Jakarta, kabaronenews.com – Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, didesak untuk diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional (DPP-PLPN), Banjar Marbun, menyusul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan bangunan yang diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Banjar, pihaknya menduga terdapat praktik penyalahgunaan jabatan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan penindakan bangunan di wilayah Kecamatan Tanah Abang.
Dugaan tersebut mengarah pada adanya penerimaan imbalan atau upeti sebagai bentuk “pengamanan” terhadap bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
“Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan bangunan di Kecamatan Tanah Abang bukan lagi rahasia umum.
Kami menduga ada pembiaran terhadap bangunan yang melanggar izin hingga dapat berdiri dan hampir selesai dibangun,” ujar Banjar kepada media,Jumat(19/6/2026).
Bangunan yang dimaksud berada di Jalan Kebon Kacang XII Nomor 37, RT 007 RW 03, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan temuan DPP-PLPN, bangunan tersebut diduga tidak hanya melanggar fungsi dan ketentuan tata ruang, tetapi juga mengalami penambahan luas serta ketinggian bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Banjar menilai, pembangunan yang kini telah mencapai lima lantai itu tidak mungkin dapat berlangsung tanpa adanya pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.
“Kami menduga pembiaran yang dilakukan oleh oknum pejabat maupun ASN yang memiliki tugas pengawasan bangunan tidak terlepas dari dugaan adanya gratifikasi atau upeti pengamanan.
Jika tidak ada perlindungan, mustahil bangunan yang melanggar bisa berdiri hingga lima lantai tanpa tindakan tegas.
Seharusnya sejak awal sudah disegel dan dihentikan kegiatannya,” tegasnya.
Warga Curiga Ada Pembiaran:
Banjar mengungkapkan, tim investigasi DPP-PLPN memperoleh informasi dari sejumlah warga sekitar yang menduga adanya hubungan antara pembiaran pembangunan dengan dugaan pemberian upeti kepada oknum pejabat terkait.
Menurut warga, ujarnya meskipun bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan PBG yang diterbitkan, proses pembangunan tetap berjalan lancar hingga tahap konstruksi hampir selesai.
DPP-PLPN mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kasektor DCKTRP Kecamatan Tanah Abang terkait temuan tersebut. Menariknya, jawaban tertulis yang diterima dari Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat justru mengakui adanya pelanggaran terhadap izin bangunan tersebut.
Dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indrasti R.V., disebutkan bahwa pada lokasi tersebut telah diterbitkan PBG Nomor SK-PBG.3171-11072025-0124 tanggal 11 Juli 2025 dengan fungsi bangunan hunian berupa rumah tinggal deret empat lantai.
Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan disebut tidak sesuai dengan PBG yang diterbitkan dan telah dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, Sudin CKTRP Jakarta Pusat menjelaskan bahwa lokasi tersebut berada di zona perumahan kepadatan sangat tinggi (R-1) yang memungkinkan pembangunan rumah kos dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, pemilik bangunan akan dipanggil untuk diarahkan mengurus perubahan PBG dari rumah tinggal menjadi rumah kos.
Namun Janji Kasusin diduga tidak terlaksana, terbuktinya hingga saat ini perubahan PBG tidak pernah ada.
Sanksi dinilai hanya formalitas
Meski demikian, Banjar menilai sanksi administratif yang diberikan hanya sebatas formalitas dan tidak diikuti langkah penegakan hukum yang tegas.
“Kami menilai surat peringatan yang diterbitkan hanya menjadi alat pengamanan bagi pejabat terkait apabila suatu saat dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Faktanya, bangunan tetap berjalan dan kini telah mencapai lima lantai,” katanya.
Ia juga menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang menurutnya kerap dijadikan alasan untuk menghindari tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar.
Pantauan di lokasi pada Jumat (19/6/2026) menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan penyelesaian konstruksi pada bangunan yang telah menjulang hingga lima lantai tersebut.
Salah seorang pekerja yang mengaku bernama Yanto (28) mengatakan bahwa seluruh urusan perizinan ditangani oleh pihak pemborong.
“Soal izin pemborong yang tahu, Pak. Dia yang urus semuanya,” ujarnya singkat sebelum kembali masuk ke area proyek.
Belum Ada Tanggapan Resmi :
Hingga berita ini ditulis, Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Tanah Abang, Syahruddin, belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan pembiaran maupun dugaan penerimaan upeti yang disampaikan DPP-PLPN.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Yunita Indrasti R.V., juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan adanya praktik gratifikasi atau upeti yang disebut-sebut melibatkan pejabat pengawas bangunan di wilayah Kecamatan Tanah Abang.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pengawasan bangunan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pemerintah dalam penegakan aturan tata ruang dan bangunan gedung di Jakarta Pusat. (Red)


















