kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Apakah PTUN Akan Membatalkan Gugatan SK Kepengurusan DPP PDIP Yang Dianggap Ilegal ?

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Apakah PTUN Akan Membatalkan Gugatan SK Kepengurusan DPP PDIP Yang Dianggap Ilegal ?
56
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Publik menunggu ketegasan dan kejujuran dalam menyidangkan perkara gugatan pembatalan SK Menteri Kumham terkait perpanjangan kepengurusan DPP PDIP yang dinilai melanggar aturan hukum. Apakah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK AHU Kemenkumham) yang ditandatangani mantan Menteri Yasonna Laoly, atas perpanjangan masa jabatan kepengurusan DPP PDIP periode tahun 2024-2025.

Publik bertanya tanya apakah yang bisa diperbuat PTUN dalam hal gugatan permohonan pemohon sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Apakah mendukung atau menguatkan SK yang ditengarai salah aturan hukum atau membelokkan hukum penerbitan SK yang dinilai tidak sah menjadi sah..
Kredibilitas dan kewenangan mengadili sendiri dari Majelis Hakim PTUN yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan terhadap penguasa Partai kini diuji dan ditunggu masyarakat. Apakah Majelis Hakim akan membela masyarakat lemah atau membela penguasa.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Dalam petitum gugatan pemohon perkara No.113/G/2025/PTUN.JKT, tentang pembatalan SK Menkumham No.M.HH-05 AH.11.02 Tahun 2024, penggugat meminta Majelis Hakim PTUN supaya membatalkan SK Kemenkumham perpanjangan masa jabatan DPP PDIP yang diduga bertentangan dengan AD/ART Partai.

Saat persidangan berlangsung di PTUN Jakarta, 10/4/2025, sejumlah massa bertopeng menggelar aksi damai di depan gedung PTUN. Para simpatisan partai berlambang Banteng moncong putih itu menyampaikan orasinya batalkan penerbitan perpanjangan SK kepengurusan DPP PDIP termasuk kepemimpinan ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri, karena dianggap tidak melalui mekanisme Kongres Partai sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai.

Kuasa Hukum Penggugat Aman MB Manalu SH MH, dalam orasinya mengatakan, saat ini berkas perkara gugatan pembatalan SK Kemenkumham tersebut masih proses persidangan di PTUN Jakarta. “Saat ini masih proses persidangan, oleh karena itu, teman teman para peserta aksi damai saya harapkan supaya bersabar menunggu proses persidangan, kita percaya kepada majelis hakim PTUN untuk memberikan putusan seperti apa yang kita harapkan”, ucapnya di hadapan massa bertopeng.

Kuasa Hukum penggugat menyampaikan, bahwa dalam penanganan perkara gugatan tersebut dirinya diintimidasi, bahkan sempat dilaporkan pihak pihak yang tidak berkenan dengan gugatan tersebut. Pihaknya pun sudah dipanggil organisasi Advokat Peradi. Namun pihak Peradi menyebutkan Advokat tidak boleh dipidana karena melaksanakan profesinya, ucapnya saat berorasi.

Aman Manalu menambahkan, selain dirinya yang diintimidasi agar tidak memberikan pembelaan terhadap kliennya, bahkan mengintimidasi principal (pemberi kuasa) supaya mencabut kuasa dan perkaranya dari pengadilan.
“Saat ini para kader kader partai yang tidak berkenan dengan dugaan monopoli ketua umum PDIP atas pengangkatan sendiri kepengurusan DPP PDIP tanpa kongres, para penandatangan kuasa (prinsipal) menggugat ketua umum Megawati makin bertambah”, ungkapnya 10/4/2025 di PTUN Jakarta.

Massa bertopeng yang menamakan dirinya Pembela Tanah Air (PETA), dalam orasinya menyampaikan, bahwa kepengurusan DPP PDIP Tahun 2019-24 Legal (sah) lewat kongres sesuai UU No.2 Tentang Parpol & AD/ART PDIP sendiri. Akan tetapi, kepengurusan ⁠DPP PDIP 2024-25 Ilegal, karena ditengarai tidak melalui kongres, sehingga melanggar AD/ART Pasal 70 Ayat 1 & UU Parpol Pasal 5 Ayat 1 soal Kongres.

Bahwa ⁠SK Menkumham No.M.HH-05 AH.11.02 Tahun 2024 Ilegal alias tidak sah, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Yasonna Laoly yang saat itu menjabat Menkumham dan merupakan kader PDIP & PDIP sendiri, sehingga menerbitkan SK walaupun diduga telah menyalahi aturan hukum dan tanpa dilakukannya kongres, ungkap koordinator aksi damai

Koordinator aksi demo damai menyebutkan, pihaknya sebenarnya bertujuan bukan merusak atau merongrong kepengurusan DPP PDIP, tapi untuk menyelamatkan partai PDIP dari oknum oknum yang berniat untuk merongrong partai berideologi Pancasila tersebut. Pengunjuk rasa hanya meminta ketua umum PDIP Megawati jangan hanya berkoar koar menyatakan tegakkan konstitusi, tapi kepengurusan partai yang dipimpinnya disahkan tanpa proses yang diatur dalam undang undang partai yang seharusnya dilakukan kongres.

⁠Megawati dan pengurus DPP PDIP 2024-25 melantik diri mereka sendiri tanpa kongres :
1. Massa bertopeng yang menyatakan dirinya Laskar Pembela Tanah Air (PETA) meminta PTUN Jakarta atas Perkara No. 113/G/2025/PTUN. JKT untuk kabulkan gugatan peninjauan pembatalan SK Menkumham No. M.HH-05 AH.11.02 Tahun 2024.

2. ⁠Laskar PETA meminta Menteri Hukum dan Kementerian hukum yang saat ini agar membantu, mendukung PTUN Jakarta dalam peninjauan pembatalan SK Menkumham yang ditandatangani mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menyikapi jalannya persidangan di PTUN Jakarta, menurut Irfan selaku Humas PTUN mengatakan sifatnya masih sidang tertutup, belum bisa diliput, ucapnya ke Media ini, 10/4/2025

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
21
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
14
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
88
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
110
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
39
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
21
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Gelar Safari Ramadhan 1447 H, Serahkan Bantuan untuk Tiga Kecamatan

Pemkab Kotabaru Gelar Safari Ramadhan 1447 H, Serahkan Bantuan untuk Tiga Kecamatan

5 bulan yang lalu
34
Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Pembangunan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

DPRD Kotabaru Pelajari Pengelolaan Tenaga Medis di Banjarmasin untuk Susun Raperda

1 tahun yang lalu
31
SatPol PP Jakarta Barat Bersama TNI Polri Tertibkan Lokasi Prostitusi Gang Royal Pekojan Tambora

SatPol PP Jakarta Barat Bersama TNI Polri Tertibkan Lokasi Prostitusi Gang Royal Pekojan Tambora

8 bulan yang lalu
30

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Debu Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA