No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Apakah PTUN Akan Membatalkan Gugatan SK Kepengurusan DPP PDIP Yang Dianggap Ilegal ?

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Apakah PTUN Akan Membatalkan Gugatan SK Kepengurusan DPP PDIP Yang Dianggap Ilegal ?
51
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Publik menunggu ketegasan dan kejujuran dalam menyidangkan perkara gugatan pembatalan SK Menteri Kumham terkait perpanjangan kepengurusan DPP PDIP yang dinilai melanggar aturan hukum. Apakah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK AHU Kemenkumham) yang ditandatangani mantan Menteri Yasonna Laoly, atas perpanjangan masa jabatan kepengurusan DPP PDIP periode tahun 2024-2025.

Publik bertanya tanya apakah yang bisa diperbuat PTUN dalam hal gugatan permohonan pemohon sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Apakah mendukung atau menguatkan SK yang ditengarai salah aturan hukum atau membelokkan hukum penerbitan SK yang dinilai tidak sah menjadi sah..
Kredibilitas dan kewenangan mengadili sendiri dari Majelis Hakim PTUN yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan terhadap penguasa Partai kini diuji dan ditunggu masyarakat. Apakah Majelis Hakim akan membela masyarakat lemah atau membela penguasa.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam petitum gugatan pemohon perkara No.113/G/2025/PTUN.JKT, tentang pembatalan SK Menkumham No.M.HH-05 AH.11.02 Tahun 2024, penggugat meminta Majelis Hakim PTUN supaya membatalkan SK Kemenkumham perpanjangan masa jabatan DPP PDIP yang diduga bertentangan dengan AD/ART Partai.

Saat persidangan berlangsung di PTUN Jakarta, 10/4/2025, sejumlah massa bertopeng menggelar aksi damai di depan gedung PTUN. Para simpatisan partai berlambang Banteng moncong putih itu menyampaikan orasinya batalkan penerbitan perpanjangan SK kepengurusan DPP PDIP termasuk kepemimpinan ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri, karena dianggap tidak melalui mekanisme Kongres Partai sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai.

Kuasa Hukum Penggugat Aman MB Manalu SH MH, dalam orasinya mengatakan, saat ini berkas perkara gugatan pembatalan SK Kemenkumham tersebut masih proses persidangan di PTUN Jakarta. “Saat ini masih proses persidangan, oleh karena itu, teman teman para peserta aksi damai saya harapkan supaya bersabar menunggu proses persidangan, kita percaya kepada majelis hakim PTUN untuk memberikan putusan seperti apa yang kita harapkan”, ucapnya di hadapan massa bertopeng.

Kuasa Hukum penggugat menyampaikan, bahwa dalam penanganan perkara gugatan tersebut dirinya diintimidasi, bahkan sempat dilaporkan pihak pihak yang tidak berkenan dengan gugatan tersebut. Pihaknya pun sudah dipanggil organisasi Advokat Peradi. Namun pihak Peradi menyebutkan Advokat tidak boleh dipidana karena melaksanakan profesinya, ucapnya saat berorasi.

Aman Manalu menambahkan, selain dirinya yang diintimidasi agar tidak memberikan pembelaan terhadap kliennya, bahkan mengintimidasi principal (pemberi kuasa) supaya mencabut kuasa dan perkaranya dari pengadilan.
“Saat ini para kader kader partai yang tidak berkenan dengan dugaan monopoli ketua umum PDIP atas pengangkatan sendiri kepengurusan DPP PDIP tanpa kongres, para penandatangan kuasa (prinsipal) menggugat ketua umum Megawati makin bertambah”, ungkapnya 10/4/2025 di PTUN Jakarta.

Massa bertopeng yang menamakan dirinya Pembela Tanah Air (PETA), dalam orasinya menyampaikan, bahwa kepengurusan DPP PDIP Tahun 2019-24 Legal (sah) lewat kongres sesuai UU No.2 Tentang Parpol & AD/ART PDIP sendiri. Akan tetapi, kepengurusan ⁠DPP PDIP 2024-25 Ilegal, karena ditengarai tidak melalui kongres, sehingga melanggar AD/ART Pasal 70 Ayat 1 & UU Parpol Pasal 5 Ayat 1 soal Kongres.

Bahwa ⁠SK Menkumham No.M.HH-05 AH.11.02 Tahun 2024 Ilegal alias tidak sah, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Yasonna Laoly yang saat itu menjabat Menkumham dan merupakan kader PDIP & PDIP sendiri, sehingga menerbitkan SK walaupun diduga telah menyalahi aturan hukum dan tanpa dilakukannya kongres, ungkap koordinator aksi damai

Koordinator aksi demo damai menyebutkan, pihaknya sebenarnya bertujuan bukan merusak atau merongrong kepengurusan DPP PDIP, tapi untuk menyelamatkan partai PDIP dari oknum oknum yang berniat untuk merongrong partai berideologi Pancasila tersebut. Pengunjuk rasa hanya meminta ketua umum PDIP Megawati jangan hanya berkoar koar menyatakan tegakkan konstitusi, tapi kepengurusan partai yang dipimpinnya disahkan tanpa proses yang diatur dalam undang undang partai yang seharusnya dilakukan kongres.

⁠Megawati dan pengurus DPP PDIP 2024-25 melantik diri mereka sendiri tanpa kongres :
1. Massa bertopeng yang menyatakan dirinya Laskar Pembela Tanah Air (PETA) meminta PTUN Jakarta atas Perkara No. 113/G/2025/PTUN. JKT untuk kabulkan gugatan peninjauan pembatalan SK Menkumham No. M.HH-05 AH.11.02 Tahun 2024.

2. ⁠Laskar PETA meminta Menteri Hukum dan Kementerian hukum yang saat ini agar membantu, mendukung PTUN Jakarta dalam peninjauan pembatalan SK Menkumham yang ditandatangani mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menyikapi jalannya persidangan di PTUN Jakarta, menurut Irfan selaku Humas PTUN mengatakan sifatnya masih sidang tertutup, belum bisa diliput, ucapnya ke Media ini, 10/4/2025

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA