kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Penjual Tanah Digugat PMH Lantaran Luas Tanah Tidak Sesuai Perjanjian

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Penjual Tanah Digugat PMH Lantaran Luas Tanah Tidak Sesuai Perjanjian
52
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Gegara luas tanah yang dijual pemilik sesuai dengan apa yang diperjanjikan antara penjual dengan pembeli tanah akhirnya berujung gugatan proses hukum di Pengadilan.

Sukiman warga Majasari, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka ini, selaku Penggugat sekaligus pembeli tanah seluas 1600 m2, milik penjual Indra Hardimansyah (Tergugat) berlokasi di jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, menggugat penjual tanah sebagaimana perkara No.830/Pdt.G/2025.

Berita‎ Terkait

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

Dalam gugatan disebutkan, pada 17 Juli 2012, telah terjadi transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Pegangsaan dua Rt 005 Rw 002, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Luas tanah dalam perjanjian 1600 m2, namun setelah transaksi di realisasikan, berdasarkan hasil pengukuran luas tanah yang diterima Penggugat tidak sesuai yang diperjanjikan yakni seluas 1.585 m2, maka terjadi kekurangan tanah seluas 15 m2.

Jika dikonversi ke jumlah uang, maka pembeli tanah dirugikan sebesar Rp 84.375.000. Atas kejadian transaksi jual beli tanah sebesar 2.7 miliar rupiah yang telah dilakukan tersebut, sehingga pembeli merasa dirugikan dan menuntut apakah uang dikonversi dengan tanah atau sebesar kelebihan pembelian tanah dikembalikan. Penggugat menyatakan telah mengalami kerugian dalam hal talangan pembayaran pajak penjual sebesar Rp 448 juta rupiah, dan kerugian ganti rugi sebesar Rp 250 juta rupiah

Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Andi Darti SH, menyampaikan gugatannya dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, agar mengabulkan gugatan penggugat dengan seluruhnya.

Dalam gugatannya, Penggugat menyampaikan bahwa sebagian dari transaksi telah melakukan pembayaran pajak penjual sebagaimana diatur dalam perundang undangan yang berlaku. Namun Tergugat tidak memenuhi tanggung jawab dalam hal pembayaran pajak penjual tersebut. dan justru menghindari kewajiban hukum untuk melunasi pajak penjual.

Setelah dilakukan transaksi jual beli tanah tahun 2012, Tergugat tidak bisa dihubungi, dan tidak memberikan tanggapan atas berbagai komunikasi yang dilakukan Penggugat. Tergugat dengan sengaja menghilang, sehingga tidak dapat menyelesaikan aturan hukum tentang pelunasan pajak penjual. Dimana kesepakatan untuk pembayaran pajak penjual ditanggung masing masing kedua belah pihak.

Dalam petitumnya, Penggugat memohon agar PN Jakarta Utara,
– Mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat.
– Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
– Menyatakan bahwa pembelian tanah terjadi hanya 1.585 m2, bukan 1600 m2.
– Mengembalikan konvensasi tanah
Membayar kerugian immateril sebesar 250 juta rupiah
– Membayar dana talangan untuk pembayaran pajak yang telah dibayarkan Penggugat.
– Memerintahkan Tergugat untuk membayar tuntutan Penggugat secara lunas, walaupun Tergugat melakukan upaya hukum lain.
– Mengatakan PN Jakarta Utara sah secara absolut dan relatif mengadili perkara gugatan PMH tersebut.

Dalam persidangan Tergugat menghadirkan saksi

Tergugat Indra Hardimansyah, menghadirkan saksi Ibrahim Salam yang mengetahui cerita jual beli tanah yang dipersengketakan penjual dan pembeli. Saksi di hadapan Majelis Hakim mengaku mengetahui kejadian jual beli antara Sukiman dan Indra melalui cerita dari Indra Hardimansyah. Tergugat kenal dengan Sukiman dan Indra sejak kecil tetanggaan. Saksi menceritakan, adanya transaksi jual beli tanah, ada perjanjian Rp 2.7 m. Tapi saksi tidak mengetahui apakah transaksi pembayaran lunas terjadi atau tidak.

