kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Penjual Tanah Digugat PMH Lantaran Luas Tanah Tidak Sesuai Perjanjian

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Penjual Tanah Digugat PMH Lantaran Luas Tanah Tidak Sesuai Perjanjian
52
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Gegara luas tanah yang dijual pemilik sesuai dengan apa yang diperjanjikan antara penjual dengan pembeli tanah akhirnya berujung gugatan proses hukum di Pengadilan.

Sukiman warga Majasari, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka ini, selaku Penggugat sekaligus pembeli tanah seluas 1600 m2, milik penjual Indra Hardimansyah (Tergugat) berlokasi di jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, menggugat penjual tanah sebagaimana perkara No.830/Pdt.G/2025.

Berita‎ Terkait

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Dalam gugatan disebutkan, pada 17 Juli 2012, telah terjadi transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Pegangsaan dua Rt 005 Rw 002, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Luas tanah dalam perjanjian 1600 m2, namun setelah transaksi di realisasikan, berdasarkan hasil pengukuran luas tanah yang diterima Penggugat tidak sesuai yang diperjanjikan yakni seluas 1.585 m2, maka terjadi kekurangan tanah seluas 15 m2.

Jika dikonversi ke jumlah uang, maka pembeli tanah dirugikan sebesar Rp 84.375.000. Atas kejadian transaksi jual beli tanah sebesar 2.7 miliar rupiah yang telah dilakukan tersebut, sehingga pembeli merasa dirugikan dan menuntut apakah uang dikonversi dengan tanah atau sebesar kelebihan pembelian tanah dikembalikan. Penggugat menyatakan telah mengalami kerugian dalam hal talangan pembayaran pajak penjual sebesar Rp 448 juta rupiah, dan kerugian ganti rugi sebesar Rp 250 juta rupiah

Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Andi Darti SH, menyampaikan gugatannya dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, agar mengabulkan gugatan penggugat dengan seluruhnya.

Dalam gugatannya, Penggugat menyampaikan bahwa sebagian dari transaksi telah melakukan pembayaran pajak penjual sebagaimana diatur dalam perundang undangan yang berlaku. Namun Tergugat tidak memenuhi tanggung jawab dalam hal pembayaran pajak penjual tersebut. dan justru menghindari kewajiban hukum untuk melunasi pajak penjual.

Setelah dilakukan transaksi jual beli tanah tahun 2012, Tergugat tidak bisa dihubungi, dan tidak memberikan tanggapan atas berbagai komunikasi yang dilakukan Penggugat. Tergugat dengan sengaja menghilang, sehingga tidak dapat menyelesaikan aturan hukum tentang pelunasan pajak penjual. Dimana kesepakatan untuk pembayaran pajak penjual ditanggung masing masing kedua belah pihak.

Dalam petitumnya, Penggugat memohon agar PN Jakarta Utara,
– Mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat.
– Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
– Menyatakan bahwa pembelian tanah terjadi hanya 1.585 m2, bukan 1600 m2.
– Mengembalikan konvensasi tanah
Membayar kerugian immateril sebesar 250 juta rupiah
– Membayar dana talangan untuk pembayaran pajak yang telah dibayarkan Penggugat.
– Memerintahkan Tergugat untuk membayar tuntutan Penggugat secara lunas, walaupun Tergugat melakukan upaya hukum lain.
– Mengatakan PN Jakarta Utara sah secara absolut dan relatif mengadili perkara gugatan PMH tersebut.

Dalam persidangan Tergugat menghadirkan saksi

Tergugat Indra Hardimansyah, menghadirkan saksi Ibrahim Salam yang mengetahui cerita jual beli tanah yang dipersengketakan penjual dan pembeli. Saksi di hadapan Majelis Hakim mengaku mengetahui kejadian jual beli antara Sukiman dan Indra melalui cerita dari Indra Hardimansyah. Tergugat kenal dengan Sukiman dan Indra sejak kecil tetanggaan. Saksi menceritakan, adanya transaksi jual beli tanah, ada perjanjian Rp 2.7 m. Tapi saksi tidak mengetahui apakah transaksi pembayaran lunas terjadi atau tidak.

Saksi menyebutkan, sesuai cerita Indra diwarung kopi sembari menunjukkan surat perjanjian, bahwa penjual tidak ingin membayar dana talangan pajak, sebab pembicaraan uang transaksi bersih diterima penjual, tidak ikut menanggung biaya pajak.

Saksi menyampaikan, bahwa alas hak yang dipegang penjual merupakan alas hak dari peninggalan almarhum orang tuanya menjual. Indra memperlihatkan fotocopy suratnya, ucap saksi.

Saksi ceritakan bahwa Indra ada persoalan dana talangan pajak, dan Indra ingin yang transaksi jual beli tanah itu sebesar 2.7 m bersih untuk penjual, tidak diikutkan bayar pajak.
Menurut saksi, Penjual menunjukkan PPJB tanah tersebut mengapa orang tua saya menjadi ikut transaksi tanah tersebut. Sementara orang tua penjual tanah sudah meninggal dunia. Indra tidak terima adanya transaksi antara orang tuanya dengan pembeli sebab sudah meninggal dunia.

Dalam pembuktian persidangan Akte No 3 tahun 2012, saksi pernah diperlihatkan Penjual AJB copian di warung kopi. Harusnya Penjual atas nama Indra Hardimansyah dengan Sukiman, bukan (Alm) orang tua penjual dengan Sukiman, ujar saksi Ibrahim Salam, 12/8/2025 dalam persidangan PN Jakarta Utara.

Menyikapi hak tersebut, Indra Hardimansyah menyampaikan, pihaknya membenarkan telah menerima transaksi jual beli tanah sebesar 2.7 m, dan itu semua bersih tidak ada talangan pajak dan pembayaran lainnya. Indra menjelaskan, pihaknya tidak ingin melibatkan orang tuanya yang sudah meninggal masuk dalam transaksi jual beli tanah.

Menurut Indra, itu sudah jelas melanggar hukum, sehingga pihaknya telah melaporkan pihak terkait yang membuat persoalan ini. Dalam perjanjian jual beli dilakukan antara saya Indra Hardimansyah dengan Sukiman, tapi dalam Akte nama ayah saya menjadi pembeli.

“Saya tidak menginginkan orang tua almarhum terlibat dalam hal itu, sehingga saya menduga ada unsur pemalsuan disitu. Terkait adanya unsur dugaan pidana dalam transaksi jual beli tanah itu, saya sudah laporkan ke Polda Metro Jaya sedang di proses. Selain itu, saya menduga pembeli tanah saya itu tidak membayarkan pajak, dan hal itu sedang ditelusuri apakah benar bayar pajak atau tidak bayar”, ungkapannya, 12/8/2025.

Sementara menurut keterangan pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Andi Darti SH, “menyampaikan apabila ada dugaan pemalsuan dalam pembuatan Akta Jual Beli itu, bukan bukan ranah klien saya. Klien saya telah menyerahkan semua urusan AJB kepada Notaris dan seluruh pembayaran. Namun jika benar ada pemalsuan kami akan laporkan Notaris itu sebagai perbuatan Pidana”, ucapnya pada Media ini.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
228
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
133
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
59
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
198
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Oktober 7, 2025
148

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Perempuan Tewas Dianiaya di Kotabaru, Pelaku Ditangkap Polisi

Perempuan Tewas Dianiaya di Kotabaru, Pelaku Ditangkap Polisi

1 bulan yang lalu
19
Terdakwa Hendra Lie Dinilai Berbelit Belit Memberikan Keterangan Dalam Persidangan Berpotensi Dihukum Berat

Terdakwa Hendra Lie Dinilai Berbelit Belit Memberikan Keterangan Dalam Persidangan Berpotensi Dihukum Berat

2 bulan yang lalu
45
Pemprov Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Manajemen Risiko 2025–2029

Pemprov Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Manajemen Risiko 2025–2029

3 bulan yang lalu
12

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA