kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kurang Faham Ber-acara, Jaksa Junior Kikuk Menghadapi Pengacara Senior

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
Kurang Faham Ber-acara, Jaksa Junior Kikuk Menghadapi Pengacara Senior
397
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com
Suasana persidangan di PN. Tangerang, Kamis (25/9/’25) lalu, tampak tegang sehingga menjadi pusat perhatian pengunjung sidang.IMG 20250927 WA0007

Memanas, manakala pengacara senior Hermansyah Dulaimi memohon salinan (copy) berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari jaksa Alfi Daffa dan Made Adi Prananta Yoga melalui majelis hakim.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Berdebat, menyangkut permintaan salinan BAP terdakwa yang terkesan dipersulit.
Aturan dari mana harus membuat permohonan secara tertulis.
“Permohonan ini kami mohonkan di dalam persidangan, resmi. Ini perintah ketua majelis hakim kepada JPU, tetapi kenapa mesti mengajukan permohonan secara tertulis lagi,” ujar Hermansyah dengan nada suara tinggi seakan memberi pencerahan kepada jaksa junior pangkat golongan tiga itu.

Mendengar bentakan sekaligus pelajaran berharga tersebut, jaksa tampak tersipu kaku. Gelabakan tak mampu berargumen, kikuk atas teguran keras dari pengacara senior bergelar Doktor itu.
Seakan menyadari kekurang fahaman jaksa beracara.

Menurut kuasa hukum terdakwa, sesuai ketentuan bahwa salinan BAP merupakan hak dari terdakwa. “Semestinya pada saat perkara dilimpahkan ke persidangan, salinan BAP beserta Surat Dakwaan sudah diserahkan kepada terdakwa atau keluarganya untuk dikaji,” ungkap penasihat hukum terdakwa menjelaskan.

Selain memohonkan salinan BAP, pengacara dari Kantor Hukum ‘Wirawan Susanto & Partner Law Firm’ itu, juga minta agar terdakwa dihadirkan ke persidangan secara langsung.
Berharap, bersidang tidak lagi melalui zoom online sebagaimana lazimnya di PN. Tangerang.

Pantauan media. Sejak era Covid-19 hingga saat ini 2025 : Persidangan pidana, sekitar 90 % masih berlangsung secara online. Maka tak heran bila acara persidangan kerap tak lancar. Terganggu oleh signal sambungan telekomunikasi yang kurang bagus di layar monitor.

Guna mengatasi komunikasi supaya sedikit agak bagus, maka terkadang bersidang melalui layar seluler genggam. Video Call (VC) antar HP jaksa dengan HP petugas Lapas dari seberang sana.

Gelapkan Aset Perusahaan

Kehadiran Pengacara Hermansyah Dulaimi yang menjabat sebagai Sekjen Peradi ‘Otto’ itu bersama timnya di PN. Tangerang saat ini adalah sebagai penasihat hukum, mendampingi kliennya : Wisnu Wibowo (Kepala Cabang), Evik Supriyanto (Personalia GA Legal Section Head yang juga berprofesi sebagai Pengacara) dan Noer Zulkaidah (Staf Personalia GA Legal) PT. New Ratna Motor Cabang BSD Tangsel, Banten.
Sebagaimana diketahui, PT. New Ratna motor, aktifitasnya bergerak di bidang penyewaan transportasi roda empat dan aksesories.

Ketiga terdakwa diseret Jaksa Penuntut Umum ke hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Wardhana, dijerat melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan.

Mengutip dakwaan jaksa ;
Bahwa pada November 2021 hingga 2023, dalam rapat forum bersama karyawan lainnya, Wisnu Wibowo (Kacab) menginisiasi penjualan aksesoris milik perusahaan.
Barang aksesoris, di antaranya berupa : Amplifier Vitto, Bracket Tenda/TV Custom, Crossover Network, DVD Player Samsung, Genset Elemax, GPS Tracking, Kabel Roll/Set, Lampu Led, Microphone, Speaker Passive, Tenda Costum, Gas Spiring, dan jenis lainnya. Seluruhnya berjumlah 3.375 item aksesoris, dijual dengan harga sekira Rp 1,3 miliar.

Uang hasil penjualannya dibagi 3 (tiga) orang, masing masing mendapat bagian sesuai porsi jabatan dan digunakan untuk biaya pelaksanaan dua kali acara Gathering karyawan ke luar kota.
Sidang dilanjutkan Kamis (2/10/’25), agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
27
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
314
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
60
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
46
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
155
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Taman Budaya Kalsel Gelar Pergelaran Seni Sastra, Angkat Tema Kepedulian Lewat Puisi

Taman Budaya Kalsel Gelar Pergelaran Seni Sastra, Angkat Tema Kepedulian Lewat Puisi

1 tahun yang lalu
37
Raih Gelar Doktor, Subhan ZA Soroti Transformasi Zakat untuk Kesejahteraan Masyarakat Tuban

Raih Gelar Doktor, Subhan ZA Soroti Transformasi Zakat untuk Kesejahteraan Masyarakat Tuban

9 bulan yang lalu
58
Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

3 bulan yang lalu
155

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA