kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Metropolitan

DPP-PLPN Desak Kejari Jakpus Periksa Kasektor CKTRPTanah Abang, Diduga Terima Upeti Pengamanan Bangunan Bermasalah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
DPP-PLPN Desak Kejari Jakpus Periksa Kasektor CKTRPTanah Abang, Diduga Terima Upeti Pengamanan Bangunan Bermasalah
53
VIEWS

Berita‎ Terkait

NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara

Soroti Dugaan Pelanggaran PBG, LSM Desak Pemkot Jakarta Pusat Gembok Permanen Bangunan 5 Lantai di Kebon Kacang 12

RW O2 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Matangkan Persiapan Gathering Family Puncak Bogor

Jakarta, kabaronenews.com – Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, didesak untuk diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.IMG 20260621 WA0004
Desakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional (DPP-PLPN), Banjar Marbun, menyusul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan bangunan yang diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Banjar, pihaknya menduga terdapat praktik penyalahgunaan jabatan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan penindakan bangunan di wilayah Kecamatan Tanah Abang.
Dugaan tersebut mengarah pada adanya penerimaan imbalan atau upeti sebagai bentuk “pengamanan” terhadap bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
“Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan bangunan di Kecamatan Tanah Abang bukan lagi rahasia umum.
Kami menduga ada pembiaran terhadap bangunan yang melanggar izin hingga dapat berdiri dan hampir selesai dibangun,” ujar Banjar kepada media,Jumat(19/6/2026).
Bangunan yang dimaksud berada di Jalan Kebon Kacang XII Nomor 37, RT 007 RW 03, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan temuan DPP-PLPN, bangunan tersebut diduga tidak hanya melanggar fungsi dan ketentuan tata ruang, tetapi juga mengalami penambahan luas serta ketinggian bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Banjar menilai, pembangunan yang kini telah mencapai lima lantai itu tidak mungkin dapat berlangsung tanpa adanya pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.
“Kami menduga pembiaran yang dilakukan oleh oknum pejabat maupun ASN yang memiliki tugas pengawasan bangunan tidak terlepas dari dugaan adanya gratifikasi atau upeti pengamanan.
Jika tidak ada perlindungan, mustahil bangunan yang melanggar bisa berdiri hingga lima lantai tanpa tindakan tegas.
Seharusnya sejak awal sudah disegel dan dihentikan kegiatannya,” tegasnya.
Warga Curiga Ada Pembiaran:
Banjar mengungkapkan, tim investigasi DPP-PLPN memperoleh informasi dari sejumlah warga sekitar yang menduga adanya hubungan antara pembiaran pembangunan dengan dugaan pemberian upeti kepada oknum pejabat terkait.
Menurut warga, ujarnya meskipun bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan PBG yang diterbitkan, proses pembangunan tetap berjalan lancar hingga tahap konstruksi hampir selesai.
DPP-PLPN mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kasektor DCKTRP Kecamatan Tanah Abang terkait temuan tersebut. Menariknya, jawaban tertulis yang diterima dari Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat justru mengakui adanya pelanggaran terhadap izin bangunan tersebut.
Dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indrasti R.V., disebutkan bahwa pada lokasi tersebut telah diterbitkan PBG Nomor SK-PBG.3171-11072025-0124 tanggal 11 Juli 2025 dengan fungsi bangunan hunian berupa rumah tinggal deret empat lantai.
Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan disebut tidak sesuai dengan PBG yang diterbitkan dan telah dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, Sudin CKTRP Jakarta Pusat menjelaskan bahwa lokasi tersebut berada di zona perumahan kepadatan sangat tinggi (R-1) yang memungkinkan pembangunan rumah kos dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, pemilik bangunan akan dipanggil untuk diarahkan mengurus perubahan PBG dari rumah tinggal menjadi rumah kos.
Namun Janji Kasusin diduga tidak terlaksana, terbuktinya hingga saat ini perubahan PBG tidak pernah ada.
Sanksi dinilai hanya formalitas
Meski demikian, Banjar menilai sanksi administratif yang diberikan hanya sebatas formalitas dan tidak diikuti langkah penegakan hukum yang tegas.
“Kami menilai surat peringatan yang diterbitkan hanya menjadi alat pengamanan bagi pejabat terkait apabila suatu saat dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Faktanya, bangunan tetap berjalan dan kini telah mencapai lima lantai,” katanya.
Ia juga menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang menurutnya kerap dijadikan alasan untuk menghindari tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar.
Pantauan di lokasi pada Jumat (19/6/2026) menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan penyelesaian konstruksi pada bangunan yang telah menjulang hingga lima lantai tersebut.
Salah seorang pekerja yang mengaku bernama Yanto (28) mengatakan bahwa seluruh urusan perizinan ditangani oleh pihak pemborong.
“Soal izin pemborong yang tahu, Pak. Dia yang urus semuanya,” ujarnya singkat sebelum kembali masuk ke area proyek.
Belum Ada Tanggapan Resmi :
Hingga berita ini ditulis, Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Tanah Abang, Syahruddin, belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan pembiaran maupun dugaan penerimaan upeti yang disampaikan DPP-PLPN.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Yunita Indrasti R.V., juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan adanya praktik gratifikasi atau upeti yang disebut-sebut melibatkan pejabat pengawas bangunan di wilayah Kecamatan Tanah Abang.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pengawasan bangunan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pemerintah dalam penegakan aturan tata ruang dan bangunan gedung di Jakarta Pusat. (Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara
Metropolitan

NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara

Juli 18, 2026
10
Soroti Dugaan Pelanggaran PBG, LSM Desak Pemkot Jakarta Pusat Gembok Permanen Bangunan 5 Lantai di Kebon Kacang 12
Metropolitan

Soroti Dugaan Pelanggaran PBG, LSM Desak Pemkot Jakarta Pusat Gembok Permanen Bangunan 5 Lantai di Kebon Kacang 12

Juli 14, 2026
17
RW O2 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Matangkan Persiapan Gathering Family Puncak Bogor
Metropolitan

RW O2 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Matangkan Persiapan Gathering Family Puncak Bogor

Juli 12, 2026
11
Wakil Walikota Jakarta Pusat,Erick Phahlevi Zakaria Lumbun Buka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT, RW,LMK
Metropolitan

Wakil Walikota Jakarta Pusat,Erick Phahlevi Zakaria Lumbun Buka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT, RW,LMK

Juli 9, 2026
9
Bangli Diatas Saluran Jalan Kampung Bali XXXII Tanah Abang Ditertibkan
Metropolitan

Bangli Diatas Saluran Jalan Kampung Bali XXXII Tanah Abang Ditertibkan

Juli 8, 2026
18
Wali Kota Jakpus Minta Tingkatkan Pemberdayaan SDM Satlinmas Kelurahan dan Kecamatan
Metropolitan

Wali Kota Jakpus Minta Tingkatkan Pemberdayaan SDM Satlinmas Kelurahan dan Kecamatan

Juli 8, 2026
13
Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Terima Upeti? Ratusan Bangunan DidugaTanpa Izin PBG dibiarkan Dekat Kantor Wali Kota Jaktim Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot
Metropolitan

Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Terima Upeti? Ratusan Bangunan DidugaTanpa Izin PBG dibiarkan Dekat Kantor Wali Kota Jaktim Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot

Juli 8, 2026
20
Ketua RT Kelurahan Petojo Utara Jak Pst, Kembali Menghadirkan “Inovasi Untuk Warganya Memilah sampah Sejak dari Rumah”
Metropolitan

Ketua RT Kelurahan Petojo Utara Jak Pst, Kembali Menghadirkan “Inovasi Untuk Warganya Memilah sampah Sejak dari Rumah”

Juli 3, 2026
26
Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat
Metropolitan

Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

Juni 30, 2026
51
Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber
Metropolitan

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

Juni 26, 2026
37

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Paradoks Pariwisata Indonesia: Saat Liburan ke Luar Negeri Terasa Lebih Masuk Akal daripada Menjelajah Negeri Sendiri

Paradoks Pariwisata Indonesia: Saat Liburan ke Luar Negeri Terasa Lebih Masuk Akal daripada Menjelajah Negeri Sendiri

7 bulan yang lalu
45
Pemkot Jakarta Pusat Akan Lakukan Bedah Rumah Menggunakan Dana Baznas Bazis DKI Jakarta

Pemkot Jakarta Pusat Akan Lakukan Bedah Rumah Menggunakan Dana Baznas Bazis DKI Jakarta

1 tahun yang lalu
23
Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

3 minggu yang lalu
51

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA