Tangerang, Kabaronenews.com
Suasana persidangan di PN. Tangerang, Kamis (25/9/’25) lalu, tampak tegang sehingga menjadi pusat perhatian pengunjung sidang.
Memanas, manakala pengacara senior Hermansyah Dulaimi memohon salinan (copy) berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari jaksa Alfi Daffa dan Made Adi Prananta Yoga melalui majelis hakim.
Berdebat, menyangkut permintaan salinan BAP terdakwa yang terkesan dipersulit.
Aturan dari mana harus membuat permohonan secara tertulis.
“Permohonan ini kami mohonkan di dalam persidangan, resmi. Ini perintah ketua majelis hakim kepada JPU, tetapi kenapa mesti mengajukan permohonan secara tertulis lagi,” ujar Hermansyah dengan nada suara tinggi seakan memberi pencerahan kepada jaksa junior pangkat golongan tiga itu.
Mendengar bentakan sekaligus pelajaran berharga tersebut, jaksa tampak tersipu kaku. Gelabakan tak mampu berargumen, kikuk atas teguran keras dari pengacara senior bergelar Doktor itu.
Seakan menyadari kekurang fahaman jaksa beracara.
Menurut kuasa hukum terdakwa, sesuai ketentuan bahwa salinan BAP merupakan hak dari terdakwa. “Semestinya pada saat perkara dilimpahkan ke persidangan, salinan BAP beserta Surat Dakwaan sudah diserahkan kepada terdakwa atau keluarganya untuk dikaji,” ungkap penasihat hukum terdakwa menjelaskan.
Selain memohonkan salinan BAP, pengacara dari Kantor Hukum ‘Wirawan Susanto & Partner Law Firm’ itu, juga minta agar terdakwa dihadirkan ke persidangan secara langsung.
Berharap, bersidang tidak lagi melalui zoom online sebagaimana lazimnya di PN. Tangerang.
Pantauan media. Sejak era Covid-19 hingga saat ini 2025 : Persidangan pidana, sekitar 90 % masih berlangsung secara online. Maka tak heran bila acara persidangan kerap tak lancar. Terganggu oleh signal sambungan telekomunikasi yang kurang bagus di layar monitor.
Guna mengatasi komunikasi supaya sedikit agak bagus, maka terkadang bersidang melalui layar seluler genggam. Video Call (VC) antar HP jaksa dengan HP petugas Lapas dari seberang sana.
Gelapkan Aset Perusahaan
Kehadiran Pengacara Hermansyah Dulaimi yang menjabat sebagai Sekjen Peradi ‘Otto’ itu bersama timnya di PN. Tangerang saat ini adalah sebagai penasihat hukum, mendampingi kliennya : Wisnu Wibowo (Kepala Cabang), Evik Supriyanto (Personalia GA Legal Section Head yang juga berprofesi sebagai Pengacara) dan Noer Zulkaidah (Staf Personalia GA Legal) PT. New Ratna Motor Cabang BSD Tangsel, Banten.
Sebagaimana diketahui, PT. New Ratna motor, aktifitasnya bergerak di bidang penyewaan transportasi roda empat dan aksesories.
Ketiga terdakwa diseret Jaksa Penuntut Umum ke hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Wardhana, dijerat melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan.
Mengutip dakwaan jaksa ;
Bahwa pada November 2021 hingga 2023, dalam rapat forum bersama karyawan lainnya, Wisnu Wibowo (Kacab) menginisiasi penjualan aksesoris milik perusahaan.
Barang aksesoris, di antaranya berupa : Amplifier Vitto, Bracket Tenda/TV Custom, Crossover Network, DVD Player Samsung, Genset Elemax, GPS Tracking, Kabel Roll/Set, Lampu Led, Microphone, Speaker Passive, Tenda Costum, Gas Spiring, dan jenis lainnya. Seluruhnya berjumlah 3.375 item aksesoris, dijual dengan harga sekira Rp 1,3 miliar.
Uang hasil penjualannya dibagi 3 (tiga) orang, masing masing mendapat bagian sesuai porsi jabatan dan digunakan untuk biaya pelaksanaan dua kali acara Gathering karyawan ke luar kota.
Sidang dilanjutkan Kamis (2/10/’25), agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.-
Penulis : Luster Siregar.



