Saksi menyebutkan, sesuai cerita Indra diwarung kopi sembari menunjukkan surat perjanjian, bahwa penjual tidak ingin membayar dana talangan pajak, sebab pembicaraan uang transaksi bersih diterima penjual, tidak ikut menanggung biaya pajak.

Saksi menyampaikan, bahwa alas hak yang dipegang penjual merupakan alas hak dari peninggalan almarhum orang tuanya menjual. Indra memperlihatkan fotocopy suratnya, ucap saksi.

Saksi ceritakan bahwa Indra ada persoalan dana talangan pajak, dan Indra ingin yang transaksi jual beli tanah itu sebesar 2.7 m bersih untuk penjual, tidak diikutkan bayar pajak.
Menurut saksi, Penjual menunjukkan PPJB tanah tersebut mengapa orang tua saya menjadi ikut transaksi tanah tersebut. Sementara orang tua penjual tanah sudah meninggal dunia. Indra tidak terima adanya transaksi antara orang tuanya dengan pembeli sebab sudah meninggal dunia.

Dalam pembuktian persidangan Akte No 3 tahun 2012, saksi pernah diperlihatkan Penjual AJB copian di warung kopi. Harusnya Penjual atas nama Indra Hardimansyah dengan Sukiman, bukan (Alm) orang tua penjual dengan Sukiman, ujar saksi Ibrahim Salam, 12/8/2025 dalam persidangan PN Jakarta Utara.

Menyikapi hak tersebut, Indra Hardimansyah menyampaikan, pihaknya membenarkan telah menerima transaksi jual beli tanah sebesar 2.7 m, dan itu semua bersih tidak ada talangan pajak dan pembayaran lainnya. Indra menjelaskan, pihaknya tidak ingin melibatkan orang tuanya yang sudah meninggal masuk dalam transaksi jual beli tanah.

Menurut Indra, itu sudah jelas melanggar hukum, sehingga pihaknya telah melaporkan pihak terkait yang membuat persoalan ini. Dalam perjanjian jual beli dilakukan antara saya Indra Hardimansyah dengan Sukiman, tapi dalam Akte nama ayah saya menjadi pembeli.

“Saya tidak menginginkan orang tua almarhum terlibat dalam hal itu, sehingga saya menduga ada unsur pemalsuan disitu. Terkait adanya unsur dugaan pidana dalam transaksi jual beli tanah itu, saya sudah laporkan ke Polda Metro Jaya sedang di proses. Selain itu, saya menduga pembeli tanah saya itu tidak membayarkan pajak, dan hal itu sedang ditelusuri apakah benar bayar pajak atau tidak bayar”, ungkapannya, 12/8/2025.

Sementara menurut keterangan pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Andi Darti SH, “menyampaikan apabila ada dugaan pemalsuan dalam pembuatan Akta Jual Beli itu, bukan bukan ranah klien saya. Klien saya telah menyerahkan semua urusan AJB kepada Notaris dan seluruh pembayaran. Namun jika benar ada pemalsuan kami akan laporkan Notaris itu sebagai perbuatan Pidana”, ucapnya pada Media ini.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
3
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
20
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
13
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

November 4, 2025
116
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Oktober 31, 2025
65
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Oktober 31, 2025
4
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28
Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum
Hukum

Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum

Oktober 29, 2025
12
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
16
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
90

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

3 bulan yang lalu
46
Gubernur Kalsel Dorong Pelajar Biasakan Menabung Sejak Dini

Gubernur Kalsel Dorong Pelajar Biasakan Menabung Sejak Dini

6 hari yang lalu
2
Keluarga Besar Baret Merah Jawa Timur Rayakan HUT Ke-73 Kopassus dengan Syukuran dan Reuni Akrab di Singosari

Keluarga Besar Baret Merah Jawa Timur Rayakan HUT Ke-73 Kopassus dengan Syukuran dan Reuni Akrab di Singosari

6 bulan yang lalu
168

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MERANCANG KETAHANAN FISKAL DAN DAYA SAING UMKM DI ERA DIGITAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA