, sehingga sangat berdampak buruk bagi nama baik dan bisnis yang dijalankan oleh saksi Fredi Tan.

Dalam perkataan di youtube podcast tersebut disampaikan, “Itulah hebat Pak, orang Chinese, dari perantauan Medan, nekat datang kesini dengan modal nekat Pak ya”. Hal itu merupakan perkataan yang menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama ras dan antargolongan (SARA), dimana pernyataan terdakwa Hendra Lie saat di wawancarai terdakwa Rudi S Kamri tersebut adalah untuk menjelaskan identitas Fredi Tan setelah membicarakan berbagai macam tindakannya yang dalam pandangan Hendra Lie merupakan suatu keburukan.

Podcast tersebut telah melakukan tuduhan yang menyerang reputasi atau mencemarkan nama baik saksi Fredi Tan dengan mengatakan “Itulah hebat Pak, orang Chinese, dari perantauan Medan, nekat datang kesini dengan modal nekat Pak ya. Kedua terdakwa diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap saksi Fredie Tan dengan cara menyebut ras atau keturunannya yang dari Chinese, perantauan Medan, nekat datang ke Jakarta dengan modal nekat. frasa modal nekat artinya hanya modal keberanian dan tidak mempedulikan apa-apa lagi.

JPU menambahkan, bahwa kemudian terdakwa Rudi S Kamri bertemu dengan Dirut PT.PJA dan memperoleh penjelasan bahwa permasalahan antara Hendra Lie dan saksi Fredi Tan tidak berhubungan dengan PT.PJA, tapi terkait hubungan bisnis atau B to B (Bisnis to Bisnis) antara Hendra Lie dan saksi Fredi Tan, oleh karena itu terdakwa Rudi S Kamri langsung melakukan take down (delete) kanal youtube tersebut bulan April tahun 2023.

Bahwa akibat dari penayangan podcast yang dibuat terdakwa Rudi S Kamri dan terdakwa Hendra Lie tersebut sangat mempengaruhi kegiatan usaha bisnis yang dijalankan saksi Fredi Tan yaitu adanya keragu-raguan mitra bisnis saksi Fredi Tan terhadap usaha yang dijalankan, hingga adanya pembatalan kontrak kerjasama investasi peralatan sound system di Gedung Beach City International Stadium (Concert Hall) senilai 26 miliar rupiah, dan juga batalnya kontrak sewa ruangan Concert Hall untuk kegiatan acara 50th The Rollies senilai 1 miliar rupia.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih dan Y Teddy Windiartono, JPU menyampaikan perbuatan terdakwa diatur pasal 45A ayat (2) Jo.Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jua diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ungkap JPU di PN Jakarta Utara, 21/8/2022.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
9
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
4
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
15
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
141
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
16
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
48
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
32
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
28
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
45
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
31

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Mahasiswa FEB UNISLA Turun ke Jalan: Aksi Peduli Bencana Sumatra Hangatkan Suasana Kota Lamongan

Mahasiswa FEB UNISLA Turun ke Jalan: Aksi Peduli Bencana Sumatra Hangatkan Suasana Kota Lamongan

4 bulan yang lalu
55
Semarak Karnaval MI Hidayatus Salam dalam HUT RI ke 80, Tanamkan Cinta Tanah Air Pada Anak Didik

Semarak Karnaval MI Hidayatus Salam dalam HUT RI ke 80, Tanamkan Cinta Tanah Air Pada Anak Didik

8 bulan yang lalu
18
Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

10 bulan yang lalu
151

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya di Atas Cahaya: Jejak Kerinduan Majelis Dzikir Nuurul Khairaat di Haul Guru Tua ke-58

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketimpangan Cuti dan Fasilitas Buruh Jadi Sorotan RDP DPRD Tanah Bumbu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjalin Ukhuwah di Balik Bukit Steling: Kala DHS Management Mengetuk Pintu Langit Lewat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA